PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Jawa Barat memiliki berbagai hasil cipta, karsa, dan karya masyarakat baik yang bersifat benda maupun takbenda yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina, dan dikembangkan;
b.
bahwa dalam upaya melindungi hasil cipta, karsa, dan karya masyarakat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dari pengakuan oleh pihak lain, perlu dilakukan upaya strategis melalui perlindungan kekayaan intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4044);
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4045);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4046);
8.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4131);
10.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Penamaan, Pendaftaran dan Penggunaan Varietas Tanaman untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 30);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 tentang Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas yang Dilindungi oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 31);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk Cakram Optik (Optical Disc)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4425);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4465);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4763);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuDefinisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terkait dengan tugas dan fungsi perlindungan Kekayaan Intelektual.
7.
Perlindungan adalah segala bentuk upaya melindungi kekayaan intelektual meliputi HKI dan hak terkait, serta kebudayaan Daerah dari pemanfaatan secara komersial.
8.
Fasilitasi adalah peran Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi perolehan dan pendayagunaan HKI dan hak terkait serta kebudayaan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah baik secara komersial maupun non komersial.
10.
Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
11.
Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya, meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, varietas tanaman, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
12.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian, yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
13.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang HKI kepada pihak lain untuk memanfaatkan HKI dengan persyaratan tertentu.
14.
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
15.
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
16.
Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi berdasarkan pada kreativitas, keterampilan, dan bakat individu untuk menciptakan daya kreasi dan daya cipta individu yang bernilai ekonomis serta berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
17.
Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh kustodiannya.
18.
Ekspresi Budaya Tradisional (Folklore) adalah kebudayaan karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh kustodiannya.
19.
Kustodian Pengetahuan Tradisional dan/atau Ekspresi Budaya Tradisional adalah komunitas masyarakat lokal atau masyarakat adat yang tinggal dalam suatu teritorial tertentu, yang memiliki persamaan nilai dan kohesi sosial, dan menjaga, memelihara serta mengembangkan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional secara tradisional dan komunal.
20.
Produk Masyarakat adalah sesuatu yang dihasilkan oleh masyarakat yang dapat ditawarkan ke pasar untuk mendapat perhatian, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi dan dapat memenuhi suatu keinginan atau kebutuhan, baik berupa barang maupun jasa.
21.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual produk masyarakat dan kebudayaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud dan tujuan perlindungan kekayaan intelektual adalah:
a.
mendorong peningkatan kreativitas dan inovasi masyarakat Jawa Barat melalui pendaftaran HKI dan hak terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memfasilitasi pendaftaran dan pendayagunaan HKI dan hak terkait produk dan jasa hasil industri dan perdagangan yang berkaitan dengan hasil ekonomi kreatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjaga, memelihara, dan melestarikan kebudayaan Daerah sebagai jati diri masyarakat Jawa Barat dan aset nasional; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melindungi warisan budaya, sumber daya genetika untuk pangan, dan pertanian(genetic resources for food and agriculture), ekspresi budaya tradisional(folklore), dan produk masyarakat Jawa Barat dari pengakuan oleh pihak lain, baik yang bersifat benda maupun takbenda.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "benda" adalah segala sesuatu yang dapat diberikan/diletakkan suatu hak di atasnya, utamanya yang berupa hak milik. Yang dimaksud dengan "tak benda" adalah benda yang tidak berwujud.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRuang Lingkup
Pasal 3
Ruang lingkup perlindungan kekayaan intelektual meliputi:
a.
fasilitasi pendaftaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perlindungan HKI dan hak terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan kebudayaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sistem informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
peran masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
sentra HKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
sosialisasi dan bimbingan teknis;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
insentif dan disinsentif;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Dewan HKI dan Duta HKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
koordinasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
larangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
penegakan Peraturan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
pembiayaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
FASILITASI PENDAFTARAN
Pasal 4
(1)
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pendaftaran HKI dan hak terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Fasilitasi pendaftaran HKI dan hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
HKI terdiri atas:
1.
Hak Cipta;
2.
Paten;
3.
Merek;
4.
Desain Industri;
5.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
6.
Rahasia Dagang; dan
7.
Perlindungan Varietas Tanaman.
b.
hak terkait, terdiri atas:
1.
sumber daya genetik;
2.
indikasi geografis dan indikasi asal; dan
3.
keanekaragaman hayati.
(3)
Fasilitasi pendaftaran HKI dan hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) diberikan kepada:
a.
Organisasi Perangkat Daerah;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
Perguruan Tinggi;
d.
Lembaga Penelitian;
e.
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
f.
masyarakat.
(4)
Kriteria mengenai fasilitasi pendaftaran HKI dan hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Pelaksanaan pendaftaran HKI dan hak terkait dilakukan dengan cara dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas. Ayat(4): Cukup jelas.
Pasal 5
Fasilitasi pendaftaran HKI dan hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, didasarkan pada prinsip:
a.
keadilan, dengan pertimbangan seseorang atau beberapa orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya harus memperoleh imbalan yang wajar berupa hak ekonomi dan hak moral, meliputi rasa aman karena adanya perlindungan dan pengakuan atas hasil karyanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ekonomi, dengan pertimbangan HKI dan hak terkait memiliki manfaat dan nilai ekonomi yang merupakan bentuk kekayaan bagi pemiliknya untuk mendapatkan royalti;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kebudayaan, dengan pertimbangan pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia, sehingga dapat membangkitkan motivasi untuk melahirkan ciptaan baru;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sosial, dengan pertimbangan terdapat masyarakat yang menghasilkan karya dan memenuhi persyaratan untuk diberikan fasilitasi pendaftaran HKI dan hak terkait, namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pendaftaran secara mandiri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
selektif, dengan pertimbangan hanya masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pendaftaran HKI dan hak terkait secara mandiri yang dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERLINDUNGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
Perlindungan kekayaan intelektual diberikan atas:
a.
HKI; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Hak terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Perlindungan HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:
a.
Hak Cipta; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Hak Kekayaan Industri, meliputi:
1)
Paten;
2)
Merek;
3)
Desain Industri;
4)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5)
Rahasia Dagang; dan
6)
Perlindungan Varietas Tanaman.
(2)
Perlindungan hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas:
a.
sumber daya genetik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
indikasi geografis dan indikasi asal; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keanekaragaman hayati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaPerlindungan HKI
Pasal 8
(1)
Perlindungan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(1) diberikan terhadap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
(2)
Karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
buku, program komputer, pamflet, perwajahan(layout) karya tulis yang diterbitkan, dan karya tulis lainnya;
b.
ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;
c.
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
drama atau drama musikal, sandiwara, longser, tari, koreografi, pedalangan, wayang kontemporer, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala bentuk, meliputi seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h.
peta;
i.
tekstil dan produk tekstil;
j.
fotografi;
k.
sinematografi; dan
l.
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
(3)
Selain perlindungan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Pemerintah Daerah memfasilitasi perlindungan hak terkait dengan Hak Cipta.
(4)
Hak terkait dengan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat(3), berkaitan dengan:
a.
penampilan(performance);
Penjelasan: Yang dimaksud dengan penampilan (performance) adalah gaya atau cara penampilan yang khas dari seseorang yang membedakannya dari orang lain, misalnya gaya menari, mendalang, menyanyi, membawakan acara, memainkan instrumen musik, dan sebagainya.
b.
rekaman; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan rekaman adalah rekaman yang dilakukan oleh perusahaan yang terikat perjanjian rekaman dengan penyanyi atau pemusik, yang berakibat pada tertutupnya hak perusahaan lain untuk melakukan perekaman atas penyanyi atau pemusik tersebut.
c.
hak siar.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan hak siar adalah hak yang dimiliki oleh orang atau badan sebagai akibat perjanjian yang telah dilakukan oleh pihaknya dengan pemegang/pemilik kekayaan intelektual.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Perlindungan Paten diberikan terhadap invensi di bidang teknologi.
(2)
Invensi di bidang teknologi yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
senyawa kimia;
b.
mesin;
c.
proses pembuatan; dan
d.
jenis mahluk baru hasil rekayasa genetika terdiri atas:
1.
sumber daya tanaman;
2.
sumber daya hewan;
3.
sumber daya mikroba; dan
4.
sumber daya lain yang berkaitan dengan fungsi genetika.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Manfaat dari Paten meliputi: a. lisensi, terdiri atas: 1. lisensi eksklusif, yaitu hanya pemegang lisensi yang dapat menjalankan atau menggunakan invensi yang dipatenkan; 2. lisensi tunggal, yaitu pemegang paten mengalihkan patennya kepada pihak lain, tetapi pemegang paten dapat menjalankan haknya sebagai pemegang paten; dan 3. lisensi non eksklusif, yaitu pemegang paten mengalihkan kepemilikannya kepada sejumlah pihak tetapi tetap berhak menjalankan atau menggunakan patennya; dan b. lisensi wajib, yaitu peralihan kepemilikan paten sebagai suatu kewajiban. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 10
Perlindungan Merek diberikan terhadap barang dan jasa yang diproduksi atau didistribusi oleh perusahaan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Fungsi pemakaian Merek adalah daya pembeda dengan merek lain, melalui penggunaan berkelanjutan. Merek dipergunakan untuk mengidentifikasi barang dan jasa dalam bentuk: a. gambar; b. nama; c. kata; d. huruf-huruf; e. angka-angka; f. susunan warna; g. logo dan/atau simbol; dan/atau h. kombinasi dari unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf g yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Pasal 11
Perlindungan Desain Industri diberikan terhadap perwujudan secara visual dari produk-produk komersial dalam pola tiga atau dua dimensi.
Penjelasan Pasal:
Desain Industri dipergunakan untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri dan kerajinan tangan, dalam bentuk konfigurasi atau komposisi: a. garis atau warna; b. garis dan warna; dan/atau c. gabungan dari huruf a dan b. Manfaat dari perlindungan Desain Industri adalah memberikan hak monopoli kepada pemilik Desain Industri atas bentuk, konfigurasi, pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain.
Pasal 12
Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan terhadap suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen, dan paling sedikit satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu dalam sebuah bahan semi konduktor, yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Penjelasan Pasal:
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal, atau merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat, tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Pasal 13
Perlindungan Rahasia Dagang diberikan terhadap informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Penjelasan Pasal:
Jenis perlindungan hukum Rahasia Dagang meliputi: a. daftar pelanggan; b. penelitian pasar; c. penelitian teknis; d. resep masakan atau ramuan yang digunakan untuk menghasilkan sebuah produk tertentu; e. sistem kerja tertentu yang cukup menguntungkan; f. ide atau konsep yang mendasari promosi, pengiklanan atau pemasaran; g. informasi keuangan atau daftar harga yang menunjukkan marjin laba dari sebuah produk; dan h. cara untuk mengubah atau menghasilkan sebuah produk dengan menggunakan bahan kimia atau mesin.
Pasal 14
(1)
Perlindungan Varietas Tanaman diberikan terhadap varietas tanaman lokal dan varietas tanaman yang baru dikembangkan, yang memiliki keunggulan material dibandingkan dengan varietas tanaman yang telah dikenal sebelumnya.
(2)
Dalam rangka perlindungan terhadap varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah memberikan perlindungan terhadap plasma nutfah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Perlindungan terhadap Varietas Tanaman diberikan pada sekelompok tanaman dari jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh paling kurang satu sifat yang menentukan, dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan, yang memiliki: a. sifat kebaharuan; b. mengandung langkah inventif; dan c. dapat diterapkan dalam industri. Ayat(2): Yang dimaksud dengan "Plasma Nutfah" adalah sumberdaya alam di samping sumberdaya air, tanah, dan udara, yang sangat penting untuk dilestarikan.
Pasal 15
Perlindungan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf a diberikan terhadap sumber daya genetik hewan, sumber daya genetik tumbuhan, sumber daya mikroba, dan sumber daya lain yang berkaitan dengan fungsi genetik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Perlindungan Indikasi Geografis dan Indikasi Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf b diberikan terhadap spesifikasi metode produksi, spesifikasi kualitas produk, nama, dan reputasi atau karakteristik lain yang membedakan dari produk sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyusun basis data(data base) mengenai Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2)
Basis data(data base) Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diumumkan dan mudah diakses.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 18
Indikasi Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang:
a.
memenuhi kualifikasi sebagai Indikasi Geografis tetapi tidak didaftarkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
semata-mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2) huruf c diberikan terhadap keanekaragaman jenis tanaman.
(2)
Jenis keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
tanaman obat tradisional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tanaman langka;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tanaman identitas Jawa Barat; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanaman identitas Jawa Barat" adalah jenis flora yang ditetapkan sebagai identitas Provinsi Jawa Barat, yaitu Gandaria yang merupakan nama pohon dan buah, yang mempunyai nama latin Bouea Macrophylla.
d.
tanaman tertentu.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tanaman tertentu" adalah jenis tanaman yang perlu dilindungi, karena termasuk jenis tanaman spesifik yang harus dilestarikan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut perlindungan hak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 19 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERLINDUNGAN KEBUDAYAAN
Bagian KesatuPerlindungan
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah memberikan perlindungan atas kebudayaan Daerah meliputi:
a.
ekspresi budaya tradisional(folklore), meliputi salah satu atau kombinasi bentuk ekspresi sebagai berikut:
1.
verbal tekstual, baik lisan maupun tulisan, yang berbentuk prosa maupun puisi, dalam berbagai tema dan kandungan isi pesan, yang dapat berupa karya susastra ataupun narasi informatif, termasuk cerita rakyat dan puisi rakyat;
2.
musik, mencakup vokal, instrumental atau kombinasinya, berupa lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
3.
upacara adat, termasuk pembuatan alat dan bahan;
4.
pakaian adat;
5.
gerak, mencakup tarian, beladiri, dan permainan tradisional;
6.
teater, mencakup pertunjukan wayang dan sandiwara rakyat;
7.
benda pusaka;
8.
seni rupa, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang terbuat dari berbagai macam bahan seperti kulit, kayu, bambu, logam, batu, keramik, kertas, tekstil atau kombinasinya, berupa lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan, instrumen music, serta tekstil, dan produk tekstil tradisional; dan
9.
makanan tradisional.
b.
pengetahuan tradisional meliputi:
1.
pengetahuan medis secara tradisional, termasuk obat dan tata cara pengobatan;
2.
pengetahuan ekologis secara tradisional;
3.
pengetahuan astronomi tradisional;
4.
pengetahuan bercocok tanam/pertanian tradisional;
5.
pengetahuan berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya genetik secara tradisional;
6.
pengetahuan pemecahan masalah teknik secara tradisional; dan
7.
pengetahuan tradisional lainnya.
c.
lanskap budaya, berupa kampung adat atau permukiman tradisional.
(2)
Perlindungan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan cara:
a.
inventarisasi, dokumentasi, dan pemeliharaan;
b.
pencegahan dan/atau pelarangan; dan
c.
pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Huruf a: Yang dimaksud dengan "karya susastera" adalah karya sastera yang isi dan bentuknya sangat serius, berupa ungkapan pengalaman jiwa manusia yang ditimba dari kehidupan, kemudian direka dan disusun dengan bahasa yang indah, sehingga mencapai syarat estetika yang tinggi. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Kampung adat dan permukiman tradisional di Jawa Barat, meliputi: 1. Kampung Cikondang, terletak di wilayah Desa Lumajang Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung; 2. Kampung Mahmud, terletak di wilayah Desa Mekar Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung; 3. Kampung Dukuh, terletak di Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut; 4. Kampung Pulo, terletak di Desa Cangkuang Kecamatan Leles Kabupaten Garut; 5. Kampung Naga, terletak di Desa Neglasari Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya; 6. Kampung Kuta, terletak di Dusun Kuta Desa Karangpaningal Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis; 7. Kampung Panjalu, terletak di Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis; 8. Kampung Rancakalong, terletak di Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang(10 Desa); 9. Kampung Panjalin, terletak di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka; 10. Kampung Lengkong, terletak di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan; 11. Kampung Cibulan, terletak di Desa Cibulan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan; 12. Kampung Citalang, terletak di Desa Citalang Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta; 13. Kampung Sirnaresmi, terletak di Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi; 14. Kampung Gede Kasepuhan Ciptagelar, terletak di wilayah Sukamulya Desa Sirnaresmi Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi; 15. Kampung Urug, terletak di Desa Kiarapandak Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor; dan 16. Kampung Sindang Barang, terletak di Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari Sindang Barang Kabupaten Bogor. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 22
Perlindungan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, mencakup unsur budaya yang:
a.
memiliki karakteristik khusus yang terintegrasi dengan identitas budaya masyarakat tertentu yang melestarikannya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
disusun, dikembangkan, diterapkan, dan dipelihara dalam lingkup tradisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pengetahuan tradisional yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(1) huruf b, mencakup kecakapan teknis, keterampilan, inovasi, konsep, pembelajaran, dan praktik kebiasaan lain yang membentuk gaya hidup tradisional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPencegahan dan Pelarangan
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah melakukan perlindungan ekspresi budaya tradisional(folklore) dan pengetahuan tradisional yang dimanfaatkan oleh pihak asing, berupa pencegahan dan/atau pelarangan terhadap:
a.
pemanfaatan pengetahuan tradisional yang dilakukan oleh badan hukum, tanpa izin akses pemanfaatan dan perjanjian pemanfaatan;
b.
pemanfaatan ekspresi budaya tradisional(folklore) dan/atau pengetahuan tradisional yang dilakukan oleh perorangan dan/atau badan hukum, yang dalam pelaksanaan pemanfaatannya tidak menyebutkan dengan jelas asal wilayah ekspresi budaya tradisional (folklore) dan/atau pengetahuan tradisional serta kustodiannya, yang menjadi sumber dan pemilik ekspresi budaya tradisional (folklore) dan/atau pengetahuan tradisional tersebut; dan/atau
c.
pemanfaatan ekspresi budaya tradisional(folklore) dan/atau pengetahuan tradisional yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum, yang dilakukan secara tidak patut, menyimpang dan menimbulkan kesan tidak benar terhadap masyarakat terkait, atau yang membuat masyarakat merasa tersinggung, terhina, tercela, dan/atau tercemar.
(2)
Bentuk perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional (folklore) sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, tidak berlaku untuk pemanfaatan yang dilakukan oleh kustodian dan/atau masyarakat serta badan yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Melakukan perlindungan ekspresi budaya tradisional (folklore) dan pengetahuan tradisional yang dimanfaatkan oleh pihak asing, misalnya Pemerintah Daerah membatasi akses, pencegahan dan pelarangan kepada pihak asing terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional(folklore). Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap ekspresi budaya tradisional(folklore) dan pengetahuan tradisional.
(2)
Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, diarahkan pada kesesuaian ekspresi budaya tradisional (folklore) dan pengetahuan tradisional dengan:
a.
norma agama;
b.
kesusilaan;
c.
etika; dan
d.
moral.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah Daerah memegang Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional(folklore) dan pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(1) huruf a dan b yang berada di Daerah dan tidak diketahui penciptanya.
(2)
Pemanfaatan ekspresi budaya tradisional(folklore) dan pengetahuan tradisional oleh pihak asing, dikenakan royalti.
(3)
Pemanfaatan oleh pihak asing dilakukan melalui perjanjian pemanfaatan, dengan mempertimbangkan kepentingan Daerah.
(4)
Royalti sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan pendapatan Daerah, dan disetorkan sepenuhnya ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Ketentuan ini merupakan penegasan dari ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya serta folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah sebagai subordinasi dari Pemerintah yang merepresentasikan kekuasaan Negara, secara otomatis memegang Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional(folklore) dan pengetahuan tradisional yang berada di Daerah dan tidak diketahui penciptanya. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas. Ayat(4): Cukup jelas.
Pasal 27
Penguasaaan hak cipta atas karya ekspresi budaya tradisional (folklore) dan pengetahuan tradisional oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat beralih kepada pihak yang dapat membuktikan keabsahan klaimnya, dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap karya ekspresi budaya tradisional(folklore) dan pengetahuan tradisional yang tidak diketahui penciptanya oleh Pemerintah Daerah tetap dalam koridor perlindungan, dan tidak dimaksudkan untuk dikuasai, sepanjang pihak yang mengajukan klaim dapat membuktikan dalilnya.
BAB V
PEMANFAATAN
Pasal 28
(1)
Pemanfaatan kekayaan intelektual dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
pengumuman;
b.
penggunaan;
c.
pembuatan;
d.
perbanyakan;
e.
penyebarluasan;
f.
penyiaran;
g.
pengubahan;
h.
pengalihwujudan;
i.
pengutipan;
j.
penyaduran;
k.
pengadaptasian;
l.
pendistribusian;
m.
penyewaan;
n.
penjualan;
o.
ekspor dan impor;
p.
penyediaan untuk umum; dan
q.
komunikasi kepada publik.
(2)
Setiap orang yang akan melakukan pemanfaatan untuk tujuan komersial, wajib memiliki izin akses pemanfaatan dan perjanjian pemanfaatan dari pemilik/pemegang kekayaan intelektual dan hak terkait atau Pemerintah Daerah.
(3)
Setiap orang yang memanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan pembagian hasil pemanfaatan kepada pemilik/pemegang kekayaan intelektual dan hak terkait atau Pemerintah Daerah, kecuali diperjanjikan lain.
(4)
Tata cara pemberian izin akses pemanfaatan dan perjanjian pemanfaatan dari Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Yang dimaksud dengan "Izin Akses Pemanfaatan" adalah izin yang diberikan kepada orang asing atau badan hukum asing atau badan hukum Indonesia penanaman modal asing, untuk melakukan pemanfaatan kekayaan intelektual. Yang dimaksud dengan "Perjanjian Pemanfaatan" adalah perjanjian antara pemilik/penguasa kekayaan intelektual dengan orang asing atau badan hukum asing atau badan hukum Indonesia penanaman modal asing, mengenai pemanfaatan kekayaan intelektual. Ayat(3): Hal ini sesuai dengan manfaat dari kekayaan intelektual, yaitu hak moral dan hak ekonomi dari pemegang atau pemilik HKI atau hak terkait. Ayat(4): Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Izin akses pemanfaatan tidak berlaku untuk kepentingan:
a.
pendidikan;
b.
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c.
peliputan atau pelaporan semata-mata untuk tujuan informasi;
d.
layanan masyarakat; dan
e.
kegiatan amal.
(2)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus tidak bertujuan komersial; tidak merugikan kepentingan kustodian; tidak menyimpang dan menimbulkan kesan tidak benar terhadap masyarakat terkait; tidak membuat masyarakat merasa tersinggung, terhina, tercela dan/atau tercemar; dan harus mencantumkan sumbernya.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB VI
SISTEM INFORMASI
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyusun basis data(data base) mengenai HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 21.
(2)
Basis data(data base) HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus diumumkan dan mudah diakses.
(3)
Basis data(data base) HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) merupakan alat bukti kepemilikan HKI dan hak terkait.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Basis data(data base) HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah yang telah diumumkan dan diakses publik, merupakan bukti yang tidak terbantahkan pada saat muncul klaim atas kepemilikan kekayaan intelektual.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 31
(1)
Masyarakat berperan dalam perlindungan HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah.
(2)
Peran masyarakat dalam perlindungan HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah dilakukan dalam bentuk:
a.
seleksi transformasi kebudayaan luar;
b.
penyediaan informasi dan data;
c.
pelestarian;
d.
peningkatan kegiatan dan kreativitas;
e.
sosialisasi;
f.
bimbingan teknis; dan
g.
bantuan proses pendaftaran HKI dan hak terkait.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB VIII
SENTRA HKI
Pasal 32
(1)
Pemerintah Daerah wajib membangun Sentra HKI.
(2)
Sentra HKI dapat didirikan di lembaga Pemerintah, Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dunia usaha, dan masyarakat.
(3)
Pembangunan Sentra HKI sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas.
BAB IX
SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS
Bagian KesatuSosialisasi
Pasal 33
(1)
Pemerintah Daerah melaksanakan sosialisasi perlindungan HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah kepada masyarakat.
(2)
Sosialisasi perlindungan HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui pengenalan HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah, sejak usia dini.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Bagian KeduaBimbingan Teknis
Pasal 34
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan dunia usaha menyelenggarakan bimbingan teknis HKI dan hak terkait kepada masyarakat secara berkesinambungan.
(2)
Penyelenggaraan bimbingan teknis oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB X
INSENTIF DAN DISINSENTIF
Pasal 35
(1)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan insentif kepada setiap orang, kelompok, atau lembaga yang berjasa dalam:
a.
melakukan inovasi dan menghasilkan kekayaan intelektual; dan
b.
melakukan upaya perlindungan serta fasilitasi HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah.
(2)
Insentif yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk fasilitasi pendaftaran, program, penghargaan, dan/atau bantuan, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 36
Syarat dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Pelaku usaha besar yang melakukan inovasi, menghasilkan kekayaan intelektual, dan melakukan upaya perlindungan serta fasilitasi HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah, tidak diberikan insentif.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini sesuai dengan prinsip fasilitasi pendaftaran HKI dan hak terkait, yaitu keadilan, ekonomi, kebudayaan, sosial, dan selektif.
Pasal 38
(1)
Setiap orang, kelompok atau lembaga yang telah menerima insentif namun selanjutnya terbukti tidak memenuhi syarat untuk diberikan insentif, maka insentif yang telah diterima, dapat dihentikan atau ditarik kembali.
(2)
Tata cara penghentian dan/atau penarikan kembali insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang tidak berhak menerima insentif, bahwa terdapat kemungkinan untuk menghentikan atau menarik kembali insentif yang telah diberikan, apabila dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan penipuan, pengaburan identitas, kelalaian, atau upaya tidak baik lainnya. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB XI
DEWAN HKI DAN DUTA HKI
Pasal 39
Dalam rangka perlindungan dan fasilitasi HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah, Gubernur dapat membentuk Dewan HKI dan menunjuk Duta HKI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Dewan HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 merupakan forum komunikasi yang keanggotaannya terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, unsur perguruan tinggi, dan tokoh masyarakat.
(2)
Pembentukan Dewan HKI sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Yang dimaksud dengan "tokoh" adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh akademisi, kaum profesional, dan lain-lain. Ayat(2): Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Duta HKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 merupakan tokoh yang selalu mendeklarasikan HKI, hak terkait, dan kebudayaan Daerah untuk kepentingan perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual Daerah.
(2)
Duta HKI sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB XII
KOORDINASI
Pasal 42
(1)
Gubernur melaksanakan koordinasi keterpaduan perlindungan kekayaan intelektual dengan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Koordinasi keterpaduan perlindungan kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat(1), secara teknis operasional dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB XIII
LARANGAN
Pasal 43
Setiap orang dilarang:
a.
melakukan pembiaran, penghilangan, dan/atau perusakan benda hasil ekspresi budaya tradisional dan lanskap budaya;
b.
menyediakan informasi dan data palsu terkait dengan ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan lanskap budaya;
c.
membantu pihak lain yang mengklaim ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan lanskap budaya secara tidak sah;
d.
memanfaatkan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional tanpa memiliki izin akses pemanfaatan dan perjanjian pemanfaatan; dan
e.
menggunakan HKI dan hak terkait milik pihak lain secara tidak sah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud "setiap orang" adalah orang perseorangan dan badan usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 44
Penegakan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyidikan
Pasal 45
(1)
Selain oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Penyidik Polri), PPNS dapat melakukan penyidikan tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
b.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
c.
melakukan penyitaan benda atau surat;
d.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
e.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan/atau saksi;
f.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
g.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polri memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya; dan
h.
mengadakan tindakan hukum lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Penyidik Polri.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas. Ayat(4): Cukup jelas.
Bagian KetigaKetentuan Pidana
Pasal 46
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 43, diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana dalam Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi pidana yang lebih tinggi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerimaan Daerah dan disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas. Ayat(4): Cukup jelas.
BAB XV
PEMBIAYAAN
Pasal 47
Pembiayaan atas perlindungan kekayaan intelektual dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 48
(1)
Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pihak asing yang memanfaatkan ekspresi budaya tradisional dan/atau pengetahuan tradisional.
(2)
Pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan ekspresi budaya tradisional dan/atau pengetahuan tradisional dilakukan melalui forum koordinasi dan fasilitasi dengan OPD dan instansi terkait.
(3)
Tata cara pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas. Ayat(3): Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Gubernur melaksanakan pengawasan terhadap perlindungan HKI, hak terkait, dan kebudayaan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat(1): Cukup jelas. Ayat(2): Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terdapat rentang waktu yang cukup panjang antara Peraturan Daerah dengan petunjuk operasionalnya.
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 11 Juni 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 18 Juni 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 5 SERI E
Disalin Sesuai Dengan Aslinya
Kepala Biro Hukum Dan HAM
ttd
Yessi Esmiralda, SH.,MH
Pembina Utama Muda
NIP.19560531 197603 2 002
Penjelasan Umum
Kekayaan intelektual merupakan kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya, yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Perlindungan kekayaan intelektual berbanding lurus dengan keberadaan masyarakat Jawa Barat yang dikenal sangat inovatif dan memiliki keterampilan yang sangat tinggi di bidang seni dan budaya serta industri kreatif.
Industri kreatif adalah industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian dan talenta, yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual.
Dalam pertumbuhan ekonomi yang melambat, industri kreatif bisa tumbuh positif, dan sejak tahun 2002-2008 terbukti dapat mempertahankan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto(PDP) secara nasional sebesar 6,3%, dimana subsektor fashion dan kerajinan tangan memberikan sumbangan yang dominan.
Industri kreatif merupakan sektor yang diperkirakan mampu bertahan menghadapi krisis pada tahun 2009, sebab basisnya adalah kreativitas dari sumberdaya manusia yang tak terbatas. Disamping itu, ketergantungan teknologi dan bahan baku produk dari luar negeri pun termasuk rendah.
Secara garis besar, ruang lingkup pengaturan perlindungan kekayaan intelektual, meliputi: 1. Perlindungan atas hasil karya cipta dan karsa yang dituangkan dalam bentuk benda dan takbenda berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastera; 2. Fasilitasi perolehan HKI dan hak terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. Perlindungan kebudayaan Daerah, meliputi ekspresi budaya tradisional(folklore), pengetahuan tradisional, dan lanskap budaya.
Adapun maksud dan tujuan perlindungan kekayaan intelektual di Jawa Barat adalah: 1. Mendorong peningkatan kreativitas dan inovasi masyarakat Jawa Barat melalui pendaftaran HKI dan hak terkait; 2. Memfasilitasi pendaftaran dan pendayagunaan HKI dan hak terkait produk dan jasa hasil industri dan perdagangan yang berkaitan dengan hasil ekonomi kreatif; 3. Menjaga, memelihara, dan melestarikan kebudayaan Daerah sebagai jati diri masyarakat Jawa Barat dan aset nasional; dan 4. Melindungi warisan budaya, sumberdaya genetika untuk pangan dan pertanian(genetic resources for food and agriculture), ekspresi budaya tradisional(folklore), dan produk masyarakat Jawa Barat dari pengakuan oleh pihak lain, baik yang bersifat benda maupun takbenda.
Berkaitan dengan industri kreatif, masyarakat Jawa Barat yang memiliki kekayaan ekspresi, dapat memanfaatkan ekspresi kekayaan tradisional(folklore) sebagai pemicu pengembangan industri kreatif.
Banyak keuntungan yang diperoleh dengan memanfaatkan kekayaan ekspresi budaya tradisional(folklore). Pertama, hal ini merupakan cara untuk melestarikan warisan budaya tradisional, sehingga apabila diproduksi secara komersial, dapat mengenalkan kembali budaya tradisional. Kedua, sebagai pemicu laju inovasi dalam perekonomian Jawa Barat karena masih banyak ekspresi budaya tradisional(folklore) Jawa Barat yang belum didayagunakan. Ketiga, dapat menciptakan budaya baru karena inovasi yang dilakukan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.