Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 5 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 5 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana;
b.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga dibutuhkan pengaturan kembali di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu;
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
6.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu sebagai pelaksana otonomi daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
7.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
8.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
9.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
10.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
11.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut dan batuan aspal.
12.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
13.
Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
14.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
15.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
16.
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
17.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
18.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
19.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
20.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi penambangan, pengolahan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian, dampak lingkungan terkait dengan hasil studi kelayakan.
21.
Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
22.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan atau batubara dan mineral ikutannya.
23.
Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
24.
Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
25.
Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
26.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
27.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
28.
Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
29.
Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
30.
Iuran Tetap(Landrent) adalah iuran yang dibayarkan kepada Negara sebagai imbalan atas kesempatan, Eksplorasi atau Operasi Produksi pada wilayah IUP sesuai dengan luas wilayah dan tarif yang berlaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
31.
Iuran Produksi(Royalty) adalah iuran operasi/produksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.
Usaha jasa pertambangan adalah usaha jasa yang kegiatannya berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan.
33.
Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
34.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
35.
Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan.
36.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
37.
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
38.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
39.
Ruang Sungai adalah palung sungai dan sempadan sungai sebagai satu kesatuan.
40.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
41.
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
42.
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
43.
Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah Instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja, dan bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja.
44.
Kepala Teknik Tambang adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
45.
Kepala Inspektur Tambang adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan Kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara Provinsi Bengkulu.
46.
Inspektur Tambang adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi tambang.
47.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pertambangan mineral dan batubara dikelola berasaskan:
a.
manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b.
keberpihakan kepada kepentingan daerah;
c.
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
d.
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah:
a.
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing;
b.
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
c.
menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah;
d.
mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
e.
meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; dan
f.
menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 4
(1)
Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, meliputi:
a.
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b.
pemberian IUP:
1.
untuk lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12(dua belas) mil;
2.
untuk IUP Operasi Produksi yang berdampak lingkungan pada lintas kabupaten/kota berdasarkan hasil dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, dan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota yang wilayahnya terkena dampak lingkungan.
3.
Untuk IUP Operasi Produksi apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan pemurnian, serta pelabuhan berada di wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat.
c.
pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan;
d.
penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya;
e.
pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;
f.
penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara pada daerah/wilayah provinsi;
g.
pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan di provinsi;
h.
pengembangan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam usaha pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
i.
pengoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai dengan kewenangannya;
j.
penyampaian informasi hasil inventarisasi, penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi kepada Menteri dan bupati/walikota;
k.
penyampaian informasi hasil produksi, penjualan dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan bupati/walikota;
l.
pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;
m.
peningkatan kemampuan aparatur pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan; dan
n.
Penentuan WP yang menjadi kewenangan Provinsi.
(2)
Kewenangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELIDIKAN DAN PENELITIAN PERTAMBANGAN
Pasal 5
(1)
Inventarisasi potensi pertambangan dilakukan melalui kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan.
(2)
Penyelidikan dan penelitian pertambangan dilakukan untuk memperoleh data informasi.
(3)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) memuat:
a.
formasi batuan pembawa mineral logam dan/atau batubara;
b.
data geologi hasil informasi dari kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung, telah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan;
c.
data perizinan hasil inventarisasi terhadap perizinan yang masih berlaku, yang sudah berakhir, dan/atau yang sudah dikembalikan kepada gubernur;
d.
interpretasi penginderaan jauh baik berupa pola struktur maupun sebaran litologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berkoordinasi dengan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan mineral dan batubara dapat dilakukan oleh lembaga riset negara dan/atau lembaga riset daerah, dan/atau SKPD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan sebagaimana dimaksud ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Data informasi hasil penyelidikan dan penelitian pertambangan wajib diolah menjadi peta potensi mineral dan batubara.
(2)
Peta potensi mineral dan batubara sebagaimana dimaksud ayat(1) paling sedikit memuat informasi mengenai formasi batuan pembawa mineral dan pembawa batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Bagian Kesatu Penetapan WIUP Mineral Logam dan Batubara
Pasal 9
(1)
Dalam menetapkan WIUP harus memenuhi kriteria:
a.
letak geografis;
b.
kaidah konservasi;
c.
daya dukung lingkungan;
d.
optimalisasi sumber daya mineral dan batubara; dan
e.
tingkat kepadatan penduduk.
(2)
Pemberian WIUP oleh Gubernur setelah ditetapkan hasil pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam hal di WIUP mineral logam dan batubara terdapat komoditas tambang lainnya yang berbeda, untuk mengusahakan komoditas tambang lainnya wajib ditetapkan WIUP terlebih dahulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penawaran dan Pelelangan WIUP Mineral Logam dan Batubara
Pasal 11
(1)
Sebelum dilakukan pelelangan WIUP mineral logam dan batubara, maka Gubernur mengumumkan secara terbuka WIUP yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3(tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang.
(2)
Dalam melakukan pelelangan WIUP sebagaimana dimaksud ayat(1) dibentuk panitia lelang oleh Gubernur.
(3)
Panitia lelang WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(2) beranggotakan gasal dan paling sedikit 5(lima) orang yang memiliki kompetensi dalam bidang pertambangan mineral atau batubara.
(4)
Dalam panitia lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat mengikutsertakan unsur dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tugas dan wewenang panitia lelang WIUP mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a.
menyiapkan lelang WIUP;
b.
menyiapkan dokumen lelang WIUP;
c.
menyusun jadwal lelang WIUP;
d.
mengumumkan waktu pelaksanaan lelang WIUP;
e.
melaksanakan pengumuman ulang paling banyak 2(dua) kali, apabila peserta lelang WIUP hanya 1(satu);
f.
menilai kualifikasi peserta lelang WIUP;
g.
melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
h.
melaksanakan lelang WIUP; dan
i.
membuat berita acara hasil pelaksanaan lelang dan mengusulkan pemenang lelang WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Untuk mengikuti lelang, peserta lelang WIUP harus memenuhi persyaratan:
a.
administratif;
b.
teknis; dan
c.
finansial.
(2)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a untuk:
a.
badan usaha paling sedikit meliputi:
1.
mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2.
profil badan usaha;
3.
akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.
nomor pokok wajib pajak.
b.
koperasi paling sedikit meliputi:
1.
mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2.
profil koperasi;
3.
akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
4.
nomor pokok wajib pajak.
c.
orang perseorangan paling sedikit meliputi:
1.
mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2.
kartu tanda penduduk;
3.
nomor pokok wajib pajak.
d.
perusahaan firma dan perusahaan komonditer paling sedikit meliputi:
1.
mengisi formulir yang sudah disiapkan panitia lelang;
2.
profil perusahaan;
3.
akte pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
4.
nomor pokok wajib pajak.
(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
pengalaman badan usaha, koperasi, atau perseorangan di bidang pertambangan mineral atau batubara paling sedikit 3(tiga) tahun, atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja, atau afiliasinya yang bergerak di bidang pertambangan;
b.
mempunyai paling sedikit 1(satu) orang tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3(tiga) tahun; dan
c.
rencana kerja dan anggaran biaya untuk kegiatan 4(empat) tahun eksplorasi.
(4)
Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c meliputi:
a.
laporan keuangan tahun terakhir yang sudah diaudit akuntan publik;
b.
menempatkan jaminan kesungguhan lelang dalam bentuk uang tunai di Bank Pemerintah sebesar 10%(sepuluh per seratus) dari nilai kompensasi data informasi atau dari total biaya pengganti investasi untuk lelang WIUP yang telah berakhir; dan
c.
pernyataan bersedia membayar nilai lelang WIUP dalam jangka waktu paling lambat 5(lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Prosedur lelang meliputi tahap:
a.
pengumuman prakualifikasi;
b.
pengambilan dokumen prakualifikasi;
c.
pemasukan dokumen prakualifikasi;
d.
evaluasi prakualifikasi;
e.
klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;
f.
menetapkan hasil prakualifikasi;
g.
pengumuman hasil prakualifikasi;
h.
undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;
i.
pengambilan dokumen lelang;
j.
penjelasan lelang;
k.
pemasukan penawaran harga;
l.
pembukaan sampul;
m.
penetapan peringkat;
n.
penetapan/pengumuman pemenang lelang yang dilakukan berdasarkan penawaran harga dan pertimbangan teknis; dan
o.
memberi kesempatan adanya sanggahan atas keputusan lelang.
(2)
Penjelasan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf j wajib dilakukan oleh panitia lelang WIUP kepada peserta pelelangan WIUP yang lulus prakualifikasi untuk menjelaskan data teknis berupa:
a.
lokasi;
b.
koordinat;
c.
jenis mineral, termasuk mineral ikutannya, dan batu bara;
d.
ringkasan hasil penelitian dan penyelidikan;
e.
ringkasan hasil eksplorasi pendahuluan apabila ada; dan
f.
status lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penetapan Pemenang Lelang Mineral Logam dan Batubara
Pasal 15
(1)
Jangka waktu prosedur pelelangan ditetapkan paling lama 35(tiga puluh lima) hari kerja sejak pemasukan penawaran harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(1) huruf k.
(2)
Hasil pelaksanaan lelang WIUP dilaporkan oleh panitia lelang kepada Gubernur untuk ditetapkan pemenang lelang WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan usulan panitia lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat(2), Gubernur menetapkan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara.
(2)
Gubernur memberitahukan secara tertulis penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam dan/atau batubara kepada pemenang lelang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang WIUP diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
WIUP MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Bagian Kesatu Penetapan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18
WIUP mineral bukan logam dan batuan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, atau perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 19
Untuk mendapatkan WIUP mineral bukan logam atau batuan, badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Permohonan WIUP mineral bukan logam dan batuan dengan melampirkan persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku.
(2)
Gubernur dapat menerima dan/atau menolak secara teknis atas permohonan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Keputusan menerima sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada pemohon WIUP disertai dengan penyerahan peta WIUP berikut batas dan koordinat WIUP.
(4)
Keputusan menolak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus disampaikan secara tertulis kepada pemohon WIUP disertai dengan alasan penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Pemberian IUP
Pasal 21
IUP diberikan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangannya, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh:
a.
badan usaha;
b.
koperasi; dan
c.
perseorangan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
IUP meliputi:
a.
IUP Eksplorasi;
b.
IUP Operasi Produksi;
c.
IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian;
d.
IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan;
e.
IUP Operasi Produksi untuk Penjualan.
(2)
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi diberikan untuk komoditas tambang:
a.
mineral logam;
b.
batubara;
c.
mineral bukan logam; dan/atau
d.
batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penerbitan IUP Eksplorasi Mineral Logam dan Batubara
Pasal 23
(1)
Persyaratan IUP Eksplorasi yaitu:
a.
Persyaratan administrasi meliputi:
1.
untuk badan usaha meliputi:
a)
surat permohonan bermaterai;
b)
akte pendirian perusahaan dan/atau perubahan akte perusahaan yang salah satu usahanya menyebutkan bergerak di bidang usaha pertambangan dan telah disahkan oleh pejabat instansi yang berwenang;
c)
nomor pokok wajib pajak;
d)
tanda daftar perusahaan;
e)
susunan daftar direksi dan pemegang saham;
f)
surat keterangan domisili; dan
g)
profil pengalaman kerja badan usaha dalam melaksanakan kegiatan penambangan.
2.
untuk koperasi, meliputi:
a)
surat permohonan bermaterai;
b)
akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat berwenang dan salah satu anggaran dasarnya menyebutkan bergerak dalam bidang pertambangan;
c)
susunan pengurus;
d)
surat keterangan domisili; dan
e)
profil pengalaman kerja koperasi dalam melaksanakan kegiatan penambangan.
3.
Untuk perseorangan, meliputi:
a)
surat permohonan bermaterai;
b)
nomor pokok wajib pajak;
c)
kartu tanda penduduk; dan
d)
surat keterangan domisili.
b.
Persyaratan teknis, meliputi:
1.
daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi dengan pengalaman paling sedikit 3(tiga) tahun;
2.
peta WIUP beserta batas koordinat geografis;
3.
bukti pembayaran pencetakan peta WIUP;
4.
laporan pelaksanaan penelaahan teknis di lapangan; dan
5.
laporan pelaksanaan presentasi.
c.
persyaratan lingkungan, yaitu surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
d.
persyaratan finansial, meliputi:
1.
untuk badan usaha, meliputi:
a)
laporan keuangan tahun terakhir bagi perusahaan baru dan/atau laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik bagi perusahaan lama;
b)
bukti Menempatkan jaminan kesungguhan; dan
c)
bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP sesuai dengan nilai penawaran lelang.
2.
untuk Koperasi dan Perseorangan, meliputi:
a)
bukti menempatkan jaminan kesungguhan; dan
b)
bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP sesuai dengan nilai penawaran lelang.
(2)
Persyaratan perpanjangan tahapan kegiatan IUP Eksplorasi yaitu, meliputi:
a.
persyaratan administrasi:
1.
surat permohonan bermaterai; dan
2.
salinan surat keputusan IUP eksplorasi berikut lampirannya.
b.
persyaratan teknis meliputi:
1.
peta WIUP beserta batas koordinat geografis;
2.
laporan lengkap hasil eksplorasi; dan
3.
laporan evaluasi kegiatan eksplorasi di lapangan.
c.
persyaratan lingkungan, yaitu surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
d.
persyaratan finansial meliputi:
1.
laporan keuangan tahun terakhir bagi perusahaan baru dan/atau laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik bagi perusahaan lama; dan
2.
bukti pembayaran iuran tetap 2(dua) tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap badan usaha, koperasi dan perseorangan untuk mendapatkan IUP eksplorasi harus mengajukan permohonan secara tertulis bermaterai cukup yang diajukan kepada Gubernur dengan tembusan SKPD dan dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, finansial dan lingkungan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1) harus mencantumkan jenis kegiatan dan jangka waktu kegiatan yang akan dilakukan.
(3)
Dalam permintaan IUP Eksplorasi, maka pemohon diharuskan atau telah menyatakan kesediaan untuk berdomisili di wilayah IUP-nya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Jangka waktu tahapan kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan dalam IUP eksplorasi mineral logam dan batubara dapat diperpanjang.
(2)
Perpanjangan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Perpanjangan tahapan kegiatan IUP sebagaimana dimaksud ayat(2) diajukan paling lambat 6(enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu tahapan kegiatan IUP dengan disertai persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
(4)
Dalam hal permohonan perpanjangan yang diajukan dan diterima telah melewati jangka waktu tahapan kegiatan IUP, maka Gubernur tidak akan mempertimbangkan permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap permohonan IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara wajib melampirkan peta WIUP berikut koordinat sesuai dengan standar sistem informasi geografis yang berlaku di bidang pertambangan.
(2)
Peta WIUP Eksplorasi mineral logam dan batubara sebagaimana dimaksud ayat(1) menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Setiap permohonan IUP Eksplorasi yang diajukan badan usaha, maka surat permohonan harus ditandatangani oleh direktur utama dan/atau salah satu direktur yang namanya tertera dalam akte perusahaan dan/atau perubahan akte perusahaan.
(2)
Dalam hal yang mengurus izin bukan direktur utama dan/atau salah satu direktur yang namanya tercantum dalam akte perusahaan dan/atau perubahan akte perusahaan, maka dapat diurus oleh orang yang ditunjuk direktur badan usaha setelah mendapat surat kuasa dari yang menandatangani permohonan.
(3)
Orang lain yang mendapat surat kuasa sebagaimana dimaksud ayat(2) minimal menduduki jabatan setingkat manager dalam struktur organisasi perusahaan pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Permohonan IUP Eksplorasi yang diajukan koperasi dan/atau perseorangan wajib diurus sendiri oleh pemohon yang menandatangani surat permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Permohonan IUP Eksplorasi yang diajukan oleh koperasi dan/atau perseorangan diprioritaskan bagi koperasi dan/atau perseorangan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Sebelum penerbitan IUP Eksplorasi, maka Gubernur dapat meminta kepada pemohon untuk melakukan presentasi terlebih dahulu dihadapan instansi Pemerintah Provinsi mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan.
(2)
Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud ayat(1) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Setiap berkas permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi, teknis, finansial dan lingkungan, maka Gubernur melakukan penelaahan persyaratan dan penelaahan teknis mengenai wilayah yang akan dimohon.
(2)
Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan oleh SKPD.
(3)
Dalam melakukan penelaahan teknis sebagaimana dimaksud ayat(1), maka SKPD dapat melakukan peninjauan lapangan ke lokasi WIUP yang dimohon.
(4)
Hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan penelaahan sebagaimana dimaksud ayat(1) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dalam hal persyaratan permohonan telah dilakukan penelaahan dan dinyatakan lengkap Kepala SKPD, maka IUP Eksplorasi dapat diterbitkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Dalam hal persyaratan permohonan belum dinyatakan lengkap oleh SKPD, maka Gubernur melalui SKPD menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan.
(2)
Kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat(1) wajib disampaikan pemohon paling lambat 15(lima belas) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3)
Dalam hal pemberitahuan tertulis kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat(2) tidak juga dilengkapi pemohon, maka Gubernur dapat menolak permohonan IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penerbitan IUP Operasi Produksi
Pasal 34
(1)
Persyaratan IUP Operasi Produksi yaitu:
a.
persyaratan administrasi;
b.
persyaratan teknis;
c.
persyaratan lingkungan; dan
d.
persyaratan finansial.
(2)
Persyaratan perpanjangan IUP Operasi Produksi yaitu:
a.
persyaratan administrasi;
b.
persyaratan finansial;
c.
persyaratan teknis; dan
d.
persyaratan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi.
(2)
Setiap badan usaha, koperasi dan perseorangan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi harus mengajukan permohonan secara tertulis bermaterai cukup yang diajukan kepada Gubernur melalui SKPD dengan dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, finansial dan lingkungan.
(3)
Pemohon IUP Operasi Produksi diharuskan dan/atau menyatakan kesediaan untuk berdomisili di Wilayah IUP-nya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara diajukan paling lambat 6(enam) bulan sebelum IUP berakhir kepada Gubernur melalui SKPD disertai dengan persyaratan administrasi, teknis, finansial dan lingkungan.
(2)
Jangka waktu perpanjangan IUP sebagaimana dimaksud ayat(1) diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Setiap permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara wajib melampirkan peta WIUP berikut koordinat sesuai dengan standar sistem informasi geografis yang berlaku di bidang pertambangan.
(2)
Dalam hal penerbitan peta WIUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Setiap permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara yang diajukan badan usaha, maka surat permohonan harus ditandatangani oleh direktur utama dan/atau salah satu direktur yang namanya tertera dalam akte perusahaan dan/atau perubahan akte perusahaan.
(2)
Dalam hal yang mengurus izin bukan direktur utama dan/atau salah satu direktur yang namanya tercantum dalam akte perusahaan dan/atau perubahan akte perusahaan, maka dapat diurus oleh orang lain setelah mendapat surat kuasa dari yang menandatangani permohonan.
(3)
Orang lain yang mendapat surat kuasa sebagaimana dimaksud ayat(2) minimal menduduki jabatan setingkat manager dalam struktur organisasi perusahaan pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara oleh koperasi dan/atau perseorangan wajib diurus sendiri oleh pemohon yang menandatangani surat permohonan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Sebelum penerbitan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara, maka Gubernur dapat meminta kepada pemohon untuk melakukan presentasi terlebih dahulu dihadapan instansi Pemerintah Daerah mengenai rencana kegiatan penambangan yang akan dilakukan.
(2)
Pelaksanaan presentasi diselenggarakan oleh SKPD.
(3)
Pelaksanaan presentasi sebagaimana dimaksud ayat(2) di atas sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Setiap berkas permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara yang telah dilengkapi dengan persyaratan administrasi, teknis, finansial dan lingkungan, maka Gubernur melakukan penelahaan persyaratan dan penelahaan teknis mengenai wilayah yang akan dimohon.
(2)
Penelahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan oleh SKPD.
(3)
Dalam melakukan penelahaan teknis sebagaimana dimaksud ayat(1), maka SKPD dapat melakukan peninjauan lapangan ke lokasi WIUP yang dimohon.
(4)
Hal-hal yang berkaitan dalam melaksanakan penelaahan sebagaimana dimaksud ayat(2) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dalam hal persyaratan permohonan IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan Batubara telah dilakukan penelaahan dan dinyatakan lengkap oleh SKPD, maka IUP Operasi Produksi dapat diterbitkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam hal persyaratan permohonan belum dinyatakan lengkap oleh SKPD, maka Gubernur menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan persyaratan.
(2)
Kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat(1) wajib disampaikan pemohon paling lambat 15(lima belas) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan.
(3)
Dalam hal pemberitahuan tertulis kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat(2) pemohon tidak juga melengkapi, maka Gubernur dapat menolak permohonan IUP Operasi Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Setiap badan usaha, koperasi dan perseorangan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus Pengolahan dan Pemurnian harus mengajukan permohonan secara tertulis bermaterai secukupnya yang diajukan kepada Gubernur dengan tembusan SKPD dengan dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, finansial dan lingkungan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1) harus mencantumkan jenis kegiatan dan jangka waktu tahap kegiatan yang akan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Sebelum penerbitan IUP Operasi Produksi khusus Pengolahan dan Pemurnian, maka Gubernur dapat meminta kepada pemohon untuk mempresentasikan rencana kerja.
(2)
Permohonan yang telah dinyatakan lengkap, maka SKPD melakukan penelahaan teknis di lapangan.
(3)
Dalam hal pelaksanaan presentasi dan penelaahan sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Setiap badan usaha, koperasi dan perseorangan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus Pengangkutan dan Penjualan harus mengajukan permohonan secara tertulis bermaterai yang diajukan kepada Gubernur dengan tembusan SKPD dengan dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, finansial dan lingkungan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat(1) harus mencantumkan jenis kegiatan dan jangka waktu yang akan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Sebelum penerbitan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, maka Gubernur dapat meminta kepada pemohon untuk mempresentasikan rencana kerja.
(2)
Permohonan yang telah dinyatakan lengkap, maka SKPD melakukan penelaahan teknis di lapangan.
(3)
Dalam hal pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Jangka waktu IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Jangka waktu IUP sebagaimana dimaksud ayat(1) dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Persyaratan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 49
(1)
Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan yaitu:
a.
persyaratan IUP Eksplorasi;
b.
persyaratan IUP Operasi Produksi.
(2)
Persyaratan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud ayat(1) meliputi:
a.
persyaratan administrasi;
b.
persyaratan teknis;
c.
persyaratan lingkungan; dan
d.
persyaratan finansial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Persyaratan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, dan/atau Pengolahan dan Pemurnian beserta perpanjangan, yaitu:
a.
persyaratan administrasi;
b.
persyaratan finansial;
c.
persyaratan teknis; dan
d.
persyaratan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Permohonan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan diajukan secara tertulis bermaterai secukupnya kepada Gubernur dengan tembusan SKPD dilengkapi persyaratan administrasi, teknis, finansial, dan lingkungan.
(2)
Dalam permohonan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib dilampirkan keputusan pencadangan wilayah yang dikeluarkan SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan diajukan kepada Gubernur melalui SKPD paling lambat dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu IUP.
(2)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit harus melengkapi:
a.
peta dan batas koordinat wilayah;
b.
bukti pelunasan retribusi daerah dan pajak daerah;
c.
laporan akhir kegiatan operasi produksi;
d.
laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
e.
rencana kerja dan anggaran biaya;
f.
neraca sumber daya dan cadangan;
g.
berita acara tinjauan lapangan oleh SKPD; dan
h.
dokumen terbaru jika terjadi perubahan direksi, pemegang saham dan pengurus.
(3)
Gubernur dapat menolak permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pemegang IUP Operasi produksi tidak menunjukkan kinerja operasi produksi yang baik.
(4)
Perpanjangan IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan dapat dilakukan sebanyak 2(dua) kali dan WIUP beserta data wajib dikembalikan kepada Gubernur selaku pemberi WIUP Operasi Produksi.
(5)
Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan, dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian ditujukan kepada Gubernur dengan melengkapi persyaratan tersebut dalam Pasal 51 ayat(1).
(6)
Jangka waktu perpanjangan IUP sebagaimana dimaksud ayat(5) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2)
IUP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diberikan untuk 1(satu) kali penjualan oleh Gubernur.
(3)
Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikenai iuran produksi.
(4)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Bagian Kesatu Hak
Pasal 54
(1)
Pemegang IUP berhak memasuki WIUP sesuai dengan peta dan daftar koordinat.
(2)
Pemegang IUP berhak melakukan kegiatan pertambangan dalam WIUP-nya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Pemegang IUP dapat membangun fasilitas penunjang kegiatan IUP di dalam maupun di luar WIUP.
(2)
Dalam hal fasilitas penunjang kegiatan IUP yang akan dibangun berada di luar WIUP, maka pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Pemegang IUP dapat mengajukan permohonan pengusahaan komoditas tambang lainnya yang bukan merupakan asosiasi mineral utama yang ditemukan dalam Wilayah IUP.
(2)
Mengajukan pernyataan tidak berminat terhadap pengusahaan komoditas tambang lainnya yang bukan merupakan asosiasi mineral utama yang ditemukan dalam WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Pemegang IUP dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum untuk keperluan kegiatan IUP Operasi Produksi, setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemegang IUP dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan lain dalam rangka penggunaan setiap fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan lain baik yang berafiliasi dengan perusahaan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 58
(1)
Setiap perubahan alamat badan usaha, koperasi, perseorangan dan/atau akte pendirian badan usaha, koperasi, perseorangan, maka pemegang IUP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Gubernur dengan tembusan SKPD.
(2)
Pemberitahuan secara tertulis mengenai perubahan sebagaimana dimaksud ayat(1) wajib disampaikan paling lambat 5(lima) hari kerja sejak tanggal perubahan.
(3)
Apabila terjadi perubahan susunan direksi perusahaan baik itu direktur utama atau direktur, maka direksi yang lama baik itu direktur utama atau direktur wajib memberikan surat kuasa kepada direksi yang baru untuk melaksanakan segala tindakan hukum perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Pemegang IUP wajib menyampaikan laporan secara berkala atas kegiatan IUP kepada Gubernur melalui SKPD.
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) berupa laporan bulanan, laporan triwulan, laporan semester dan laporan tahunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Untuk mengetahui kebenaran atas informasi dan data yang tertulis dalam laporan sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat(1) di atas, maka SKPD dapat melakukan sinkronisasi dan validasi ke dinas/instansi terkait lainnya dan ke Pemegang IUP serta melakukan peninjauan ke lokasi kegiatan penambangan.
(2)
Gubernur melalui SKPD dapat memberikan tanggapan terhadap laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat(1).
(3)
Atas tanggapan terhadap laporan sebagaimana dimaksud ayat(1), maka pemegang IUP wajib memperbaiki dan menyampaikan laporan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat(2) berupa:
a.
untuk pemegang IUP Eksplorasi berupa:
1.
laporan triwulan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
2.
laporan tahunan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
3.
laporan tahunan rencana kerja dan anggaran biaya kegiatan eskplorasi.
b.
untuk pemegang IUP Operasi Produksi berupa:
1.
laporan bulanan pelaksanaan kegiatan pengangkutan dan penjualan;
2.
laporan bulanan penggunaan tenaga kerja;
3.
laporan triwulan pelaksanaan kegiatan penambangan;
4.
laporan triwulan pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan;
5.
laporan semester keselamatan dan kesehatan kerja;
6.
laporan semester pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang;
7.
laporan tahunan pelaksanaan kegiatan penambangan;
8.
laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan lingkungan pertambangan;
9.
laporan tahunan rencana kerja dan anggaran biaya kegiatan penambangan;
10.
laporan rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan;
11.
laporan pelaksanaan reklamasi.
c.
untuk pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan berupa:
1.
laporan bulanan pelaksanaan kegiatan pengangkutan dan penjualan;
2.
laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengangkutan dan penjualan.
d.
untuk pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian berupa:
1.
laporan triwulan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemurnian;
2.
laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengolahan dan pemurnian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian dan format laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan inti pertambangan.
(2)
Kegiatan inti pertambangan sebagaimana dimaksud ayat(1) adalah kegiatan penggalian mineral dan batubara.
(3)
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melakukan kegiatan paling lambat 6(enam) bulan setelah diterbitkannya IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Dalam kegiatan penambangan, pemegang IUP wajib menerapkan kaidah-kaidah penambangan yang baik(good mining practice).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Setiap pemegang IUP dalam melakukan usaha pertambangan di WIUP-nya wajib mengangkat Kepala Teknik Tambang.
(2)
Kepala Teknik Tambang yang diangkat oleh pemegang IUP harus karyawan tetap perusahaan dengan jabatan dalam struktur organisasi minimal setingkat manager, dan atau karyawan yang mempunyai jabatan tertinggi di lokasi tambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Kepala Teknik Tambang bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan terhadap kegiatan pertambangan di WIUP meliputi teknis pertambangan, produksi, lingkungan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Kepala Teknik Tambang yang telah diangkat oleh pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat(1) wajib mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang, maka Kepala Teknik Tambang wajib mempresentasikan terlebih dahulu rencana kerja dan pemahaman mengenai peraturan bidang pengelolaan lingkungan pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Kepala Teknik Tambang wajib berada dalam wilayah IUP.
(2)
Dalam hal Kepala Teknik Tambang tidak berada dalam WIUP, maka Kepala Teknik Tambang wajib menunjuk secara tertulis petugas yang menduduki jabatan satu tingkat di bawah Kepala Teknik Tambang sebagai penanggung jawab kegiatan penambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Ketentuan mengenai persyaratan pengesahan Kepala Teknik Tambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang di WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Untuk WIUP yang telah selesai dilakukan penambangan, maka pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan kegiatan pascatambang.
(2)
Pascatambang wajib disesuaikan dengan dokumen rencana pascatambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Untuk lahan terganggu di WIUP yang tidak lagi ada kegiatan usaha pertambangan, maka pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi paling lambat 30(tiga puluh) hari kalender.
(2)
Dalam melaksanakan reklamasi, pemegang IUP Operasi Produksi harus berpedoman pada dokumen lingkungan hidup dan dokumen rencana reklamasi yang telah disahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi wajib menempatkan jaminan kesungguhan.
(2)
Jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) ditempatkan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Dalam hal kegiatan eksplorasi telah dilaksanakan, maka pemegang IUP dapat mengajukan permintaan pengembalian jaminan kesungguhan beserta bunga dengan mengajukan permohonan tertulis berikut laporan kegiatan dan bukti-bukti penyampaian kewajiban pemegang IUP kepada Kepala SKPD.
(2)
Ketaatan pemegang IUP menyampaikan laporan dan melaksanakan kewajibannya akan menjadi pertimbangan Kepala SKPD untuk mengembalikan jaminan kesungguhan.
(3)
Pencairan jaminan kesungguhan sebagaimana dimaksud ayat(1) dilakukan setelah SKPD mengevaluasi laporan dan melakaukan evaluasi di lapangan.
(4)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat(3) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Dalam hal IUP Eksplorasi dicabut oleh Gubernur, maka jaminan kesungguhan beserta bunga menjadi milik daerah.
(2)
Dalam hal permohonan peningkatan ke IUP Operasi Produksi ditolak oleh Gubernur dengan pertimbangan bahwa pemegang IUP Eksplorasi nyata-nyata tidak pernah melaksanakan kegiatan dan/atau tidak pernah melaksanakan kewajibannya, maka jaminan kesungguhan beserta bunga tidak dapat dikembalikan dan sepenuhnya menjadi milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Setiap pemegang IUP Eksplorasi wajib menempatkan dana jaminan reklamasi pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2)
Dana jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud ayat(1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka dan jumlahnya ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang dimuat dalam rencana kerja dan biaya eksplorasi.
(3)
Penempatan dana jaminan reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Setiap pemegang IUP Operasi Produksi wajib menempatkan dana jaminan reklamasi pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2)
Dana jaminan reklamasi sebagamana dimaksud ayat(1) ditetapkan jumlahnya berdasarkan perhitungan biaya reklamasi sesuai dengan dokumen rencana reklamasi untuk jangka waktu 5(lima) tahun dan dapat ditempatkan setiap tahun.
(3)
Bagi pemegang IUP Operasi Produksi yang umur tambangnya kurang dari 5(lima) tahun, maka dana jaminan reklamasi ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi untuk jangka waktu umur tambangnya.
(4)
Biaya rencana reklamasi sebagaimana dimaksud ayat(3) harus diperhitungkan berdasarkan anggapan bahwa reklamasi tersebut akan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
(5)
Bentuk penempatan dana jaminan reklamasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Pemegang IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi dapat mengajukan permintaan pencairan/pengembalian dana jaminan reklamasi beserta bunga setelah menunjukkan bukti-bukti telah melaksanakan reklamasi.
(2)
Tahapan pencairan/pengembalian dana jaminan reklamasi beserta bunga sebagaimana ayat(1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pencairan dan/atau pengembalian dana jaminan reklamasi beserta bunga dilakukan setelah dilaksanakan evaluasi kegiatan reklamasi oleh Gubernur melalui SKPD.
(4)
Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat(3) sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemegang IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi secara nyata tidak melaksanakan kegiatan reklamasi sesuai dengan rencana reklamasi, maka dana jaminan reklamasi pada tahun tersebut tidak dapat dikembalikan/dicairkan dan diakumulasikan pada dana jaminan reklamasi tahun berikutnya.
(2)
Dalam hal pemegang IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi tidak mampu dan/atau tidak pernah melaksanakan kegiatan reklamasi, maka Gubernur sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan sebagian dan/atau seluruh kegiatan reklamasi dengan menggunakan dana jaminan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Untuk IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi yang secara nyata tidak melaksanakan kewajiban reklamasi, maka pemegang IUP tersebut tidak diperbolehkan untuk berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara di wilayah Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Setiap pemegang IUP Operasi Produksi wajib menempatkan dana jaminan pascatambang.
(2)
Dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud ayat(1) ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Gubernur.
(3)
Dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud ayat(1) ditetapkan dan ditempatkan berdasarkan perhitungan dalam dokumen rencana pascatambang sesuai jangka waktu umur tambang.
(4)
Penempatan dana jaminan pascatambang sebagaimana dimaksud ayat(3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat mengajukan permintaan pencairan/pengembalian dana jaminan pascatambang beserta bunga setelah selesai melaksanakan pascatambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi tidak mampu dan/atau tidak pernah melaksanakan kegiatan pascatambang, maka Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanaan sebagian dan/atau seluruh kegiatan pascatambang dengan menggunakan dana jaminan pascatambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Jika pemegang IUP Operasi Produksi tidak pernah melakukan kewajiban pascatambang, maka pemegang IUP Operasi Produksi tersebut tidak diberikan lagi kesempatan untuk berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara di wilayah Provinsi Bengkulu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Setiap usaha atau kegiatan pertambangan yang wajib memiliki amdal dan/atau Upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan wajib memiliki izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pemegang IUP dalam melaksanakan usahanya wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi pencemaran serta kerusakan lingkungan.
(3)
Pembuangan limbah yang berasal dari kegiatan IUP wajib memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Jarak tepi lubang galian pertambangan pada rona awal berdekatan dengan pemukiman paling sedikit 500(lima ratus) meter dari batas WIUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Pemegang IUP dalam melaksanakan kegiatan IUP harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja usaha pertambangan.
(2)
Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja usaha pertambangan harus berpedoman pada peraturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Kegiatan penambangan di ruang sungai dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal kegiatan penambangan dilakukan di wilayah ruang sungai terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah.
(3)
Dalam hal kegiatan penambangan mengakibatkan pengalihan alur sungai maka wajib mendapat izin dari pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Pemegang IUP wajib melakukan pemasangan patok batas pada Wilayah IUP.
(2)
Pemasangan patok batas dapat dilaksanakan oleh pemegang IUP dan/atau oleh pihak ketiga.
(3)
Pemasangan patok batas dinyatakan sah apabila telah ditetapkan Kepala SKPD melalui berita acara pemasangan patok batas.
(4)
Berita acara pemasangan patok batas ditandatangani oleh pemegang IUP, petugas SKPD, pemegang IUP yang berbatasan langsung dan disahkan oleh Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGGUNAAN TENAGA KERJA
Pasal 89
(1)
Dalam kegiatan usaha pertambangan, maka pemegang IUP harus mengutamakan tenaga kerja lokal dan dalam negeri.
(2)
Penggunaan tenaga kerja lokal diutamakan tenaga kerja lokal di daerah sesuai keahlian yang dibutuhkan.
(3)
Pemegang IUP wajib melindungi tenaga kerja dan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
(1)
Dalam hal pemegang IUP menggunakan tenaga kerja asing harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam hal penggunaan tenaga kerja asing Pemegang IUP wajib berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGGUNAAN TANAH/LAHAN DAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN
Bagian Kesatu Penggunaan Tanah/Lahan
Pasal 91
(1)
Pemegang IUP dapat memulai kegiatan usaha pertambangan apabila telah menyelesaikan terlebih dahulu kompensasi dengan pemegang hak atas tanah dan/atau penguasa hak atas lahan di WIUP.
(2)
Kompensasi sebagaimana dimaksud ayat(1) dapat berupa sewa lahan atau tanah, jual beli tanah atau lahan dan/atau pinjam pakai lahan.
(3)
Kompensansi berupa sewa lahan/tanah, jual beli tanah/lahan dan/atau pinjam pakai lahan harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan tertulis antara pemegang hak atas tanah/lahan.
(4)
Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat(3), harus memuat besar kompensasi sewa lahan atau tanah, jual beli tanah atau lahan dan/atau pinjam pakai lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
(1)
Pelaksanaan dan penyelesaian kompensasi dengan pemegang hak atas tanah dan/atau penguasa hak atas lahan di WIUP menjadi tanggungjawab sepenuhnya pemegang IUP.
(2)
Dalam hal penyelesaian kompensasi tidak tercapai kesepakatan, maka pemegang IUP dapat meminta bantuan Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi penyelesaian kompensasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Semua dokumen mengenai penyelesaian kompensasi dengan penguasa/pemegang hak atas tanah/lahan wajib disampaikan ke SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Atas tanah/lahan yang telah dibebaskan dan/atau yang belum dibebaskan yang masuk dalam WIUP tetapi belum dilakukan penambangan, maka pemegang IUP wajib menjaga dan memelihara tanah/lahan tersebut dari kerusakan dan/atau pencemaran akibat kegiatan penambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemanfaatan Kawasan Hutan
Pasal 95
(1)
Dalam hal di WIUP sebagian dan/atau seluruhnya masuk dalam kawasan hutan, maka pemegang IUP wajib mendapatkan terlebih dahulu izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri yang membidangi kehutanan sebelum melaksanakan kegiatan usaha pertambangan di lapangan.
(2)
Penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara hanya dapat dilakukan pada kawasan hutan produksi dan/atau kawasan hutan lindung.
(3)
Pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN
Pasal 96
(1)
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan penambangan.
(2)
Pemegang IUP dalam kegiatan usaha pertambangan dapat menggunakan usaha jasa pertambangan.
(3)
Kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud ayat(1) yang dapat diserahkan kepada usaha jasa pertambangan terbatas pada kegiatan:
a.
Pengupasan lapisan batuan penutup yang terdiri dari kegiatan penggalian, pemuatan dan pemindahan lapisan(stripping) batuan penutup dengan dan atau didahului peledakan;
b.
Pengangkutan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Pemegang IUP yang menggunakan jasa pertambangan wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional.
(2)
Pemegang IUP dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan jasa pertambangan setelah rencana kerja kegiatannya mendapat persetujuan dari SKPD.
(3)
Semua aspek teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, dan lindungan lingkungan pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan Jasa Pertambangan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemegang IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
(1)
Badan Usaha, koperasi dan perseorangan hanya dapat melaksanakan usaha jasa pertambangan, setelah mendapat IUJP.
(2)
Persyaratan untuk mendapatkan IUJP:
a.
surat permohonan bermaterai;
b.
akte pendirian perusahaan dan/atau akte perubahan terakhir yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang;
c.
tanda daftar perusahaan;
d.
surat keterangan domisili;
e.
laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik;
f.
nomor pokok wajib pajak;
g.
daftar tenaga ahli;
h.
daftar penggunaan peralatan;
i.
kontrak kerja dengan pemegang IUP;
j.
surat pernyataan pihak perusahaan bermaterai dan ditandatangani direktur utama; dan
k.
surat keterangan referensi Bank.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan IUJP selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGAPALAN DAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Pasal 99
(1)
Sebelum pemegang IUP akan melakukan penjualan mineral logam dan batubara maka wajib mendapat surat keterangan lengkap administrasi penjualan dari SKPD.
(2)
Surat Keterangan Lengkap Administrasi Penjualan sebagaimana Kelengkapan sebagaimana dimaksud ayat(1) dikeluarkan apabila pemegang IUP telah melengkapi:
a.
invoice harga jual mineral logam dan batubara dengan pembeli;
b.
surat pemberitahuan ekspor barang(PEB);
c.
sertifikat analisa kualitas dari lembaga surveyor;
d.
Salinan invoice dan/atau pengapalan(barging) untuk titik penjualan mineral dan/atau batubara dilakukan pada Free on Board Tongkang;
e.
sertifikat kuantitas barang(sertificate of weight) dari lembaga surveyor; dan.
f.
bukti pelunasan/penyetoran kewajiban pembayaran iuran tetap dan iuran produksi.
(3)
Setiap Pemegang IUP dilarang melakukan pengapalan hasil tambang(Transhipment) di wilayah perairan Pulau Tikus, kecuali dalam keadaan darurat dan/atau dengan rekomendasi Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMAKAIAN DAN PEMANFAATAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
Pasal 100
Badan Usaha, perseorangan atau kelompok yang akan memanfaatkan, memakai dan menjual mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan komersil atau umum hanya diperbolehkan mengambil mineral bukan logam dan batuan dari pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan yang masih terdaftar aktif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
JALAN KHUSUS TAMBANG
Pasal 101
(1)
Untuk mengangkut mineral dan batubara keluar WIUP-nya, maka pemegang IUP Operasi Produksi wajib membangun fasilitas jalan khusus tambang.
(2)
Apabila pemegang IUP Operasi Produksi belum dapat membangun fasilitas jalan khusus tambang sebagaimana dimaksud ayat(1), maka dapat menggunakan fasilitas jalan umum milik Pemerintah Daerah dengan ketentuan yaitu:
a.
pemegang IUP Operasi Produksi wajib bertanggungjawab untuk memelihara dan memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan mineral dan batubara.
b.
kapasitas tonase angkutan mineral dan batubara tidak boleh melebihi kapasitas maksimal kelas jalan.
c.
apabila jalan milik Pemerintah daerah dipergunakan secara bersama-sama oleh perusahaan tambang, maka pemeliharaan dan perbaikan jalan dilakukan secara bersama-sama.
d.
apabila dalam pengangkutan melewati permukiman, maka pemegang IUP Operasi Produksi wajib menjaga tingkat kebisingan kendaraan dan debu.
e.
apabila pengangkutan melewati jalan bukan milik pemerintah maka wajib meminta izin terlebih dahulu dengan pemilik jalan.
(3)
Pembangunan jalan tambang sebagaimana dimaksud ayat(1) dilaksanakan paling lambat 2(dua) tahun setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
BERAKHIRNYA IUP
Pasal 102
IUP dinyatakan berakhir karena:
a.
Masa berlakunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
b.
Pemegang IUP menyerahkan kembali IUP kepada Gubernur sebelum berakhirnya masa berlaku sebagaimana ditetapkan dalam IUP yang.
c.
Dicabut oleh Gubernur karena:
1.
Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;dan/atau
2.
tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam IUP yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Sebelum meninggalkan WIUP karena IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud Pasal 102, maka pemegang IUP terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.
(2)
SKPD menetapkan peraturan keamanan bangunan dan pengendali keadaan tanah yang harus dipenuhi dan ditaati oleh pemegang IUP sebelum meninggalkan batas wilayah pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
Bagian Kesatu Pendapatan Negara
Pasal 104
(1)
Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan negara.
(2)
Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(3)
Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas:
a.
pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.
bea masuk dan cukai.
(4)
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) terdiri atas:
a.
iuran tetap;
b.
iuran eksplorasi;
c.
iuran produksi; dan
d.
kompensasi data informasi.
(5)
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan perhitungan pendapatan negara berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pendapatan Daerah
Pasal 105
(1)
Setiap badan usaha, koperasi dan perseorangan pemegang IUP dan IUJP wajib membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
(2)
Ketentuan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana ayat(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Setiap pemegang IUP Operasi Produksi yang telah melakukan penjualan mineral dan batubara, maka wajib berperan/bertpartisipasi aktif memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi bagi kepentingan pembangunan di Provinsi Bengkulu.
(2)
Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) dapat berbentuk barang dan/atau uang yang dapat dilakukan melalui pemberian hibah, donasi, dan/atau bentuk lainnya.
(3)
Pemberian kontribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) tidak mengurangi kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan pemegang IUP kepada negara dan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Kontribusi sebagaimana dimaksud Pasal 106 di atas harus digunakan untuk pembangunan daerah.
(2)
Semua Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) baik berupa uang atau bentuk lain yang disamakan dengan uang harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGEMBANGAN WILAYAH, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DAN KEMITRAAN USAHA PERTAMBANGAN
Bagian Kesatu Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 108
(1)
Pemegang IUP sesuai dengan tahapan dan skala usahanya wajib melaksanakan program pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat pada masyarakat setempat yang meliputi pengembangan sumber daya manusia, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, dan sosial.
(2)
Pelaksanaan program pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibina dan diawasi oleh Gubernur.
(3)
Pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemitraan Usaha Pertambangan
Pasal 109
Pemegang IUP harus menjalin kemitraan dengan masyarakat setempat berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 110
(1)
Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui pelimpahan kewenangan Menteri.
(2)
Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat(1) dan dilaksanakan oleh SKPD.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
memberikan penyuluhan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
b.
memberikan informasi, pelatihan dan bimbingan tentang ketentuan teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta lindungan lingkungan pertambangan;
c.
melakukan evaluasi untuk tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan usaha pertambangan.
(4)
Gubernur sesuai kewenangannya melakukan pembinaan kepada pemegang IUP dan IUJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 111
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui pelimpahan kewenangan Menteri.
(2)
Gubernur sesuai kewenangannya melakukan pengawasan kepada pemegang IUP dan IUJP.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(2) dilaksanakan oleh SKPD yang meliputi pengawasan:
a.
teknis pertambangan;
b.
pemasaran;
c.
keuangan;
d.
pengelolaan data mineral dan batubara;
e.
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.
keselamatan operasi pertambangan;
h.
pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
j.
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.
kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, IUPK; dan
o.
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(3) huruf a, e, f, g, h, l, dilaksanakan oleh Gubernur melalui Inspektur Tambang.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(3) huruf b, c, d, j, k, l, m, n, o dilaksanakan oleh Petugas yang ditunjuk Gubernur.
(6)
Dalam rangka efektifitas pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(3) oleh SKPD, Gubernur dapat membentuk Tim Koordinasi Pengawasan yang terdiri dari badan dan instansi terkait yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
(1)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 111 ayat(3) dilaksanakan sekurang-kurangnya 6(enam) bulan sekali secara langsung di lapangan oleh Inspektur Tambang dan/atau Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
(2)
Inspektur Tambang dan/atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan sewaktu-waktu terhadap kegiatan pertambangan.
(3)
Tata cara dan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) dan pengangkatan inspektur tambang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 113
(1)
Gubernur berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan IUJP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat(1), Pasal 59 ayat(1), Pasal 63 ayat(1), Pasal 64, Pasal 65 ayat(1), Pasal 66, Pasal 67, pasal 68 ayat(1), Pasal 69, Pasal 71 ayat(1), Pasal 73 ayat(1), Pasal 77 ayat(1), Pasal 81 ayat(1), Pasal 85 ayat(1), Pasal 86 ayat(1), Pasal 88 ayat(1), Pasal 89 ayat(1), Pasal 94, Pasal 97 ayat(1), Pasal 99 ayat(1), Pasal 101 ayat(1), Pasal 104 ayat(1), Pasal 105 ayat(1), Pasal 108 ayat(1).
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat(1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
penghentian sementara kegiatan atas sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c.
pencabutan IUP dan IUJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
(1)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat(1) diberikan paling banyak 2(dua) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 1(satu) bulan.
(2)
Apabila jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat(1) tidak diindahkan, maka dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan atau seluruh kegiatan usaha pertambangan dan jasa pertambangan.
(3)
Apabila sampai jangka waktu penghentian sementara pemegang IUP dan IUJP tidak memenuhi kewajiban, maka dikenakan sanksi berupa pencabutan IUP dan IUJP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 115
(1)
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
c.
memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan;
d.
menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;
e.
melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f.
menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
g.
mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; dan/atau
h.
menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dapat menangkap pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal tindak pidana tidak cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.
(4)
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 117
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana sesuai dengan sesuai dengan ketentuan pidana pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Pemegang IUP dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat(1) atau Pasal 63 yang tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(1) huruf a dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat(1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2)
Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat(1) dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 122
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 163 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, dan Pasal 122 kepada pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan sesuai dengan ketentuan Pasal 164 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan menyalahgunakan kewenangannya dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 125
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka IUP yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 126
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 11-06-2013
GUBERNUR BENGKULU,
ttd.
H. JUNAIDI HAMSYAH
Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 11-06-2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU,
ttd.
H. ASNAWI A. LAMAT
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbarukan, diperlukan pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga dibutuhkan pengaturan kembali di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…