PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 5 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua peraturan daerah Provinsi Gorontalo yang mengatur tentang pajak daerah perlu disesuaikan dengan Undang-undang dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo tentang Pajak Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
4.
Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3252);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
3.
Kepala Badan Keuangan Daerah adalah Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Gorontalo.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Gorontalo dengan persetujuan bersama Gubernur Gorontalo.
6.
Peraturan Gubernur adalah Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
10.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
11.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
12.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
13.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
14.
Pajak Air Permukaan, yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
15.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
16.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
17.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
18.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Daerah yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
20.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
21.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
23.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
24.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.
Surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat Pendataan dan Pendaftaran Kendaraan Bermotor yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai permohonan STNK, pendaftaran kendaraan bermotor, dasar penetapan pajak dan permohonan SWDKLLJ.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
28.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
29.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
30.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
31.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
32.
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah Surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa pajak berakhir.
33.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
34.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
37.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
38.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
39.
Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
40.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS PAJAK DAERAH
Pasal 2
Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a.
PKB;
b.
BBNKB;
c.
PBBKB;
d.
PAP;
e.
Pajak Rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB)
Bagian KesatuNama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 3
Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:
a.
Kereta Api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 6
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
(2)
Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(3)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(4)
Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b.
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c.
harga kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor yang sama;
d.
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f.
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g.
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:
a.
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi;
b.
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(2)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b.
jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya;
c.
jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan PKB adalah NJKB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dinyatakan dalam satu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tahun yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal dasar pengenaan PKB belum tercantum dalam tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menetapkan Dasar Pengenaan PKB dimaksud dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai NJKB.
(3)
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditinjau kembali setiap tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Tarif PKB pribadi ditetapkan dengan cara sebagai berikut:
a.
kepemilikan pertama Kendaraan Bermotor pribadi dan badan dikenakan tarif sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan
b.
kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi roda 4 (empat) serta Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) yang isi silinder 250cc keatas, kedua dan seterusnya dikenakan tarif ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
(2)
Tarif PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(3)
Tarif PKB untuk Kendaraan bermotor angkutan umum sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen).
(4)
Tarif PKB untuk Kendaraan Bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(5)
Tarif PKB untuk kendaraan bermotor alat berat/besar sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
(6)
Tarif PKB Kendaraan diatas air sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Besaran PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Pasal 13
(1)
PKB dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(2)
Kendaraan Bermotor dari luar Provinsi Gorontalo yang digunakan lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus menerus wajib melapor kepada Kepolisian Daerah Provinsi Gorontalo.
(3)
Terhadap kendaraan bermotor dari luar Provinsi Gorontalo, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan Keuangan Daerah melakukan pendataan untuk dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Gorontalo supaya memerintahkan wajib pajak agar melakukan mutasi kendaraan.
Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Masa pajak PKB adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai Saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2)
Dalam waktu 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa PKB, Kepala Badan Keuangan menyampaikan kepada wajib pajak melalui SPKPKB atau media lainnya.
(3)
PKB dibayar sekaligus dimuka.
(4)
Untuk PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk masa pajak yang belum dilalui.
(5)
Terhadap wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar daerah Provinsi Gorontalo, sebelum berakhir masa pajak diberikan restitusi.
(6)
Pemberian restitusi atas keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan mutasi kendaraan sebagaimana dimaksud ayat (5) perhitungan restitusi sebagai berikut:
a.
Kurang atau sama dengan 15 (lima belas) hari tidak dihitung masa pajak.
b.
Diatas 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Saat PKB Terutang yaitu sejak kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan dan/atau sejak berakhirnya masa pajak kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenetapan Pajak
Pasal 16
(1)
Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi Formulir Pelaporan/SPPKB atau bentuk lain yang dipersamakan;
(2)
Formulir Pelaporan/SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat:
a.
30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan kendaraan;
b.
sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak bagi kendaraan daftar ulang atau Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Fiskal atau Surat Ketetapan Mutasi dari Kepolisian untuk kendaraan bermotor pindah dari luar Daerah;
d.
30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan spesifikasi teknis atas kendaraan bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, status, warna, fungsi maupun penggantian mesin;
(3)
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, maka wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung setinggi-tingginya 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Berdasarkan Formulir Pelaporan/SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) ditetapkan PKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB)
Bagian KesatuNama, Objek, dan Subjek Pajak
Pasal 18
Dengan nama BBNKB dipungut pajak atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Objek pajak BBNKB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (lima gross tonnage) sampai dengan 7 GT (tujuh gross tonnage).
(3)
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a.
Kereta Api;
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan berturut turut dapat dianggap sebagai penyerahan.
(2)
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
(3)
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a.
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b.
untuk diperdagangkan;
c.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
d.
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(4)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tidak berlaku apabila kendaraan bermotor selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Subjek pajak BBNKB adalah orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(2)
Wajib Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 22
Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Tarif BBNKB ditetapkan sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen);
(2)
Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif BBNKB masing-masing sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen);
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
(3)
Tarif Kendaraan di air ditetapkan sebagai berikut:
a.
penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
b.
penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen);
(4)
Khusus untuk penyerahan karena warisan adalah:
a.
Untuk kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor umum sebesar 0,1% (nol koma satu persen); dan
b.
Untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum sebesar 0,0075% (nol koma nol nol tujuh puluh lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Besaran Pokok Pajak BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWilayah Pemungutan, Masa Pajak, Pendaftaran, Penetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal 25
BBNKB dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Masa Pajak BBNKB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.
(2)
Pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran;
(3)
BBNKB terutang pada saat penyerahan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Wajib pajak BBNKB wajib mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(2)
Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
(3)
Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit berisi:
a.
nama dan alamat orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan;
b.
tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
c.
nomor polisi kendaraan bermotor;
d.
lampiran fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; dan
e.
khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan nomor pas kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi Formulir Pelaporan/SPPKB atau bentuk lain yang dipersamakan.
(2)
Formulir Pelaporan/SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat:
a.
30 (tiga puluh) hari sejak penyerahan kendaraan;
b.
sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak bagi kendaraan daftar ulang atau Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Fiskal dan Surat Ketetapan Mutasi dari Kepolisian untuk kendaraan bermotor pindah dari luar Daerah;
d.
30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan spesifikasi teknis atas kendaraan bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, status, warna, fungsi maupun penggantian mesin;
(3)
Berdasarkan Formulir Pelaporan/SPPKB sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan BBNKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat, maka wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung setinggi-tingginya 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
BBNKB terutang adalah sejak terjadinya penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (PBBKB)
Bagian KesatuNama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 30
Dengan nama PBBKB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Objek PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
(2)
Subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(3)
Wajib Pajak PBBKB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 32
Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Tarif PBBKB bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
(2)
Tarif PBBKB non bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
(3)
Dalam hal terjadinya perubahan tarif yang dilakukan oleh pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWilayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal 35
(1)
PBBKB dipungut di wilayah daerah.
(2)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai wajib pungut.
(3)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Masa pajak PBBKB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Besarnya pajak terutang dihitung dan ditetapkan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(2)
Wajib pajak melakukan pembayaran pajak yang terutang tanpa adanya surat ketetapan pajak daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
PBBKB terutang saat Penyedia menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pemungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya atas penjualan BBM dan dilampiri rekapitulasi.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyetoran dan Pengawasan
Pasal 40
Pemungut Pajak wajib menyetorkan PBBKB ke Kas Umum Daerah berdasarkan realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pemungut bahan bakar berkewajiban untuk menyetor PBBKB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pemungut Pajak wajib membuat laporan rincian hasil penjualan maupun penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setiap bulan bersama dengan laporan penyetoran PBBKB ke Kas Umum Daerah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung yang sah kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan atas kebenaran jumlah pendistribusian penggunaan Bahan Bakar pada DEPO, Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk TNI/POLRI, Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Premium Solar Packed Dealer (PSPD), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), yang akan menjual BBM pada semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di darat, laut dan udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PAJAK AIR PERMUKAAN
Bagian KesatuNama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 43
Dengan nama PAP dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 46
(1)
Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a.
jenis sumber air;
b.
lokasi sumber air;
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
e.
kualitas air;
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
(3)
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.
(4)
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk ketenagalistrikan pemanfaatan umum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Besarnya pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dengan nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWilayah Pemungutan, Masa Pajak, Penetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal 49
PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Masa pajak Pemungutan PAP adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi Formulir Pelaporan/SPPKB atau bentuk lain yang dipersamakan.
(2)
Berdasarkan Formulir Pelaporan/SPPKB sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan besar pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(3)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
PAP terutang sejak diterbitkan SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PAJAK ROKOK
Bagian KesatuNama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 53
Dengan nama Pajak Rokok dipungut pajak atas setiap konsumsi rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3)
Wajib pungut Pajak Rokok adalah Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 56
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
(2)
Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening Kas Umum Daerah secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Rokok mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian KesatuTata Cara Pemungutan
Pasal 59
(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan Penetapan Gubernur atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan Penetapan Gubernur membayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa karcis atau nota perhitungan.
(5)
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah PKB, BBNKB dan PAP.
(6)
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan sendiri, membayar dengan menggunakan SPTPD, SKDPKB, dan/atau SKPDKBT.
(7)
Jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah PBBKB dan Pajak Rokok.
(8)
Tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1)
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2)
SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3)
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSurat Tagihan
Pasal 61
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika:
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTata Cara Pembayaran
Pasal 62
(1)
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk masa pajak 12 (dua belas bulan).
(2)
PKB dan BBNKB harus dibayar pada saat diterbitkannya SKPD.
(3)
PBBKB harus dibayar pada saat penyerahan bahan bakar.
(4)
Pemungut PBBKB menyetor paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(5)
PAP harus dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPD.
(6)
Pajak Rokok dibayar pada saat pelunasan cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenagihan
Pasal 63
(1)
Setelah 30 (tiga puluh) hari SKPD diterbitkan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, ditagih dengan STPD.
(2)
Setelah 14 (empat belas) hari STPD, diterbitkan Surat Peringatan pertama.
(3)
Setelah 21 (dua puluh satu) hari Surat Peringatan Pertama, diterbitkan Surat Peringatan Kedua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKeberatan dan Banding
Pasal 65
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Kepala Badan Keuangan Daerah atas penerbitan:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDN; dan
f.
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
Pasal 69
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c.
mengurangkan atau membatalkan STPD;
d.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
e.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan, dan insentif pajak.
(2)
Setiap tahun Gubernur dapat menghapuskan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih atas usul dari Kepala Badan Keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 71
(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 72
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 74
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
IDENTITAS WAJIB PAJAK
Pasal 75
(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah dan akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki Identitas Wajib Pajak.
(2)
Identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
BAGI HASIL PAJAK
Pasal 76
(1)
Hasil penerimaan PKB dan BBNKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut:
a.
70% (tujuh puluh persen) berdasarkan Potensi; dan
b.
30% (tiga puluh persen) berdasarkan Pemerataan.
(2)
Hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut:
a.
70% (tujuh puluh persen) berdasarkan Potensi; dan
b.
30% (tiga puluh persen) berdasarkan Pemerataan.
(3)
Hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 50% (lima puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut:
a.
80% (delapan puluh persen) berdasarkan Potensi; dan
b.
20% (dua puluh persen) berdasarkan Pemerataan.
(4)
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dialokasikan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(5)
Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (Tujuh puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut:
a.
80% (delapan puluh persen) berdasarkan jumlah penduduk.
b.
20% (dua puluh persen) berdasarkan Pemerataan.
(6)
Besarnya alokasi bagi hasil kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan tata cara pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Hasil penerimaan PKB baik bagian/hak provinsi, maupun bagi hasil kabupaten/kota dialokasikan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian/hak provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
RAHASIA PERPAJAKAN
Pasal 78
(1)
Setiap Pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a.
pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perkara perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perkara perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 79
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 80
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau badan selaku wajib pajak karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 80, dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 84
(1)
Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar besarnya pajak yang terutang didasarkan pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
(2)
Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan daerah ini berlaku maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2003 Nomor 1 Seri D);
b.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2002 Nomor 02 Seri B);
c.
Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2002 Nomor 03 Seri B);
d.
Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2002 Nomor 04 Seri B).
Penjelasan Pasal:
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 87
Ketentuan mengenai Pajak Rokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 30 DESEMBER 2011
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
(Drs. H. GUSNAR ISMAIL, M.M)
Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 30 Desember 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
Drs. A. ARFAN ARSYAD, M.Pd
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 195711041984031001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2011 NOMOR 05
Penjelasan Umum
Dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) dinyatakan Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan Undang-undang, selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi, daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Prinsip otonomi daerah menganut prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yaitu pengaturan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat secara maksimal dan efektif maka pemerintah Daerah perlu memiliki kemampuan fiskal yang memadai.
Kemampuan fiskal suatu Daerah dapat diketahui melalui APBD setiap Tahun dimana Pajak Daerah merupakan salah satu jenis penerimaan yang penting dalam pendapatan Daerah.
Selama ini pemungutan pajak daerah diatur dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 2000. Sesuai dengan Undang-undang tersebut Pemerintah Provinsi diberi kewenangan memungut 4 (empat) jenis Pajak daerah yang kemudian Provinsi mengatur pengelolaan pajak tersebut dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan perluasan basis pajak bagi daerah dan diskresi dalam penetapan tarif. Pengenaan pajak kendaraan bermotor milik pemerintah dan pajak rokok merupakan objek pajak baru bagi pemerintah Provinsi dengan demikian daerah mendapat kesempatan lebih besar dalam meningkatkan penerimaan pajak. Namun demikian berdasarkan undang undang ini pula Provinsi kehilangan satu jenis objek pajak yaitu Pajak Air Bawah Tanah yang sudah menjadi pajak daerah Kabupaten/Kota.
Pengelolaan keuangan daerah termasuk pemungutan pajak daerah harus dilaksanakan secara transparan partisipatif dan akuntabel serta mewajibkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada para wajib pajak dengan terus melakukan inovasi sehingga mampu menciptakan berbagai macam variasi jenis pelayanan dengan mekanisme dan prosedur sesederhana mungkin tetapi dapat dipertanggungjawabkan.
Pada pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan Pajak dan pemungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut serta ketentuan pasal 95 ayat (1) Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 maka semua pemungutan Pajak Daerah Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.