Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
b.
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Papua Barat dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Legislatif Daerah Provinsi Papua Barat;
5.
Pimpinan DPRD Provinsi Papua Barat adalah Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Provinsi Papua Barat;
6.
Sekretariat Daerah yang selanjutnya disingkat SETDA adalah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
7.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat;
8.
Asisten adalah Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat;
9.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
10.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD Provinsi adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat;
11.
Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
12.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat;
13.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat berbentuk Badan dan Kantor;
14.
Sekretariat adalah Sekretariat pada Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
15.
Bidang adalah Bidang-Bidang pada Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
16.
Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Sekretariat Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
17.
Sub Bidang adalah Sub Bidang pada Bidang-Bidang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
18.
Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis pada Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
19.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk:
1.
Inspektorat Provinsi;
2.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA);
3.
Lembaga Teknis Daerah yang meliputi:
a.
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (BAKESBANGPOLINMASY);
b.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BAPEDALDA);
c.
Badan Pendidikan dan Pelatihan (BADIKLAT);
d.
Badan Pemberdayaan Masyarakat;
e.
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
f.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
g.
Badan Kepegawaian Daerah;
h.
Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi;
i.
Kantor Perwakilan Daerah;
j.
Satuan Polisi Pamong Praja.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
Inspektorat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan di daerah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota se Provinsi Papua Barat dalam rangka akuntabilitas dan objektivitas hasil pengawasan, Inspektur dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur, sedangkan kepada Sekretaris Daerah merupakan pertanggungjawaban administratif dalam hal keuangan dan kepegawaian. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan melaksanakan tugas perumusan kebijakan perencanaan daerah, koordinasi penyusunan rencana yang memuat visi, misi, tujuan, strategis, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan masing-masing satuan kerja perangkat daerah. Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Tugas Pokok
Pasal 4
(1)
Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat berupa badan atau kantor.
(2)
Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan dan yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lembaga Teknis Daerah Provinsi mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
b.
pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c.
pemberian ijin sesuai dengan lingkup tugasnya serta pelaksanaan pelayanan umum;
d.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 1 Inspektorat Provinsi
Pasal 6
Inspektorat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Pasal 7
Inspektorat Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Inspektorat Provinsi mempunyai fungsi:
a.
perencanaan program pengawasan;
b.
perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan; dan
c.
pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan.
Paragraf 2 Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 9
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala badan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 10
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana pembangunan daerah meliputi jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek serta program pembangunan strategis lainnya;
b.
penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan pengkoordinasian perencanaan pembangunan daerah;
c.
perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan daerah;
d.
perumusan rencana kebijakan dalam perencanaan pelayanan publik, penyediaan dan pengelolaan, fasilitas umum, pengembangan ekonomi dan usaha-usaha di daerah;
e.
penataan tata kehidupan masyarakat yang berkualitas, sejahtera lahir dan bathin, berkeadilan, demokratis serta merata dalam kemakmuran;
f.
penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dengan instansi terkait lainnya;
g.
pengkoordinasian dengan instansi terkait dan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di daerah;
h.
pemantauan dan evaluasi secara terpadu di bidang perencanaan ekonomi dan usaha-usaha di daerah;
i.
penyiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut;
j.
pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah;
k.
pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintahan provinsi;
l.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 3 Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Pasal 12
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala badan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 13
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 14
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, penanganan konflik, fasilitasi organisasi politik, kemasyarakatan, partisipasi politik, pengembangan landasan politik dan perlindungan masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, penanganan konflik dan perlindungan masyarakat, fasilitasi organisasi politik dan kemasyarakatan dan partisipasi politik dan pengembangan budaya politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengawasan partai politik;
c.
perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan nilai-nilai kebangsaan, penanganan konflik, perlindungan masyarakat, fasilitasi organisasi politik kemasyarakatan, partisipasi politik, pengembangan budaya politik dan perlindungan masyarakat;
d.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 4 Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
Pasal 15
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala badan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 16
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai tugas pokok mengendalikan, mengatur, menilai, menetapkan dan mengawasi lingkungan hidup lintas Kabupaten/Kota, mengelola pemanfaatan daya lingkungan 4 (empat) s/d 12 mil laut serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah mempunyai fungsi:
a.
pengendalian lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
b.
pengaturan pengelolaan lingkungan hidup dalam pemanfaatan sumber daya laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (duabelas) mil;
c.
pengaturan tentang pengamanan dan pelestarian sumber daya alam lintas kabupaten/kota;
d.
penilaian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bagi kegiatan yang potensial berdampak negatif pada masyarakat yang lokasinya meliputi lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota;
e.
penetapan baku mutu lingkungan hidup berdasarkan baku mutu lingkungan hidup nasional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 5 Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 18
Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala badan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 19
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis bidang pendidikan dan pelatihan daerah bersama Kabupaten/Kota, penilaian atas pelaksanaannya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis fungsional;
b.
pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan, akreditasi dan sertifikasi;
c.
penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan;
d.
pelaksanaan evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 6 Badan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 21
Badan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala badan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 22
Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat berdasarkan asas otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 23
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Badan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis, pembinaan di bidang pemberdayaan masyarakat;
b.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis penyusunan program di bidang pemberdayaan masyarakat;
c.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
d.
penyiapan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 7 Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Pasal 24
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala badan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 25
Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menganalisis dan penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, pembinaan organisasi perempuan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan/pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana.
Pasal 26
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan organisasi perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana;
b.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis penyusunan program partisipasi dan gender;
c.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga berencana;
d.
penyiapan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 8 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Pasal 27
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala badan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 28
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang keuangan dan aset daerah serta tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyiapan perumusan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset daerah meliputi bidang kajian perbendaharaan, pengelolaan anggaran, pembukuan dan penatausahaan aset daerah;
b.
pengkoordinasi penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah meliputi kajian perbendaharaan, pengelolaan anggaran, pembukuan, pembiayaan dan penatausahaan aset daerah;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah meliputi bidang kajian perbendaharaan, anggaran, pembukuan, pembiayaan dan penatausahaan aset daerah;
d.
penyiapan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 9 Badan Kepegawaian Daerah
Pasal 30
Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala badan dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 31
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang kepegawaian daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 32
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan Badan Kepegawaian Daerah di bidang pengadaan pegawai dan pengembangan karier, mutasi kepegawaian, disiplin, pemberhentian, perundang-undangan kepegawaian;
b.
pengkoordinasi dan penyusunan perencanaan di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengadaan pegawai, pengembangan karier, mutasi kepegawaian, disiplin, pemberhentian, perundang-undangan, kesejahteraan pegawai, data, dokumentasi dan informasi kepegawaian;
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian daerah yang meliputi pengadaan pegawai dan pengembangan karier, mutasi kepegawaian, disiplin, perundang-undangan, kesejahteraan pegawai serta data, dokumentasi dan informasi pegawai;
d.
penyiapan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 10 Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi
Pasal 33
Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala kantor dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 34
Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan teknis, menganalisis dan penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program pengelolaan perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 35
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi mempunyai fungsi:
a.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pembinaan organisasi pengelolaan perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
b.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis penyusunan program pengelolaan perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
c.
penyiapan bahan kebijakan dan petunjuk teknis pelaksanaan program pengelolaan perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi;
d.
penyiapan bahan dan petunjuk teknis pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
e.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 11 Kantor Perwakilan Daerah
Pasal 36
Kantor Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala Kantor dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 37
Kantor Perwakilan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam rangka kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan Provinsi Papua Barat di Jakarta sesuai dengan lingkup tugasnya serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 38
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Kantor Perwakilan Daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis yang berkaitan dengan kegiatan Perwakilan Daerah, antara pemerintah daerah dengan badan swasta dan pihak lain di Jakarta;
b.
pengelolaan Anjungan Daerah Provinsi Papua Barat di Taman Mini Indonesia Indah;
c.
pembinaan masyarakat daerah di Jakarta;
d.
pengadaan kegiatan promosi daerah yang meliputi ekonomi, sosial budaya dan penghubung antara pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Lembaga Swadaya di Jakarta;
e.
penyusunan laporan kegiatan perwakilan daerah di Jakarta;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Paragraf 12 Satuan Polisi Pamong Praja
Pasal 39
Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh kepala Kantor dan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pasal 40
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah, keputusan kepala daerah serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Pasal 41
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:
a.
penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
b.
pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah;
c.
pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur;
d.
pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan peraturan daerah, peraturan gubernur dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e.
pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati peraturan perundang-undangan;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama Inspektorat Provinsi
Pasal 42
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, terdiri dari:
a.
Inspektur;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Perencanaan;
2)
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
3)
Sub Bagian Administrasi dan Umum.
c.
Inspektur Pembantu Wilayah I, membawahkan:
1)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
2)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
3)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
d.
Inspektur Pembantu Wilayah II, membawahkan:
1)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
2)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
3)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
e.
Inspektur Pembantu Wilayah III, membawahkan:
1)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
2)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
3)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
f.
Inspektur Pembantu Wilayah IV, membawahkan:
1)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan;
2)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan;
3)
Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 43
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Ekonomi, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengembangan Ekonomi, Usaha Daerah, Pendapatan Daerah dan Badan Usaha Milik Negara;
2)
Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Penanaman Modal Daerah, Pariwisata, Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan dan Pertambangan dan Energi;
d.
Bidang Sosial Budaya, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pelayanan Masyarakat, Kesehatan dan Sosial;
2)
Sub Bidang Pendidikan, Olahraga, Kependudukan, Tenaga Kerja, Lingkungan Hidup, Ketenteraman dan Ketertiban.
e.
Bidang Fisik dan Prasarana, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman;
2)
Sub Bidang Perhubungan dan Infokom.
f.
Bidang Pengendalian dan Evaluasi, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengendalian;
2)
Sub Bidang Monitoring, Evaluasi, Pendataan dan Pelaporan.
g.
Bidang Pengembangan, Penelitian dan Statistik, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengembangan dan Penelitian;
2)
Sub Bidang Statistik.
h.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Ketiga Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Pasal 44
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pengembangan Nilai-nilai Kebangsaan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Wawasan Pembauran Bangsa dan Kewaspadaan Nasional;
2)
Sub Bidang Pemantapan Ideologi dan Bela Negara.
d.
Bidang Penanganan Konflik dan Perlindungan Masyarakat, membawahkan:
1)
Sub Bidang Kesiagaan Penanggulangan Bencana dan Penanganan Konflik;
2)
Sub Bidang Pengembangan Satuan Perlindungan Masyarakat, Penanganan Pengungsi dan Rehabilitasi.
e.
Bidang Kelembagaan Politik dan Pranata Sosial, membawahkan:
1)
Sub Bidang Partai Politik, Pemilu, Lembaga Sosial Masyarakat dan ORKESMAS;
2)
Sub Bidang Pranata Sosial dan Perilaku Sosial.
f.
Bidang Masalah Aktual, membawahkan:
1)
Sub Bidang Ekonomi, Budaya dan Orang Asing;
2)
Sub Bidang Data dan Fasilitas Teknis.
g.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Keempat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah
Pasal 45
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Lingkungan dan Amdal, membawahkan:
1)
Sub Bidang Konservasi dan Tata Lingkungan;
2)
Sub Bidang Amdal.
d.
Bidang Pengendalian, Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
2)
Sub Bidang Pengelolaan Limbah Domestik dan B3.
e.
Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
2)
Sub Bidang Pemulihan Lingkungan.
f.
Bidang Penataan Lingkungan Komunikasi dan Edukasi Lingkungan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan;
2)
Sub Bidang Komunikasi dan Edukasi Lingkungan.
g.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kelima Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 46
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pendidikan Manajemen Pemerintahan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Diklat Manajemen Pembangunan Politik Dalam Negeri dan Kesatuan Bangsa;
2)
Sub Bidang Diklat Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
d.
Bidang Diklat Teknis Fungsional, membawahkan:
1)
Sub Bidang Diklat Teknis;
2)
Sub Bidang Diklat Fungsional.
e.
Bidang Diklat Struktural, membawahkan:
1)
Sub Bidang Diklat Tingkat Dasar;
2)
Sub Bidang Diklat Struktural Berjenjang.
f.
Bidang Pengkajian dan Pengembangan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kurikulum;
2)
Sub Bidang Pengembangan dan Kerjasama Kediklatan.
g.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Keenam Badan Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 47
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pemerintahan Kampung dan Kelurahan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Fasilitasi Pengembangan Kampung dan Kelurahan;
2)
Sub Bidang Fasilitasi Pengelolaan Administrasi Kampung dan Kelurahan.
d.
Bidang Kelembagaan dan Pelatihan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Bina Lembaga Masyarakat dan Pelatihan Masyarakat;
2)
Sub Bidang Pembinaan dan Pendataan Potensi Masyarakat.
e.
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat;
2)
Sub Bidang Peningkatan Sarana dan Prasarana Ekonomi Masyarakat.
f.
Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
2)
Sub Bidang Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
g.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Ketujuh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
Pasal 48
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Kualitas Hidup Perempuan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Politik, Sosial dan Budaya;
2)
Sub Bidang Ekonomi.
d.
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, membawahkan:
1)
Sub Bidang Perlindungan Perempuan;
2)
Sub Bidang Perlindungan Anak.
e.
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, membawahkan:
1)
Sub Bidang Keluarga Berencana;
2)
Sub Bidang Keluarga Sejahtera.
f.
Bidang Kelembagaan, Data dan Informasi, membawahkan:
1)
Sub Bidang Kelembagaan;
2)
Sub Bidang Data dan Informasi.
g.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sebagaimana tercantum dalam lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kedelapan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Pasal 49
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Perbendaharaan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pembiayaan;
2)
Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Kebendaharaan.
d.
Bidang Pengelola Anggaran Daerah, membawahkan:
1)
Sub Bidang Perencanaan Anggaran;
2)
Sub Bidang Pengawasan Pengelolaan Anggaran Daerah.
e.
Bidang Akuntansi, membawahkan:
1)
Sub Bidang Akuntansi Pendapatan Daerah;
2)
Sub Bidang Akuntansi Belanja Daerah.
f.
Bidang Anggaran Daerah Bawahan, membawahkan:
1)
Sub Bidang Evaluasi APBD;
2)
Sub Bidang Evaluasi Laporan Keuangan.
g.
Bidang Aset Daerah, membawahkan:
1)
Sub Bidang Penatausahaan Barang Daerah;
2)
Sub Bidang Pengawasan Barang Daerah.
h.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kesembilan Badan Kepegawaian Daerah
Pasal 50
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan;
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pengadaan Pegawai dan Pengembangan Karier, membawahkan:
1)
Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Pegawai;
2)
Sub Bidang Pengembangan Karier dan Jabatan.
d.
Bidang Mutasi Pegawai, membawahkan:
1)
Sub Bidang Pemindahan;
2)
Sub Bidang Kepangkatan.
e.
Bidang Disiplin, Pemberhentian, Perundang-undangan dan Kesejahteraan Pegawai, membawahkan:
1)
Sub Bidang Disiplin, Pemberhentian dan Perundang-undangan;
2)
Sub Bidang Kesejahteraan dan Penghargaan.
f.
Bidang Data, Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian, membawahkan:
1)
Sub Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian;
2)
Sub Bidang Penyajian Data dan Pelaporan.
g.
Unit Pelaksana Teknis (UPT);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kesepuluh Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi
Pasal 51
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi, terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Perpustakaan;
d.
Seksi Kearsipan;
e.
Seksi Dokumentasi;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi sebagaimana tercantum dalam lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Kesebelas Kantor Perwakilan Daerah
Pasal 52
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Kantor;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Hubungan Antar Lembaga;
d.
Seksi Promosi dan Informasi;
e.
Seksi Pembinaan Masyarakat Daerah;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Bagian Keduabelas Satuan Polisi Pamong Praja
Pasal 53
(1)
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, terdiri dari:
a.
Kepala;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Seksi Pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja;
d.
Seksi Penyidikan dan Penindakan;
e.
Seksi Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban;
f.
Seksi Operasional dan Penertiban Lapangan;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana tercantum dalam lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 54
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis Lembaga Teknis Daerah Provinsi sesuai bidang keahlian dan keterampilannya.
Pasal 55
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, terdiri dari sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan beban kerja.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 56
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Inspektur, Kepala Badan, Kepala Kantor, Sekretaris, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kepala Sub Bidang wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor wajib mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas secara berkesinambungan.
(4)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor wajib mengikuti dan mematuhi aturan dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan memberikan pembinaan kepada bawahan serta menyiapkan laporan secara berkala dan tepat waktu.
(5)
Setiap laporan yang diterima pimpinan dari bawahan atau satuan organisasi lainnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
(6)
Dalam penyampaian laporan tembusannya wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Inspektorat, Badan dan Kantor wajib memberikan bimbingan kepada bawahan dan mengadakan rapat dinas secara berkala.
BAB VII
ESELONERING
Pasal 57
(1)
Inspektur, Kepala Badan adalah Jabatan Eselon II.a.
(2)
Kepala Kantor, Sekretaris, Inspektur Pembantu, Kepala Bidang dan Kepala UPT adalah Jabatan Eselon III.a.
(3)
Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a.
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 58
(1)
Inspektur, Kepala Badan dan Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Sekretaris, Inspektur Pembantu dan Kepala Bidang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(3)
Kepala Sub Bagian, Kepala Sub Bidang dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang Gubernur.
(4)
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 59
Pembiayaan Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai tata kerja, rincian tugas dan hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
(3)
Pada saat mulai berlaku peraturan daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.
Pasal 61
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 23 Februari 2009
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 24 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
GEORGE CELCIUS AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 35
Penjelasan Umum
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…