PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan dalam pemberdayaan ekonomi rakyat, khususnya bantuan permodalan usaha mikro, kecil dan koperasi serta meningkatkan daya saing terhadap dunia perbankan, perlu menambah jumlah penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan;
b.
bahwa sesuai dengan akte pendirian nama PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Prima Dana untuk itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Prima Dana;
c.
bahwa untuk menambah jumlah penyertaan modal sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan penyesuaian nama sebagaimana dimaksud huruf b perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara RI Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2865);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3472) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3790);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4756);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4855);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak ketiga (Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 4 Seri D).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH DALAM PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUMATERA SELATAN
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Daerah dalam Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 3 Seri E) diubah sebagai berikut:
1.
Nama "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan" pada Bagian Judul diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Prima Dana", demikian selanjutnya dalam Peraturan Daerah ini.
2.
Kata-kata Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan yang terdapat pada Pasal 1 angka 4, angka 5 dan angka 6 diubah menjadi "Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sriwijaya Prima Dana".
3.
Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Penyertaan modal daerah pada PT BPR Sriwijaya Prima Dana adalah Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyertaan modal daerah pada PT BPR Sriwijaya Prima Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Besarnya penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 19 Mei 2009
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 22 Mei 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.