PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
b.
bahwa untuk mendukung upaya pertumbuhan perekonomian, dunia usaha dan pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan penyertaan modal;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
12.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
16.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 tentang Lembaga Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BANGKA BELITUNG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, yang selanjutnya disebut P.T. JAMKRIDA BABEL adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
5.
Penyertaan Modal adalah Setiap Usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan.
6.
Modal Daerah adalah modal dalam bentuk uang dan atau kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
7.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
8.
Penjaminan kredit/pembiayaan adalah pertanggungjawaban pembayaran atas kewajiban finansial dari terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.
9.
Lembaga Penjaminan Kredit Daerah selanjutnya disebut LPKD adalah perusahaan Penjaminan daerah yang berbentuk badan usaha perseroan terbatas yang didirikan oleh Pemerintah Daerah atau koperasi yang mendapatkan dukungan pendanaan dari pihak lain dengan menjalankan fungsi untuk mendukung Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
10.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan Penyertaan Modal Daerah pada PT. JAMKRIDA BABEL.
(2)
Selaku penyerta modal, Pemerintah Provinsi mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Perusahaan.
(3)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengupayakan peningkatan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Penyertaan Modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyertaan modal pada P.T. JAMKRIDA BABEL sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
(2)
Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3)
Besarnya nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dan dikurang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
Penyertaan Modal daerah pada PT. JAMKRIDA BABEL dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai dengan Pendirian Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (LABA)
Pasal 5
(1)
Pembagian keuntungan (laba) dari penyertaan modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. JAMKRIDA BABEL.
(2)
Besarnya laba yang ditetapkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi dengan Pajak Perusahaan dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Umum Perusahaan atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik.
(3)
Besarnya laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku PT. JAMKRIDA BABEL menjadi hak Pemerintah Provinsi dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 6
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. JAMKRIDA BABEL.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal ......................................
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal ...............................................
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN ..... NOMOR .....
Penjelasan Umum
Dalam upaya meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung (PT. JAMKRIDA BABEL) sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.