Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan Angkutan Laut ditetapkan beberapa urusan pemerintahan dibidang Perhubungan Laut yang menjadi Kewenangan pemerintah Daerah Provinsi yaitu Izin Usaha Angkutan Laut, Izin Usaha pelayaran Rakyat dan Izin Usaha Penunjang Angkutan Laut;
b.
bahwa untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari jasa pelayanan perizinan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
3.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Angkutan Laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain oleh Pengusaha angkutan.
6.
Pelayaran Rakyat adalah kegiatan angkutan laut yang ditujukan untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor, kapal motor dengan ukuran tertentu.
7.
Perusahaan Angkutan Laut adalah Perusahaan Angkutan Laut berbadan hukum Indonesia yang tidak dibatasi kegiatan usaha angkutannya.
8.
Perusahaan Pelayaran Rakyat adalah Perusahaan Pelayaran Rakyat berbadan hukum Indonesia yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar motor atau kapal motor dengan ukuran tertentu.
9.
Barang adalah semua jenis komoditi termasuk hewan yang dibongkar atau dimuat ke kapal.
10.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang digunakan untuk tempat bersandar, berlabuh turun naik penumpang atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan-kegiatan penumpang pelabuhan serta tempat perpindahan Intra dan antar moda transportasi.
11.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada wajib retribusi atas pelayanan jasa izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat dan izin dan izin usaha penunjang angkutan laut.
12.
Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menerima pelayanan izin usaha.
13.
Retribusi Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atau kegiatan pemanfaatan ruang penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
14.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah selanjutnya disebut SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan dan perundang-undangan retribusi daerah.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
16.
Usaha Pengurusan Jasa Transportasi adalah kegiatan usaha untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang dan atau hewan melalui angkutan darat, laut dan udara.
17.
Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut adalah kegiatan usaha mengurus dokumen dan melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui laut.
18.
Usaha Angkutan di Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang barang dan/atau hewan dari dermaga ke Kapal di Perairan Pelabuhan.
19.
Usaha Tally adalah kegiatan usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan-muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan pengangkut.
20.
Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, membersihkan dan memperbaiki peti kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan petikemas.
21.
Kapal Layar adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan layar menggunakan tenaga angin.
22.
Kapal Layar Motor adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang penggerak utamanya menggunakan tenaga mesin dan penggerak bantunya layar.
23.
Kapal Motor adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang penggerak utamanya menggunakan tenaga mesin.
24.
General Cargo adalah barang dimuat atau dibongkar yang terdiri dari berbagai bentuk kemasan dengan ukuran yang berbeda dan tidak seragam serta berat/volume percolly kurang dari 1 ton/1 M3.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYELENGGARAAN
Bagian Kesatu Angkutan Laut
Pasal 2
Penyelenggaraan Angkutan Laut dalam Daerah dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia untuk menghubungkan pelabuhan laut atau angkutan lepas pantai.
(1)
(2)
Penyelenggaraan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan turun naik penumpang atau bongkar muat barang dari dan ke kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan terbatas yaitu hanya untuk melayani kapal milik atau kapal sewa/carter yang dioperasikan secara nyata terhadap:
a.
Barang milik penumpang;
b.
Barang cair atau barang curah kering;
c.
Barang yang diangkut melalui kapal Ro Ro.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyelenggara angkutan laut dalam Daerah yang melakukan kegiatan bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan peralatan bongkar muat dan tenaga sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggaraan angkutan laut dalam Daerah dilakukan dalam trayek tetap dan teratur atau liner serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(1)
(2)
Trayek tetap dan teratur atau liner untuk penyelenggaraan angkutan laut penumpang dalam daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada:
a.
Bupati atau Walikota Kepala Daerah bersangkutan bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan dalam wilayah Kabupaten/Kota Setempat;
b.
Gubernur/Kepala Daerah Provinsi yang bersangkutan bagi perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelayaran Rakyat
Pasal 6
Penyelenggaraan pelayaran Rakyat dalam Daerah dilakukan oleh perusahaan pelayaran rakyat dengan menggunakan kapal sebagai berikut:
(1)
a.
Kapal layar (KL) berukuran tertentu sepanjang sepenuhnya digerakkan oleh tenaga angin.
b.
Kapal layar motor (KLM) tradisional berukuran tertentu dengan tenaga mesin dan luas layar ukuran tertentu.
c.
Kapal motor dengan ukuran tertentu.
(2)
Kegiatan angkutan laut perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyinggahi pelabuhan yang ada dalam Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penyelenggaraan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, termasuk didalamnya kegiatan bongkar muat serta kegiatan ekspedisi muatan kapal laut dapat dilakukan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGUSAHAAN
Bagian Pertama Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Serta Masa Berlakunya Izin
Pasal 8
Usaha angkutan laut dilakukan oleh:
a.
Perusahaan Angkutan Laut yang berbadan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
b.
Usaha Pelayaran Rakyat yang dilaksanakan oleh Warga Negara Indonesia/perorangan dalam bentuk Badan Hukum Indonesia baik Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi yang didirikan khusus untuk usaha tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Untuk melakukan kegiatan Usaha Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Daerah (SIUPALDA).
(2)
Untuk melakukan kegiatan usaha pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Daerah (SIUPALDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a.
memiliki akte pendirian perusahaan;
b.
memiliki kapal berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran minimal GT.175 (seratus tujuh puluh lima) secara komulatif atau kapal tunda dengan daya motor penggerak 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda dengan tingkat minimal GT.175 yang dibuktikan dengan Grosse Akte, Surat Ukur dan Sertifikat yang masih berlaku;
c.
memiliki tenaga ahli setingkat Diploma III dibidang Ketatalaksanaan dan/atau Nautika dan/atau teknik pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
d.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang/surat izin tempat usaha Bupati/Walikota;
e.
memiliki penanggung jawab perusahaan;
f.
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
g.
memiliki rekomendasi dari ADPEL/Kantor Pelabuhan setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perusahaan Angkutan Laut dalam daerah yang telah memperoleh izin usaha wajib:
a.
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usaha angkutan laut;
b.
melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
c.
mematuhi semua ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dibidang pelayaran;
d.
melaporkan secara tertulis kepada Gubernur apabila terjadi perubahan nama Direktur Utama, atau nama Penanggungjawab dan atau nama pemilik, domisili perusahaan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
e.
menyediakan akomodasi untuk para taruna yang akan melaksanakan praktek berlayar;
f.
melaporkan semua data kapal yang dioperasikan;
g.
melaporkan setiap pembukaan kantor perusahaan angkutan laut.
(2)
Perusahaan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan:
a.
laporan kedatangan dan pemberangkatan kapal serta laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada instansi yang berwenang (Adpel/Kantor Pelabuhan);
b.
laporan realisasi perjalanan kapal (Voyage Report) kepada Gubernur/Kepala Dinas;
c.
Trayek tidak tetap dan teratur pada setiap bulan;
d.
Laporan tahunan kepada Gubernur dengan tembusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut selambat-lambatnya 31 Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan perjalanan kapal (Voyage Report).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Untuk memperoleh Surat Izin Usaha Pelayaran Rakyat (SIUPPER) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki akte pendirian perusahaan bagi warga Negara perorangan dalam bentuk badan hukum Indonesia baik berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
b.
memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit:
1)
kapal layar (KL) berbendera Indonesia yang laik laut dan digerakkan sepenuhnya oleh tenaga angin;
2)
kapal layar motor (KLM) tradisional berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sampai dengan GT 500 (lima ratus) dan digerakkan oleh tenaga angin sebagai penggerak utama dan motor sebagai tenaga penggerak bantu atau;
3)
kapal motor (KM) berbendera Indonesia yang laik laut berukuran sekurang-kurangnya GT.7 (tujuh) serta setinggi-tingginya GT 35 (tiga puluh lima) yang dibuktikan dengan salinan Grosse Akte, surat ukur dan sertifikat keselamatan kapal yang masih berlaku.
c.
memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang tenaga ahli dibidang ketatalaksanaan dan/atau nautika dan/atau teknis pelayaran niaga tingkat dasar;
d.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari pejabat yang berwenang/surat izin tempat usaha;
e.
memiliki nomor pokok wajib pajak;
f.
memiliki rekomendasi dari ADPEL/KANPEL setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Perusahaan Pelayaran Rakyat yang telah memiliki surat izin usaha pelayaran rakyat wajib:
a.
memenuhi ketentuan/kewajiban yang telah ditetapkan dalam surat izin usaha Pelayaran rakyat;
b.
melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak izin usaha diterbitkan;
c.
mematuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dibidang pelayaran;
d.
melaporkan secara tertulis kepada Gubernur apabila terjadi perubahan nama Direktur atau nama pemilik atau penanggungjawab atau domisili serta status kepemilikan kapalnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
e.
melaporkan semua data kapal milik atau kapal charter serta kapal yang dioperasikan;
f.
melaporkan setiap pembukaan kantor cabang/perwakilan kepada Gubernur.
(2)
Perusahaan Pelayaran Rakyat yang telah melakukan kegiatan usaha wajib menyampaikan:
a.
laporan kedatangan dan pemberangkatan kapal (LK3) kepada instansi yang berwenang (Adpel/Kantor Pelabuhan) setempat;
b.
laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal kepada instansi sebagaimana dimaksud huruf a selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan pemberangkatan kapal (LK3);
c.
laporan realisasi perjalanan kapal (Voyage report) kepada Gubernur bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur atau liner selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak kapal menyelesaikan 1 (satu) perjalanan (Round Voyage), dan untuk kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur pada setiap 1 (satu) bulan;
d.
laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Gubernur selambat-lambatnya 31 Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan perjalanan kapal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Usaha dan Izin Operasi
Pasal 14
(1)
Permohonan surat izin usaha angkutan laut dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Perhubungan, oleh perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah.
(2)
Permohonan surat izin usaha pelayaran rakyat dalam daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Perhubungan, oleh perusahaan yang berdomisili dan beroperasi pada lintas pelabuhan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Daerah, pelabuhan antar provinsi dan internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Surat Izin Usaha angkutan laut dan surat izin usaha pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diterbitkan oleh Gubernur.
(2)
Izin Usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya.
(3)
Izin Usaha Angkutan Laut dan izin usaha pelayaran rakyat dilakukan penggantian apabila terjadi perubahan nama pemilik atau penanggung jawab perusahaan atau domisili perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan surat izin usaha angkutan laut dan surat izin usaha pelayaran rakyat diberikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2)
Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Gubernur wajib memberikan jawaban secara tertulis disertai dengan alasan-alasan penolakan.
(3)
Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan kembali setelah pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 16 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bentuk permohonan dan izin usaha angkutan laut dan izin usaha pelayaran rakyat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kantor Cabang/Perwakilan
Pasal 18
(1)
Untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada kunjungan kapal milik atau kapal charter perusahaan angkutan laut dan perusahaan pelayaran rakyat dapat membuka kantor cabang/perwakilan dalam daerah.
(2)
Kantor cabang/perwakilan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pembukaan kantor cabang/perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
adanya kunjungan kapal milik atau kapal charter secara berkesinambungan;
b.
sedapat mungkin memberi peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk/masyarakat setempat;
c.
mematuhi Peraturan Pemerintah Daerah setempat yang berkaitan dengan bidang usahanya.
(2)
Perusahaan kantor cabang atau perwakilan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib dilaporkan kepada Gubernur dan ADPEL/Kantor pelabuhan setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
(1)
Perusahaan angkutan laut dan perusahaan pelayaran rakyat yang telah mendapatkan izin usaha dapat dicabut izinnya apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Peraturan Daerah ini tidak dipatuhi atau dilanggar.
(2)
Pencabutan izin usaha angkutan laut, dan izin usaha pelayaran rakyat dan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(2)
Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan/dipatuhi, maka akan dilanjutkan dengan pembekuan izin usaha, izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3)
Jika pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah habis batas waktunya dan tidak ada usaha perbaikan maka izin usaha dicabut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Izin usaha angkutan laut dan izin usaha pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan atau pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam hal perusahaan angkutan laut yang bersangkutan:
a.
melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keamanan Negara berdasarkan keputusan dari instansi/pejabat yang berwenang;
b.
mengoperasikan kapal-kapal yang tidak layak melaut yang dapat mengakibatkan korban jiwa dan/atau kerugian harta benda berdasarkan keputusan dari instansi/pejabat yang berwenang;
c.
perusahaan menyatakan membubarkan diri atau pailit berdasarkan keputusan pejabat/instansi yang berwenang;
d.
memperoleh izin usaha atau izin operasi secara tidak sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bentuk peringatan, pembekuan dan pencabutan izin usaha angkutan laut dan izin usaha pelayaran rakyat ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
USAHA JASA TERKAIT
Bagian Pertama Jenis Kegiatan Usaha
Pasal 24
Jenis kegiatan usaha jasa terkait terdiri dari:
a.
Usaha bongkar muat barang;
b.
Usaha Ekspedisi muatan kapal laut (EMKL);
c.
Usaha depo peti kemas;
d.
Usaha angkutan perairan pelabuhan;
e.
Usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut; dan
f.
Usaha tally.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Usaha Bongkar Muat Barang
Pasal 25
(1)
Usaha bongkar muat barang adalah kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang dan atau hewan dari dan ke kapal;
(2)
Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh warga Negara Indonesia berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Koperasi yang didirikan khusus untuk itu;
(3)
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin usaha;
(4)
Izin usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama usaha beroperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1)
a.
memiliki peralatan;
b.
memiliki tenaga ahli;
c.
memiliki akte pendirian perusahaan;
d.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan izin tempat usaha yang diterbitkan instansi/pejabat setempat.
e.
memiliki nomor pokok wajib pajak;
f.
memiliki rekomendasi dari ADPEL/KANPEL setempat.
(2)
Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diterbitkan oleh Gubernur.
(3)
Permohonan izin usaha bongkar muat diajukan kepada Gubernur.
(4)
Persetujuan atau penolakan izin usaha bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Gubernur wajib memberikan jawaban secara tertulis yang disertai dengan alasan penolakan.
(6)
Permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali setelah permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Perusahaan Bongkar Muat yang telah mendapatkan izin usaha bongkar muat berkewajiban:
a.
Memenuhi kewajibannya yang telah ditetapkan dalam izin usaha;
b.
melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usahanya terbit;
c.
Mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d.
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin;
e.
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan atau domisili perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Pasal 28
(1)
Usaha ekspedisi muatan kapal laut adalah kegiatan usaha mengurus dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengiriman muatan yang diangkut melalui laut;
(2)
Kegiatan usaha ekspedisi muatan kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh warga Indonesia berbadan hukum, Badan Usaha Milik Negara, badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang didirikan khusus untuk itu.
(3)
Untuk melakukan kegiatan usaha ekspedisi muatan kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memiliki izin usaha.
(4)
Izin usaha ekspedisi muatan kapal laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama usaha beroperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk memperoleh izin usaha ekspedisi muatan kapal laut, wajib dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki modal yang cukup;
b.
memiliki tenaga ahli;
c.
memiliki akte pendirian perusahaan;
d.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
e.
memiliki NPWP;
f.
memiliki rekomendasi dari ADPEL/KANPEL setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Izin usaha ekspedisi muatan kapal laut diberikan/diterbitkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan untuk memperoleh izin usaha ekspedisi muatan kapal laut diajukan kepada Gubernur.
(3)
Persetujuan atau penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Gubernur wajib memberikan jawaban secara tertulis yang disertai dengan alasan penolakannya.
(5)
Permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah pemohon memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Perusahaan ekspedisi muatan kapal laut yang telah mendapatkan izin usaha dan didalam melaksanakan kegiatannya diwajibkan:
a.
Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b.
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha terbit;
c.
Mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d.
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin;
e.
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Usaha Depo Peti Kemas
Pasal 32
(1)
Usaha Depo Peti Kemas adalah kegiatan usaha yang meliputi penyimpanan, penumpukan, membersihkan dan memperbaiki peti kemas serta kegiatan lain yang berkaitan dengan pengurusan peti kemas.
(2)
Kegiatan usaha Depo Peti Kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan warga Negara Indonesia berbadan hukum Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang didirikan khusus untuk itu.
(3)
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki izin usaha.
(4)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan/berlaku selama usaha beroperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Untuk memperoleh izin usaha depo peti kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a.
Memiliki modal dan peralatan sesuai dengan perkembangan tehnologi.
b.
Memiliki tenaga ahli.
c.
Memiliki akte pendirian perusahaan.
d.
Memiliki surat keterangan domisili perusahaan/izin tempat usaha.
e.
Memiliki rekomendasi dari ADPEL/KANPEL pelabuhan setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Izin usaha Depo Peti Kemas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diterbitkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan izin Usaha Depo Peti Kemas diajukan kepada Gubernur.
(3)
Persetujuan atau penarikan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, maka Gubernur wajib memberikan jawaban tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Perusahaan Depo Peti Kemas dalam melakukan kegiatannya berkewajiban:
a.
memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b.
melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus;
c.
mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d.
melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Gubernur;
e.
melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Usaha Angkutan di Perairan Pelabuhan
Pasal 36
(1)
Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang, barang atau hewan dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan.
(2)
Kegiatan usaha angkutan di perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia berbadan hukum, badan usaha milik daerah atau koperasi.
(3)
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha angkutan di perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha.
(4)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama usaha beroperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Untuk memperoleh izin usaha di perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal dan peralatan yang cukup;
b.
memiliki tenaga yang sesuai dengan kebutuhan usahanya;
c.
memiliki akte pendirian perusahaan;
d.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan/izin tempat usaha;
e.
memiliki NPWP;
f.
memiliki rekomendasi dari ADPEL atau kantor pelabuhan setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Izin usaha di perairan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (3) diterbitkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan izin usaha di perairan pelabuhan, diajukan kepada Gubernur.
(3)
Persetujuan atau penolakan izin usaha di perairan pelabuhan diberikan oleh Gubernur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Gubernur wajib memberikan jawaban tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Perusahaan di perairan pelabuhan yang telah mendapatkan izin usaha berkewajiban:
a.
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam izin usahanya;
b.
melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c.
mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran atau peraturan perundang-undangan lainnya;
d.
melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Gubernur;
e.
melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Usaha Penyewaan Angkutan Laut
Pasal 40
(1)
Usaha penyewaan angkutan laut/alat apung adalah kegiatan usaha untuk menyediakan dan menyewakan peralatan penumpang angkutan laut dan/atau alat-alat apung untuk pelayanan kapal;
(2)
Kegiatan usaha penyewaan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia Berbadan Hukum, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi yang didirikan khusus untuk itu;
(3)
Untuk dapat melakukan kegiatan usaha penyewaan atau angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki izin usaha;
(4)
Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali apabila habis masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Untuk memperoleh izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal dan peralatan yang cukup sesuai dengan perkembangan tehnologi;
b.
memiliki tenaga yang sesuai dengan kebutuhan usahanya;
c.
memiliki akte pendirian perusahaan;
d.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan/surat izin tempat usaha;
e.
memiliki NPWP;
f.
memiliki rekomendasi dari ADPEL/Kantor pelabuhan setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) diterbitkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut diajukan kepada Gubernur.
(3)
Persetujuan atau penolakan izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut, diberikan oleh Gubernur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Gubernur wajib memberikan jawaban tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Perusahaan penyewaan peralatan angkutan laut yang telah memiliki izin usaha, dalam melakukan kegiatannya diwajibkan:
a.
memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam izin usahanya;
b.
melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c.
mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d.
melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada pemberi izin;
e.
melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Usaha Tally
Pasal 44
(1)
Usaha tally adalah usaha jasa menghitung, mengukur, menimbang dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan pengangkut.
(2)
Kegiatan usaha tally dapat dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk itu, perusahaan angkutan laut, perusahaan bongkar muat, perusahaan ekspedisi muatan kapal laut atau perusahaan pengurusan jasa transportasi;
(3)
Kegiatan usaha tally yang dilakukan oleh Badan Hukum Indonesia yang didirikan khusus untuk itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha;
(4)
Izin usaha untuk kegiatan tally yang dilakukan oleh Perusahaan angkutan laut, perusahaan bongkar muat, perusahaan ekspedisi muatan kapal laut dan perusahaan pengurusan jasa transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melekat pada usaha pokoknya;
(5)
Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama usaha beroperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Untuk memperoleh izin usaha tally sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a.
memiliki modal dan peralatan yang cukup;
b.
memiliki akte pendirian perusahaan;
c.
memiliki surat keterangan domisili perusahaan;
d.
memiliki nomor pokok wajib pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Izin usaha tally sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diterbitkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan izin usaha tally diajukan kepada Gubernur.
(3)
Persetujuan atau penolakan izin usaha tally sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Gubernur selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak maka Gubernur wajib memberikan jawaban secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.
(5)
Permohonan yang telah ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan kembali setelah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dipenuhi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Perusahaan Tally yang telah mendapatkan izin usaha dalam melakukan kegiatannya berkewajiban:
a.
Memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam izin usahanya;
b.
Melakukan kegiatan operasional secara nyata dan terus menerus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah izin usaha diterbitkan;
c.
mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang pelayaran dan peraturan perundang-undangan lainnya;
d.
Melaporkan kegiatan usahanya setiap tahun kepada Gubernur;
e.
Melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik perusahaan dan domisili perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Bentuk izin usaha dan permohonan izin usaha perusahaan bongkar muat, ekspedisi muatan kapal laut, perusahaan depo peti kemas, usaha angkutan di perairan pelabuhan, usaha penyewaan peralatan angkutan laut dan usaha tally diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Izin usaha perusahaan bongkar muat, izin usaha ekspedisi muatan kapal laut, izin usaha depo peti kemas, izin usaha angkutan di perairan pelabuhan, izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut dan izin usaha tally dapat dicabut apabila kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, pasal 29, pasal 33, pasal 37, pasal 41 dan pasal 45 tidak dipatuhi atau dilanggar.
(2)
Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3)
Jika peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan maka dilakukan pembekuan izin untuk jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4)
Dalam hal pembekuan izin usaha sudah habis masa berlakunya dan tidak ada usaha perbaikan maka Gubernur mencabut izin usaha tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Izin usaha perusahaan bongkar muat, izin usaha ekspedisi muatan kapal laut, izin usaha depo peti kemas, izin usaha angkutan di perairan pelabuhan, izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut dan izin usaha tally dapat dicabut tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin:
a.
Perusahaan yang bersangkutan telah membubarkan diri atau dinyatakan pailit berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang;
b.
Izin usaha diperoleh secara tidak sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT DAN PERUSAHAAN PELAYARAN RAKYAT
Pasal 51
(1)
Perusahaan angkutan laut, dan perusahaan pelayaran rakyat wajib mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan setelah disepakati perjanjian pengangkutan.
(2)
Sebelum melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan/penyelenggara angkutan harus memastikan bahwa:
a.
sarana angkutan yang digunakan telah memenuhi kelaikan dan tetap memperhatikan keselamatan pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
sarana angkutan yang digunakan telah diawaki, dilengkapi dan diberi pasokan logistik;
c.
ruang penumpang dan ruang muatan harus memadai dan aman untuk ditempati penumpang dan/atau muatan barang;
d.
pemuatan, penanganan dan pembongkaran barang dan atau hewan atau naik turun penumpang dilakukan secara cermat dan berhati-hati;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Perusahaan angkutan laut, dan perusahaan pelayaran rakyat bertanggung jawab terhadap akibat yang ditimbulkan oleh pengoperasian kapalnya berupa:
a.
kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b.
musnah, hilang atau rusaknya barang yang diangkut;
c.
keterlambatan angkutan atau barang yang diangkut;
d.
kerugian pihak ketiga.
(2)
Tanggung jawab perusahaan angkutan laut terhadap penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib diasuransikan.
(3)
Tanggung jawab pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa.
(4)
Batas tanggung jawab keterlambatan angkutan penumpang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.
(5)
Dalam hal perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuktikan bahwa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c dan d bukan disebabkan oleh kesalahannya, maka dapat dibebaskan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 53
(1)
Untuk pengembangan usaha angkutan laut, usaha pelayaran rakyat, dan usaha penunjang angkutan laut dalam Daerah, pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap peningkatan pengusahaan laut dalam Daerah dan iklim usaha yang sehat.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengaturan, pengendalian dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 54
Pengguna jasa retribusi atas penyelenggaraan pengusahaan angkutan laut dan penunjang angkutan laut dipungut retribusi atas jasa pelayanan izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat dan izin usaha penunjang angkutan laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Obyek retribusi adalah pelayanan atas izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat dan izin usaha penunjang angkutan laut yang diberikan oleh pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Seluruh penerimaan yang bersumber dari retribusi izin usaha Perusahaan angkutan laut, Izin usaha Perusahaan pelayaran Rakyat dan izin usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 disetor pada Kas Daerah.
(2)
Sebagian penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap pengusahaan angkutan laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Golongan Retribusi
Pasal 57
Retribusi atas pelayanan izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat dan izin usaha penunjang angkutan laut termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah Pemungutan
Pasal 58
Wilayah pemungutan retribusi adalah dalam wilayah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
Pasal 59
Cara mengukur tingkat pengguna jasa retribusi izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat dan izin usaha penunjang angkutan laut diukur berdasarkan jenis kegiatan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 60
Prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi adalah untuk menutup biaya penyelenggaraan izin yang meliputi biaya penerbitan izin, pengawasan lapangan, penegakan hukum dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 61
(1)
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kegiatan usaha.
(2)
Besarnya tarif retribusi atas izin usaha angkutan laut dan izin usaha Pelayaran Rakyat ditetapkan sebagai berikut:
a.
izin usaha perusahaan angkutan laut: Rp. 600.000,-
b.
izin usaha perusahaan pelayaran rakyat: Rp. 300.000,-
(3)
Besarnya tarif retribusi atas Izin Usaha Jasa terkait ditetapkan sebagai berikut:
a.
Izin usaha bongkar muat barang: Rp. 750.000,-
b.
Izin usaha expedisi muatan kapal laut (EMKL): Rp. 750.000,-
c.
Izin usaha depo peti kemas: Rp. 750.000,-
d.
Izin usaha angkutan perairan pelabuhan: Rp. 600.000,-
e.
Izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut/peralatan penunjang angkutan laut: Rp. 600.000,-
f.
Izin usaha tally: Rp. 600.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Kewajiban Membayar Retribusi
Pasal 62
Terhadap pengusaha yang mendapatkan izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat dan izin usaha jasa terkait sebelum dikeluarkan izinnya wajib membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tata Cara Pemungutan
Pasal 63
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(2)
Dinas Perhubungan adalah instansi yang mengkoordinasikan pelaksanaan pemungutan retribusi yang diatur didalam Peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Sanksi Administrasi
Pasal 64
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan retribusi daerah atau STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 65
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Tata Cara pemberian keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesebelas Tata Cara Penggunaan Retribusi atas Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut, Izin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat dan Izin Usaha Penunjang Angkutan Laut
Pasal 66
Seluruh penerimaan yang bersumber dari retribusi izin usaha Perusahaan angkutan laut, Izin usaha Perusahaan pelayaran Rakyat dan izin usaha jasa terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 disetor pada Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 67
(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya dibidang perhubungan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan seseorang atau badan hukum mengenai pemenuhan dan keabsahan izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat, dan izin usaha penunjang angkutan laut dalam daerah;
b.
meminta keterangan dan barang bukti dari seseorang atau badan hukum tentang kebenaran yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini.
c.
melakukan penyitaan terhadap izin usaha angkutan laut, izin usaha pelayaran rakyat, dan izin usaha penunjang angkutan laut yang nyata-nyata diperoleh secara tidak sah;
d.
membuat berita acara pemeriksaan;
e.
menghentikan penyidikan apabila tidak cukup bukti berkenaan dengan tindak pidana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 68
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 62 sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
Bagi perusahaan angkutan laut dan perusahaan pelayaran rakyat, serta usaha penunjang angkutan laut yang telah menjalankan usahanya wajib menyelesaikan perizinannya berdasarkan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 15 Oktober 2009
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 15 Oktober 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2009 NOMOR: 5
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi di bidang penyelenggaraan dan pengusahaan angkutan laut serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari jasa pelayanan perizinan, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut. Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan angkutan laut dan pelayaran rakyat, pengusahaan meliputi persyaratan perizinan, tata cara pengajuan izin, sanksi administrasi, usaha jasa terkait, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, pembinaan, ketentuan retribusi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…