Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 5 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, maka potensi dan peranannya dikembangkan untuk mewujudkan keamanan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan masyarakat, dan ketertiban berlalu lintas, oleh karena itu perlu untuk ditumbuhkembangkan dan dikendalikan;
b.
bahwa dalam rangka mendukung peran jalan dalam menunjang pembangunan ekonomi daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap muatan lebih angkutan barang untuk mencegah terjadinya kerusakan jalan dan mengurangi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat muatan lebih;
c.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, disebutkan bahwa perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi merupakan urusan wajib Pemerintah Provinsi Lampung, untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah yang komprehensif dan terpadu dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendaliannya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2298);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 5 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Lampung Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 343);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2029 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 346);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN KELEBIHAN MUATAN ANGKUTAN BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
3.
Dinas Perhubungan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
4.
Kelebihan Muatan adalah jumlah berat muatan mobil barang yang diangkut melebihi daya angkut yang diijinkan yang tertera dalam kartu uji dan tanda uji.
5.
Jumlah Berat yang Diijinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diijinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.
6.
Mobil Barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
7.
Unit Penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya.
8.
Muatan Sumbu Terberat yang selanjutnya disebut MST adalah jumlah tekanan roda pada suatu sumbu kendaraan yang menekan jalan.
9.
Surat Tanda Uji Kendaraan yang selanjutnya disebut STUK adalah bukti lulus uji berkala yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor, identitas pemilik, spesifikasi teknis (yang meliputi JBI, dimensi dan MST), hasil uji, dan masa berlaku hasil uji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang dimaksudkan untuk melindungi keselamatan pengemudi, pemakai jalan lain, muatan yang diangkut, dan mobil angkutan barang dengan mengutamakan asas kepentingan umum, dan kesadaran hukum dalam berlalu lintas.
(2)
Pengawasan dan pengendalian kelebihan muatan angkutan barang bertujuan untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban, kenyamanan berlalulintas serta menjaga kondisi jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh pengangkutan barang yang melebihi muatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TERTIB OPERASIONAL ANGKUTAN BARANG
Pasal 3
(1)
Pengoperasian mobil barang di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan.
(2)
Pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus sesuai peruntukannya.
(3)
Pengoperasian mobil barang di jalan wajib sesuai dengan kelas jalan dan jaringan lintas yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 4
(1)
Pengawasan dan pengendalian mobil barang dilakukan melalui unit penimbangan dan/atau pembatasan lalu lintas mobil barang pada koridor atau kawasan tertentu pada ruas jalan provinsi.
(2)
Pelaksanaan penimbangan mobil barang dilakukan melalui:
a.
unit penimbangan mobil barang statis/permanen; dan
b.
unit penimbangan dinamis/berpindah-pindah (mobile) di ruas-ruas jalan tertentu sesuai dengan kebutuhan.
(3)
Pembatasan lalu lintas mobil barang pada koridor atau kawasan tertentu pada ruas jalan provinsi dilakukan melalui pemasangan portal.
(4)
Pemasangan portal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap orang dalam mengoperasikan mobil barang yang mengangkut barang wajib melakukan penimbangan pada unit penimbangan yang telah ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, antara lain:
a.
angkutan barang yang tidak bermuatan;
b.
kendaraan bermotor untuk kepentingan pertahanan dan keamanan; atau
c.
angkutan alat berat dan angkutan khusus yang oleh karena berat muatan, dimensi dan jenis barang yang diangkut tidak dimungkinkan untuk dilakukan penimbangan.
(2)
Mobil barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mempunyai izin khusus pengangkutan alat berat dan pengangkutan barang khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN
Pasal 7
(1)
Penimbangan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Dinas.
(2)
Peralatan penimbangan pada unit penimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib dilakukan uji tera oleh instansi yang berwenang yang berlaku sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3)
Pelaksanaan penimbangan mobil barang pada unit penimbangan tidak dikenakan atau dipungut biaya.
(4)
Pemerintah Daerah wajib:
a.
menyediakan lahan atau gudang/fasilitas penyimpanan barang dalam setiap unit penimbangan mobil barang yang statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; dan
b.
menyediakan tempat operasional penimbangan dinamis/berpindah-pindah (mobile) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b.
(5)
Selain melakukan penimbangan mobil barang, petugas unit penimbangan juga melakukan pendataan terhadap asal dan tujuan muatan, jenis barang serta melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan, terutama yang berkaitan dengan dimensi kendaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Penimbangan mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan dengan cara menimbang langsung berat kendaraan beserta muatannya atau dapat dilakukan pada masing-masing sumbu.
(2)
Perhitungan kelebihan berat muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi hasil penimbangan kendaraan dan muatan dikurangi JBI yang tertera dalam STUK atau menjumlahkan hasil penimbangan masing-masing sumbu dikurangi dengan JBI yang tertera dalam STUK.
(3)
Setiap mobil barang yang sudah ditimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat tanda bukti hasil penimbangan.
(4)
Tanda bukti hasil penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan pada unit penimbangan yang pertama kali, dan berlaku untuk satu kali perjalanan di daerah.
(5)
Satu kali perjalanan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a.
mengangkut barang berasal dari dalam daerah dengan tujuan ke Daerah setempat;
b.
mengangkut barang berasal dari Daerah dengan tujuan keluar Daerah;
c.
mengangkut barang berasal dari luar Daerah dengan tujuan di Daerah; atau
d.
mengangkut barang berasal dari luar Daerah dengan tujuan keluar Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGGOLONGAN MOBIL BARANG
Pasal 9
Penggolongan mobil barang ditetapkan sebagai berikut:
a.
Mobil Barang dengan JBI 3.500 kg sampai dengan 8.000 kg dikategorikan sebagai Golongan I;
b.
Mobil Barang dengan JBI lebih besar dari 8.000 kg sampai dengan 14.000 kg dikategorikan sebagai Golongan II;
c.
Mobil Barang dengan JBI lebih besar dari 14.000 kg sampai dengan 22.000 kg dikategorikan sebagai Golongan III; dan
d.
Mobil Barang dengan JBI lebih besar dari 22.000 kg dikategorikan sebagai Golongan IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELANGGARAN KELEBIHAN MUATAN
Pasal 10
(1)
Setiap orang yang melakukan pengangkutan muatan barang diberikan toleransi kelebihan muatan sampai dengan 5% (lima persen) dari JBI seperti yang tertera dalam STUK.
(2)
Pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 15% (lima belas persen) dari JBI yang tertera dalam STUK dikategorikan sebagai Pelanggaran Tingkat I.
(3)
Pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 15% (lima belas persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari JBI yang tertera dalam STUK dikategorikan sebagai Pelanggaran Tingkat II.
(4)
Pengangkutan barang dengan kelebihan muatan lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari JBI yang tertera dalam STUK dikategorikan sebagai Pelanggaran Tingkat III.
(5)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kategori Pelanggaran Tingkat I dan Pelanggaran Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi denda, sebagai berikut:
1.
Golongan I - Pelanggaran Tingkat I (>5-15% dari JBI): Rp 30.000; Pelanggaran Tingkat II (>15-25% dari JBI): Rp 90.000
2.
Golongan II - Pelanggaran Tingkat I (>5-15% dari JBI): Rp 60.000; Pelanggaran Tingkat II (>15-25% dari JBI): Rp 120.000
3.
Golongan III - Pelanggaran Tingkat I (>5-15% dari JBI): Rp 90.000; Pelanggaran Tingkat II (>15-25% dari JBI): Rp 150.000
4.
Golongan IV - Pelanggaran Tingkat I (>5-15% dari JBI): Rp 120.000; Pelanggaran Tingkat II (>15-25% dari JBI): Rp 180.000
(2)
Dalam hal terjadi pelanggaran dengan kategori Pelanggaran Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), selain dikenakan sanksi denda dan pelanggar wajib menurunkan kelebihan muatan barangnya, juga dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kegiatan penurunan, penyimpanan atau penumpukan barang dan pemuatan kembali dari lahan penampungan dan/atau dari tempat penyimpanan barang atau gudang pada unit penimbangan yang telah disediakan serta risiko kehilangan dan/atau kerusakan sebagai akibat kegiatan bongkar muat dari penyimpanan barang menjadi tanggung jawab pelanggar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN GUDANG DAN/ATAU LAHAN
Pasal 13
(1)
Penggunaan atas tempat penyimpanan barang atau gudang dan/atau pemanfaatan lahan beserta fasilitas yang terdapat pada unit penimbangan dikenakan biaya sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penggunaan gudang dan/atau pemanfaatan lahan untuk penyimpanan barang yang diturunkan selama kurang dari 1 (satu) hari dihitung sama dengan 1 (satu) hari.
(3)
Penggunaan gudang dan/atau pemanfaatan lahan untuk penyimpanan barang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal penyimpanan.
(4)
Barang yang tidak diambil dalam batas waktu dimaksud pada ayat (3) maka:
a.
barang tersebut akan menjadi milik Daerah berdasarkan persetujuan pemilik barang; atau
b.
dimusnahkan apabila barang dimaksud sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan kembali.
(5)
Dinas bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang selama dalam penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PENGENAAN DENDA
Pasal 14
(1)
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dikenakan untuk 1 (satu) kali pada penimbangan pertama dan untuk satu kali perjalanan kecuali ditemukan penambahan muatan pada penimbangan kendaraan pada unit penimbangan berikutnya.
(2)
Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar secara tunai dan diberikan tanda bukti pembayaran.
(3)
Apabila dalam penimbangan berikutnya terdapat selisih berat muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan oleh petugas unit penimbangan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
(2)
Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan pengenaan denda, diwajibkan untuk:
a.
menerima pembayaran denda dan membuat tanda bukti penerimaan denda yang mencantumkan besaran denda;
b.
menyerahkan penerimaan denda kepada Bendahara Penerima paling lambat satu kali 24 (dua puluh empat) jam dengan menggunakan tanda bukti penyetoran yang dilampiri tembusan tanda bukti penerimaan denda pelanggaran;
c.
membuat dan menandatangani Berita Acara Penurunan Barang bagi Pelanggaran Tingkat III yang akan melanjutkan perjalanan; dan
d.
membuat dan menandatangani Berita Acara Penitipan Mobil Barang dan muatannya bagi Pelanggaran Tingkat III yang tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran denda, maka STUK disita sementara untuk dijadikan jaminan.
(2)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran dan tidak dapat menunjukkan STUK yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai jaminan, dapat dilakukan penundaan perjalanan terhadap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan tanpa syarat apabila kewajiban pembayaran denda telah dipenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
meminta keterangan, memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen yang berkenaan dengan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan; dan
b.
melakukan tindakan yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan saat dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Kepolisian Negara Republik Indonesia) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja melakukan pelanggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini selain dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(2)
Setiap orang yang mengoperasikan mobil barang di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan ambang batas laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap orang yang mengangkut barang dengan kendaraan bermotor tidak menggunakan mobil barang atau kendaraan khusus sesuai peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap orang yang melakukan pelanggaran Tingkat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, dan perintah penurunan kelebihan muatan.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas Daerah.
(3)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan pemerintah daerah dan atau keuangan daerah, dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBIAYAAN
Pasal 22
Pembiayaan yang diperlukan bagi perencanaan, pembangunan, pengadaan peralatan, perawatan dan perbaikan seluruh fasilitas unit penimbangan serta operasional unit penimbangan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 2011
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
SJACHROEDIN Z.P.
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
Ir. BERLIAN TIHANG, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19601119 198803 1 003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional maupun daerah, sebagai bagian dari sistem transportasi nasional maka potensi dan peranannya dikembangkan untuk mewujudkan keamanan, persatuan dan kesatuan, kesejahteraan masyarakat, dan ketertiban berlalu lintas. Lalu lintas dan angkutan jalan juga memiliki karakteristik tersendiri, oleh karena itu penyelenggaraannya ditujukan untuk mewujudkan kondisi jalan yang dapat menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, keteraturan, kenyamanan dan kelancaran bagi setiap penggunanya. Dalam rangka mewujudkan peran strategis jalan dalam menunjang pembangunan ekonomi daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan adalah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap muatan lebih angkutan barang. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengaturan kelebihan muatan barang dalam Peraturan Daerah sesungguhnya adalah urusan Pemerintah Provinsi Lampung, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, dimana dinyatakan bahwa perumusan kebijakan penyelenggaraan jalan provinsi merupakan urusan wajib, yang dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendaliannya dilakukan secara sinergi dan komprehensif antar Pemerintah dan/atau Pemerintahan Daerah. Pengaturan terhadap Kelebihan Muatan Angkutan Barang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, dilatarbelakangi dengan pemikiran, antara lain: a. untuk mengantisipasi atau mencegah terjadinya kerusakan jalan yang disebabkan karena kelebihan muatan yang diangkut oleh kendaraan; b. untuk mendukung kelancaran mobilitas angkutan orang dan barang dalam mempercepat peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah; c. untuk menghapus praktik pungutan ilegal di jalan raya; dan d. untuk menggali sumber pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan yang diakibatkan oleh muatan lebih. Menyadari peranan transportasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus ditata untuk mewujudkan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib, aman dan nyaman, diantaranya dengan mengendalikan mobil barang yang melebihi muatan, untuk mencegah kerusakan jalan yang dapat menghambat kelancaran, keselamatan, kenyamanan pengguna jalan lainnya. Kelebihan muatan angkutan barang menimbulkan kerugian ekonomi dan finansial yang dapat menghambat laju pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah. Penimbangan Kendaraan Bermotor merupakan upaya pengawasan dan penertiban kelebihan muatan angkutan barang, dan untuk itu penertiban kelebihan muatan dan penanganan muatan lebih perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…