Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Daerah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5191);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2009 Nomor 34);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua Barat beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat disingkat dengan DPRPB, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Kepala Daerah adalah Gubernur Papua Barat.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR Papua Barat dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9.
Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Gubernur Papua Barat.
10.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
14.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
15.
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
16.
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
17.
Masa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu 1(satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
18.
Tahun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
19.
Pajak yang terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
20.
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
21.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat untuk memberitahukan dan/atau melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang dan/atau objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
22.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
23.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
25.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
26.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
27.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak terutang.
28.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
29.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
30.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
31.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
33.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
34.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK PAJAK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
(1)
Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor di Daerah.
(2)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pajak provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan bahan bakar gas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ditetapkan sebesar 5%(lima persen).
(2)
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat bahan bakar dikonsumsi dan/atau digunakan untuk kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK
Pasal 9
(1)
Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah produsen dan/atau importer Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
(3)
Tata cara pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya ke Dinas Pendapatan Daerah.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Keputusan sebagai Pemungut Pajak.
(3)
Terhadap instansi yang ditunjuk sebagai penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya, maka Kepala Dinas Pendapatan Daerah tidak menerbitkan Surat Keputusan sebagai Pemungut Pajak.
(4)
Bentuk isi kualitas, ukuran, dokumen, tata cara pendaftaran dan pelaporan, dan Surat Keputusan sebagai Pemungut Pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Pasal ini adalah ketentuan Self Assessment dimana jenis Pajak yang dibayarkan berdasarkan sendiri oleh Wajib Pajak.
BAB VI
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
Pasal 11
Pajak dikenakan untuk Masa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor paling lama 1 (satu) bulan Kalender terhitung mulai saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Saat Pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 13
(1)
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
(2)
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Pemungut Pajak atau kuasanya.
(3)
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan alamat lengkap penyedia bahan bakar kendaraan bermotor; b. nomor dan tanggal Surat Keputusan sebagai Pemungut Pajak; c. tanggal transaksi pembelian bahan bakar kendaraan bermotor oleh konsumen; d. jenis bahan bakar kendaraan bermotor; e. jumlah bahan bakar kendaraan bermotor; f. perhitungan besarnya pajak yang terutang.
(4)
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
(5)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENETAPAN PAJAK
Pasal 14
Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan: a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dalam hal: 1. jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2. jika Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3. jika kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan. b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus.
(2)
Pajak dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak bagi Wajib Pajak untuk melunasinya.
(3)
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
(3)
Bentuk, jenis, kualitas, ukuran dan tata cara pengisian SSPD, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika: a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; b. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lambat 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat: a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) yang tidak benar; c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD); d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB); b. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT); c. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB); d. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN); dan e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa dalam jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 25
(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB).
(7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(8)
Tata cara pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KEDALUWARSA
Pasal 26
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila: a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
BAGI HASIL
Pasal 28
(1)
Hasil penerimaan Pajak Provinsi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dibagi sebesar 30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi dan 70% (tujuh puluh persen) diserahkan kepada Kabupaten/Kota.
(3)
Bagian daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan: a. 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi/realisasi; dan b. 50% (lima puluh persen) dibagi rata.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan dan penyaluran bagian daerah Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas. Pembagian hasil penerimaan Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen) tersebut akan dibagikan kembali berdasarkan ketentuan potensi dan pemerataan yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BAB XVI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 29
(1)
Pemungut Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besar omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Wajib Pajak yang diperiksa, wajib: a. memperlihatkan surat keterangan terdaftar dan/atau surat pemberitahuan pajak terutang; b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan pajak diatur dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 31
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 32
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain tentang rahasia Wajib Pajak.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2): a. pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan; b. pejabat dan/atau tenaga ahli yang telah ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(3)
Untuk kepentingan daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata Gubernur dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus menyebut nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah; g. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri orang yang dicurigai tersebut; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan k. melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 34
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar dan/atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali pajak yang terutang yang kurang atau yang tidak dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dapat dituntut setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja membocorkan rahasia Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2)
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) atau melanggar kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dibocorkan.
(4)
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat pribadi karena sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seorang Wajib Pajak, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Tahun 2006 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 18 Juli 2011
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 19 Juli 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah maka Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat wajib pajak seperti pengenaan pajak dan pungutan lain yang diatur dengan Peraturan Perundang-undangan. Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat diandalkan, karena itulah pungutan terhadap objek ini senantiasa dapat diintensifkan dan penerimaan hasil pajak tersebut dapat dimanfaatkan dan dirasakan oleh masyarakat wajib pajak secara berdaya guna dan berhasil guna.

Selama ini pungutan daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Provinsi diberi kewenangan untuk memungut 4 (empat) jenis pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Pemanfaatan dan Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan akan tetapi dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jenis pajak Provinsi menjadi 5 (lima) terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan serta Pajak Rokok yang merupakan pajak baru bagi Provinsi dan akan diberlakukan pada tahun 2014.

Berdasarkan Undang-Undang ini pula objek pajak Provinsi diperluas dimana menurut Undang-Undang sebelumnya kendaraan bermotor yang dimiliki Lembaga-lembaga Negara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bukan merupakan objek pajak namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 basis Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dimiliki/dikuasai Lembaga-lembaga Negara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan objek pajak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 juga menerapkan pajak secara progresif berdasarkan kepemilikan dan alamat wajib pajak tersebut. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengenaan pungutan, dalam peraturan daerah ini, sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan pajak tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor sebagian dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan sarana transportasi umum dan nanti hasil penerimaan Pajak Rokok sebagian dialokasikan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Selanjutnya untuk meningkatkan efektifitas pengawasan pemungutan daerah, mekanisme pengawasan diubah dari represif menjadi preventif bahwa setiap Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemerintah dan apabila Daerah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan dikenakan sanksi berupa penundaan dan/atau pemotongan dana alokasi umum atau dana bagi hasil atau restitusi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…