Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
7.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
8.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Pengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3.
Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Kota Administrasi adalah Kota Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6.
Kabupaten Administrasi adalah Kabupaten Administrasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7.
Walikota adalah Walikota di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8.
Bupati adalah Bupati di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9.
Dewan Kota/Dewan Kabupaten adalah Dewan Kota/Dewan Kabupaten di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10.
Kecamatan adalah Kecamatan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11.
Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12.
Kelurahan adalah Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13.
Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
14.
Lembaga Kemasyarakatan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dan merupakan mitra Lurah dalam pemberdayaan masyarakat.
15.
Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK, adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
16.
Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW, adalah bagian dari wilayah Lurah.
17.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT, adalah bagian dari RW yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan.
18.
Warga Masyarakat adalah penduduk yang bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kependudukan.
19.
Panitia Pemilihan Calon yang selanjutnya disingkat PPC adalah Panitia Pemilihan Calon Anggota LMK pada tingkat Kelurahan yang dibentuk dan ditetapkan oleh Lurah.
20.
Panitia Pemilihan Bakal Calon yang selanjutnya disingkat PPBC, adalah Panitia Pemilihan Bakal Calon anggota LMK pada tingkat RW yang keanggotaannya dibentuk dan ditetapkan oleh PPC.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 2
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
SUSUNAN DAN KEANGGOTAAN
Bagian Kesatu Susunan
Pasal 3
(1)
Anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW.
(2)
Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat adalah tokoh agama, tokoh cendekiawan, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan atau tokoh dalam bidang lain yang mempunyai integritas, wawasan dan pengaruh dalam masyarakat pada wilayah kecamatan tersebut.
Bagian Kedua Keanggotaan
Pasal 4
Calon Anggota LMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia sekurang-kurangnya 21 tahun;
b.
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit;
c.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945;
d.
Berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
e.
Tidak pernah tersangkut pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara;
f.
Tokoh masyarakat yang mempunyai integritas, moralitas, wawasan dan pengaruh dalam lingkungan masyarakat;
g.
Sanggup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota LMK;
h.
Bertempat tinggal di wilayah RW yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun terakhir secara terus menerus yang dibuktikan dengan identitas penduduk;
i.
Bagi pengurus RT, RW dan/atau Lembaga Kemasyarakatan yang terpilih sebagai anggota LMK harus mengundurkan diri.
j.
Bagi anggota TNI-Polri dan Pegawai Negeri Sipil, dilengkapi rekomendasi dari pimpinannya.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Melampirkan copy Ijazah SLTA atau sederajat yang telah dilegalisir. Huruf e Melampirkan surat keterangan kelakuan baik dari kantor kepolisian setempat. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Bakal calon melampirkan pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas yang ditandatangani di atas materai. Huruf h Yang dimaksud dengan identitas penduduk antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta Surat keterangan dari RT/RW setempat. Huruf i Yang dimaksud dengan Lembaga kemasyarakatan adalah termasuk pengurus Koperasi Kelurahan. Huruf j Cukup jelas.
BAB III
MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA LMK
Bagian Kesatu Panitia Pemilihan
Pasal 5
(1)
PPC Anggota LMK tingkat Kelurahan dibentuk oleh Lurah, selanjutnya PPC Tingkat Kelurahan membentuk dan menetapkan PPBC Anggota LMK Tingkat RW.
(2)
PPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang terdiri dari Ketua dijabat oleh Wakil Lurah, Sekretaris dijabat oleh Sekretaris Kelurahan, serta Anggota dijabat oleh Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban.
(3)
PPC sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) mempunyai tugas:
a.
menyusun jadwal pemilihan di Tingkat RW;
b.
mengawasi/memantau pelaksanaan pemilihan di Tingkat RW;
c.
menerima berkas Berita Acara Pemilihan Calon di Tingkat RW dari PPBC;
d.
menyampaikan usulan nama-nama calon anggota terpilih kepada Camat melalui Lurah.
(4)
PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 3 (tiga) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Ketua atau Pengurus RW, 1 (satu) orang perwakilan Ketua atau Pengurus RT dan satu orang perwakilan unsur masyarakat.
(5)
Susunan keanggotaan PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri dari Ketua dijabat oleh Ketua atau Pengurus RW, Sekretaris dijabat oleh Ketua atau Pengurus RT, dan Anggota adalah perwakilan unsur masyarakat.
(6)
PPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menetapkan tata cara pemilihan;
b.
mengumumkan persyaratan untuk menjadi anggota LMK;
c.
menerima dan meneliti berkas persyaratan Bakal Calon anggota LMK;
d.
menerima dan memeriksa mandat tertulis Ketua RT yang diwakili oleh pengurus RT;
e.
menerima Berita Acara penetapan perwakilan tokoh masyarakat dan tiap RT yang disampaikan oleh pengurus RT;
f.
melaksanakan pemilihan calon anggota LMK;
g.
membuat Berita Acara Pemilihan Calon Anggota LMK.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Usulan nama-nama dibuat dalam 1 (satu) daftar yang merupakan rekapitulasi nama-nama anggota LMK terpilih dari tiap RW. Ayat (4) Yang dimaksud dengan Pengurus RW adalah Wakil Ketua RW dan/atau Sekretaris RW, sedangkan Pengurus RT adalah Sekretaris RT dan/atau Bendahara RT. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pengumuman persyaratan berisikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 serta mencantumkan waktu dan tempat pendaftaran. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Surat mandat harus ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhi stempel RT. Huruf e Berita Acara ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhi stempel RT. Huruf f Pelaksanaan pemilihan calon anggota LMK diawali dengan mengundang para Ketua RT beserta 6 (enam) orang perwakilan tokoh masyarakat dari tiap RT dan para Calon anggota LMK. Pemilihan dilakukan secara demokratis yang diselenggarakan pada tingkat RW. Huruf g Lembaran Berita Acara memuat antara lain: 1) Nomor Urut; 2) Nama; 3) Tempat dan Tanggal Lahir; 4) Alamat; 5) Jumlah Perolehan Suara; dan 6) Keterangan. Dalam lembaran berita acara disiapkan Nama Ketua, Sekretaris, dan Anggota PPBC Tingkat Rukun Warga yang akan menandatangani.
Bagian Kedua Tata Cara Pemilihan
Pasal 6
(1)
PPBC Anggota LMK Tingkat RW mengumumkan secara tertulis persyaratan dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK.
(2)
Waktu pendaftaran Bakal calon anggota LMK selama 14 (empat belas) hari dimulai sejak tanggal diumumkan.
(3)
Pendaftaran Bakal calon anggota LMK dengan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
(4)
Apabila tidak ada yang mendaftar sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dibuka pendaftaran tahap kedua.
(5)
Apabila tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak ada yang mendaftar, maka PPBC membuat berita acara yang isinya menyatakan bahwa pada RW dimaksud tidak ada calon anggota LMK.
(6)
Para calon anggota LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipilih oleh para Ketua RT dan 6 (enam) orang perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah RT yang bersangkutan.
(7)
Ketua RT yang berhalangan hadir pada proses pemilihan, dapat memberikan mandat secara tertulis kepada salah seorang dari pengurus RT yang bersangkutan.
(8)
Apabila hasil pemilihan menghasilkan jumlah suara terbanyak sama, maka PPBC memiliki hak suara.
(9)
Berita acara pemilihan calon anggota LMK ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan anggota PPBC selanjutnya disampaikan kepada PPC.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan mengumumkan secara tertulis adalah menempatkan pengumuman pada lokasi strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat, seperti Kantor Sekretariat RW dan lain-lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan pendaftaran tahap kedua adalah dengan mengumumkan kembali secara tertulis persyaratan dan waktu pendaftaran. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan 6 (enam) orang perwakilan tokoh Masyarakat RT adalah tokoh masyarakat setempat yang ditentukan dalam Rapat Pengurus RT dan ditetapkan dalam Berita Acara RT. Ayat (7) Surat pemberian mandat ditandatangani oleh Ketua RT dan dibubuhkan stempel. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Lembaran Berita Acara sudah disiapkan sesuai Pasal 5 ayat (6) huruf g dan disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah pemilihan.
Pasal 7
(1)
Nama-nama calon anggota LMK terpilih tiap RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) direkap dalam satu daftar untuk disampaikan Lurah kepada Camat dengan surat pengantar beserta biodata.
(2)
Apabila calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengikuti proses selanjutnya karena mengundurkan diri dan/berhalangan tetap, maka digantikan oleh calon lain sesuai daftar urutan hasil pemilihan.
(3)
Camat menghimpun daftar nama calon anggota LMK terpilih dari setiap Kelurahan untuk disampaikan kepada Walikota/Bupati dengan surat pengantar berikut biodata.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Batas waktu penyampaian selambat-lambatnya 2 (dua) hari setelah diterima dari tiap PPBC Tingkat RW. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB IV
PENETAPAN, PERESMIAN DAN MASA BHAKTI SERTA PEMBERHENTIAN DAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA LMK
Bagian Kesatu Penetapan dan Peresmian
Pasal 8
(1)
Walikota/Bupati menetapkan anggota LMK berdasarkan daftar urut calon anggota terpilih dari para Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2)
Peresmian anggota LMK dilakukan dalam suatu upacara yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji menurut agama/kepercayaan masing-masing yang dipandu oleh Camat atas nama Walikota/Bupati.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Penetapan anggota LMK dengan Keputusan Walikota/Bupati. Ayat (2) Bunyi sumpah/janji sebagai berikut: 1) Untuk Agama Islam 'Demi Allah saya bersumpah'; untuk Agama Kristen Protestan/Katolik 'Demi Tuhan saya Berjanji'; untuk Agama Hindu 'Om Ata Parawisesa'; untuk Agama Budha 'Demi Sanghyang Adi Budha'; 2) Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; 3) Bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4) Untuk Agama Kristen Protestan/Katolik diakhiri dengan kalimat 'Semoga Tuhan Menolong Saya'.
Bagian Kedua Masa Bhakti
Pasal 9
(1)
Anggota LMK melaksanakan tugas terhitung sejak mengucapkan sumpah/janji.
(2)
Masa Bhakti Anggota LMK selama 3 (tiga) tahun dan berakhir bersamaan dengan pengucapan sumpah/janji anggota LMK yang baru periode berikutnya.
(3)
Anggota LMK dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu
Pasal 10
(1)
Anggota LMK berhenti antar waktu karena:
a.
meninggal dunia;
b.
tidak lagi bertempat tinggal di wilayah RW yang diwakilinya;
c.
melanggar sumpah/janji;
d.
melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada proses hukum;
e.
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
f.
mengundurkan diri atas permohonan secara tertulis.
(2)
Anggota LMK yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diganti oleh calon Anggota LMK sesuai daftar urut di bawahnya yang terdapat dalam Berita Acara Pemilihan pada Tingkat RW sebelumnya.
(3)
Calon pengganti antar waktu anggota LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Lurah kepada Camat untuk diteruskan kepada Walikota/Bupati.
(4)
Anggota Pengganti Antar Waktu bertugas terhitung sejak pengucapan sumpah/janji sampai dengan selesainya masa bhakti anggota yang digantikannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TUGAS, RAPAT-RAPAT DAN PIMPINAN LMK
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 11
LMK mempunyai tugas:
a.
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
b.
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c.
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
d.
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
e.
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
f.
membuat rencana kerja tahunan; dan
g.
menyusun Tata Tertib LMK.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Yang dimaksud dengan menampung dan menyalurkan aspirasi adalah a) menerima aspirasi masyarakat baik lisan maupun tertulis, selanjutnya dilakukan cek ulang yang hasilnya disalurkan kepada Lurah secara kumulatif sesuai Tata Tertib; b) ikut serta dalam pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan. Huruf b Yang dimaksud dengan memberikan masukan adalah penyampaian masukan kepada Lurah dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis sesuai Tata Tertib. Huruf c Yang dimaksud potensi yaitu dapat berupa materi dan immateri. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan yaitu mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak/antar pihak, antara lain dengan cara mediasi. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Materi Tata Tertib antara lain mengatur: 1) Ketentuan Waktu (Jam) Kerja; 2) Mekanisme dalam menampung Aspirasi Masyarakat; 3) Mekanisme dalam menyalurkan Aspirasi Masyarakat; 4) Mekanisme dalam menyampaikan masukan kepada Lurah; 5) Jadwal Rapat; dan 6) Lain-lain yang dianggap perlu.
Bagian Kedua Rapat-rapat
Pasal 12
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LMK menyelenggarakan:
a.
Rapat Internal;
b.
Rapat Eksternal.
(2)
Rapat Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rapat antar pengurus LMK atau dengan Sekretariat LMK.
(3)
Rapat Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan rapat dengan Lurah beserta perangkatnya dan/atau rapat dengan unsur masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Rapat Eksternal, antara lain: 1) Rapat penyampaian aspirasi masyarakat; 2) Rapat penyusunan rencana kerja tahunan; 3) Rapat pertanggungjawaban hasil rencana kerja tahunan; 4) Rapat akhir masa bakti anggota LMK; 5) Rapat-rapat lainnya.
Pasal 13
(1)
Paling lama 3 (tiga) hari setelah mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), anggota LMK mengadakan rapat pertama yang dipimpin oleh anggota usia tertua sebagai Ketua Sementara dan anggota usia termuda sebagai Wakil Ketua Sementara masing-masing merangkap sebagai anggota.
(2)
Ketua dan Wakil Ketua Sementara memimpin rapat-rapat sampai dengan terpilihnya Ketua dan Wakil Ketua Definitif.
(3)
Ketua dan Wakil Ketua Sementara beserta Anggota, paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sudah dapat memilih Ketua dan Wakil Ketua Definitif yang dilaksanakan secara demokratis.
(4)
Ketua dan Wakil Ketua Definitif dipilih dari Anggota LMK.
(5)
Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama dengan masa bhakti anggota LMK.
(6)
Paling lama 1 (satu) bulan setelah terpilih, Ketua dan Wakil Ketua Definitif sudah menyusun Tata Tertib LMK.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Rapat pertama dilaksanakan dalam rangka konsolidasi sekaligus persiapan penyusunan tata cara pemilihan ketua dan wakil ketua. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Susunan pengurus LMK terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan anggota. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pimpinan LMK
Pasal 14
(1)
Ketua LMK memimpin kegiatan LMK.
(2)
Kegiatan LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
membagi tugas antara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota;
b.
mengoordinasikan kegiatan anggota LMK;
c.
memimpin rapat-rapat LMK;
d.
menyimpulkan hasil pembahasan dalam rapat yang dipimpinnya;
e.
menyampaikan keputusan rapat kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Apabila Ketua berhalangan memimpin kegiatan LMK, diganti oleh Wakil Ketua.
(2)
Apabila Ketua dan/atau Wakil Ketua berhalangan tetap, maka dilakukan pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dilakukan melalui proses pemilihan secara demokratis sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4).
Bagian Keempat Pengambilan Keputusan
Pasal 16
(1)
Rapat LMK dihadiri sekurang-kurangnya oleh 50% (lima puluh persen) anggota LMK.
(2)
Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah dan mufakat.
(3)
Apabila pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai maka dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(4)
Apabila terjadi hasil pemungutan suara yang sama dua kali berturut-turut maka diberikan hak suara istimewa kepada Ketua untuk memutuskan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SEKRETARIAT DAN PEMBIAYAAN LMK
Bagian Kesatu Sekretariat
Pasal 17
Untuk membantu pelaksanaan kegiatan LMK dibentuk Sekretariat yang berkedudukan di kantor Kelurahan dengan tempat/gedung terpisah dari Kantor Lurah dan dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Ruangan sekretariat LMK diatur oleh Lurah dengan mempertimbangkan kondisi kantor, Sekretaris dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Kelurahan.
Bagian Kedua Pembiayaan
Pasal 18
(1)
Anggaran untuk kegiatan LMK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sumber-sumber lain yang sah.
(2)
Kegiatan LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Operasional anggota LMK;
b.
Kesekretariatan;
c.
Kegiatan sesuai tugas LMK.
(3)
Ketentuan lebih lanjut yang berkaitan dengan pengaturan pembiayaan/anggaran LMK diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Yang dimaksud dengan sumber-sumber lain yang sah bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, antara lain: 1) Swadaya masyarakat; 2) Bantuan Pemerintah; 3) Hasil usaha LMK. Ayat (2) Huruf a Biaya operasional anggota LMK dibiayai sesuai kemampuan APBD. Huruf b Biaya kesekretariatan dibiayai sesuai kemampuan APBD. Huruf c Biaya kegiatan sesuai tugas LMK dapat dibiayai dari sumber-sumber keuangan lainnya. Ayat (3) Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Operasional kelembagaan LMK dimulai pada saat diresmikannya keanggotaan LMK dan/atau berakhirnya masa bakti anggota Dewan Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Dewan Kelurahan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2000 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Nopember 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
FADJAR PANTJATAN
NIP. 195508261976011001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sesuai dengan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dibentuk Lembaga Musyawarah Kelurahan yang anggota-anggotanya dipilih secara demokratis. Lembaga Musyawarah Kelurahan merupakan lembaga kemasyarakatan tertinggi di Kelurahan untuk memusyawarahkan berbagai persoalan yang ada, tumbuh dan berkembang dalam komunitas masyarakat Kelurahan.

Lembaga Musyawarah Kelurahan diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk memusyawarahkan penyampaian aspirasi, pengerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya. Dalam memusyawarahkan berbagai hal tersebut, LMK dapat mengundang tokoh masyarakat dan pihak lain sesuai dengan materi yang dibahas.

Pembentukan Lembaga Musyawarah Kelurahan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi masyarakat dalam membantu Kelurahan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, pelayanan, pemberdayaan dan pembangunan dalam lingkup komunitas masyarakat Kelurahan menuju masyarakat yang sejahtera.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…