Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa keuangan negara yang meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah dan kekayaan daerah pada hakikatnya adalah kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercermin pada hak anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.
bahwa pengaturan tentang pengelolaan hibah kepada daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum menjangkau pengaturan tentang hibah kepada daerah yang berasal dari pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tatacara Pengelolaan Hibah kepada Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara;
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang tertentu yang dibentuk dengan Peraturan Daerah;
6.
Pemerintah Daerah Lainnya adalah Pemerintah Daerah selain yang dimaksud pada angka 2;
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Hibah adalah penerimaan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah lainnya, Badan/Lembaga dalam negeri atau Perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali;
9.
Pengelolaan Hibah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, persetujuan dan penandatanganan perjanjian hibah, penganggaran, penyaluran, penggunaan, pelaporan, pertanggungjawaban, pengawasan dan evaluasi;
10.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disebut NPHD adalah naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah lainnya atau Badan/Lembaga dalam negeri atau Perseorangan selaku pemberi hibah dan Pemerintah Daerah;
11.
Daftar Rencana Hibah Daerah yang selanjutnya disebut DRHD adalah daftar rencana kegiatan pembangunan yang dapat dibiayai dari Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan pengelolaan hibah kepada daerah dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan, tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggungjawab, kepatutan, manfaat, itikad baik dan kebebasan berkontrak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Tatacara Pengelolaan Hibah kepada Daerah bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui penerimaan daerah yang berasal dari Hibah serta mendorong peran dan tingkat partisipasi masyarakat maupun swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
pengertian, asas dan tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah kepada Daerah;
b.
Sumber dan bentuk Hibah kepada Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah lainnya, Badan/Lembaga dalam negeri atau perseorangan;
c.
prinsip dan kriteria dalam penyelenggaraan pengelolaan hibah kepada daerah;
d.
Tata Cara Pengusulan Kegiatan yang dibiayai dari hibah daerah;
e.
perjanjian Hibah Daerah yang mencakup bentuk dan muatan perjanjian hibah daerah; kedudukan hukum pihak-pihak terkait dalam pemberian dan penerimaan hibah; hak, wewenang, kewajiban dan hubungan secara hukum dari pihak-pihak terkait; tujuan penggunaan hibah daerah, hal tertentu yang menjadi persyaratan hibah daerah; tata cara dan waktu penyerahan serta penerimaan hibah daerah;
f.
Tata cara dan sistem penganggaran, pelaksanaan, penyaluran dan atau penarikan hibah daerah, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan hibah daerah;
g.
Ketentuan Lain Yang Diperlukan;
h.
Ketentuan Peralihan; dan
i.
Ketentuan Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER DAN BENTUK HIBAH
Pasal 5
Hibah kepada Daerah bersumber dari:
a.
Pemerintah Daerah Lainnya;
b.
Badan/Lembaga dalam negeri;
c.
Perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berbentuk:
a.
Uang;
b.
Barang; dan/atau
c.
Jasa.
(2)
Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa rupiah, devisa, dan/atau surat berharga.
(3)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa barang bergerak antara lain peralatan, mesin, kendaraan bermotor, dan barang tidak bergerak antara lain tanah, rumah, gedung, dan bangunan.
(4)
Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN KRITERIA HIBAH KEPADA DAERAH
Pasal 7
Hibah diberikan kepada Daerah untuk menunjang program pembangunan sesuai dengan prioritas, kebijakan pembangunan dan urusan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Hibah diberikan kepada Daerah dengan kriteria sebagai berikut:
a.
untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan daerah, yaitu peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur daerah;
b.
Untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sedang dilaksanakan dan/atau kegiatan yang sama dan telah dilaksanakan atas beban APBN dan/atau APBD Kabupaten/Kota dan/atau kegiatan yang sama dan telah dilaksanakan atas beban APBD Provinsi Maluku Utara.
(2)
Hibah tidak dapat digunakan untuk belanja bantuan sosial, belanja hibah, kegiatan administrasi proyek, penyiapan atau perencanaan kegiatan fisik, perjalanan dinas, penyediaan/pengurusan lahan, monitoring dan evaluasi, pengawasan dan/atau sebagai dana pendamping suatu kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN HIBAH
Bagian Kesatu Kewajiban
Pasal 9
(1)
Dalam menyelenggarakan pengelolaan hibah Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban:
a.
mengupayakan sumber pembiayaan pembangunan daerah yang diperoleh dari Hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
menyusun dan menyebarluaskan rencana kegiatan pembangunan yang dapat dibiayai dari Hibah;
c.
memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan perencanaan kegiatan pembangunan yang dapat dibiayai dari Hibah kepada Pemerintah dan DPRD baik diminta atau tidak diminta;
d.
menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai hasil pertemuan atau perundingan dengan pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga dalam negeri atau perseorangan kepada DPRD, apabila diminta;
e.
menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah dan/atau pemberi Hibah dan/atau DPRD tentang pelaksanaan pembangunan yang dibiayai dari Hibah dan/atau kegiatan lainnya;
f.
Melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pendapatan Hibah;
g.
memberikan informasi kepada masyarakat mengenai hasil pelaksanaan dan/atau hasil evaluasi dan/atau hasil pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Hibah.
(2)
Kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Gubernur atau Pejabat Pemerintah Daerah yang ditunjuk secara resmi oleh Gubernur dengan surat penunjukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak dan Wewenang
Pasal 10
(1)
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan wewenang:
a.
bertindak atas nama daerah untuk mengundang dan/atau melaksanakan pertemuan atau perundingan dengan Pemerintah Daerah lainnya, Badan/Lembaga dalam negeri, atau Perseorangan;
b.
mengadakan perjanjian dengan Pemerintah Daerah lainnya, Badan/Lembaga dalam negeri atau Perseorangan;
c.
melaksanakan koordinasi dengan unsur penyelenggara pemerintahan daerah atau instansi pemerintah yang berada di Daerah;
d.
melakukan tindakan tertentu untuk melindungi kepentingan hukum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERENCANAAN KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI DARI HIBAH
Pasal 11
(1)
Rencana kegiatan yang dapat dibiayai dari Hibah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(2)
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DRHD dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
(3)
Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
DRHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama program dan kegiatan;
b.
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
c.
Tahun pelaksanaan kegiatan;
d.
Jumlah anggaran masing-masing kegiatan;
e.
Jenis urusan pemerintahan dan organisasi;
f.
Jenis, Kelompok dan Objek Belanja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERSETUJUAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN HIBAH
Pasal 13
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah lainnya dan/atau Badan/Lembaga dalam negeri dan/atau Perseorangan menyetujui untuk memberikan Hibah kepada Daerah, Pemerintah Daerah membuat perjanjian.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam NPHD.
(3)
NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Gubernur atas nama Pemerintah Daerah dengan Pemberi Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Tujuan Hibah;
b.
Jumlah Hibah;
c.
Sumber Hibah;
d.
Penerima Hibah;
e.
Persyaratan Hibah;
f.
Tata cara pencairan/penyaluran Hibah;
g.
Tata cara penggunaan Hibah;
h.
Tata cara pelaporan dan pemantauan Hibah;
i.
Hak dan kewajiban pemberi dan penerima Hibah; dan
j.
Sanksi.
(2)
NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) tidak diperkenankan memuat persyaratan yang bersifat mewajibkan dan/atau membebani dengan suatu kewajiban kepada Pemerintah Daerah selaku penerima hibah untuk memberikan atau menyediakan fasilitas tertentu atau memberikan kemudahan dalam bentuk tertentu kepada pemberi hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENYALURAN HIBAH
Pasal 15
(1)
Pendapatan Hibah dianggarkan dalam kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sesuai jumlah dan tahun berkenaan sebagaimana termuat dalam NPHD.
(2)
Penganggaran Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penandatanganan NPHD.
(3)
Dalam hal penandatanganan NPHD dilaksanakan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, pendapatan hibah dianggarkan pada Perubahan APBD.
(4)
Dalam hal penandatanganan NPHD dilaksanakan setelah Perubahan APBD, pendapatan hibah dimuat dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dalam bentuk barang dan/atau jasa dicatat berdasarkan harga perolehan atau taksiran nilai wajar barang dan/atau jasa tersebut.
(2)
Penerimaan Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain dicatat sebagai Pendapatan Hibah dalam kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah pada saat yang sama dicatat sebagai belanja dengan nilai yang sama.
(3)
Barang yang diterima dari Hibah diakui dan dicatat sebagai barang milik daerah pada saat diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Belanja kegiatan yang dibiayai dari Hibah dianggarkan pada Pos Belanja sesuai jumlah dan tahun berkenaan sebagaimana termuat dalam NPHD dan DRHD.
(2)
Penganggaran Belanja yang dibiayai dari Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah penandatanganan NPHD.
(3)
Dalam hal penandatanganan NPHD dilaksanakan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, Belanja yang dibiayai dari hibah dianggarkan pada Perubahan APBD.
(4)
Dalam hal penandatanganan NPHD dilaksanakan setelah Perubahan APBD, belanja kegiatan yang dibiayai dari hibah dimuat dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penyaluran hibah dilakukan dengan cara:
a.
menyetor langsung ke rekening kas umum daerah; atau
b.
melalui rekening khusus penerimaan hibah.
(2)
Rekening khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH
Pasal 19
Penggunaan hibah dilaksanakan sesuai dengan tujuan penggunaan sebagaimana yang dituangkan dalam NPHD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Dalam mengelola pendapatan hibah Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penatausahaan penerimaan dan menjalankan prosedur akuntansi kas/selain kas/aset SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan pengeluaran yang berasal dari Pendapatan Hibah Pemerintah Daerah wajib melaksanakan penatausahaan pengeluaran dan menjalankan prosedur akuntansi pengeluaran kas/selain kas/aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penerimaan Hibah dalam bentuk uang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas.
(2)
Penerimaan Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(3)
Transaksi penerimaan Hibah diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
(4)
Dalam hal hibah tidak termasuk dalam perencanaan Hibah pada tahun anggaran berjalan, Hibah harus dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 22
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pendapatan Hibah dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian hibah sebagaimana yang dituangkan dalam NPHD paling sedikit 1 (satu) kali dalam tahun anggaran berkenaan.
(3)
Pemerintah Daerah menyampaikan hasil pengawasan dan/atau hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada DPRD paling lama 60 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran berkenaan atau apabila diminta oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 23
Dalam penyelenggaraan Pengelolaan Hibah masyarakat berhak:
a.
Menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan penyusunan kebijaksanaan dan perencanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Hibah;
b.
Memperoleh informasi melalui Pemerintah Daerah atau DPRD tentang kebijaksanaan dan perencanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Hibah;
c.
Memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dibiayai dari Hibah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1)
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala bentuk perjanjian yang mengakibatkan daerah memperoleh hak berupa devisa atau rupiah atau barang atau jasa atau kekayaan yang telah menjadi milik daerah tetap berlaku.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilaksanakan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Ditetapkan di Sofifi
Pada tanggal 11 Mei 2012

GUBERNUR MALUKU UTARA,

ttd.

AHMAD HI MURYAN

Diundangkan di Sofifi
Pada tanggal 11 Mei 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA,

ttd.

LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2012 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur Tata Cara Pengelolaan Sumber-Sumber Penerimaan dan Kekayaan Daerah yang salah satunya adalah hibah kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

Hibah adalah Penerimaan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah lainnya, Badan/Lembaga dalam Negeri atau Perseorangan, baik dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali. Pembentukan Peraturan tentang Tatacara Pengelolaan Hibah kepada Daerah bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan Daerah melalui penerimaan daerah yang berasal dari hibah serta mendorong peran dan tingkat partisipasi masyarakat maupun swasta guna menunjang program pembangunan daerah, karena hibah diberikan kepada pemerintah daerah untuk menunjang program pembangunan daerah untuk melaksanakan kegiatan yang menjadi urusan daerah, melaksanakan kegiatan yang tidak dan telah dilaksanakan atas beban APBN dan/atau APBD. Hibah tidak dapat digunakan untuk belanja bantuan sosial, perjalanan dinas dan dana pendamping suatu kegiatan.

Berkenan dengan itu, pembentukan Peraturan tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Kepada Daerah merupakan sebuah kebutuhan guna menunjang efektifitas dan efisiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…