Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Tahun Anggaran 2009 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp. 234.206.447.127,91 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp. 1.264.926.577.780,00
b.
Realisasi Rp. 1.030.720.130.652,09
c.
Selisih kurang Rp. 234.206.447.127,91
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp. 240.836.804.345,85 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Belanja setelah perubahan Rp. 1.360.537.188.570,00
b.
Realisasi Rp. 1.119.700.384.224,15
c.
Selisih kurang Rp. 240.836.804.345,85
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi defisit sejumlah Rp. 6.630.357.217,94 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Defisit setelah perubahan Rp. 124.465.203.285,05
b.
Realisasi Defisit Tahun Berjalan Rp. 107.910.610.790,05
c.
Selisih lebih Rp. 16.554.592.495,00
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp. 16.554.592.495,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp. 120.259.305.776,05
b.
Realisasi Rp. 103.704.713.267,05
c.
Selisih kurang Rp. 16.554.592.495,00
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp. 8.094.102.491,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pengeluaran pembiayaan Rp. 12.300.000.000,00 setelah perubahan
b.
Realisasi Rp. 4.205.897.509,00
c.
Selisih Rp. 8.094.102.491,00
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp. 24.648.694.986,05 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Anggaran Pembiayaan Netto Rp. 95.610.610.790,00 setelah perubahan
b.
Realisasi Rp. 70.961.915.803,95
c.
Selisih kurang Rp. 24.648.694.986,05
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NERACA
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf b per 31 Desember 2009 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset Rp. 2.142.161.386.594,83
b.
Jumlah kewajiban Rp. 39.152.827.763,73
c.
Jumlah ekuitas dana Rp. 2.103.008.558.831,10
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c untuk Tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2009 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2009 Rp. 73.673.872.671,53
b.
Arus kas dari aktivitas operasi Rp. 209.880.698.303,46
c.
Arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan Rp. (284.814.414.889,00)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan Rp. (1.697.842.000,00)
e.
Arus kas dari aktivitas non-anggaran Rp. 8.755.945.688,60
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2009 Rp. 5.798.259.774,59
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2009 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAMPIRAN
Pasal 7
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Lampiran I
1.
Laporan realisasi anggaran
2.
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi
3.
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan
4.
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan
5.
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara
6.
Daftar piutang daerah
7.
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah
8.
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah
9.
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya
10.
Daftar dana cadangan daerah
11.
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah
12.
Ikhtisar Laporan Keuangan BUMD
b.
Lampiran II Neraca
c.
Lampiran III Laporan arus kas
d.
Lampiran IV Catatan atas laporan keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
LAPORAN KINERJA DAN IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN BUMD
Pasal 8
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 20 Oktober 2010
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,

ttd.

H. NUR ALAM

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 20 Oktober 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,

ttd.

H. ZAINAL ABIDIN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2010 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2009 yang mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…