Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 05 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 05 TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Provinsi Sulawesi Barat sebagai sebuah Provinsi yang baru, memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 150 ayat (1) dan ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 – 2025;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No. 104, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.105, Tambahan Lembaran Negara RI No.4422);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2005 – 2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah DPRD Provinsi Sulawesi Barat.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
7.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
8.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
9.
Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahunan, yaitu RPJM Nasional I Tahun 2005 – 2009, RPJM Nasional II Tahun 2010 – 2014, RPJM Nasional III Tahun 2015 – 2019, dan RPJM Nasional IV Tahun 2020 – 2024.
12.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi untuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut sebagai RPJMD Provinsi adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Gubernur/Wakil Gubernur dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan RPJM Nasional.
14.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2005 – 2025 yang selanjutnya disebut sebagai RPJPD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota untuk periode 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
15.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut sebagai RPJMD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5(lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati/Walikota dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi serta memperhatikan RPJM Provinsi.
16.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut RKPD Provinsi adalah dokumen perencanaan daerah Provinsi untuk periode 1(satu) tahun.
17.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten/Kota adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten/Kota untuk periode 1(satu) tahun.
18.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
21.
Pemangku kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencananan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
PRINSIP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Perencanaan pembangunan daerah dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
(3)
Perencanaan pembangunan daerah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah.
(4)
Perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki Daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
SISTEMATIKA RPJPD PROVINSI
Pasal 3
(1)
Sistematika RPJPD Provinsi terdiri dari:
a.
BAB I: PENDAHULUAN.
b.
BAB II: KONDISI UMUM DAERAH.
c.
BAB III: ISU-ISU STRATEGIS.
d.
BAB IV: VISI DAN MISI.
e.
BAB V: ARAH PEMBANGUNAN DAERAH.
f.
BAB VI: KAIDAH PELAKSANAAN.
g.
BAB VII: PENUTUP.
(2)
Isi dan uraian RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berpedoman pada RPJP Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 4
RPJPD Provinsi merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Provinsi Sulawesi Barat yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 5
(1)
RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Provinsi yang memuat Visi, Misi dan Program Prioritas Gubernur/Wakil Gubernur.
(2)
RPJPD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(1), menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten/Kota yang memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten/Kota.
(3)
RPJMD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten yang memuat Visi, Misi dan Program Prioritas Bupati/Wakil Bupati.
(4)
RPJMD Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disusun dengan memperhatikan RPJMD Provinsi.
(5)
RKPD Provinsi sebagai penjabaran dari RPJMD Provinsi dan RKPD Kabupaten merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah, Gubernur yang sedang menjabat pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD) Provinsi untuk tahun pertama periode pemerintahan Gubernur berikutnya.
(2)
RKPD Provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat(1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian Kesatu PENGENDALIAN
Pasal 7
(1)
Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi dan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
(2)
Bupati/Walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi pengendalian terhadap:
a.
kebijakan perencanan pembangunan daerah; dan
b.
pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian Kedua EVALUASI
Pasal 9
(1)
Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Provinsi dan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.
(2)
Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi evaluasi terhadap:
a.
kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b.
pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c.
hasil rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
Ketentuan mengenai RPJMD Provinsi yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dan wajib disesuaikan RPJMD Provinsi selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
(2)
RPJPD Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dan wajib disesuaikan dengan RPJPD Provinsi ini selambat-lambatnya 1(satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.
(3)
RPJMD Kabupaten yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD Kabupaten yang telah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 6(enam) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Ditetapkan di Mamuju pada tanggal 28 September 2010
GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd.
H. ANWAR ADNAN SALEH
Diundangkan di Mamuju pada tanggal 28 September 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd.
H.M. ARSYAD HAFID
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2010 NOMOR 05
Penjelasan Umum
Provinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 dan secara geografis letaknya sangat strategis yaitu terletak diantara 3(tiga) Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat. Wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang berhadapan langsung dengan Selat Makassar, merupakan salah satu jalur lalu lintas pelayaran nasional dan internasional, yang memberikan nilai tambah yang sangat menguntungkan bagi pembangunan sosial ekonomi ke depan.

Sumber daya alam maupun sumber daya buatan yang terkandung baik di darat maupun di laut dalam wilayah Provinsi Sulawesi Barat merupakan sumber daya yang sangat potensial untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, yang semuanya itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Provinsi Sulawesi Barat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang meliputi Rencana Pembangunan Jangkah Panjang Daerah(RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD).

Proses kegiatan penyelenggaraan perencanaan dilakukan baik dalam lingkup Provinsi maupun koordinasi antar Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui suatu proses dan mekanisme tertentu untuk mencapai tujuan nasional.

Penyusunan RPJPD ini mengacu pada RPJP Nasional yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Salah satu arahan penting dalam undang-undang tersebut adalah periodesasi RPJPD harus disesuaikan dengan periodesasi RPJP Nasional, yaitu tahun 2005-2025. Ini dimaksudkan agar perencanaan pembangunan nasional dan daerah dapat dikonsolidasikan dan evaluasi pencapaian pelaksanaan pembangunan relatif lebih mudah dilakukan.

Secara substansial, RPJP Daerah merupakan dokumen yang lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar, sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya. Dari segi muatan, RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk 20 tahun ke depan(2005-2025). sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Penyusunan RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2005–2025 dilakukan guna memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan daerah dalam mencapai Visi Provinsi Sulawesi Barat 20 tahun kedepan sesuai karakteristik dan potensi daerah. RPJPD Provinsi Sulawesi Barat juga memberikan arahan mengenai periode pentahapan pembangunan yang mesti dilakukan dan yang harus dicapai pada setiap periodenya agar visi yang dicita-citakan tersebut dapat efektif dicapai. Penyusunan RPJPD ini juga mengakomodasi perencanaan wilayah Provinsi Sulawesi Barat dalam 20 tahun ke depan, dengan memasukkan peran sub wilayah dalam pelaksanaan pembangunan sebagaimana yang diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Barat(RTRWP Sulbar).

RPJPD merupakan dokumen yang mempunyai jangka waktu panjang dan lahir dari sebuah proses penyusunan dokumen yang komprehensif, RPJPD menjadi pedoman bagi segenap pihak dalam pelaksanaan pembangunan agar Visi Provinsi Sulawesi Barat dapat secara bertahap dicapai oleh segenap pihak secara bersama-sama.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…