PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pegawai Negeri Sipil tertentu dapat diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya;
b.
bahwa dalam melakukan penegakan hukum keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu ditingkatkan kinerjanya sehingga mampu menyelesaikan tugas dalam melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana;
c.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955, Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana yang menjadi kewenangan daerah.
2.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
3.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
(1)
Kedudukan PPNS di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2)
Mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang dan/atau Peraturan Daerah sesuai dengan dasar pengangkatannya.
(2)
PPNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PPNS mempunyai wewenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah;
b.
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
PPNS tidak berwenang untuk melakukan penangkapan atau penahanan kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
PPNS dalam melakukan tugas penyidikan berhak mendapat uang insentif.
(2)
Mekanisme dan besaran uang insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
PPNS mempunyai kewajiban:
a.
melakukan penyidikan, menerima laporan dan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan;
b.
menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri dalam wilayah hukum yang sama kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
c.
membuat berita acara setiap tindakan dalam hal:
1.
pemeriksaan tersangka;
2.
memasuki rumah dan atau tempat tertutup lainnya;
3.
penyitaan barang;
4.
pemeriksaan saksi; dan
5.
pemeriksaan tempat kejadian;
d.
membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
(1)
Gubernur mengusulkan pengangkatan PPNS kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri.
(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Syarat-syarat pengangkatan PPNS:
a.
pangkat serendah-rendahnya Penata Muda, (III/a);
b.
pendidikan serendah-rendahnya Sarjana (S1);
c.
ditugaskan di bidang teknis operasional;
d.
telah lulus pendidikan khusus PPNS;
e.
daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai rata-rata baik; dan
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Mutasi PPNS ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pada Menteri Dalam Negeri dan tembusannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pemberhentian PPNS dari jabatannya karena:
a.
berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
mendapat hukuman disiplin kepegawaian tingkat berat;
d.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai PPNS; atau
e.
meninggal dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diusulkan Gubernur kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Menteri Dalam Negeri.
(2)
Usulan pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan-alasan dan bukti pendukungnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELANTIKAN DAN SUMPAH/JANJI
Pasal 12
(1)
PPNS dilantik oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Sebelum dilantik, PPNS harus mengucapkan sumpah/janji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Tata cara Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS terdiri dari:
a.
pembacaan Keputusan Pengangkatan PPNS;
b.
pengucapan Sumpah/Janji di hadapan saksi Rohaniawan;
c.
penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji; dan
d.
pelantikan.
(2)
Naskah Berita Acara Sumpah/Janji dan Pelantikan PPNS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KARTU TANDA PENGENAL
Pasal 14
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai PPNS harus diberikan Kartu Tanda Pengenal.
(2)
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
(3)
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Bentuk Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang akan habis masa berlakunya dapat diusulkan perpanjangan.
(2)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal habis.
(3)
Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum masa berlaku Kartu Tanda Pengenal berakhir oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pejabat yang berwenang.
(4)
Pejabat yang berwenang harus menerbitkan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan perpanjangan.
(5)
Perpanjangan masa berlaku Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
(6)
Kelengkapan usulan perpanjangan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN OPERASIONAL
Pasal 16
(1)
Pelaksanaan operasional penegakan peraturan perundang-undangan oleh PPNS dikoordinasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi:
a.
pembinaan umum;
b.
pembinaan teknis; dan
c.
pembinaan operasional.
(2)
Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan operasional PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pembina PPNS.
(3)
Tim Pembina PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan pembinaan umum adalah pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan dan supervisi yang berkaitan dengan pemberdayaan PPNS; Yang dimaksud dengan pembinaan operasional adalah petunjuk teknis Operasional PPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi; Yang dimaksud dengan pembinaan teknis adalah pembinaan yang dilakukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung beserta jajarannya di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
BAB IX
PAKAIAN DAN ATRIBUT
Pasal 18
(1)
Dalam melaksanakan tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilengkapi pakaian dan atribut PPNS.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dan atribut PPNS diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Biaya pelaksanaan tugas penyidikan dan pembinaan PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1987 Nomor 120 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta.
pada tanggal 9 April 2010
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta.
pada tanggal 9 April 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
TRI HARJUN ISMAJI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selama ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tugasnya adalah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan pidana di dalam Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1987 tersebut masih mendasarkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan perubahan struktur dan tugas Pemerintah Daerah yang tentunya juga berpengaruh pada kedudukan dan tugas PPNS. Salah satu konsekuensi dari diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut adalah masuknya beberapa Kantor Wilayah yang merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Pusat menjadi perangkat Daerah, termasuk PPNS yang ada di kantor wilayah, melebur ke dalam instansi Pemerintah Daerah.
Dengan meleburnya kantor wilayah-kantor wilayah, maka lingkup tugas Pemerintah Daerah dalam kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS tidak lagi hanya terbatas pada penegakan Peraturan Daerah tetapi meluas pada penegakan Undang-Undang. Berdasarkan situasi tersebut sangat dimungkinkan jika Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah untuk diangkat menjadi PPNS pengawal Undang-Undang sektoral diluar kewenangan Pemerintah Pusat.
Apalagi dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, membawa konsekuensi PPNS untuk lebih diberdayakan dalam melakukan penegakan hukum.
Peningkatan efektifitas penegakan Undang-Undang atau Peraturan Daerah oleh PPNS juga akan diatasi dengan kesatuan komando dalam pelaksanaan operasional dimana semua pelaksanaan operasional penegakan Undang-Undang atau Peraturan Daerah harus terencana dan terkoordinir melalui Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga PPNS yang tersebar di instansi teknis tidak melakukan operasional sendiri-sendiri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.