PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang melalui proses demokratis;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
7.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
8.
Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Balegda adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang bersifat tetap dan bertugas menjalankan fungsi legislasi dalam menangani perencanaan, kajian dan evaluasi, pembentukan serta pelaksanaan Peraturan Daerah.
9.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
10.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
11.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur Kalimantan Timur.
12.
Pembentukan Perda adalah proses pembuatan Peraturan Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan, perumusan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan penyebarluasan.
13.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disingkat Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terarah, terencana, terpadu dan sistematis.
14.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda Provinsi sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
15.
Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
16.
Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perda dan Peraturan Kepala Daerah untuk mengetahui bertentangan tidaknya dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
17.
Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda dan rancangan Peraturan Kepala Daerah untuk mengetahui bertentangan tidaknya dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
18.
Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
19.
Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
20.
Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN MATERI MUATAN
Pasal 2
(1)
Perda dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
(2)
Asas pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Materi Muatan Perda harus mengandung asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2)
Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Perda tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka:
a.
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b.
menampung kondisi khusus daerah;
c.
penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
d.
aspirasi masyarakat daerah.
(2)
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN PERDA
Pasal 5
(1)
Pembentukan Perda dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
(2)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
pembahasan;
d.
penetapan/pengesahan;
e.
pengundangan; dan
f.
penyebarluasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyusunan rancangan Perda dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai:
a.
Bentuk dan Tata Cara Pengisian Prolegda tercantum dalam Lampiran I;
b.
Teknik Penyusunan Naskah Akademik Perda tercantum dalam Lampiran II; dan
c.
Bentuk Perda tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYUSUNAN PROLEGDA
Pasal 7
(1)
Penyusunan Prolegda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
(2)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan atas:
a.
perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi;
b.
rencana pembangunan daerah;
c.
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
d.
aspirasi masyarakat daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Gubernur memerintahkan pimpinan SKPD menyusun Prolegda di lingkungan pemerintah daerah.
(2)
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1(satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.
(3)
Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(2)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(3)
Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diikut sertakan apabila sesuai dengan:
a.
kewenangan;
b.
materi muatan; atau
c.
kebutuhan dalam pengaturan.
(4)
Hasil penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan oleh Biro Hukum kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Gubernur menyampaikan hasil penyusunan Prolegda di lingkungan pemerintah daerah kepada Balegda melalui pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Balegda menyusun Prolegda di lingkungan DPRD.
(2)
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1(satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.
(3)
Penyusunan dan penetapan Prolegda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
(2)
Hasil penyusunan Prolegda antara pemerintah daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disepakati menjadi prolegda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.
(3)
Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam Prolegda di lingkungan pemerintah daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a.
akibat putusan Mahkamah Agung;
b.
APBD;
c.
pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri; dan
d.
perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan.
(2)
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Prolegda:
a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b.
akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c.
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Penyusunan Perda dilakukan berdasarkan Prolegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA
Pasal 15
Gubernur memerintahkan kepada pimpinan SKPD menyusun Rancangan Perda berdasarkan Prolegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pimpinan SKPD menyusun Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disertai naskah akademik dan/atau penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
(2)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan kepada Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal Rancangan Perda mengenai:
a.
APBD;
b.
pencabutan Perda; atau
c.
perubahan Perda yang hanya terbatas mengubah beberapa materi;
Penjelasan Pasal:
hanya disertai dengan penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(1).
Pasal 18
(1)
Rancangan Perda yang disertai naskah akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(1) telah melalui pengkajian dan penyelarasan, yang terdiri atas:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran yang akan diwujudkan;
c.
pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d.
jangkauan dan arah pengaturan.
(2)
Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dengan sistematika sebagai berikut:
1.
Judul
2.
Kata pengantar
3.
Daftar isi terdiri dari:
a.
BAB I : Pendahuluan
b.
BAB II : Kajian teoritis dan praktik empiris
c.
BAB III : Evaluasi dan analis peraturan perundang-undangan terkait
d.
BAB IV : Landasan filosofis, sosiologis dan yuridis
e.
BAB V : Jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Perda
f.
BAB VI : Penutup
4.
Daftar pustaka
5.
Lampiran Rancangan Perda, jika diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh Biro Hukum untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur membentuk Tim penyusunan Rancangan Perda.
(2)
Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Penanggungjawab: Gubernur
b.
Pembina : Sekretaris Daerah
c.
Ketua : Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan
d.
Sekretaris : Kepala Biro Hukum;
e.
Anggota : SKPD terkait sesuai kebutuhan
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Ketua Tim melaporkan perkembangan Rancangan Perda dan/atau permasalahan kepada Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Rancangan Perda yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Biro Hukum dan pimpinan SKPD terkait.
(2)
Pimpinan SKPD atau pejabat yang ditunjuk mengajukan Rancangan Perda yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap Rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(2).
(2)
Perubahan dan/atau penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikembalikan kepada pimpinan SKPD pemrakarsa.
(3)
Hasil penyempurnaan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Biro Hukum serta pimpinan SKPD terkait.
(4)
Sekretaris Daerah menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(3) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Gubernur menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(4) kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Gubernur membentuk Tim asistensi pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2)
Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda.
(2)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD disertai naskah akademik dan/atau penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, daftar nama dan tanda tangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persiapan penyusunan Perda di lingkungan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1) yang disusun oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda disampaikan kepada pimpinan DPRD.
(2)
Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Balegda untuk dilakukan pengkajian.
(3)
Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Perda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat(2) dalam rapat paripurna DPRD.
(2)
Pimpinan DPRD menyampaikan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada semua anggota DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD.
(3)
Dalam rapat paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(2):
a.
pengusul memberikan penjelasan;
b.
fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c.
pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
(4)
Rapat paripurna DPRD memutuskan usul Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(3), berupa:
a.
persetujuan;
b.
persetujuan dengan pengubahan; atau
c.
penolakan.
(5)
Dalam hal persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) huruf b, pimpinan DPRD menugasi komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus untuk menyempurnakan Rancangan Perda tersebut.
(6)
Penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(5) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Apabila dalam satu masa sidang Gubernur dan DPRD menyampaikan Rancangan Perda mengenai materi yang sama, maka yang dibahas Rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD, sedangkan Rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAHASAN PERDA
Pasal 32
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(2) meliputi:
a.
Dalam hal Rancangan Perda berasal dari Gubernur dilakukan dengan:
1.
penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda;
2.
pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi.
b.
Dalam hal Rancangan Perda berasal dari DPRD dilakukan dengan:
1.
penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Balegda, atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Perda;
2.
pendapat Gubernur terhadap Rancangan Perda; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur.
c.
Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(2) meliputi:
a.
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1.
penyampaian laporan pimpinan komisi/pimpinan gabungan komisi/pimpinan panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c; dan
2.
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b.
pendapat akhir Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(2)
Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, Rancangan Perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2)
Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Gubernur, disampaikan dengan surat Gubernur disertai alasan penarikan.
(3)
Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
(2)
Penarikan kembali Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur.
(3)
Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi pada masa sidang yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda.
(2)
Penyampaian Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7(tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Gubernur menetapkan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat(1) dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2)
Dalam hal Gubernur tidak menandatangani Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.
(3)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi: Perda ini dinyatakan sah.
(4)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.
(5)
Perda yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum diundangkan dalam lembaran daerah harus dievaluasi oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
Pasal 40
(1)
Penandatanganan Perda dilakukan oleh Gubernur
(2)
Penandatanganan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibuat dalam rangkap 4(empat).
(3)
Pendokumentasian naskah asli Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a.
DPRD
b.
Sekretaris daerah;
c.
Biro Hukum berupa minute; dan
d.
SKPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Perda yang telah ditetapkan, diundangkan dalam lembaran daerah.
(2)
Lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan penerbitan resmi pemerintah daerah.
(3)
Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) merupakan pemberitahuan secara formal suatu Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
(4)
Perda yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Tambahan lembaran daerah memuat penjelasan Perda.
(2)
Tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dicantumkan nomor tambahan lembaran daerah.
(3)
Tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda.
(4)
Nomor tambahan lembaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari lembaran daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYEBARLUASAN
Pasal 43
(1)
Penyebarluasan dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan Perda, pembahasan Rancangan Perda, hingga Pengundangan Perda.
(2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk dapat memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Balegda.
(2)
Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
(3)
Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penyebarluasan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Naskah Perda yang disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diautentifikasi dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 47
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda
(2)
Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
rapat dengar pendapat umum;
b.
kunjungan kerja;
c.
sosialisasi; dan/atau
d.
seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Perda
(4)
Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1), setiap Rancangan Perda harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 48
(1)
Pembiayaan pembentukan Perda dibebankan pada APBD.
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dianggarkan setiap tahun melalui post anggaran SKPD/Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
(3)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 49
(1)
Penulisan perda diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan huruf 12.
(2)
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dicetak dalam kertas yang bertanda khusus.
(3)
Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan
b.
menggunakan kertas ukuran F4 berwarna putih.
(4)
Nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan oleh Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Setiap tahapan pembentukan Perda, mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tahapan pembentukan Perda, mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda pada tanggal 21 Mei 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda pada tanggal 21 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. IRIANTO LAMBRIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2012 NOMOR 5.06.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur proses pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Perda ini menampung kondisi khusus daerah serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan Perda harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang melalui proses demokratis. Perda ini mencakup tahapan pembentukan Perda mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan/pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan, serta mengatur partisipasi masyarakat dan pembiayaan dalam proses pembentukan Perda.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.