Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 perlu diatur mengenai tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
b.
bahwa wilayah Papua telah dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi namun sebagian besar komponen masyarakat Papua tetap mempertahankan kesatuan kehidupan adat istiadat dan sosial budaya;
c.
bahwa oleh karenanya diperlukan pembentukan Majelis Rakyat Papua yang keanggotaannya terdiri dari unsur adat, unsur agama dan unsur perempuan dari Papua Barat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4900);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG TATA CARA PEMILIHAN ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah Provinsi ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Papua Barat yang sebelumnya bernama Provinsi Irian Jaya Barat yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Gubernur ialah Gubernur Papua Barat.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang terdapat di Provinsi Papua Barat.
5.
Majelis Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
6.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat.
7.
Kabupaten/Kota ialah Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan Pemilihan Anggota MRP tahap Pertama yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota.
8.
Bupati/Walikota penanggungjawab ialah Bupati/Walikota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai penanggungjawab pemilihan anggota MRP tahap Kedua yang dilaksanakan oleh Komisi Wilayah Pemilihan Kabupaten/Kota.
9.
Wilayah pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut WILPIL adalah wilayah penyelenggaraan pemilihan anggota MRP dari unsur adat dan perempuan yang terdiri dari gabungan beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi.
10.
Wilayah pemilihan untuk anggota MRP dari unsur agama adalah wilayah penyelenggaraan pemilihan di tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut WILPIL Provinsi.
11.
Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut PANPIL Kabupaten/Kota adalah pelaksana pemilihan anggota MRP tahap pertama untuk menentukan calon tetap peserta pemilihan dan wakil adat dan wakil perempuan yang berada di tingkat Kabupaten/Kota.
12.
Komisi Wilayah Pemilihan MRP Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KOMWILPIL Kabupaten/Kota adalah pelaksana pemilihan anggota MRP tahap akhir untuk menentukan anggota terpilih dari wakil adat dan wakil perempuan yang berada di tingkat WILPIL.
13.
Komisi Wilayah Pemilihan Majelis Rakyat Papua untuk Wakil Agama yang selanjutnya disebut KOMWILPIL Provinsi adalah pelaksana pemilihan anggota MRP untuk menentukan anggota terpilih dari wakil agama.
14.
Panitia Pengawas adalah Panitia yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan anggota MRP yang berada di tingkat WILPIL Kabupaten/Kota dan tingkat WILPIL Provinsi yang anggotanya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan dan masyarakat.
15.
Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
16.
Masyarakat agama adalah semua penduduk pemeluk agama di Provinsi.
17.
Masyarakat perempuan adalah penduduk berjenis kelamin perempuan di Provinsi.
Pasal 2
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua Barat dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Pasal 3
(1)
MRP berkedudukan di Ibukota Provinsi.
(2)
Pengisian keanggotaan lembaga MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan secara demokratis.
(3)
Anggota MRP terdiri dari orang-orang asli Papua yang berasal dari wakil-wakil adat, wakil-wakil agama dan wakil-wakil perempuan.
(4)
Keanggotaan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang untuk Provinsi Papua Barat.
(5)
Jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada perhitungan 3/4 dari jumlah kursi anggota DPRD.
(6)
Komposisi anggota MRP Papua Barat terdiri dari:
a.
Jumlah anggota wakil adat sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota MRP asal Papua Barat;
b.
Jumlah anggota wakil perempuan sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota MRP asal Papua Barat;
c.
Jumlah anggota wakil agama sebanyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota MRP asal Papua Barat dengan komposisi masing-masing wakil agama yang ditetapkan secara proporsional.
(7)
Wakil-Wakil dari setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berjumlah 11 (sebelas) orang dan dipilih oleh masyarakat adat, masyarakat agama, dan masyarakat perempuan.
Pasal 4
(1)
Setiap orang yang dicalonkan sebagai anggota MRP harus memenuhi persyaratan:
a.
orang asli Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b.
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
setia dan taat kepada Pancasila dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
d.
setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah;
e.
berumur serendah-rendahnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
memiliki keteladanan moral dan menjadi panutan masyarakat;
h.
memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak orang asli Papua;
i.
tidak berstatus sebagai anggota legislatif dan anggota partai politik;
j.
berdomisili di Provinsi sekurang-kurangnya 10 tahun berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon anggota MRP;
k.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
l.
tidak pernah terlibat dalam tindakan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
m.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
n.
pegawai negeri yang terpilih menjadi anggota MRP harus melepaskan sementara jabatan dan status kepegawaiannya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
o.
berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Dasar (SD) bagi calon wakil adat dan perempuan dan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) bagi calon wakil agama;
p.
memiliki intelegensia, daya nalar dan pemahaman yang dalam tentang budaya dan masyarakat yang diwakilinya;
q.
untuk wakil adat harus diakui dan diterima oleh masyarakat adat dibuktikan dengan surat rekomendasi dari masyarakat adat yang bersangkutan;
r.
untuk wakil agama harus mendapat rekomendasi dari lembaga keagamaan yang bersangkutan di tingkat Provinsi;
s.
untuk wakil perempuan harus aktif dan konsisten memperjuangkan hak-hak perempuan dan diterima oleh komunitas perempuan dibuktikan dengan surat rekomendasi dari kelompok organisasi masyarakat perempuan yang bersangkutan;
t.
untuk wakil adat, agama dan perempuan yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi anggota MRP harus mengundurkan diri dari jabatan kelembagaan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf l, huruf m, huruf p, huruf q, huruf r dan huruf s dibuktikan dengan surat pernyataan calon yang bersangkutan.
Pasal 5
(1)
Anggota masyarakat adat, masyarakat agama dan masyarakat perempuan mempunyai hak memilih.
(2)
Untuk dapat melaksanakan hak memilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat:
a.
orang asli Papua yang berdomisili sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan di Provinsi;
b.
berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin;
c.
nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;
d.
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
e.
apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari satu tempat tinggal harus menentukan satu diantaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih;
f.
pemilih yang namanya telah tercantum dalam daftar pemilih diberi tanda bukti pendaftaran yang berlaku sebagai surat pemberitahuan untuk memberikan suara;
g.
mendapat mandat dari kelompok masyarakat adat dan kelompok masyarakat perempuan tingkat kabupaten/kota serta lembaga keagamaan tingkat provinsi untuk pemilihan wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama.
(3)
Kelompok masyarakat adat yang bersangkutan harus aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat paling sedikit 3 tahun terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi ini.
(4)
Kelompok masyarakat perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum atau terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan pada pemerintah;
b.
berkedudukan di kabupaten/kota atau merupakan bagian dari organisasi tingkat nasional atau organisasi tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berkedudukan di kabupaten/kota;
c.
aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat perempuan di Papua paling sedikit 3 (tiga) tahun terakhir yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk tertulis dan visual.
Pasal 6
Setiap orang asli Papua yang memenuhi syarat dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan dan atau di luar wilayah pemilihan lainnya mempunyai hak untuk dipilih.
Pasal 7
Wilayah pemilihan anggota MRP Papua Barat untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan di 4 (empat) wilayah pemilihan yang meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
Pasal 8
(1)
Wilayah pemilihan terdiri atas gabungan beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan persebaran wilayah budaya dan wilayah administrasi pemerintahan.
(2)
Persebaran wilayah budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Provinsi Papua Barat meliputi wilayah adat Doberay dan Bomberai.
(3)
Gubernur menunjuk salah satu Bupati/Walikota pada masing-masing wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) sebagai penanggung jawab wilayah pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 9
(1)
Setiap wilayah pemilihan memiliki kuota untuk wakil dari masyarakat adat dan masyarakat perempuan.
(2)
Wilayah Pemilihan dan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Wilayah Pemilihan XII memiliki kuota 6 (enam) kursi meliputi:
1.
Kabupaten Manokwari;
2.
Kabupaten Teluk Wondama;
3.
Kabupaten Teluk Bintuni.
b.
Wilayah Pemilihan XIII memiliki kuota 6 (enam) kursi meliputi:
1.
Kota Sorong;
2.
Kabupaten Sorong;
3.
Kabupaten Raja Ampat.
c.
Wilayah Pemilihan IV memiliki kuota 6 (enam) kursi meliputi:
1.
Kabupaten Maybrat;
2.
Kabupaten Tambrauw;
3.
Kabupaten Sorong Selatan.
d.
Wilayah Pemilihan V memiliki kuota 4 (empat) kursi meliputi:
1.
Kab Kaimana;
2.
Kabupaten Fak-Fak.
Pasal 10
(1)
Penyelenggara pemilihan terdiri atas pelaksana pemilihan dan panitia pengawas.
(2)
Dalam menyelenggarakan pemilihan anggota MRP, penyelenggara pemilihan bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Pasal 11
(1)
Pelaksana pemilihan anggota MRP terdiri atas:
a.
PANPIL Kabupaten/Kota;
b.
KOMWILPIL Kabupaten/Kota;
c.
KOMWILPIL Provinsi.
(2)
PANPIL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(3)
KOMWILPIL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Gubernur atau usulan Bupati/Walikota Penanggung Jawab.
(4)
KOMWILPIL Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 12
(1)
Pelaksana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) masing-masing berjumlah 5 (lima) orang yang anggotanya terdiri 2 (dua) orang unsur pemerintah dan 3 (tiga) orang unsur masyarakat.
(2)
Keanggotaan pelaksana pemilihan dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan keterwakilan unsur akademisi, media cetak/elektronik dan lembaga swadaya masyarakat/organisasi kemasyarakatan.
(3)
Pelaksana pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(4)
Pelaksana pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi ini.
Pasal 13
(1)
Untuk membantu tugas pelaksana pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dibentuk Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretariat PANPIL Kabupaten/Kota, Sekretariat KOMWILPIL Kabupaten/Kota dan Sekretariat KOMWILPIL Provinsi.
(3)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing terdiri dari 1 (satu) orang Sekretaris selaku Pimpinan Sekretariat, 1 (satu) orang Bendahara, dan 3 (tiga) orang Staf.
(4)
Sekretariat PANPIL Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(5)
Sekretariat KOMWILPIL Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota Penanggung Jawab.
(6)
Sekretariat KOMWILPIL Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 14
(1)
PANPIL Kabupaten/Kota:
a.
merencanakan tahap pertama penyelenggaraan pemilihan anggota MRP untuk wakil adat dan wakil perempuan;
b.
meneliti dan memverifikasi persyaratan calon peserta pemilihan anggota MRP yang diajukan oleh kelompok masyarakat adat dan kelompok masyarakat perempuan tingkat Kabupaten/Kota;
c.
menetapkan calon tetap di tingkat Kabupaten/Kota;
d.
mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan pelaksanaan pemilihan anggota MRP di tingkat Kabupaten/Kota;
e.
mengajukan calon terpilih dari unsur adat dan perempuan dari hasil pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota, untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan pada KOMWILPIL Kabupaten/Kota; dan
f.
melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
(2)
KOMWILPIL Kabupaten/Kota bertugas:
a.
merencanakan penyelenggaraan pemilihan anggota MRP tahap kedua dari unsur adat dan perempuan;
b.
menetapkan calon peserta pemilihan anggota MRP dari unsur adat dan perempuan;
c.
mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan pelaksanaan pemilihan anggota MRP di tingkat WILPIL;
d.
menetapkan calon anggota MRP terpilih dari unsur adat dan perempuan dalam daftar urut;
Pasal 15
Panitia Pengawas bertugas:
a.
mengawasi semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b.
menerima laporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan;
c.
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan;
d.
meneruskan temuan yang berindikasi tindak pidana kepada pihak yang berwenang.
Pasal 16
Panitia Pengawas dibentuk paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi ini.
Pasal 17
Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat.
Pasal 18
Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibentuk bersamaan dengan pelaksana pemilihan.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Panitia Pengawas diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 20
(1)
Pengajuan bakal calon anggota MRP yang berasal dari unsur adat dan unsur perempuan dilakukan oleh kelompok masyarakat adat dan kelompok masyarakat perempuan kepada PANPIL Kabupaten/Kota.
(2)
Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum mengajukan bakal calon wajib mendaftarkan kelompoknya kepada PANPIL Kabupaten/Kota untuk memperoleh rekomendasi sebagai kelompok masyarakat yang berhak mengajukan bakal calon.
(3)
Bakal calon yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil musyawarah kelompok masyarakat adat dan kelompok masyarakat perempuan di tingkat Kabupaten/Kota.
(4)
Jumlah bakal calon yang diusulkan oleh masing-masing kelompok masyarakat adat ataupun kelompok masyarakat perempuan adalah paling banyak 5 (lima) kali jumlah kuota wakil adat dan wakil perempuan di WILPIL yang bersangkutan.
(5)
Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PANPIL Kabupaten/Kota dengan menggunakan surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan kelompok masyarakat yang bersangkutan.
(6)
Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan dokumen persyaratan calon.
Pasal 21
(1)
Pengajuan bakal calon anggota MRP yang berasal dari masyarakat agama dilakukan oleh lembaga keagamaan Kristen, Katholik dan Islam tingkat Provinsi.
(2)
Lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum dan memperoleh rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Keagamaan Provinsi Papua Barat; dan
b.
telah aktif di bidang keagamaan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terakhir.
(3)
Setiap lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengajukan bakal calon sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah quota kursi masing-masing lembaga keagamaan.
(4)
Jumlah quota kursi masing-masing lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah pemeluk agama di Provinsi Barat.
(5)
Keseluruhan bakal calon dari lembaga-lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 33 (tiga puluh tiga) orang di Provinsi Papua Barat.
(6)
Pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KOMWILPIL Provinsi Barat melalui surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga keagamaan yang bersangkutan.
(7)
Surat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan dokumen persyaratan calon.
Pasal 22
(1)
Komposisi jumlah anggota MRP untuk masing-masing wakil agama ditetapkan oleh KOMWILPIL Provinsi berdasarkan hasil musyawarah pimpinan lembaga keagamaan di Provinsi Papua yang dituangkan dalam berita acara.
(2)
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak terbentuknya KOMWILPIL Provinsi.
Pasal 23
(1)
Pendaftaran kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dimulai 12 (dua belas) hari terhitung sejak terbentuknya PANPIL Kabupaten/Kota.
(2)
Masa pendaftaran dan verifikasi persyaratan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari.
(3)
Pemberian rekomendasi oleh PANPIL Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak berakhirnya kelompok masyarakat mendaftarkan diri.
(4)
Pelaksanaan musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak diterbitkanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Pendaftaran bakal calon anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak terselenggaranya musyawarah masing-masing kelompok masyarakat.
(6)
Pendaftaran bakal calon anggota MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan paling lama 9 (sembilan) hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman pendaftaran bakal calon wakil agama.
Pasal 24
(1)
Bakal calon dari wakil adat dan wakil perempuan yang memenuhi syarat ditetapkan dalam sebuah daftar calon tetap oleh PANPIL Kabupaten/Kota.
(2)
Calon tetap dari wakil adat dan wakil perempuan yang terpilih pada pemilihan tahap pertama ditetapkan sebagai peserta pemilihan tahap kedua oleh KOMWILPIL Kabupaten/Kota.
(3)
Bakal calon wakil agama yang memenuhi syarat ditetapkan dalam sebuah daftar calon tetap berdasarkan keputusan KOMWILPIL Provinsi.
Pasal 25
(1)
Penetapan calon dalam daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya pengajuan bakal calon.
(2)
Penetapan calon peserta pemilihan tahap kedua dalam daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari setelah diterimanya pengajuan dari PANPIL Kabupaten/Kota.
(3)
Penetapan calon dalam daftar calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) paling lama 2 (dua) hari setelah berakhirnya pengumuman pengajuan bakal calon.
Pasal 26
(1)
Pemilihan anggota MRP untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan dalam 2 (dua) tahap.
(2)
Pemilihan tahap pertama dilakukan oleh PANPIL Kabupaten/Kota.
(3)
Pemilihan tahap kedua dilakukan di tingkat KOMWILPIL Kabupaten/Kota.
(4)
Pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilakukan dalam 1 (satu) tahapan di tingkat KOMWILPIL Provinsi.
Pasal 27
(1)
Pelaksanaan pemilihan anggota MRP tahap pertama untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan paling lama 6 (enam) hari sejak penetapan calon tetap anggota MRP.
(2)
Pelaksanaan pemilihan anggota MRP tahap kedua untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan paling lama 9 (sembilan) hari sejak pengumuman hasil pemilihan tahap pertama.
Pasal 28
(1)
Pemilihan tahap pertama untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan oleh pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) di masing-masing Kabupaten/Kota.
(2)
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan calon anggota MRP untuk wakil adat dan wakil perempuan masing-masing sebanyak 3 (tiga) kali quota kursi di WILPIL yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(3)
Pemilihan tahap kedua untuk wakil adat dan wakil perempuan dilakukan oleh calon anggota MPR hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di masing-masing WILPIL.
(4)
Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh KOMWILPIL Kabupaten/Kota.
(5)
Pemilihan anggota MRP untuk wakil adat dan wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(6)
Dalam hal pelaksanaan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan cara setiap calon memilih 3 (tiga) orang dari para calon dan penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Pasal 29
(1)
Pemilihan anggota MRP untuk wakil agama dilakukan oleh pemilih yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan jumlah pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2)
Pemilihan anggota MRP untuk wakil agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan 11 (sebelas) orang anggota MRP yang mewakili 3 (tiga) agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(3)
Pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat oleh masing-masing pemilih.
(4)
Dalam hal cara pelaksanaan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, dilakukan pemilihan dengan cara pemungutan suara.
(5)
Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 12 (dua belas) hari sejak penetapan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3).
Pasal 30
(1)
Hasil pemilihan anggota MRP dibuat dalam Daftar Urut Calon Tetap oleh KOMWILPIL Kabupaten/Kota.
(2)
Daftar urut calon tetap sebagaimana ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota penanggungjawab wilayah pemilihan.
Pasal 31
(1)
Bupati/Walikota Penanggung jawab menetapkan anggota MRP terpilih untuk wakil adat dan wakil perempuan sesuai kuota di wilayah pemilihan berdasarkan daftar urut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2)
Bupati/Walikota mengajukan anggota MRP terpilih dari daftar urut calon tetap kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota MRP terpilih di Provinsi.
(3)
Penetapan hasil pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 9 (sembilan) hari sejak diterimanya pengajuan dari KOMWILPIL Kabupaten/Kota dan penetapan anggota MRP terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 6 (enam) hari sejak diterimanya pengajuan dari Bupati/Walikota penanggung jawab.
Pasal 32
(1)
Hasil pemilihan anggota MRP yang berasal dari unsur agama dibuat dalam daftar urut calon tetap oleh KOMWILPIL Provinsi.
(2)
KOMWILPIL Provinsi mengajukan daftar urut calon tetap dan anggota MRP terpilih kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggota MRP terpilih di Provinsi.
(3)
Penetapan hasil pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari sejak selesainya pelaksanaan pemilihan dan penetapan hasil pemilihan anggota MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya pengajuan dari KOMWILPIL Provinsi.
Pasal 33
(1)
Anggota MRP terpilih dari unsur adat, unsur perempuan dan unsur agama ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penetapan anggota MRP terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
(3)
Daftar urut calon tetap dari KOMWILPIL Kabupaten/Kota dan KOMWILPIL Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk kepentingan pengganti antar waktu anggota MRP.
(4)
Pengajuan anggota MRP terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai daftar urut calon tetap.
Pasal 34
(1)
Anggota MRP dilantik dan diambil sumpah/janji oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota MRP dilaksanakan di Ibukota Provinsi.
(3)
Naskah Sumpah/Janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: bahwa saya sanggup melaksanakan tugas dan kewajiban saya selaku Anggota Majelis Rakyat Papua Barat dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya; bahwa saya sanggup memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya sanggup menegakkan kehidupan demokrasi serta setia dan berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Pasal 35
(1)
Penggantian antar waktu anggota MRP dilakukan untuk mengisi kekosongan anggota MRP.
(2)
Penggantian antar waktu anggota MRP didasarkan pada daftar urut calon tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 36
Penggantian antar waktu anggota MRP diusulkan oleh Pimpinan MRP kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan.
Pasal 37
Pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji anggota MRP pengganti antar waktu dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
Pasal 38
(1)
Pimpinan MRP bersifat kolektif, yang mencerminkan unsur adat, agama dan perempuan terdiri atas:
a.
1 (satu) orang Ketua; dan
b.
2 (dua) orang Wakil Ketua.
(2)
Tata cara pemilihan Pimpinan MRP diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Pasal 39
Segala biaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Anggota MRP dan lembaga MRP asal Provinsi Papua Barat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
Pasal 40
Bentuk-bentuk surat pernyataan calon, rekomendasi dan berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi ini.
Pasal 41
Dokumen mengenai proses tahapan pemilihan yang dilakukan oleh PANPIL, KOMWIL dan KOMWILPIL wajib diserahkan kepada Sekretariat MRP sebelum berakhirnya masa tugas.
Pasal 42
Peraturan Daerah Provinsi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Provinsi ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 20 Desember 2010
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari Pada tanggal 21 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 46
Penjelasan Umum
Otonomi Khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah satu kebijakan bernilai strategis yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat dalam rangka peningkatan pelayanan umum, akselerasi pembangunan dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua dan Papua Barat terutama orang asli Papua. Kebijakan bersifat khusus ini, sekaligus merupakan komitmen pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi kesenjangan sosial dan pembangunan antara Provinsi Papua dan Papua Barat dengan provinsi-provinsi lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini memberikan peluang bagi orang asli Papua dan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk berkiprah dan berperan serta secara aktif sebagai subyek utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dan penikmat hasil pembangunan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dibangun dan dilandasi pada nilai-nilai dasar yang mencakup perlindungan dan penghargaan terhadap etika dan moral, hak-hak orang asli, hak asasi manusia, supremasi hukum, demokrasi, pluralisme serta persamaan kedudukan hak dan kewajiban sebagai warga negara bagi setiap orang asli Papua dan masyarakat di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Sebagai pengejawantahan dari prinsip yang terkandung dalam nilai-nilai dasar tersebut maka Undang-Undang ini menghendaki pembentukan lembaga yang disebut Majelis Rakyat Papua Barat. Majelis Rakyat Papua Barat pada hakekatnya merupakan salah satu lembaga formal sebagai bagian dari suprastruktur politik di Provinsi Papua Barat. Majelis Rakyat Papua Barat berkedudukan sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.

Sebagai lembaga representasi kultural, Majelis Rakyat Papua Barat beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama dan wakil-wakil perempuan. Oleh karena Majelis Rakyat Papua Barat secara fungsional merupakan lembaga representasi kultural orang asli Papua dan dalam kedudukannya pada tataran suprastruktur politik merupakan lembaga formal yang sah dalam pemerintahan maka pengisian keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat dilakukan berdasarkan prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan peran serta masyarakat.

Oleh karena lembaga Majelis Rakyat Papua Barat merupakan lembaga kultur orang asli Papua, pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat dilakukan oleh anggota masyarakat adat, masyarakat agama dan masyarakat perempuan.

Terbentuknya Provinsi Papua Barat sebagai pemekaran dari Provinsi Papua, demi menjaga keutuhan dan kesatuan sosial dan budaya orang asli Papua, keberadaan lembaga Majelis Rakyat Papua Barat perlu dibentuk dan berkedudukan di ibukota Provinsi Papua Barat.

Pembagian wilayah pemilihan dilakukan berdasarkan pendekatan wilayah adat/budaya dan wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari sistem dan mekanisme pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat untuk wakil dari unsur adat dan unsur perempuan sehingga hasilnya mencerminkan heterogenitas adat dan kewilayahan. Untuk wakil agama pengisian dilakukan oleh lembaga keagamaan tingkat Provinsi.

Untuk menjamin adanya proses dan mekanisme pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat yang dilakukan secara langsung, jujur, rahasia dan adil serta menjunjung tinggi solidaritas di antara sesama orang asli Papua serta menjaga integritas keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia perlu diberikan landasan hukum yang jelas tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…