PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa masyarakat adat Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai adalah bagian integral dari masyarakat suku bangsa yang tergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai masyarakat yang bersatu pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempunyai hak dan kewajiban memelihara adat istiadat dan tradisi yang hidup dan berkembang sejalan dengan perkembangan zaman;
b.
bahwa adat istiadat dan Lembaga Adat Lampung yang hidup dan berkembang memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta dapat dan mampu menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
c.
bahwa untuk menjamin terpeliharanya kebudayaan, tradisi, istiadat Masyarakat Adat Lampung perlu dibentuk kelembagaan adat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6), Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5023);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton dan Lembaga Adat dalam Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 323);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 01/PERDA/I/DPRD/71-72 tentang Bentuk Lambang Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 336);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 355);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Agama dan Budaya (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 368);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KELEMBAGAAN MASYARAKAT ADAT LAMPUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Lampung.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota dalam wilayah Provinsi Lampung.
6.
Pengembangan Adat adalah suatu upaya untuk mengembangkan dan menggali seluruh potensi kebudayaan daerah yang ada sehingga dapat tumbuh dan berkembang menjadi kebudayaan nasional.
7.
Majelis adalah suatu kumpulan pimpinan Masyarakat Adat Lampung untuk bermusyawarah untuk mencapai mufakat.
8.
Penyimbang adalah Pimpinan Masyarakat Adat Lampung yang berdasarkan geneologis atau garis keturunan yang telah mendapatkan pengesahan dan pengakuan dari anggota masyarakat yang bersangkutan.
9.
Adat adalah tata cara Masyarakat Adat Lampung dalam membina dan mengembangkan prilaku kehidupan dalam pergaulan yang berdasarkan falsafah hidup Piil Pesenggiri yang ditopang asas Unsur Bejuluk Buadok, Nemui Nyimah, Neagah Nyepur, dan Sakai Sembayan.
10.
Adat Istiadat adalah nilai atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Desa Kampung/Dekon/Kelurahan dan/atau satuan masyarakat lainnya serta masih dihayati dan dipelihara, sebagaimana terwujud dalam berbagai pola perilaku yang merupakan kebiasaan dalam kehidupan yang merupakan kesepakatan masyarakat setempat.
11.
Masyarakat Adat Lampung adalah masyarakat Lampung yang terdiri dari jurai pepadun dan sai batin.
12.
Majelis Penyimbang Adat Lampung adalah suatu wadah untuk membina, melestarikan, dan memberdayakan adat istiadat masyarakat Lampung.
13.
Lembaga Adat adalah sebuah organisasi kemasyarakatan, baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara sewajarnya telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat yang bersangkutan atau dalam sebuah masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah adat tersebut, serta berhak dan berwenang mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
14.
Hak Adat adalah hak-hak masyarakat adat untuk melestarikan sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup yang dikuasainya berdasarkan Hukum Adat, yang berlaku dalam masyarakat atau persekutuan Hukum Adat tertentu.
15.
Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup ditaati warga masyarakat dan tercermin dalam pola-pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA KELEMBAGAAN MASYARAKAT ADAT LAMPUNG
Pasal 2
Nama Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung adalah Majelis Penyimbang Adat Lampung yang selanjutnya disingkat MPAL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Majelis Penyimbang Adat Lampung berasaskan pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan nilai-nilai agama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Majelis Penyimbang Adat Lampung bertujuan untuk:
a.
membina kerukunan dan rasa aman dalam hidup dan kehidupan masyarakat Lampung Sai Bumi Ruwa Jurai;
b.
menghimpun dan mendayagunakan potensi adat istiadat untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pelaksanaan pembangunan;
c.
mengembangkan dan meneruskan nilai-nilai luhur adat istiadat kepada generasi penerus melalui ketahanan keluarga; dan
d.
mengkaji sejarah dan hukum adat dalam rangka memperkaya khasanah budaya daerah serta membantu penyusunan sejarah dan pembinaan hukum nasional.
e.
menumbuhkembangkan Bahasa dan adat istiadat Lampung melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang dan berkesinambungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian KesatuOrganisasi
Pasal 5
(1)
Struktur organisasi, kedudukan dan wilayah Majelis Penyimbang Adat Lampung terdiri dari:
a.
Majelis Penyimbang Adat Lampung tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi Lampung dan merupakan lembaga adat tertinggi dalam wilayah Provinsi Lampung, dengan sebutan Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Provinsi;
b.
Majelis Penyimbang Adat Lampung tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan merupakan lembaga adat tertinggi di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan sebutan Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kabupaten/Kota;
c.
Majelis Penyimbang Adat Lampung tingkat kecamatan berkedudukan di ibukota kecamatan dan merupakan lembaga adat tertinggi di wilayah kecamatan yang bersangkutan, dengan sebutan Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kecamatan;
d.
Majelis Penyimbang Adat Lampung tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan nama lain berkedudukan di wilayah desa/kelurahan yang bersangkutan, dengan sebutan Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Desa/Kelurahan atau dengan nama lain.
(2)
Susunan Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung terdiri dari:
a.
Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Provinsi dipilih dan disahkan dalam musyawarah majelis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Provinsi;
b.
Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Provinsi, terdiri dari perwakilan anggota Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kabupaten/Kota, yang dipilih secara bergiliran dan ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kabupaten/Kota.
c.
Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kabupaten/Kota dipilih dan disahkan dalam musyawarah majelis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kabupaten/Kota;
d.
Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kabupaten/Kota, terdiri dari perwakilan anggota Majelis Penyimbang Adat Tingkat Kecamatan, yang dipilih secara bergiliran dan ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kecamatan.
e.
Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kecamatan dipilih dan disahkan dalam musyawarah majelis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kecamatan;
f.
Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Kecamatan, terdiri dari perwakilan anggota Majelis Penyimbang Adat Tingkat Desa/Kelurahan atau dengan nama lain, yang dipilih secara bergiliran dan ditetapkan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Desa/Kelurahan atau dengan nama lain;
g.
Pengurus Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Desa/Kelurahan atau dengan nama lain dipilih dan disahkan dalam musyawarah majelis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Desa/Kelurahan atau dengan nama lain;
h.
Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Desa/Kelurahan atau dengan nama lain, terdiri dari penyimbang dan/atau dengan nama lain yang merupakan tetua adat atau yang dituakan di wilayah itu.
(3)
Keputusan-keputusan Majelis Penyimbang Adat Lampung yang lebih tinggi tingkatannya menjadi pedoman bagi Lembaga Adat Lampung yang lebih rendah beserta perangkat bawahannya dengan memperhatikan adat istiadat setempat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas dan Fungsi
Pasal 6
Majelis Penyimbang Adat Lampung sesuai tingkatannya mempunyai tugas:
a.
menggali dan mengembangkan serta mempromosikan adat istiadat Lampung dalam upaya melestarikan kebudayaan daerah Lampung guna memperkaya khasanah kebudayaan bangsa;
b.
mengurus dan mengelola hal-hal yang berkaitan dan berhubungan dengan adat istiadat Lampung;
c.
menyelesaikan perselisihan atau perkara yang menyangkut atau yang berkaitan dengan adat istiadat antara anggota masyarakat adat sesama maupun dengan anggota masyarakat adat lainnya, termasuk harta kekayaan masyarakat adat yang bersangkutan;
d.
menginventarisasi, mengamankan, memelihara dan mengurus serta memanfaatkan sumber kekayaan yang dimiliki oleh Lembaga Adat Lampung untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
e.
memberikan usulan atau saran dan masukan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan di segala bidang, terutama pada bidang sosial kemasyarakatan dan sosial budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Majelis Penyimbang Adat Lampung sesuai tingkatannya mempunyai fungsi:
a.
merupakan mitra pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan dan memelihara hasil pembangunan pada segala bidang, terutama pada bidang sosial kemasyarakatan dan sosial budaya;
b.
memberikan dan atau mengukuhkan kedudukan hukum seseorang menurut hukum adat sebagai penghargaan atas karyanya yang akan, sedang diembannya;
c.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat istiadat Lampung dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah pada khususnya dan kebudayaan nasional pada umumnya; dan
d.
memberikan kedudukan hukum menurut hukum adat terhadap hal-hal yang menyangkut harta kekayaan masyarakat hukum adat pada setiap tingkatan Lembaga Adat Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN HUBUNGAN KERJA SAMA
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 8
(1)
Pembinaan Adat Istiadat Lampung dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Kelurahan/Desa atau dengan sebutan nama lainnya sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kepala Kelurahan/Desa atau dengan sebutan nama lainnya dengan dibantu oleh Majelis Penyimbang Adat Lampung sesuai dengan tingkatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Seluruh aparatur pemerintah semua tingkatan dan anggota masyarakat dalam wilayah Provinsi Lampung wajib memelihara, membina dan mengembangkan adat istiadat Lampung yang hidup, berkembang dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Dalam rangka pembinaan dan pengembangan adat istiadat Lampung, Majelis Penyimbang Adat Lampung mengadakan hubungan kerja yang bersifat fungsional dan konsultatif dengan pemerintah daerah sesuai dengan tingkatannya.
(2)
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan/Desa atau dengan sebutan nama lainnya dapat diundang menghadiri Sidang Majelis Penyimbang Adat Lampung sesuai dengan fungsinya dan dapat memberikan pendapat serta pandangan yang diperlukan.
(3)
Pembinaan dalam kontek penyimbang Adat Lampung adalah segala upaya yang meliputi komunikasi, konsultasi, pengembangan dan berbagai kegiatan lainnya dalam rangka untuk memberdayakan segenap potensi masyarakat guna menunjang keberhasilan tujuan selanjutnya falsapah hidup Piil pesenggiri, aman, tertib dan tenteram.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Gubernur menetapkan pedoman pembinaan dan pengembangan adat istiadat dan Majelis Penyimbang Adat Lampung sesuai dengan kondisi yang ada didaerahnya masing-masing.
(2)
Pedoman pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Bupati/Walikota menetapkan lebih lanjut pedoman pembinaan dan pengembangan adat istiadat dan Majelis Penyimbang Adat Lampung sesuai dengan kondisi yang ada di daerahnya masing-masing.
(2)
Pedoman pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHubungan Kerja Sama
Pasal 13
(1)
Majelis Penyimbang Adat Lampung tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota dapat mengadakan hubungan kerja sama dengan lembaga adat, baik nasional maupun internasional.
(2)
Hubungan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan dengan:
a.
Gubernur bagi Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Provinsi; atau
b.
Gubernur dan Bupati/Walikota serta Majelis Penyimbang Adat Lampung Tingkat Provinsi bagi Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung Tingkat Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, Majelis Penyimbang Adat Lampung sesuai dengan tingkatannya dapat melakukan hubungan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Badan Peradilan, serta instansi terkait.
(2)
Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal penguatan hukum adat, penegakan hukum serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3)
Kemitraan dalam upaya untuk membangun sinergi dengan potensi penyimbang Adat Lampung yang meliputi komunikasi berbasis kepedulian, konsultasi demi tercapainya tujuan masyarakat yang aman, tertib dan tenteram.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SUMBER KEUANGAN DAN PENDAPATAN
Pasal 15
Keuangan dan pendapatan Majelis Penyimbang Adat Lampung bersumber dari:
a.
kekayaan Majelis Penyimbang Adat Lampung;
b.
Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota/Desa atau dengan sebutan nama lainnya yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Desa atau dengan sebutan nama lainnya;
c.
sumbangan dari masyarakat dan badan hukum lainnya yang tidak mengikat baik dari dalam maupun luar negeri; dan
d.
usaha lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan atas penyelenggaraan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur yang secara operasional dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan SKPD lainnya.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan penyelenggaraan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan dan musyawarah, tata upacara adat, pengukuhan dan pemberian gelar adat, busana adat, kesenian adat, penyelesaian perkara adat serta hukum adat, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Majelis Penyimbang Adat Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 2013
GUBERNUR LAMPUNG
ttd
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 20 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
Ir. BERLIAN TH, MM.
Pembina Utama Madya
NIP. 19501119 198803 1 003
SJACHROEDIN Z.P.
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2013 NOMOR
Penjelasan Umum
Adat istiadat Lampung adalah seperangkat nilai-nilai kaidah dan kebiasaan yang tumbuh dan berkembang sejak lama bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat desa, telah dikenal, dihayati dan diamalkan oleh warga masyarakat desa yang bersangkutan secara berulang-ulang dan terus menerus sepanjang sejarah. Adat istiadat Lampung yang merupakan bagian dari adat istiadat Melayu telah tumbuh dan berkembang sepanjang masa, dan telah memberikan ciri khas daerah dalam skala kecil dan dalam skala lebih besar telah memberikan identitas bagi bangsa Indonesia.
Perjalanan sejarah telah membuktikan pula bahwa adat istiadat Lampung yang tumbuh dan berkembang sepanjang zaman tersebut ternyata dapat memberikan andil yang cukup besar terhadap kelangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, baik dalam masa perjuangan mencapai kemerdekaan maupun dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan. Bagi daerah Lampung hal ini antara lain tercermin dari fungsi dan peranan yang telah dilaksanakan oleh Lembaga-Lembaga Adat Lampung.
Selama masa penjajahan, Lembaga Adat Lampung telah dapat mempertahankan dan menampilkan karakteristik bangsa, semasa revolusi fisik dan telah menjadi basis bagi perjuangan mencapai dan mempertahankan kemerdekaan sedangkan di masa damai Lembaga Adat Lampung telah dapat pula menjadi salah satu tulang punggung dalam mengisi kemerdekaan itu.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur adanya Marga, Tiuh dan Kampung tetapi mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum adat, adat istiadat yang masih hidup dalam masyarakat sepanjang dapat bermanfaat bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Keanekaragaman Adat Istiadat Masyarakat Lampung yang telah memberikan ciri bagi suatu daerah dan dapat menjadi salah satu saka guru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut perlu dibina, dipelihara dan dilestarikan sebagai upaya memperkaya khasanah budaya bangsa, memperkuat ketahanan nasional dan untuk mendukung kelangsungan pembangunan nasional, khususnya pembangunan di Provinsi Lampung. Untuk itu perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Kelembagaan Adat Masyarakat Lampung.
Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas yaitu:
1. Terwujudnya pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak, kewajiban dan peran penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan;
2. Tercapainya fungsi sosial dari penyandang disabilitas secara wajar sesuai dengan bakat, kemampuan, pendidikan dan pengalaman;
3. Tersedianya peluang dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengikuti pendidikan, memasuki lapangan kerja sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan serta kemampuannya;
4. Tersedianya Fasilitas kemudahan aksesibilitas yang berbentur fisik dan non fisik bagi penyandang disabilitas;
5. Terbangunnya kesadaran dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan kesamaan kesempatan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas di segala aspek kehidupan dan penghidupan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Kelembagaan Adat Masyarakat Lampung diharapkan menjadi landasan hukum bagi seluruh pihak didaerah, baik Pemerintah daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, badan usaha, pengusaha dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pelestarian dan pengembangan adat istiadat Lampung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.