Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 05 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 05 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009 telah dilaksanakan dan perlu dipertanggungjawabkan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1126);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3088);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4546);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4516);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4572);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4573);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4613);
24.
Keputusan Presiden Nomor 117/P Tahun 2008 tentang Pengangkatan H. AWANG FAROEK ISHAK, MM, M.Si Gubernur Kalimantan Timur dan Drs. H. FARID WADJDY, M.Pd Wakil Gubernur Kalimantan Timur;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-637 Tahun 2010 tentang Evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2009 dan Peraturan Penjabaran Pelaksanaan APBD Tahun 2009;
27.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);
28.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2008 Nomor 16);
29.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 8)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 1
(1)
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 memuat:
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan Arus Kas; dan
d.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Selain laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Realisasi Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2009 adalah sebagai berikut:
a.
Pendapatan Asli Daerah;
b.
Pendapatan Transfer;
c.
Pendapatan Lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
1.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah;
2.
Realisasi Pendapatan Transfer;
3.
Realisasi Belanja Daerah;
4.
Realisasi Pembiayaan;
5.
Realisasi Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran;
6.
Realisasi Saldo Anggaran Lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset: Rp. 16.354.590.174.356,10;
b.
Jumlah Kewajiban: Rp. 240.142.496.754,78;
c.
Jumlah Ekuitas Dana: Rp. 16.114.447.677.601,32.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari Tahun 2009: Rp. 2.007.078.491.695,81;
b.
Arus Kas dari Aktivitas Operasi: Rp. 872.411.110,00;
c.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset: (Rp. 1.856.178.631.303,00);
d.
Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan: Rp. 570.557.847.129,10;
e.
Arus Kas dari Aktivitas Non-Anggaran: (Rp. 1.000.000,00);
f.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2009: Rp. 697.069.648.631,91.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d tahun anggaran 2009 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur Kalimantan Timur selaku Kepala Daerah menetapkan Peraturan Gubernur untuk mengatur rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 22 September 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 22 September 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. IRIANTO LAMBIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 05
Penjelasan Umum
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD setelah tahun anggaran berakhir. APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009 telah dilaksanakan dan perlu dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…