PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
b.
bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 perlu dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2009 terdiri dari:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 2
(1)
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a meliputi:
a.
Pendapatan Rp.1.367.412.136.149,02;
b.
Belanja Rp.1.471.278.248.485,60;
(2)
Defisit anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.103.866.112.336,58.
(3)
Pembiayaan daerah terdiri dari:
a.
Penerimaan pembiayaan Rp.145.552.298.227,86;
b.
Pengeluaran pembiayaan Rp.18.344.939.803,14;
(4)
Surplus pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar Rp.127.207.358.424,72.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan setelah perubahan:
a.
Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp.1.699.140.541.860,32;
b.
Realisasi pendapatan Rp.1.367.412.136.149,02;
(2)
Selisih kurang pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp.331.728.405.711,30.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja setelah perubahan:
a.
Anggaran belanja setelah perubahan Rp.1.471.278.248.485,60;
b.
Realisasi belanja Rp.1.471.278.248.485,60;
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nihil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 5
(1)
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari tahun 2009 Rp.2.292.456.789,00;
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp.1.456.789.123.456,00;
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan Rp.456.789.123.456,00;
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp.(18.344.939.803,14);
e.
Arus kas dari aktivitas nonanggaran Rp.1.567.890.123.456,00;
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2009 Rp.23.456.789.012.898,74.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d memberikan informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
LAMPIRAN
Pasal 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I - Laporan realisasi anggaran;
b.
Lampiran II - Neraca;
c.
Lampiran III - Laporan arus kas;
d.
Lampiran IV - Catatan atas laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 23 Agustus 2010
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 23 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. M. NAHRUM
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan pemerintahan daerah, setiap pelaksanaan APBD harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum bagi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2009 yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Laporan keuangan ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.