PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk meningkatkan kemandirian Daerah dalam membiayai pembangunan Daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 3) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. Pajak Kendaraan Bermotor perseorangan sebesar 1% (satu persen); b. Pajak Kendaraan Bermotor badan sebesar 1,5% (satu koma lima persen); c. Pajak Kendaraan Bermotor umum sebesar 1,5% (satu koma lima persen); d. Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Penjelasan: Cukup Jelas
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan: Cukup Jelas
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Masa Pajak Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup Jelas
6.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dibayar lunas sekaligus pada saat pendaftaran kendaraan bermotor pertama kali dan pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Penjelasan: Cukup Jelas
7.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT).
Penjelasan: Cukup Jelas
8.
Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
Kendaraan Bermotor yang telah dibayar pajaknya diberikan Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Penjelasan: Cukup Jelas
9.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Pajak Kendaraan Bermotor tidak dipungut atas Kendaraan Bermotor milik: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. Perwakilan Negara Asing berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan d. Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup Jelas
10.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pajak Kendaraan Bermotor tidak dipungut atas Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk: a. pertahanan dan keamanan negara; b. kepentingan umum; c. kepentingan sosial; dan d. kepentingan keagamaan.
Penjelasan: Cukup Jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal II
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal III
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 20 Desember 2013
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 20 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk meningkatkan kemandirian Daerah dalam membiayai pembangunan Daerah. Seiring dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum masyarakat, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan agar lebih efektif dan efisien dalam pemungutan pajak. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif pajak, dasar pengenaan pajak, masa pajak, sanksi administrasi, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua Barat. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Papua Barat dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.