Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 05 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 05 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat bersama Gubernur Sulawesi Barat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-767 Tahun 2012, tanggal 5 November 2012 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, perubahan APBD tahun anggaran 2012 perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp. 952.008.829.760,80 bertambah sejumlah Rp. 7.019.723.629,92 sehingga menjadi Rp. 959.028.553.390,72 dengan rincian sebagai berikut:
1.
PENDAPATAN
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 959.028.553.390,72
a.
Semula Rp. 952.008.829.760,80
b.
Bertambah Rp. 7.019.723.629,92
2.
BELANJA
Penjelasan: Jumlah Belanja Setelah Perubahan Rp. 987.896.149.859,20; Defisit Setelah Perubahan Rp. -28.867.596.468,48
a.
Semula Rp. 969.008.829.760,80
b.
Bertambah Rp. 18.887.320.098,40
3.
PEMBIAYAAN DAERAH
Penjelasan: Pembiayaan Neto Rp. 11.254.702.570,08; Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp. -17.612.893.898,40
a.
Penerimaan
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 13.254.702.570,08
1.
Semula Rp. 19.000.000.000,00
2.
Berkurang Rp. 5.745.297.429,92
b.
Pengeluaran
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 2.000.000.000,00
1.
Semula Rp. 2.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
Penjelasan: Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 141.047.852.325,42
1.
Semula Rp. 134.984.568.695,50
2.
Bertambah Rp. 6.063.283.629,92
b.
Dana Perimbangan
Penjelasan: Jumlah Perimbangan Setelah Perubahan Rp. 663.009.281.065,30
1.
Semula Rp. 663.009.281.065,30
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Penjelasan: Jumlah Lain-lain PAD Yang Sah Setelah Perubahan Rp. 154.971.420.000,00
1.
Semula Rp. 154.014.980.000,00
2.
Bertambah Rp. 956.440.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Pajak Daerah Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pajak Daerah Setelah Perubahan Rp. 100.993.469.435,42
1.
Semula Rp. 94.930.185.805,50
2.
Bertambah Rp. 6.063.283.629,92
b.
Retribusi Daerah Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Retribusi Setelah Perubahan Rp. 6.855.000.000,00
1.
Semula Rp. 6.855.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pengelolaan Kekayaan Daerah Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Lain-lain PAD Yang Sah Setelah Perubahan Rp. 33.199.382.890,00
1.
Semula Rp. 33.199.382.890,00
2.
Berkurang Rp. 0,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
a.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil Setelah Perubahan Rp. 35.542.640.065,30
1.
Semula Rp. 35.542.640.065,30
2.
Bertambah Rp. 0,00
b.
Dana Alokasi Umum Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Umum Setelah Perubahan Rp. 590.680.361.000,00
1.
Semula Rp. 590.680.361.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Alokasi Khusus Setelah Perubahan Rp. 36.786.280.000,00
1.
Semula Rp. 36.786.280.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pendapatan Hibah dari Kelompok Masyarakat/Perorangan Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Hibah dari Pemerintah Pusat setelah Perubahan Rp. 585.000.000,00
1.
Semula Rp. 435.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 150.000.000,00
b.
Dana Darurat Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Darurat Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Dana Bagi Hasil Pajak Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Sejumlah
Penjelasan: Dana Penyesuaian & Otonomi Khusus Setelah Perubahan Rp. 154.386.420.000,00
1.
Semula Rp. 153.579.980.000,00
2.
Bertambah Rp. 806.440.000,00
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Bantuan Keuangan Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Langsung Setelah Perubahan Rp. 381.013.964.431,20
1.
Semula Rp. 395.774.452.672,16
2.
Berkurang Rp. 14.760.488.240,96
b.
Belanja Langsung sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Langsung Setelah Perubahan Rp. 606.882.185.428,00
1.
Semula Rp. 573.234.377.088,64
2.
Bertambah Rp. 33.647.808.339,36
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai Setelah Perubahan Rp. 150.219.916.228,20
1.
Semula Rp. 155.974.247.416,16
2.
Berkurang Rp. 5.754.331.187,96
b.
Belanja Bunga sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Bunga Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Belanja Subsidi sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Subsidi Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Belanja Hibah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Hibah Setelah Perubahan Rp. 162.785.222.500,00
1.
Semula Rp. 169.823.255.256,00
2.
Berkurang Rp. 7.038.032.756,00
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Bantuan Sosial Setelah Perubahan Rp. 7.125.255.003,00
1.
Semula Rp. 12.826.950.000,00
2.
Berkurang Rp. 5.701.694.997,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Pemerintah Desa sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Bagi Hasil Setelah Perubahan Rp. 47.000.000.000,00
1.
Semula Rp. 45.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 2.000.000.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Setelah Perubahan Rp. 10.990.200.000,00
1.
Semula Rp. 8.650.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 2.340.200.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Perubahan Rp. 2.893.370.700,00
1.
Semula Rp. 3.500.000.000,00
2.
Berkurang Rp. 606.629.300,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Pegawai Setelah Perubahan Rp. 81.952.886.850,50
1.
Semula Rp. 78.700.167.308,64
2.
Bertambah Rp. 3.252.719.541,86
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Barang dan Jasa Setelah Perubahan Rp. 368.499.417.634,49
1.
Semula Rp. 346.006.085.550,00
2.
Bertambah Rp. 22.493.332.084,49
c.
Belanja Modal sejumlah
Penjelasan: Jumlah Belanja Modal Setelah Perubahan Rp. 156.429.880.943,01
1.
Semula Rp. 148.528.124.230,00
2.
Bertambah Rp. 7.901.756.713,01
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 13.254.702.570,08
1.
Semula Rp. 19.000.000.000,00
2.
Berkurang Rp. 5.745.297.429,92
b.
Pengeluaran Sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pengeluaran Setelah Perubahan Rp. 2.000.000.000,00
1.
Semula Rp. 2.000.000.000,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
(2)
Penerimaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) sejumlah
Penjelasan: Jumlah SILPA Setelah Perubahan Rp. 13.254.702.570,08
1.
Semula Rp. 19.000.000.000,00
2.
Berkurang Rp. 5.745.297.429,92
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pencairan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
c.
Hasil Penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
Penjelasan: Jumlah Hasil Penjualan kekayaan daerah Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan Pinjaman Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penerimaan kembali pemberian pinjaman Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
f.
Penerimaan Piutang daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Piutang daerah Setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
Penjelasan: Jumlah pembentukan dana cadangan setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Penyertaan Modal setelah Perubahan Rp. 2.000.000.000,00
1.
Semula Rp. 2.000.000.000,00
2.
Berkurang Rp. 0,00
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pembayaran Pokok utang setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Bertambah Rp. 0,00
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
Penjelasan: Jumlah Pemberian pinjaman setelah Perubahan Rp. 0,00
1.
Semula Rp. 0,00
2.
Berkurang Rp. 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 5
Rincian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
LAMPIRAN I: Ringkasan Perubahan APBD;
2.
LAMPIRAN II: Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
3.
LAMPIRAN III: Rincian Perubahan APBD menurut urusan Pemerintahan daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
LAMPIRAN IV: Rekapitulasi Belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
LAMPIRAN V: Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
LAMPIRAN VI: Daftar perubahan jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
LAMPIRAN VII: Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
LAMPIRAN VIII: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Gubernur menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 13 November 2012
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 13 November 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
Hikmawati Zainuddin, M.Pd.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2012 NOMOR: 05
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 Provinsi Sulawesi Barat ini ditetapkan setelah melalui evaluasi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-767 Tahun 2012, tanggal 5 November 2012. Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…