Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota, perlu diadakan penyesuaian dengan membentuk peraturan daerah baru;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4649);
8.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri O) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadual tetap maupun tidak terjadual.
10.
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadual tetap maupun tidak terjadual.
11.
Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi yang selanjutnya disingkat AKDP adalah angkutan dari satu kota ke kota lain yang melalui antar daerah kabupaten/kota dalam suatu daerah provinsi dengan menggunakan mobil bus umum yang terikat dalam trayek, meliputi AKDP untuk angkutan antarjemput, karyawan, pemukiman, pemadu moda dan angkutan perbatasan yang melampaui lebih dari satu daerah provinsi.
12.
Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dengan atau tanpa pengemudi dalam suatu wilayah operasi yang tidak terbatas.
13.
Angkutan Khusus adalah angkutan pelengkap terhadap pelayanan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi.
14.
Angkutan Perbatasan adalah angkutan yang menghubungkan atau melampaui lebih dari satu daerah provinsi sebagai tugas dekonsentrasi.
15.
Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
16.
Izin Insidentil merupakan izin yang hanya diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek, untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimilikinya.
17.
Izin Tidak Dalam Trayek adalah izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek dengan jadwal pengangkutan yang tidak teratur.
18.
Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah izin yang diberikan untuk penyelenggaraan angkutan penumpang dan barang di sungai, danau dan penyeberangan pada trayek atau lintas kabupaten/kota dalam Provinsi.
19.
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah alat angkutan sungai berupa kapal ketek, kapal speed boat dan kapal jukung dan/atau sejenisnya yang digunakan untuk umum yang melintasi sungai, danau dan penyeberangan lintas kabupaten/kota.
20.
Perairan Pedalaman adalah semua perairan di daerah daratan seperti sungai-sungai, terusan-terusan dan danau-danau.
21.
Usaha Angkutan Perairan Pedalaman adalah kegiatan angkutan untuk umum dengan memungut bayaran yang diselenggarakan di sungai, danau, terusan dan waduk dengan menggunakan kapal perairan pedalaman lintas kabupaten/kota.
22.
Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan adalah pembayaran atas pemberian izin trayek angkutan sungai, danau dan penyeberangan kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum melalui sungai, danau dan penyeberangan pada suatu atau beberapa trayek dalam wilayah provinsi.
23.
Gross Tonage yang selanjutnya disingkat GT adalah berat kotor kapal beserta muatan di atasnya.
24.
Kartu Pengawasan adalah kartu yang diberikan instansi berwenang sehubungan dengan diterbitkannya surat izin trayek, yang diperlukan untuk melakukan pengawasan terhadap operasional kendaraan umum di lapangan.
25.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi kelaikan kapal.
26.
Sertifikat kapal adalah dokumen kapal yang menyatakan bahwa secara teknis dan nautis sebuah kapal memenuhi persyaratan untuk berlayar.
27.
Surat Keterangan Kecakapan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat bukti kecakapan yang harus dimiliki oleh seseorang yang mampu dan bertanggung jawab atas sebuah kapal pedalaman baik di bagian nautis maupun teknikal.
28.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
29.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
30.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
32.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
33.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
34.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
35.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 2
Dengan nama Retribusi atas pemberian izin trayek dan Retribusi Izin tidak dalam trayek kepada Badan yang wilayah operasinya lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek dan izin tidak dalam trayek yang wilayah operasinya lintas kabupaten/kota dalam provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin trayek dan/atau izin tidak dalam trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 5
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi penerbitan izin, sarana dan prasarana yang digunakan dalam melakukan pengawasan serta pembinaan dalam penerbitan Izin Trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 6
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek dan izin tidak dalam trayek.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin trayek dan izin tidak dalam trayek.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 7
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut per unit kendaraan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Izin Trayek:
1)
s.d. 8 tempat duduk: Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
2)
9 s.d. 16 tempat duduk: Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
3)
17 s.d. 28 tempat duduk: Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
4)
Lebih dari 28 orang: Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
b.
Izin Tidak Dalam Trayek:
1)
s.d. 8 tempat duduk: Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
2)
9 s.d. 16 tempat duduk: Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
3)
17 s.d. 28 tempat duduk: Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
4)
Lebih dari 28 orang: Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
(3)
Untuk keperluan operasional, masing-masing kendaraan diberikan Kartu Pengawasan dan untuk setiap penggantian Kartu Pengawasan yang hilang atau rusak dikenakan tarif sebesar 50% sesuai jenis angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa mengubah masa berlaku.
(4)
Untuk setiap pemberian izin insidentil dikenakan tarif sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi
Pasal 8
Masa Retribusi Izin Trayek dan Izin tidak dalam trayek adalah jangka waktu yang lamanya 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Saat Terutangnya Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI IZIN TRAYEK ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN LINTAS KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Pasal 10
Dengan nama Retribusi izin trayek angkutan sungai, danau dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dipungut Retribusi atas pemberian izin trayek kepada Badan yang menyediakan pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Objek Retribusi adalah pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek sungai, danau dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Subjek Retribusi adalah orang pribadi dan atau badan yang menggunakan dan atau menikmati pelayanan izin trayek angkutan sungai, danau dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 13
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis perizinan yang diberikan dan jenis angkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 14
(1)
Struktur tarif ditetapkan berdasarkan jenis kapal.
(2)
Struktur besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
Kapal Ketek: Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), Masa Berlaku Izin: 5 tahun
b.
Kapal Speed Boat: Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Masa Berlaku Izin: 5 tahun
c.
Kapal Jukung: Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Masa Berlaku Izin: 5 tahun
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemberian izin trayek angkutan sungai, danau, dan penyeberangan lintas kabupaten/kota yang menjadi kewenangan provinsi adalah kapal berukuran tonase kotor sama dengan atau lebih dari GT 7 (tujuh GT) sampai dengan GT 300 yang dioperasikan di perairan daratan (sungai dan danau).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Masa Retribusi dan Saat Terutangnya Retribusi
Pasal 16
(1)
Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)
Paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habisnya masa berlaku izin trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang izin trayek wajib menyampaikan permohonan perpanjangan izin trayek untuk jangka waktu berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Saat Terutangnya Retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 18
Retribusi dipungut di tempat pelayanan diberikan dalam wilayah provinsi sesuai dengan kewenangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 19
(1)
Pembayaran Retribusi daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasil penerimaan Retribusi daerah disetor ke Kas Daerah.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dengan menerbitkan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(4)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan
Pasal 21
(1)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemanfaatan
Pasal 22
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Keberatan
Pasal 23
(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 24
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENAGIHAN
Pasal 25
(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara (PUPN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi Keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi Keputusan oleh Gubernur.
(3)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 27
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu Keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 28
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMERIKSAAN
Pasal 30
(1)
Gubernur berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memperlihatkan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 31
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 32
(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Tata cara penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) merupakan penerimaan Negara dan disetor ke kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan: a. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12 Seri C); b. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri A); sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Prosedur, persyaratan dan waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12 Seri C); b. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri A); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 13 Januari 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 13 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta menggantikan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu yang meliputi izin trayek dan izin tidak dalam trayek untuk angkutan darat, serta izin trayek angkutan sungai, danau dan penyeberangan lintas kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…