Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efektif dan efisien, perlu didukung dengan perencanaan pembangunan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah dari Kabupaten/Kota;
b.
bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun sistem perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan, meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, rencana tata ruang dan rencana sektoral;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4811);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara;
2.
Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara;
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara;
7.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan pembangunan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
8.
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat pusat dan daerah;
9.
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintah daerah dan masyarakat di Daerah, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan;
10.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah dan mengacu pada RPJP Nasional;
11.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur dan penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dengan memperhatikan RPJM Nasional;
12.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
13.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan;
14.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disebut RTRW Provinsi adalah rencana struktur tata ruang provinsi yang mengatur struktur dan pola ruang provinsi, merupakan penjabaran dari RPJP Daerah dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional;
15.
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif;
16.
Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun yang memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat;
17.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan;
18.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
19.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi;
20.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan;
21.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah;
22.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbang Jangka Panjang Daerah adalah forum antarpemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJP Daerah;
23.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbang Jangka Menengah Daerah adalah forum antarpemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RPJM Daerah;
24.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD yang selanjutnya disebut Musrenbang RKPD adalah forum antarpemangku kepentingan pembangunan dalam rangka menyusun RKPD;
25.
Pemangku Kepentingan Pembangunan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Sistem perencanaan pembangunan Daerah dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan perencanaan, dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan membentuk suatu siklus perencanaan yang utuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sistem perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a.
Mewujudkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan, baik antarpemangku kepentingan pembangunan, antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah dan antarsusunan pemerintahan;
b.
Mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
c.
Menjamin tercapainya pemanfaatan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
METODE PENDEKATAN
Pasal 4
(1)
Perencanaan pembangunan Daerah dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan pembangunan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing melalui pendekatan:
a.
Teknokratik;
b.
Partisipatif;
c.
Politik;
d.
Atas-bawah (top-down);
e.
Bawah-atas (bottom-up);
f.
Kompetitif; dan
g.
Sosio-kultural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP-PRINSIP PERENCANAAN
Pasal 5
(1)
Perencanaan pembangunan Daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.
(2)
Perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah.
(3)
Perencanaan pembangunan Daerah dilakukan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
(4)
Perencanaan pembangunan Daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah.
(5)
Perencanaan pembangunan Daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki Daerah, sesuai dinamika perkembangan Daerah dan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Perencanaan pembangunan Daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, berkeadilan dan berkelanjutan.
(2)
Perencanaan pembangunan Daerah dirumuskan dengan spesifik (specific), terukur (measurable), dapat dilaksanakan (achievable), memperhatikan ketersediaan sumberdaya (resources availability), dan memperhatikan fungsi waktu (times), yang disingkat SMART.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RUANG LINGKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 7
(1)
Perencanaan pembangunan Daerah mencakup penyelenggaraan perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu.
(2)
Perencanaan pembangunan Daerah terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Perencanaan pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk:
a.
RPJP Daerah;
b.
RTRW Provinsi;
c.
RPJM Daerah;
d.
Renstra SKPD;
e.
RKPD;
f.
Renja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
Tahapan perencanaan pembangunan Daerah meliputi:
a.
Penyusunan rencana;
b.
Penetapan rencana;
c.
Pengendalian pelaksanaan rencana; dan
d.
Evaluasi pelaksanaan rencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyusunan RPJP Daerah dilakukan melalui urutan:
a.
Penyusunan rancangan awal RPJP Daerah;
b.
Pelaksanaan pra-Musrenbang RPJP Daerah di wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan;
c.
Pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Daerah;
d.
Penyusunan rancangan akhir RPJP Daerah;
e.
Penetapan RPJP Daerah.
(2)
Penyusunan RTRW Provinsi dilakukan dengan urutan:
a.
Penyusunan rancangan awal RTRW Provinsi;
b.
Pelaksanaan forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan di Daerah;
c.
Penyusunan rancangan akhir RTRW Provinsi;
d.
Penetapan RTRW Provinsi.
(3)
Penyusunan RPJM Daerah dilakukan melalui urutan:
a.
Penyusunan rancangan awal RPJM Daerah;
b.
Pelaksanaan pra-Musrenbang Jangka Menengah Daerah di wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan;
c.
Pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Daerah;
d.
Penyusunan rancangan akhir RPJM Daerah;
e.
Penetapan RPJM Daerah.
(4)
Penyusunan Renstra SKPD dilakukan melalui urutan:
a.
Penyusunan rancangan awal Renstra SKPD;
b.
Pelaksanaan forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan di Daerah;
c.
Penyusunan rancangan akhir Renstra SKPD;
d.
Penetapan Renstra SKPD.
(5)
Penyusunan RKPD dilakukan melalui urutan:
a.
Penyusunan rancangan awal RKPD;
b.
Pelaksanaan pra-Musrenbang RKPD di wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan;
c.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD;
d.
Penyusunan rancangan akhir RKPD;
e.
Penetapan RKPD.
(6)
Penyusunan Renja SKPD dilakukan melalui urutan:
a.
Penyusunan rancangan awal Renja SKPD;
b.
Pelaksanaan forum SKPD;
c.
Penyusunan rancangan akhir Renja SKPD;
d.
Penetapan Renja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Pasal 10
(1)
Penyusunan rancangan awal RPJP Daerah dilakukan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
(2)
RPJP Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan Daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional.
(3)
Dalam menyusun rancangan awal RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pra-Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RPJP Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dengan tujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di Daerah.
(2)
Rangkaian kegiatan pra-Musrenbang Jangka Panjang Daerah meliputi penyampaian, pembahasan dan persetujuan rancangan awal RPJP Daerah.
(3)
Pra-Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah dengan diikuti oleh anggota DPRD sesuai dengan daerah pemilihan, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan perwakilan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pra-Musrenbang Jangka Panjang Daerah, diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah menyempurnakan rancangan awal RPJP Daerah dengan menggunakan hasil-hasil pra-Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagai masukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RPJP Daerah, dengan memperhatikan hasil pra-Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2)
Rangkaian kegiatan Musrenbang Jangka Panjang Daerah meliputi penyampaian, pembahasan dan persetujuan rancangan RPJP Daerah.
(3)
Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah yang diikuti oleh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten/Kota dan perwakilan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(4)
Dalam melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Daerah SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah melaksanakan kegiatan forum dengar pendapat publik serta penjaringan aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Rancangan akhir RPJP Daerah dirumuskan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Rancangan akhir RPJP Daerah dirumuskan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJP Daerah yang sedang berjalan.
(3)
Rancangan akhir RPJP Daerah disampaikan kepada DPRD, dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP Daerah yang sedang berjalan.
(4)
DPRD wajib membahas Rancangan akhir RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 90 hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
DPRD bersama Gubernur membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah pada tahun sidang berjalan.
(2)
Sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah, terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah merupakan acuan bagi penyusunan RPJP Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan, kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah wajib disebarluaskan.
(2)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJP Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
Pasal 17
(1)
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah menyusun rancangan awal RTRW Provinsi.
(2)
Dalam menyusun rancangan awal RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penyusunan rancangan awal RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada:
a.
RTRW Nasional;
b.
Pedoman bidang penataan ruang; dan
c.
RPJP Daerah.
(2)
Penyusunan rancangan awal RTRW Provinsi dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
Perkembangan permasalahan Nasional dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang Provinsi;
b.
Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Daerah;
c.
Keselarasan aspirasi pembangunan Daerah dan pembangunan Kabupaten/Kota;
d.
Dayadukung dan dayatampung lingkungan hidup;
e.
RPJP Daerah;
f.
RTRW Provinsi yang berbatasan;
g.
Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi; dan
h.
RTRW Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rancangan awal RTRW Provinsi memuat:
a.
Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi;
b.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi, meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah Provinsi;
c.
Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d.
Penetapan kawasan strategis provinsi;
e.
Arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah; dan
f.
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
RTRW Provinsi merupakan pedoman bagi:
a.
Penyusunan RPJM Daerah;
b.
Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
c.
Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah Kabupaten/Kota, serta keserasian antarsektor;
d.
Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi;
e.
Penataan ruang kawasan strategis provinsi; dan
f.
Penataan ruang wilayah Kabupaten/Kota.
(3)
Jangka waktu RTRW Provinsi adalah 20 (dua puluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pembahasan rancangan awal RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan melalui forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(2)
Forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah serta diikuti oleh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(3)
Pelaksanaan forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Rancangan akhir RTRW Provinsi dirumuskan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, berdasarkan hasil dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 20.
(2)
Rancangan akhir RTRW Provinsi dirumuskan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RTRW Provinsi yang sedang berjalan.
(3)
Rancangan akhir RTRW Provinsi disampaikan kepada DPRD, dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RTRW Provinsi yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
DPRD bersama Gubernur membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi.
(2)
RTRW Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, setelah dikonsultasikan dengan Menteri yang membidangi tata ruang dan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi wajib disebarluaskan.
(2)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 25
(1)
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah menyusun rancangan awal RPJMD.
(2)
RPJMD memuat visi, misi dan program Gubernur dengan mengacu pada RPJP Nasional, RPJM Nasional, RPJPD, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya.
(3)
Dalam menyusun rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan pembangunan di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pembahasan rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan melalui forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(2)
Forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, serta diikuti oleh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(3)
Pelaksanaan forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pra-Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1).
(2)
Rangkaian kegiatan pra-Musrenbang Jangka Menengah Daerah, meliputi penyampaian, pembahasan dan persetujuan rancangan awal RPJM Daerah, dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah serta diikuti oleh anggota DPRD sesuai dengan daerah pemilihan, Pemerintah Kabupaten/Kota dan perwakilan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pra-Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
(4)
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah menyempurnakan rancangan awal RPJM Daerah dengan menggunakan hasil-hasil pra-Musrenbang sebagai masukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RPJM Daerah hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2)
Rangkaian kegiatan Musrenbang Jangka Menengah Daerah, meliputi penyampaian, pembahasan dan persetujuan rancangan RPJM Daerah.
(3)
Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah serta diikuti oleh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten/Kota dan perwakilan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(4)
Dalam melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Daerah, SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah melaksanakan kegiatan forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi dari pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Daerah, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Rancangan akhir RPJM Daerah dirumuskan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)
Perumusan rancangan akhir RPJM Daerah dipimpin oleh Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
DPRD bersama Gubernur membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah.
(2)
RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Gubernur dilantik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Gubernur menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah wajib disebarluaskan.
(2)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan Peraturan Daerah tentang RPJM Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 33
(1)
SKPD menyusun Renstra SKPD.
(2)
Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi SKPD yang mengacu kepada visi dan misi Pemerintah Daerah, serta tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya.
(3)
Penyusunan Renstra SKPD berpedoman pada RPJM Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pembahasan rancangan awal Renstra SKPD dilakukan dalam forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(2)
Forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(3)
Pelaksanaan forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di Daerah, ditetapkan oleh Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Rancangan akhir Renstra SKPD dirumuskan oleh SKPD, berdasarkan hasil forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2)
Rancangan akhir Renstra dikonsultasikan oleh SKPD kepada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah untuk ditelaah dan disesuaikan dengan substansi dokumen perencanaan.
(3)
Rekomendasi SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah terhadap rancangan akhir Renstra SKPD dijadikan sebagai bahan untuk penetapan Renstra SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Renstra SKPD ditetapkan oleh Kepala SKPD.
(2)
Kepala SKPD menyebarluaskan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan Renstra SKPD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Pasal 37
(1)
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah menyusun rancangan awal RKPD.
(2)
RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah.
(3)
Rancangan RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, program prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaannya serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang bersumber dari APBD maupun sumber-sumber lain yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4)
Penetapan program prioritas pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
(5)
Rancangan RKPD menjadi bahan forum SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Kepala SKPD menyusun rancangan Renja SKPD sesuai rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2)
Rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala SKPD kepada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
(3)
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah menyempurnakan rancangan awal RKPD dengan menggunakan rancangan Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai masukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pra-Musrenbang RKPD dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan April.
(2)
Rangkaian kegiatan pra-Musrenbang RKPD meliputi penyampaian, pembahasan dan persetujuan rancangan awal RKPD.
(3)
Pra-Musrenbang RKPD dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah di wilayah koordinasi pemerintahan dan pembangunan, yang diikuti oleh anggota DPRD sesuai daerah pemilihan, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pra-Musrenbang RKPD diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5)
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah menyempurnakan rancangan awal RKPD dengan menggunakan hasil-hasil pra-Musrenbang RKPD sebagai masukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Musrenbang RKPD dilaksanakan untuk membahas rancangan awal RKPD yang telah dibahas dalam pra-Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2)
Rangkaian kegiatan pra-Musrenbang RKPD, meliputi penyampaian, pembahasan dan persetujuan rancangan RKPD.
(3)
Musrenbang RKPD dilaksanakan setiap tahun dalam rangka membahas Rancangan RKPD tahun berikutnya.
(4)
Musrenbang RKPD dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan SKPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta perwakilan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(5)
Musrenbang RKPD dilaksanakan antar SKPD Kabupaten/Kota, untuk keterpaduan antara rancangan Renja SKPD dan RKPD.
(6)
Dalam melaksanakan Musrenbang RKPD SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, melaksanakan kegiatan forum dengar pendapat publik dan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Musrenbang RKPD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Musrenbang RKPD dilaksanakan paling lambat bulan April.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pertemuan koordinasi pasca Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Rancangan akhir RKPD dirumuskan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah berdasarkan hasil Musrenbang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(2)
Rancangan akhir RKPD disusun oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, berdasarkan hasil Musrenbang RKPD dan dilengkapi dengan pendanaan yang menunjukkan prakiraan maju.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
RKPD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(2)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar penyusunan Rancangan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diundangkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Peraturan Gubernur tentang RKPD wajib disebarluaskan.
(2)
Masyarakat dan dunia usaha dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RKPD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 47
(1)
SKPD menyusun Renja SKPD.
(2)
Rancangan Renja SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
(3)
Rancangan Renja SKPD memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4)
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD, serta menunjukkan prakiraan maju.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Forum SKPD dilaksanakan untuk membahas rancangan awal Renja SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 47.
(2)
Rangkaian kegiatan forum SKPD meliputi penyampaian dan pembahasan rancangan awal Renja SKPD kepada peserta forum SKPD.
(3)
Forum SKPD dilaksanakan oleh SKPD yang diikuti oleh SKPD terkait di Daerah dan Kabupaten/Kota, serta perwakilan kementerian, lembaga dan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
(4)
Pelaksanaan forum SKPD ditetapkan oleh Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Rancangan akhir Renja SKPD dirumuskan oleh masing-masing SKPD berdasarkan hasil forum SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 48.
(2)
Rancangan akhir Renja masing-masing SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikonsultasikan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, untuk ditelaah dan disesuaikan dengan substansi dokumen perencanaan Daerah.
(3)
Rekomendasi SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah terhadap rancangan akhir Renja SKPD dijadikan sebagai bahan untuk penetapan Renja SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditetapkan oleh masing-masing Kepala SKPD.
(2)
Kepala SKPD wajib menyebarluaskan Renja SKPD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
CARA PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu Sumber Data
Pasal 51
(1)
Dokumen rencana pembangunan Daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang wilayah.
(2)
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Informasi dasar kewilayahan;
b.
Kependudukan;
c.
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
d.
Organisasi dan Tata Kerja pemerintahan Daerah;
e.
Gubernur, DPRD, Perangkat Daerah serta Pegawai Negeri Sipil Daerah;
f.
Keuangan Daerah;
g.
Potensi sumberdaya Daerah;
h.
Produk hukum Daerah;
i.
Rekomendasi hasil-hasil reses anggota DPRD; dan
j.
Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal, Pemerintah Daerah membangun sistem informasi perencanaan pembangunan Daerah.
(2)
Sistem informasi perencanaan pembangunan Daerah merupakan subsistem dari sistem informasi Daerah sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
(3)
Perangkat dan peralatan sistem informasi perencanaan pembangunan Daerah harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4)
Untuk keperluan pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan sesuai dengan Peraturan Daerah.
(5)
RTRW merupakan syarat dan acuan utama penyusunan dokumen rencana pembangunan Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengolahan Sumber Data
Pasal 53
(1)
Data dan informasi serta RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 diolah melalui proses:
a.
Analisis Daerah;
b.
Identifikasi kebijakan Nasional yang berdampak pada Daerah;
c.
Perumusan masalah pembangunan Daerah;
d.
Penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dan
e.
Penyusunan rancangan kebijakan pembangunan Daerah.
(2)
Proses pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan pembangunan di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Analisis daerah mencakup evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini, serta keadaan luar biasa.
(2)
Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, serta dapat melibatkan pemangku kepentingan pembangunan.
(3)
SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, menyusun kerangka studi dan instrumen analisis daerah, serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Identifikasi kebijakan Nasional yang berdampak pada Daerah merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas Nasional dalam pembangunan Daerah.
(2)
Sinkronisasi kebijakan Nasional dan kebijakan Daerah dilakukan dengan melihat kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dari sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan, dan kemampuan anggaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Masalah pembangunan Daerah dirumuskan dengan mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat.
(2)
Rumusan permasalahan disusun secara menyeluruh mencakup kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman, yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah.
(3)
Penyusunan rumusan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan alternatif pemecahan masalah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Program, kegiatan dan pendanaan disusun berdasarkan:
a.
Pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
b.
Kerangka pendanaan dan pagu indikatif yang ditetapkan berdasarkan mekanisme seleksi usulan program dan kegiatan berbasis kebijakan pembangunan sektoral dan kewilayahan;
c.
Program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata Daerah dan kebutuhan masyarakat;
d.
Program, kegiatan dan pendanaan disusun untuk tahun yang direncanakan disertai prakiraan maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(2)
Sumber pendanaan pembangunan Daerah terdiri atas APBD dan sumber lain yang sah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara pelaksanaan penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif dan sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sistematika Penulisan
Pasal 58
(1)
Sistematika penulisan RPJP Daerah sekurang-kurangnya memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Gambaran umum kondisi Daerah;
c.
Analisis isu-isu strategis;
d.
Visi dan Misi Daerah;
e.
Arah kebijakan; dan
f.
Kaidah pelaksanaan.
(2)
Sistematika penulisan RPJM Daerah sekurang-kurangnya memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Gambaran umum kondisi Daerah;
c.
Gambaran pengelolaan keuangan Daerah serta kerangka pendanaan;
d.
Analisis isu-isu strategis;
e.
Visi, misi, tujuan dan sasaran;
f.
Strategi dan arah kebijakan;
g.
Kebijakan umum dan program pembangunan Daerah;
h.
Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
i.
Penetapan indikator kinerja Daerah; dan
j.
Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
(3)
Sistematika RKPD sekurang-kurangnya memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c.
Rancangan kerangka ekonomi Daerah beserta kerangka pendanaan;
d.
Prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e.
Rencana program dan kegiatan prioritas Daerah.
(4)
Sistematika penulisan Renstra SKPD sekurang-kurangnya memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Gambaran pelayanan SKPD;
c.
Isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
d.
Visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
e.
Rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; dan
f.
Indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJM Daerah.
(5)
Sistematika penulisan Renja SKPD sekurang-kurangnya memuat:
a.
Pendahuluan;
b.
Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
c.
Tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
d.
Indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;
e.
Dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif;
f.
Sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan
g.
Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Pasal 59
(1)
Penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD dan dikoordinasikan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
(2)
Koordinasi penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah dan RKPD dilakukan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan.
(3)
Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD antar Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Untuk melaksanakan fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur dapat menunjuk kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYUSUNAN, PENETAPAN, PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Bagian Kesatu Penyusunan, Penetapan APBD dan Perubahan APBD
Pasal 60
(1)
Penyusunan dan penetapan APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD wajib mengacu pada sistem perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
(2)
Ketentuan mengenai Tata cara Penyusunan dan penetapan APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyusunan Perencanaan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Pasal 61
(1)
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Pemerintah, Gubernur selaku wakil Pemerintah, melakukan:
a.
Sinkronisasi dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah;
b.
Penyiapan Perangkat Daerah yang akan melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi; dan
c.
Koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Koordinasi yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara, keseimbangan pendanaan di Daerah, dan kebutuhan pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Tahapan penyusunan usulan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan, meliputi:
a.
Inventarisasi usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dekonsentrasi dan tugas Pembantuan;
b.
Penyusunan rancangan usulan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c.
Penyeleksian dan kajian usulan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan pada masing-masing bidang;
d.
Penyampaian usulan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas);
e.
Mengikuti proses pembahasan usulan pada Musrenbang Nasional.
(2)
Mekanisme pembahasan usulan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan setelah pelaksanaan Musrenbang Nasional:
a.
Setelah Gubernur menerima pemberitahuan mengenai lingkup urusan pemerintahan yang akan dilimpahkan dan ditugaspembantukan dari Kementerian/Lembaga, SKPD berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-KL) kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b.
RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) disampaikan oleh SKPD melalui SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan kepada kementerian/lembaga;
c.
Kementerian/Lembaga menyampaikan RKA-KL yang telah ditetapkan menjadi SAPSK kepada Gubernur; setelah menerima RKA-KL, Gubernur menetapkan para pejabat pelaksana kegiatan serta menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan Menteri Keuangan;
d.
RKA-KL sebagaimana dimaksud pada huruf c diberitahukan oleh Gubernur kepada DPRD pada saat pembahasan Rancangan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu Pengendalian
Pasal 63
(1)
Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan Daerah dan antar Kabupaten/Kota.
(2)
Untuk melaksanakan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat menunjuk kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 63 dilaksanakan terhadap:
a.
Kebijakan perencanaan pembangunan Daerah; dan
b.
Pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah, setelah berkoordinasi dengan SKPD terkait.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pemantauan hasil implementasi dan supervisi serta tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, yang sesuai dengan kebijakan pembangunan Daerah.
(3)
Pengendalian yang dilakukan oleh Kepala SKPD, meliputi pemantauan proses implementasi, supervisi dan koreksi penyimpangan administrasi pelaksanaan program dan kegiatan pada SKPD yang dipimpinnya.
(4)
Pemantauan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi.
(5)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan disampaikan kepada Gubernur, dengan ketentuan:
a.
Untuk laporan bulanan;
b.
Untuk laporan triwulan dilaksanakan melalui SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
(6)
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Evaluasi
Pasal 66
(1)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah dan antar Kabupaten/Kota.
(2)
Terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Gubernur dapat menunjuk kepada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, meliputi:
a.
Kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b.
Pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c.
Hasil rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan sesuai Peraturan Daerah.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan Daerah dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Daerah; dan
b.
Penghimpunan, penganalisisan dan penyusunan hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan Daerah untuk periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Gubernur berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah kepada masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, kepada Gubernur.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat.
(3)
Gubernur menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masukan Kepala SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan sesuai peraturan daerah dan Kepala SKPD.
(4)
Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERUBAHAN
Pasal 72
Rencana pembangunan Daerah dapat diubah, dalam hal:
a.
Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b.
Terjadi perubahan yang mendasar; atau
c.
Merugikan kepentingan Nasional dan/atau Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Dokumen rencana pembangunan Daerah yang telah ditetapkan, masih tetap berlaku sampai ditetapkannya rencana pembangunan Daerah baru, yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 74
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 72 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah (Berita Daerah Tahun 2005 Nomor 31-Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Peraturan Gubernur yang diperintahkan berdasarkan Peraturan Daerah ini wajib ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara.
Ditetapkan di Sofifi
pada tanggal 10 Mei 2012
GUBERNUR MALUKU UTARA,
ttd.
THAIB ARMAYN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2012 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Perencanaan pembangunan merupakan suatu fungsi utama dari manajemen pembangunan yang mutlak diperlukan, mengingat kebutuhan pembangunan lebih besar dari sumber daya yang tersedia. Melalui perencanaan pembangunan, dapat lebih baik dirumuskan kegiatan pembangunan, lebih efisien dan efektif dengan hasil yang optimal dalam pemanfaatan sumber daya yang ada. Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan kerangka regulasi yang digunakan dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah provinsi Maluku Utara sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…