Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa penyelenggaraan perparkiran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran;
b.
bahwa dalam rangka mewujudkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran baik dalam berlalu lintas maupun pengguna jasa parkir, maka parkir harus dikelola secara terpadu dalam satu kesatuan sistem transportasi dan dilaksanakan sesuai kedudukan dan peran Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran sebagaimana pada huruf a perlu diganti karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan perparkiran saat ini;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perparkiran;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
10.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
11.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4502);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
24.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);
25.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 76);
26.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
27.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 1);
28.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8);
29.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
30.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Area Pasar (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2009 Nomor 3);
31.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2);
32.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 7);
33.
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 16);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERPARKIRAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Unit Pengelola Perparkiran, yang selanjutnya disebut dengan UP. Perparkiran adalah Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
8.
Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
9.
Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
10.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
11.
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
12.
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia atau sepeda.
13.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat baik ditinggalkan atau tidak ditinggalkan pengemudinya.
14.
Perparkiran adalah hal ihwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan parkir.
15.
Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi.
16.
Pengguna jasa parkir adalah pengemudi kendaraan yang menggunakan satuan ruang parkir.
17.
Rambu parkir adalah bagian perlengkapan parkir berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jasa parkir.
18.
Marka parkir adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan tanah atau permukaan lantai yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi kepentingan pengguna jasa parkir.
19.
Penyelenggara parkir adalah Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang diberi izin menyelenggarakan parkir yang memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
20.
Pengelola parkir adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian perparkiran.
21.
Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan untuk memperoleh laba.
22.
Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat dengan SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan suatu kendaraan termasuk ruang bebas dan lebar bukaan pintu.
23.
Rencana tata ruang wilayah, yang selanjutnya disingkat dengan RTRW, adalah rencana tata ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
24.
Tarif layanan parkir adalah imbalan atas jasa layanan parkir yang dijual dan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.
25.
Penitipan kendaraan ialah area atau kawasan yang khusus diperuntukan bagi penitipan kendaraan dalam jangka waktu tertentu yang terpisah dari areal parkir umum.
26.
Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
27.
Standar Pelayanan Minimum Parkir yang selanjutnya disebut SPM Parkir adalah jenis dan mutu pelayanan dasar dari penyelenggaraan parkir yang berhak diperoleh setiap pengguna jasa parkir secara minimal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perparkiran diselenggarakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.
kepastian hukum;
b.
transparan;
c.
akuntabel;
d.
seimbang; dan
e.
keamanan dan keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan:
a.
terwujudnya pelayanan parkir yang aman, tertib, lancar, dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau angkutan jalan;
b.
terwujudnya penyelenggaraan pelayanan parkir yang layak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik;
c.
terpenuhinya penyelenggaraan parkir yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perparkiran;
e.
terwujudnya tertib lalu lintas dan angkutan jalan; dan
f.
terwujudnya transparansi penerimaan pendapatan asli daerah dibidang perparkiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FASILITAS PARKIR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
Fasilitas parkir terdiri atas:
a.
di luar ruang milik jalan; dan
b.
di ruang milik jalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat dikelola oleh:
a.
Pemerintah Daerah sebagai penyusun regulator; dan
b.
Badan Usaha sebagai penyelenggara.
(2)
Pengelolaan parkir oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikelola oleh UP. Perparkiran dengan penyusunan dan pengendalian regulasi perparkiran.
(3)
Pengelolaan fasilitas parkir oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelola sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri atau untuk menunjang kegiatan dan/atau usaha pokok dengan pengadaan dan penyelenggaraan fasilitas parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan
Pasal 6
(1)
Penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dapat berupa:
a.
gedung parkir murni;
b.
gedung parkir pendukung;
c.
pelataran/taman parkir murni; dan/atau
d.
pelataran/taman parkir pendukung.
(2)
Penyediaan fasilitas parkir berupa gedung parkir murni dan/atau pelataran/taman parkir murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah dapat menyediakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan yang terintegrasi dengan moda angkutan massal.
(2)
Penyediaan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha dan/atau Pemerintah Daerah lain.
(3)
Kerja sama penyediaan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan SRP.
(2)
Apabila penyediaan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memungkinkan dapat diupayakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan.
(3)
Penyediaan fasilitas parkir secara kolektif atau bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Penyediaan fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
b.
keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
c.
keamanan dan keselamatan pengguna parkir;
d.
kelestarian lingkungan;
e.
kemudahan bagi pengguna jasa parkir;
f.
aksesibilitas penyandang disabilitas; dan
g.
memenuhi SRP minimal.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi ruang terbuka hijau (RTH).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fasilitas Parkir di Ruang Milik Jalan
Pasal 11
(1)
Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir.
(2)
Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari UP Perparkiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penggunaan dan penetapan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, wajib memperhatikan:
a.
lebar jalan;
b.
volume lalu lintas;
c.
karakteristik kecepatan;
d.
dimensi kendaraan;
e.
peruntukkan lahan sekitarnya; dan
f.
peranan jalan bersangkutan.
(2)
Penggunaan dan penetapan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk lingkungan parkir.
(3)
Penggunaan dan penetapan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir dimaksud pada ayat (1), dapat diberlakukan pembatasan berdasarkan waktu dan/atau hari dengan rambu parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Fasilitas parkir di ruang milik jalan berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas:
a.
golongan A; dan
b.
golongan B.
(2)
Kawasan (zoning) pengendalian parkir golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a.
frekuensi parkir relatif tinggi;
b.
kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
c.
derajat kemacetan lalu lintas tinggi.
(3)
Kawasan (zoning) pengendalian parkir golongan B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a.
frekuensi parkir relatif rendah;
b.
kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
c.
derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Penggunaan dan penetapan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), wajib dievaluasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
(2)
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Gubernur wajib melarang penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir dengan memberikan rambu larangan parkir dan disampaikan kepada masyarakat melalui media.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Gubernur meniadakan penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), apabila:
a.
mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas;
b.
di ruas jalan tersebut tersedia gedung parkir dan/atau taman parkir sesuai jangkauan dan kapasitas satuan ruang parkir yang tersedia; dan/atau
c.
di ruas jalan tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), harus ditiadakan secara bertahap dan tersistematis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap orang yang akan menggunakan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir untuk kegiatan tertentu, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur.
(2)
Penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir untuk kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menempatkan Petugas Satpol PP sesuai kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Fasilitas Parkir Khusus
Pasal 18
(1)
Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas parkir untuk:
a.
penyandang disabilitas atau nama lain;
b.
orang lanjut usia;
c.
ibu hamil; dan
d.
sepeda.
(2)
Fasilitas parkir khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
terletak pada lintasan terdekat menuju bangunan/fasilitas yang dituju dan/atau pintu parkir utama;
b.
mempunyai cukup ruang bebas bagi pengguna kursi roda dan mempermudah masuk dan keluar kursi roda dari kendaraan;
c.
disediakan jalur khusus bagi penyandang disabilitas; dan
d.
parkir khusus ditandai dengan simbol tanda parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penyelenggara parkir dapat menyediakan fasilitas parkir berupa parkir vallet.
(2)
Fasilitas parkir vallet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
jumlah SRP yang disediakan maksimal 10% (sepuluh persen) dari total keseluruhan SRP yang dikelola oleh penyelenggara usaha parkir;
b.
parkir khusus vallet ditandai dengan simbol tanda parkir;
c.
pelaksanaan parkir vallet dapat dilaksanakan oleh operator parkir atau badan usaha lain yang ditunjuk oleh penyelenggara parkir; dan
d.
penyelenggara parkir yang melaksanakan parkir vallet wajib mengajukan permohonan izin kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan fasilitas parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARA PARKIR
Bagian Kesatu Perizinan
Pasal 21
(1)
Setiap badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
izin penyelenggaraan parkir dengan memungut biaya parkir; dan
b.
izin penyelenggaraan parkir dengan tidak memungut biaya parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Untuk mendapatkan izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, penanggung jawab badan usaha harus mengisi permohonan izin penyelenggaraan parkir dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis.
(2)
Bagi penyelenggaraan usaha parkir murni harus melampirkan hasil analisis dampak lalu lintas yang telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Perhubungan.
(3)
Penyelenggara usaha parkir harus memenuhi ketentuan pelaksanaan on-line system Pajak Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), berlaku 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara dan/atau dalam bentuk apapun tanpa persetujuan tertulis dari Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban dan Tanggung Jawab
Pasal 25
(1)
Penyelenggara parkir wajib mengawasi, menjamin keamanan dan menertibkan lalu lintas sebagai akibat kegiatan masuk dan keluar kendaraan ke dan dari fasilitas parkir dengan menempatkan sarana parkir dan/atau menempatkan petugas parkir.
(2)
Dalam mengawasi, menjamin keamanan, dan menertibkan lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara parkir dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3)
Penyelenggara parkir wajib menyediakan fasilitas parkir sepeda motor dan sepeda berdasarkan satuan ruang parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Setiap pelaku kegiatan dan/atau usaha yang tidak dapat menyediakan fasilitas parkir dan menggunakan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir, wajib bekerja sama dengan penyelenggara parkir terdekat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Penyelenggara parkir wajib menyediakan karcis atau sticker langganan atau hasil cetakan elektronik atau komputer sebagai bukti pembayaran penggunaan satuan ruang parkir kepada pengguna jasa parkir.
(2)
Pengenaan biaya parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan lama penggunaan satuan ruang parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap penyelenggara parkir umum di luar ruang milik jalan wajib mengasuransikan kendaraan yang parkir di SRP yang menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir.
(2)
Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menanggung hilangnya kendaraan dan kerusakan kendaraan yang bukan disebabkan kelalaian pengemudi kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Setiap penyelenggara parkir wajib menerapkan SPM Perparkiran.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penyelenggara parkir bertanggung jawab atas:
a.
kendaraan yang parkir di SRP yang disediakan;
b.
memenuhi kewajiban atas pajak parkir;
c.
menyediakan informasi parkir, biaya parkir, rambu parkir, dan sarana parkir;
d.
menyediakan pakaian seragam bagi Petugas Parkir;
e.
menjaga keamanan dan ketertiban di fasilitas parkir; dan
f.
menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan fasilitas parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Penyelenggara parkir dilarang menyediakan fasilitas parkir sebagai berikut:
a.
sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan;
b.
sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter;
c.
sepanjang 50 m (lima puluh meter) sebelum dan sesudah jembatan;
d.
sepanjang 100 m (seratus meter) sebelum dan sesudah perlintasan sebidang;
e.
sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah persimpangan;
f.
sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah akses bangunan gedung; dan
g.
sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Karcis Parkir
Pasal 32
(1)
Karcis parkir untuk SRP yang dikelola UP. Perparkiran, disahkan oleh Gubernur menggunakan mesin parkir, kecuali fasilitas parkir yang menggunakan mesin parkir.
(2)
Karcis parkir untuk satuan ruang parkir yang diselenggarakan oleh badan usaha dikeluarkan penyelenggara bersangkutan.
(3)
Karcis parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi standar teknis pengamanan yang ditentukan oleh UP. Perparkiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Karcis parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, memuat data antara lain sebagai berikut:
a.
nomor seri;
b.
nama jenis pungutan;
c.
dasar hukum pungutan/izin penyelenggaraan parkir;
d.
nomor urut karcis parkir;
e.
besarnya tarif layanan parkir atau biaya parkir per jam;
f.
waktu masuk dan keluar kendaraan untuk fasilitas parkir di luar ruang milik jalan;
g.
nomor kendaraan;
h.
asuransi untuk satuan ruang parkir di luar ruang milik jalan;
i.
hari, tanggal, dan bulan; dan
j.
nomor telepon pengaduan.
(2)
Karcis parkir dilarang memuat data dan/atau informasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, warna karcis, dan standar teknis pengamanan karcis parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGGUNA JASA PARKIR
Pasal 35
Setiap pengguna jasa parkir mempunyai hak:
a.
mendapatkan satuan ruang parkir;
b.
memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir;
c.
mendapatkan rasa aman atas pemakaian satuan ruang parkir;
d.
mendapatkan informasi pelayanan parkir yang benar; dan
e.
memperoleh penggantian dari asuransi sesuai dengan klaim yang berlaku dari penggunaan SRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pengguna jasa parkir mempunyai kewajiban:
a.
membayar atas pemakaian SRP;
b.
menyimpan karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian SRP;
c.
mematuhi rambu parkir, SRP, tanda isyarat parkir, dan ketentuan parkir lain;
d.
memastikan kendaraan terkunci dengan baik; dan
e.
tidak meninggalkan barang berharga dan karcis parkir di dalam mobil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Setiap pengguna jasa parkir dilarang parkir di luar batas SRP yang ditetapkan oleh penyelenggara parkir.
(2)
Setiap pengguna jasa parkir dilarang menempatkan kendaraan yang dapat mengurangi atau merintangi kebebasan kendaraan yang akan keluar atau masuk ke tempat parkir dan/atau dapat menyebabkan terganggu kelancaran lalu lintas.
(3)
Setiap pengguna parkir dilarang parkir kendaraan di tempat yang dinyatakan dilarang parkir dengan rambu dilarang parkir dan/atau marka parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengguna jasa parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PETUGAS PARKIR
Pasal 39
(1)
Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan Petugas Parkir.
(2)
Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.
juru parkir; dan
b.
koordinator juru parkir.
(3)
Petugas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Hak dan kewajiban Petugas Parkir berdasarkan Perjanjian Kerja dibuat secara tertulis antara penyelenggara parkir dengan Petugas Parkir.
(2)
Hak dan kewajiban Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di ruang milik jalan berdasarkan surat tugas yang dibuat tertulis antara penyelenggara parkir dengan Petugas Parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Petugas parkir mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
memberikan pelayanan masuk dan keluar kendaraan di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya;
b.
menjaga ketertiban dan keamanan kendaraan yang parkir di tempat parkir yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
menyerahkan karcis parkir; dan
d.
menerima pembayaran penggunaan satuan ruang parkir sesuai ketentuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai petugas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40 dan Pasal 41, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SATUAN RUANG PARKIR DAN SARANA PARKIR
Bagian Kesatu Satuan Ruang Parkir
Pasal 43
(1)
Setiap fasilitas parkir wajib dibuat SRP.
(2)
SRP di ruang milik jalan dapat dibuat serong atau paralel dengan memperhatikan:
a.
lebar jalan;
b.
volume lalu lintas;
c.
karakteristik kecepatan;
d.
dimensi kendaraan;
e.
peruntukkan lahan sekitarnya; dan
f.
peranan jalan bersangkutan.
(3)
SRP di gedung parkir dan pelataran/taman parkir dapat dibuat serong atau tegak lurus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Pembuatan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, harus memenuhi standar SRP.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sarana Parkir
Pasal 45
(1)
Setiap penyelenggara parkir di luar ruang milik jalan, wajib menyediakan sarana parkir sekurang-kurangnya:
a.
rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir;
b.
pintu masuk dan pintu keluar parkir;
c.
jalur tunggu;
d.
rambu yang menunjukkan jalan masuk dan jalan keluar parkir;
e.
gardu di pintu masuk dan pintu keluar parkir;
f.
tanda isyarat yang menerangkan satuan ruang parkir penuh atau tidak penuh;
g.
peralatan penyedia karcis parkir atau hasil cetakan elektronik;
h.
tanda masuk dan tanda keluar parkir;
i.
biaya parkir bagi penyelenggara yang memungut; dan
j.
sistem keamanan parkir.
(2)
Ukuran dan pemasangan sarana parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Penyediaan sarana parkir pada fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan UP. Perparkiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Sarana parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya:
a.
rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
b.
rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
c.
karcis parkir.
(2)
Penyediaan sarana parkir pada fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan oleh UP. Perparkiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
GANTI KERUGIAN
Pasal 48
(1)
Pengguna jasa parkir yang kendaraan hilang atau rusak saat parkir di tempat parkir wajib melaporkan kepada petugas parkir atau penyelenggara parkir.
(2)
Laporan kendaraan hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dapat menunjukkan sekurang-kurangnya:
a.
karcis parkir atau kartu parkir pada saat kejadian;
b.
identitas pengguna jasa parkir;
c.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan bermotor; dan
d.
Bukti bahwa kehilangan atau kerusakan dari kendaraan yang diparkir terjadi pada tempat parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak pada saat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, di luar ruang milik jalan menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir melalui asuransi.
(2)
Kendaraan yang sudah diasuransikan oleh pemilik kendaraan, ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak pada saat parkir menjadi tanggung jawab asuransi bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ganti kerugian kendaraan yang hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TARIF LAYANAN PARKIR DAN PAJAK PARKIR
Bagian Kesatu Tarif Layanan Parkir
Pasal 51
(1)
Tarif layanan parkir ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan:
a.
kawasan (zoning) parkir;
b.
jenis kendaraan; dan
c.
jam penggunaan SRP.
(2)
Kawasan (zoning) parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a.
(3)
Jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
kendaraan golongan I;
b.
kendaraan golongan II;
c.
sepeda motor; dan
d.
sepeda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Tarif parkir pada fasilitas parkir di ruang milik jalan didasarkan atas kawasan (zoning) parkir.
(2)
Perbedaan tarif parkir antar kawasan (zoning) parkir dengan bukan kawasan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atas persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Tarif parkir pada fasilitas parkir di luar ruang milik jalan dihitung berdasarkan penggunaan SRP dan jam penggunaan SRP.
(2)
Besaran tarif parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau paling lambat 2 (dua) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur atas persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Gubernur dapat membebaskan sebagian atau seluruhnya pungutan tarif layanan parkir pada:
a.
rumah ibadah;
b.
kantor Pemerintah;
c.
bangunan sosial; dan
d.
bangunan pendidikan.
(2)
Pembebasan pungutan tarif layanan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku jika digunakan untuk kegiatan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Dalam kegiatan tertentu, Gubernur dapat menentukan besaran tarif layanan parkir secara khusus.
(2)
Pemanfaatan fasilitas parkir untuk kegiatan lain yang menyebabkan terganggunya pelayanan parkir, penyelenggara kegiatan wajib membayar tarif layanan selama kegiatan berlangsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif layanan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pajak Parkir
Pasal 57
(1)
Penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan (off street) merupakan objek pajak parkir sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam rangka mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta peningkatan penerimaan maka pemungutan pajak parkir wajib dilaksanakan melalui sistem pengawasan dan transaksi secara on-line, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan on-line system Pajak Daerah.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan dan pemantauan penyelenggaraan pajak parkir secara on-line maupun manual dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pajak parkir dan tata cara pemungutan pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BIAYA PENITIPAN KENDARAAN
Pasal 59
(1)
Gubernur menetapkan tarif penitipan kendaraan di fasilitas parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dan badan usaha.
(2)
Besar tarif penitipan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan lokasi tempat penitipan dan jenis kendaraan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif penitipan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 60
(1)
Pembinaan penyelenggaraan parkir, meliputi:
a.
memberikan pedoman teknis;
b.
bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat;
c.
bimbingan perencanaan teknis;
d.
sosialisasi perparkiran kepada masyarakat; dan
e.
pembinaan teknis kepada penyelenggara parkir.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan parkir, meliputi:
a.
pemantauan dan evaluasi;
b.
pendataan dan inventarisasi pelanggaran penyelenggaraan parkir;
c.
pengawasan penyelenggara parkir dan petugas parkir; dan
d.
penertiban.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan UP. Perparkiran berdasarkan kegiatan yang disusun dalam program jangka panjang dan menengah perparkiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 61
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi UP. Perparkiran dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KERJA SAMA
Pasal 62
(1)
Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain dan/atau pihak ketiga yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 63
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), Pasal 33, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 43, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 46 ayat (1) dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
a.
peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b.
penghentian sementara kegiatan;
c.
pembatalan izin; dan
d.
pencabutan izin.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Kendaraan bermotor yang parkir di tempat yang dinyatakan dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan/atau yang dinyatakan dilarang parkir oleh penyelenggara parkir, dapat dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir atas prakarsa pengemudi kendaraan itu sendiri dengan atau tanpa bantuan pihak lain.
(2)
Apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.
(3)
Kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum jangka waktu 15 (lima belas) menit pengemudi dan/atau pemilik kendaraan berhasil diketemukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir.
(4)
Pemindahan kendaraan dilakukan ke tempat lain yang tidak mengganggu pengguna jalan dan/atau pengguna jasa parkir lain ke tempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang atau petugas parkir di luar ruang milik jalan.
(5)
Dalam melakukan pemindahan kendaraan, petugas yang berwenang harus:
a.
menggunakan mobil derek;
b.
bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya;
c.
membuat berita acara pemindahan kendaraan; dan
d.
memberitahukan kepada pemilik atau pemegang kendaraan bermotor.
(6)
Petugas yang berwenang dan/atau petugas parkir di luar ruang milik jalan wajib mengawasi kendaraan yang parkir tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5), menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan.
(2)
Biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Besaran biaya pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Setiap orang dan/atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir di ruang milik jalan untuk kegiatan tertentu tanpa izin dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Penyelenggara parkir yang menyediakan fasilitas parkir vallet tidak sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap pemegang izin yang terlambat memperpanjang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan denda administratif paling banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(3)
Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dalam izin penyelenggaraan parkir, dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak menyediakan fasilitas parkir khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Setiap penyelenggaraan parkir yang tidak dapat memberikan jaminan keamanan dan kelancaran lalu lintas sebagai akibat kegiatan masuk dan keluar kendaraan bermotor ke dan dari lokasi parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Setiap penyelenggara parkir yang tidak menyediakan fasilitas parkir sepeda motor dan sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(3)
Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak memberikan tanda parkir berupa karcis atau sticker langganan atau hasil cetakan komputer sebagai bukti pembayaran penggunaan satuan ruang parkir kepada pengguna jasa parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
(4)
Setiap penyelenggara parkir di luar ruang milik jalan yang terbukti tidak mengasuransikan kendaraan yang parkir di SRP yang menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
(5)
Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak menerapkan standar pelayanan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(6)
Setiap penyelenggara parkir yang terbukti karcis parkir tidak memenuhi standar teknis pengamanan pada karcis parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan tidak memuat data atau tidak memuat data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(7)
Setiap penyelenggara parkir yang terbukti membiarkan kendaraan parkir di luar SRP yang ditentukan dan/atau membiarkan kendaraan parkir yang menyebabkan terganggu keluar dan/atau masuk kendaraan ke tempat parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Setiap penyelenggara parkir yang terbukti tidak menyediakan petugas parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Setiap penyelenggara parkir yang tidak melengkapi petugas parkir dengan pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan denda administratif paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Setiap orang dan/atau badan usaha yang terbukti melakukan pungutan tarif parkir di tempat ibadah, kantor pemerintah, bangunan sosial, bangunan pendidikan, atau di lokasi tertentu yang ditetapkan bebas biaya layanan parkir oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), dikenakan denda administratif paling banyak Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2)
Setiap orang dan/atau badan usaha yang terbukti melakukan pemborongan fasilitas parkir di ruang milik jalan tanpa mendapatkan izin dari Gubernur, dapat dikenakan denda administratif paling banyak Rp 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Setiap penyelenggara parkir yang tidak menyediakan sarana parkir di luar ruang milik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
(2)
Setiap penyelenggara parkir yang menyediakan sarana parkir di ruang milik jalan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan denda administratif paling banyak Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Setiap pengguna parkir yang tidak dapat menunjukkan tanda parkir pada saat keluar tempat parkir, selain dikenakan kewajiban membayar tarif layanan parkir juga dikenakan sanksi administrasi denda 10 (sepuluh) kali dari tarif dasar parkir atau biaya dasar parkir setelah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 74
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perhubungan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindakan pidana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini;
b.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan pelanggaran pidana dalam Peraturan Daerah ini, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
c.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan adanya pelanggaran;
d.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan usaha sehubungan dengan pelanggaran;
e.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen berkenaan dengan adanya tindakan pelanggaran;
f.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
g.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan terhadap pelanggaran;
h.
pejabat penyidik pegawai negeri sipil, memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikan kepada pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
i.
pejabat penyidik pegawai negeri sipil menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1)
Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya pada fungsi rambu parkir, alat pemberi isyarat parkir, sehingga tidak berfungsi, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pemilik dan/atau pengemudi kendaraan dengan sengaja melakukan parkir di tempat yang dinyatakan dilarang parkir dengan rambu dilarang parkir dan/atau marka parkir, dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pengemudi kendaraan bermotor dan/atau pengguna jasa parkir melakukan kegiatan bongkar dan muat di area parkir yang menyebabkan terganggu pengguna jasa parkir lainnya, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Selain pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 75, dapat dijatuhkan pidana tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Setiap penyedia fasilitas tempat parkir berupa gedung parkir murni dan gedung parkir pendukung yang tidak sesuai dengan RTRW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Setiap penyedia fasilitas tempat parkir berupa gedung parkir murni dan gedung parkir pendukung yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan pengguna parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) bagi setiap orang dan/atau badan usaha dengan sengaja melakukan pelanggaran ketentuan sebagai berikut:
a.
bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha tidak dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b.
menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir di luar jalan kolektor dan jalan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
c.
menggunakan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir pada rambu larangan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2); dan
d.
memindahtangankan izin penyelenggara parkir kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 80
(1)
Izin penyelenggaraan parkir yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa izin penyelenggaraan parkir tersebut.
(2)
Izin penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini pada saat perpanjangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang terkait secara langsung dengan penyelenggaraan perparkiran wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 82
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FADJAR PANJAITAN
NIP. 195508261978011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjadi daya tarik bagi sebagian warga negara baik dalam negeri (luar daerah) maupun luar negeri, sehingga memberikan kontribusi peningkatan jumlah penduduk kota Jakarta disertai peningkatan kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, serta peningkatan kegiatan usaha, pusat perbelanjaan, perkantoran, perdagangan, dan jasa lainnya. Peningkatan tersebut menimbulkan masalah bagi kota Jakarta diantaranya, terjadi bangkitan parkir baik di ruang milik jalan (on street parking) maupun di luar ruang milik jalan (off street parking).

Pemanfaatan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan merubah fungsi jalan dan termasuk pelanggaran. Oleh sebab itu, pemanfaatan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir menurut Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya diperbolehkan di jalan kolektor dan jalan lokal. Akibat tidak memadai fasilitas parkir di luar ruang milik jalan menyebabkan masyarakat menggunakan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir. Tugas Pemerintah Daerah mengendalikan pemanfaatan ruang milik jalan yang digunakan oleh masyarakat atau pengguna jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dengan menempatkan Petugas Parkir di ruas jalan tersebut. Meskipun demikian, pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir secara bertahap dan sistematis ditiadakan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan.

Perparkiran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, termasuk urusan pemerintahan di bidang perhubungan, dan merupakan salah satu urusan wajib, yaitu urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan pemerintahan daerah berkaitan dengan pelayanan di bidang transportasi. Atas dasar itu, perparkiran harus diselenggarakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan mengedepankan peran serta masyarakat dan/atau badan usaha dalam penyelenggaraan perparkiran.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, diantaranya mengendalikan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir, mendorong pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan baik sebagai usaha khusus maupun menunjang usaha pokok. Namun upaya tersebut belum optimal, antara lain disebabkan lahan terbatas, sehingga fasilitas parkir yang tersedia tidak memadai. Di lain pihak muncul masalah baru, seperti jaminan keamanan, kemacetan lalu lintas akibat penggunaan ruang milik jalan sebagai tempat parkir, dan sebagainya. Sehubungan itu, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan perparkiran di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak mampu mengatasi masalah perparkiran yang terjadi saat ini. Selain itu, beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan Peraturan Daerah tersebut sudah banyak diganti. Oleh sebab itu, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 perlu diganti atau disempurnakan.

Sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Penyelenggaraan fasilitas tersebut diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha berupa usaha khusus perparkiran atau menunjang usaha pokok. Pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir dikelola oleh UP. Perparkiran dan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Dengan demikian, peran dan fungsi UP. Perparkiran membina dan mengawasi penyelenggaraan perparkiran.

Penggunaan 'tarif parkir' dikarenakan terbatas jumlah aparat Pemerintah Daerah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memungut Retribusi Parkir yang selama ini dipungut oleh Petugas Parkir dengan status Pekerja Harian Lepas (PHL). Hal tersebut tidak saja melanggar peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah melainkan juga menimbulkan masalah kepada pengguna jasa parkir dan Pemerintah Daerah. Disamping saat ini UP. Perparkiran menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), sehingga tidak diperkenankan lagi menggunakan istilah retribusi dalam pungutan parkir kepada masyarakat. Perubahan penyelenggaraan perparkiran yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, diharapkan lebih efisien dan efektif sehingga dapat mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…