PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan Dan Pengalihan Barang Milik Kekayaan Negara Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota
14.
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974 tentang Tata Cara Penjualan Rumah Negeri
15.
Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1982 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1974 tentang Perubahan Penetapan Status Rumah Negeri
16.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2006
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah Yang Dipisahkan
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selaku pengelola barang milik Daerah.
8.
Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah.
9.
Biro Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Biro Keuangan dan Aset adalah Biro yang diberi tugas selaku pembantu pengelola barang bertanggung jawab membantu pengelola barang dalam mengoordinir pengelolaan barang milik daerah yang ada pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
10.
Pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
12.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah pejabat yang bertanggungjawab atas penggunaan barang Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
13.
Kuasa pengguna barang milik daerah selanjutnya disebut sebagai kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
14.
Unit kerja adalah bagian Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku kuasa pengguna barang yaitu Biro pada Sekretariat Daerah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Badan.
15.
Penyimpan barang milik daerah selanjutnya disebut penyimpan barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima menyimpan dan menyalurkan barang yang ada pada satuan kerja perangkat daerah unit kerja.
16.
Pengurus barang milik daerah selanjutnya disebut sebagai pengurus barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang milik daerah dalam proses pemakaian yang ada pada satuan kerja perangkat daerah unit kerja.
17.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
18.
Barang milik daerah adalah semua barang yang terdiri atas barang pakai habis dan belanja modal yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
19.
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang Milik Daerah yang meliputi perencanaan penentuan kebutuhan penganggaran standarisasi barang dan harga pengadaan penyimpanan penyaluran inventarisasi pengendalian pemeliharaan pengamanan pemanfaatan perubahan status hukum serta penatausahaannya.
20.
Barang pakai habis adalah barang milik daerah yang masa pemanfaatannya kurang dari 12 dua belas bulan dan tidak memerlukan biaya pemeliharaan.
21.
Barang Inventaris adalah barang milik daerah yang masa pemanfaatannya lebih dari 12 dua belas bulan memerlukan biaya pemeliharaan dan memenuhi kriteria belanja modal.
22.
Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang.
23.
Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan Barang Daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
24.
Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang milik daerah.
25.
Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya.
26.
Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan pengiriman barang milik daerah dari gudang ke unit kerja pemakai.
27.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang kuasa pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
28.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
29.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan pencatatan dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
30.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD atau masih digunakan dalam menunjang tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa pinjam pakai kerjasama pemanfaatan bangun guna serah dan bangun serah guna oleh pihak lain dengan tidak mengubah status kepemilikan.
31.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai.
32.
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang milik daerah antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
33.
Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
34.
Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
35.
Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
36.
Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik daerah dalam bentuk fisik administratif dan tindakan upaya hukum.
37.
Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
38.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah.
39.
Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang dan atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
40.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual dipertukarkan dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah.
41.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
42.
Tukar menukar barang milik daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah antar pemerintah daerah atau antara pemerintah daerah dengan pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk barang sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
43.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian.
44.
Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal saham daerah pada badan usaha milik negara daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki daerah.
45.
Daftar barang milik daerah yang selanjutnya disingkat DBMD atau dengan sebutan lain buku induk inventaris adalah daftar barang yang memuat seluruh barang milik daerah.
46.
Daftar barang pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP atau dengan sebutan lain buku inventaris pengguna barang adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
47.
Daftar barang kuasa pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP atau dengan sebutan lain buku inventaris kuasa pengguna barang adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
48.
Kartu Inventaris Barang yang selanjutnya disingkat KIB adalah kartu yang mencatat aset tetap per kelompok aset tetap secara tersendiri yang dilengkapi data asal volume kapasitas merk nilai harga dan data lain mengenai barang tersebut yang diperlukan untuk inventarisasi maupun tujuan lain dan dipergunakan selama barang ini belum dihapuskan.
49.
Laporan mutasi barang milik daerah yang selanjutnya disingkat LMBMD adalah daftar aset tetap yang dikuasai dan digunakan oleh pengguna barang dan dilaporkan per semester kepada Gubernur melalui pengelola barang.
50.
Daftar mutasi barang milik daerah yang selanjutnya disingkat DMBMD adalah daftar aset tetap yang dikuasai dan digunakan oleh pengguna barang dan dilaporkan setiap tahun kepada Gubernur melalui pengelola barang.
51.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya terdiri dari penilai internal dan penilai eksternal.
52.
Penilai internal adalah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas wewenang dan tanggungjawab untuk melakukan penilaian secara independen.
53.
Penilai eksternal adalah penilai selain penilai internal yang mempunyai izin praktek penilaian dari Menteri Keuangan dan menjadi anggota asosiasi penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan.
54.
Rumah dinas daerah adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai.
55.
Rumah daerah golongan I adalah rumah daerah yang dipergunakan bagi jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tersebut.
56.
Rumah dinas daerah golongan II adalah rumah daerah yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila berhenti atau pensiun rumah golongan II tersebut dikembalikan kepada daerah.
57.
Rumah dinas daerah golongan III adalah rumah yang tidak termasuk golongan I dan golongan II.
58.
Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas terdiri atas kendaraan perorangan dinas kendaraan dinas operasional kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas khusus lapangan.
59.
Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah adalah pembakuan ruang kantor perlengkapan kantor rumah dinas kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi.
60.
Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis spesifikasi dan kualitas dalam 1 satu periode tertentu.
61.
Pihak lain adalah pihak-pihak selain SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk:
a.
mengamankan barang milik daerah;
b.
menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
c.
memberikan jaminan kepastian dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk:
a.
menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
b.
terwujudnya akuntabilitas dalam pengelolaan barang; dan
c.
terwujudnya Pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib efektif dan efisien.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN RUANG LINGKUP
Pasal 4
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional asas kepastian hukum asas transparansi dan keterbukaan asas efisiensi asas akuntabilitas asas kepastian nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik negara.
(2)
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a.
perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b.
pengadaan;
c.
penerimaan penyimpanan dan penyaluran;
d.
penggunaan;
e.
penatausahaan;
f.
pemanfaatan;
g.
pengamanan dan pemeliharaan;
h.
penilaian;
i.
penghapusan;
j.
pemindahtanganan;
k.
pembinaan pengawasan dan pengendalian;
l.
pembiayaan; dan
m.
tuntutan ganti rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Barang milik Daerah meliputi:
a.
barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b.
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi:
a.
barang yang diperoleh dari hibah sumbangan atau yang sejenis;
b.
barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian kontrak;
c.
barang yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 7
(1)
Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Gubernur dibantu oleh:
a.
Sekretaris Daerah selaku pengelola barang;
b.
Kepala Biro Keuangan dan Aset selaku pembantu pengelola barang;
c.
Kepala SKPD selaku pengguna barang;
d.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang;
e.
Penyimpan barang milik daerah; dan
f.
Pengurus barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Gubernur selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a.
menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.
menetapkan penggunaan pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan atau bangunan;
c.
menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e.
menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik Daerah sesuai batas kewenangannya; dan
f.
menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan.
(2)
Sekretaris Daerah selaku pengelola barang berwenang dan bertanggungjawab:
a.
menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.
meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan perawatan barang milik daerah;
d.
mengatur pelaksanaan pemanfaatan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Gubernur;
e.
melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
f.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
(3)
Kepala Biro Keuangan dan Aset selaku pembantu pengelola barang milik daerah bertanggungjawab mengoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing SKPD.
(4)
Kepala SKPD selaku pengguna barang berwenang dan bertanggungjawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui pengelola barang;
b.
mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah kepada Gubernur melalui pengelola barang;
c.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.
mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan kepada Gubernur melalui pengelola barang;
g.
menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada Gubernur melalui pengelola barang;
h.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
i.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran LBPS dan Laporan Barang Pengguna Tahunan LBPn yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
(5)
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna barang berwenang dan bertanggung jawab:
a.
mengajukan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah bagi unit kerja yang dipimpinnya kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan;
b.
melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
c.
menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi unit kerja yang dipimpinnya;
d.
mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
e.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya; dan
f.
menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran LBKPS dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan LBKPT yang berada dalam penguasaannya kepada Kepala SKPD yang bersangkutan.
(6)
Penyimpan barang milik daerah bertugas menerima menyimpan dan menyalurkan barang yang berada pada pengguna kuasa pengguna; dan
(7)
Pengurus barang milik daerah bertugas mengurus barang milik daerah dalam pemakaian pada masing-masing pengguna kuasa pengguna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 9
(1)
Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD dengan memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
(2)
Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian.
(3)
Perencanaan kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 berpedoman pada Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah dan Keputusan Gubernur tentang Standar Harga sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disusun oleh Biro Keuangan dan Aset setelah berkoordinasi dengan Unit Kerja SKPD terkait.
(4)
Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah RKBMD dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah RKPBMD.
(5)
Rencana Kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran RKA masing-masing SKPD sebagai bahan penyusunan Rencana APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pengelola bersama pengguna membahas usul rencana kebutuhan dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan atau pengelola barang untuk disusun dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah RKBMD dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah RKPBMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setelah APBD ditetapkan pembantu pengelola barang menyusun Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah DKBMD dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah DKPBMD sebagai dasar pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah.
(2)
Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah DKBMD dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah DKPBD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kepala Biro Keuangan dan Aset sesuai tugas dan fungsinya duduk sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGADAAN
Pasal 13
Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien efektif transparan dan terbuka bersaing adil tidak diskriminatif dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengadaan barang jasa pemerintah daerah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang jasa Pemerintah Daerah.
(2)
Panitia Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan kepada SKPD untuk membentuk Panitia Pengadaan Barang Jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengadaan barang jasa pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengadaan barang jasa pemerintah daerah yang yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Realisasi pelaksanaan pengadaan barang jasa pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pemeriksaan oleh Panitia Pemeriksa Barang jasa Pemerintah Daerah.
(2)
Panitia Pemeriksa Barang jasa Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Gubernur dapat melimpahkan kewenangan kepada Kepala SKPD untuk membentuk Panitia Pemeriksa Barang jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengguna barang membuat laporan hasil pengadaan barang jasa pemerintah daerah kepada Gubernur melalui pengelola barang.
(2)
Laporan hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilengkapi dokumen pengadaan barang jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENERIMAAN DAN PENYALURAN
Pasal 18
(1)
Hasil pengadaan barang milik daerah diterima oleh penyimpan barang.
(2)
Penyimpan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkewajiban melaksanakan tugas administrasi penerimaan barang milik daerah.
(3)
Penerimaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selanjutnya disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Hasil pengadaan barang milik daerah tidak bergerak diterima oleh Kepala SKPD kemudian melaporkan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan penggunaannya.
(2)
Penerimaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan setelah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Panitia Pemeriksa Barang Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas memeriksa dan meneliti barang sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam Surat Perintah Kerja atau kontrak perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(2)
Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipergunakan sebagai salah satu syarat pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemerintah daerah menerima barang dari pemenuhan kewajiban pihak lain berdasarkan perjanjian dan atau pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu.
(2)
Pemerintah daerah dapat menerima barang dari pihak lain yang merupakan sumbangan hibah wakaf dan penyerahan dari masyarakat.
(3)
Penyerahan dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima BAST dan disertai dengan dokumen kepemilikan penguasaan yang sah.
(4)
Pengelola barang atau pengguna barang atau kuasa pengguna barang aktif melakukan penagihan kewajiban dari pihak lain dan memantau sumbangan hibah atau wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ayat 2 dan ayat 3.
(5)
Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Penyaluran barang milik daerah oleh penyimpan barang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang SPPB dari pengguna barang kuasa pengguna barang dan sesuai dengan daftar kebutuhan barang yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2)
Pengguna barang wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada pengelola barang melalui pembantu pengelola barang.
(3)
Kuasa pengguna barang wajib melaporkan stock atau sisa barang kepada pengguna barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN
Pasal 23
Barang milik daerah ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dan dapat dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Barang milik daerah yang diperoleh pada tahun anggaran berjalan baik yang berasal dari APBD maupun perolehan lain yang sah ditetapkan status penggunaannya dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan tata cara sebagai berikut:
a.
pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterima kepada Gubernur melalui pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b.
Gubernur melalui pengelola barang meneliti usul penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penetapan status penggunaan tanah dan atau bangunan dan barang inventaris lainnya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang.
(2)
Penetapan status penggunaan tanah dan atau bangunan dan barang inventaris lainnya untuk dioperasikan oleh pihak lain digunakan dalam rangka mendukung pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan.
(3)
Tanah dan atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang ditetapkan status penggunaannya untuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dicatat dalam buku Inventaris tersendiri oleh pengguna barang.
(4)
Penyerahan tanah dan atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang status penggunaannya untuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dari pengguna barang kepada pihak lain dituangkan dalam berita acara serah terima.
(5)
Biaya pemeliharaan dan operasional atas tanah dan atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang telah diserahkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibebankan pada pihak lain yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan atau bangunan dan barang inventaris lainnya yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang kepada Gubernur melalui pengelola barang.
(2)
Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan atau bangunan dan barang inventaris lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
digunakan oleh instansi lain yang memerlukan tanah dan atau bangunan dan barang inventaris lainnya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD yang bersangkutan melalui pengalihan status penggunaan;
b.
dimanfaatkan dalam bentuk sewa pinjam pakai kerjasama pemanfaatan bangun guna serah dan bangun serah guna; atau
c.
dipindahtangankan dalam bentuk penjualan tukar menukar hibah atau penyertaan modal pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Gubernur menetapkan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi SKPD.
(2)
Pengguna barang yang tidak menyerahkan tanah dan atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD bersangkutan kepada Gubernur dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan atau bangunan dimaksud.
(3)
Tanah dan atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dicabut penetapan status penggunaannya oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENATAUSAHAAN
Bagian PertamaPembukuan
Pasal 28
(1)
Pengguna barang kuasa pengguna barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang pengguna buku inventaris pengguna barang daftar barang kuasa pengguna buku inventaris kuasa pengguna barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
(2)
Pencatatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dicatat ke dalam Buku Inventaris Kartu Inventaris Barang A tanah Kartu Inventaris Barang B peralatan dan mesin Kartu Inventaris Barang C gedung dan bangunan Kartu Inventaris Barang D Jalan irigasi dan jaringan Kartu Inventaris Barang E aset tetap lainnya Kartu Inventaris Barang F konstruksi dalam pengerjaan.
(3)
Pengelola barang menghimpun pencatatan dan pendaftaran barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam Daftar Barang Milik Daerah DBMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan barang milik daerah baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaInventarisasi
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi terhadap seluruh barang milik daerah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
(2)
Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pencatatan penilaian dan pendokumentasian dan penggunaan barang milik daerah.
(3)
Pengguna Barang bertanggungjawab untuk menginventarisasi seluruh barang milik daerah yang ada di lingkungan tanggungjawabnya.
(4)
Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat 3 disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Kepala Biro Keuangan dan Aset secara priodik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus barang milik daerah setiap 5 lima tahun sekali untuk menyusun Buku Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta rekapitulasi barang milik pemerintah daerah.
(2)
Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus barang milik daerah.
(3)
Pelaksanaan sensus barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(4)
Sensus barang milik daerah Provinsi Kabupaten Kota dilaksanakan serentak seluruh Indonesia.
(5)
Pengguna menyampaikan hasil sensus kepada pengelola paling lambat 3 tiga bulan setelah selesainya sensus.
(6)
Pembantu Pengelola menghimpun hasil inventarisasi barang milik daerah.
(7)
Barang milik daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaporan
Pasal 32
(1)
Kuasa pengguna barang harus menyusun laporan barang semesteran laporan mutasi barang dan laporan tahunan daftar mutasi barang untuk disampaikan kepada pengguna barang.
(2)
Pengguna barang harus menyusun laporan barang semesteran laporan mutasi barang dan laporan tahunan daftar mutasi barang untuk disampaikan kepada Gubernur melalui pengelola barang.
(3)
Pembantu pengelola barang harus menghimpun laporan semesteran dan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 menjadi Laporan Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Laporan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 3 digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Untuk memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Pasal 29 Pasal 30 Pasal 31 dan Pasal 32 mempergunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah SIMBADA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMANFAATAN
Bagian PertamaKriteria Pemanfaatan
Pasal 35
(1)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(2)
Pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dilaksanakan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang.
(4)
Pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang sudah tidak digunakan oleh pengguna barang dapat diatur pemanfaatannya oleh pengelola barang berdasarkan pertimbangan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBentuk Pemanfaatan
Pasal 36
Pemanfaatan barang milik daerah dilakukan dalam bentuk:
a.
Sewa;
b.
Pinjam Pakai;
c.
Kerjasama Pemanfaatan; dan
d.
Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSewa
Pasal 37
(1)
Penyewaan barang milik daerah dilaksanakan dalam bentuk:
a.
penyewaan barang milik daerah atas tanah dan atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur;
b.
penyewaan atas sebagian tanah dan atau bangunan yang masih dipergunakan oleh pengguna barang;
c.
penyewaan atas barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan.
(2)
Penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Penyewaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
(4)
Penyewaan barang milik daerah atas sebagian tanah tanah dan atau bangunan yang dipergunakan untuk menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b adalah untuk kepentingan kegiatan di lingkungan perkantoran seperti kantin bank koperasi ruang serba guna aula.
(5)
Jangka waktu penyewaan barang milik daerah paling lama 5 lima tahun dan dapat diperpanjang.
(6)
Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis luas atau jumlah barang besaran sewa dan jangka waktu;
c.
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan
d.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(7)
Formula besaran tarif sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur.
(8)
Hasil penyewaan dibayar dimuka sesuai dengan jangka waktu penyewaan dan seluruhnya wajib disetor ke rekening kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pemanfaatan barang milik daerah selain disewakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dikenakan retribusi daerah.
(2)
Retribusi daerah atas pemanfaatan penggunaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPinjam Pakai
Pasal 39
(1)
Barang milik daerah baik berupa tanah dan atau bangunan maupun selain tanah dan atau bangunan dapat dipinjampakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2)
Pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Barang milik daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan barang milik daerah.
(4)
Jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama 2 dua tahun dan dapat diperpanjang.
(5)
Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
jenis luas dan jumlah barang yang dipinjamkan;
c.
jangka waktu peminjaman;
d.
tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKerjasama Pemanfaatan
Pasal 40
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a.
mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah; dan
b.
meningkatkan penerimaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Kerjasama pemanfaatan barang milik daerah dilaksanakan sebagai berikut:
a.
kerjasama pemanfaatan barang milik daerah atas tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur melalui pengelola barang;
b.
kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang.
(2)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Kerjasama Pemanfaatan atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Kerjasama pemanfaatan atas barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional pemeliharaan perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik daerah dimaksud;
b.
mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 lima peserta peminat kecuali untuk barang milik daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.
mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian hasil keuntungan;
d.
besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang ditetapkan oleh Gubernur;
e.
selama jangka waktu pengoperasian mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
f.
jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2)
Barang milik daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b antara lain barang yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian konsultan pelaksana pengawas dibebankan pada Pihak Ketiga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Setelah jangka waktu kerjasama pemanfaatan berakhir Gubernur menetapkan status penggunaan atas tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamBangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Pasal 44
(1)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
Pemerintah daerah memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
b.
tidak tersedia dana APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.
(2)
Bangun guna serah dan bangun serah guna barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Tanah yang status penggunaannya ada pada pengguna barang dan telah direncanakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang yang bersangkutan dapat dilakukan bangun guna serah atau bangun serah guna setelah terlebih dahulu diserahkan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penetapan status penggunaan barang milik daerah sebagai hasil pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan oleh Gubernur dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama 30 tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2)
Penetapan mitra bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan melalui tender lelang dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 lima peserta peminat.
(3)
Mitra bangun guna serah dan bangun serah guna yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut:
a.
membayar kontribusi ke rekening kas daerah setiap tahun yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Gubernur;
b.
tidak menjaminkan menggadaikan atau memindahtangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna; dan
c.
memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.
(4)
Objek bangun guna serah dan bangun serah guna berupa tanah milik pemerintah daerah dengan sertifikat hak pengelolaan.
(5)
Mitra bangun guna serah atau bangun serah guna memperoleh hak guna bangunan di atas hak pengelolaan milik pemerintah daerah dapat dijadikan jaminan dan atau diagunkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
b.
objek bangun guna serah dan bangun serah guna;
c.
jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna;
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; dan
e.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
(7)
Izin mendirikan bangunan bangun guna serah atas nama Pemerintah Daerah.
(8)
Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir objek bangun guna serah dan bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah daerah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Bangun serah guna barang milik daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
mitra bangun serah guna menyerahkan objek bangun serah guna kepada Gubernur segera setelah selesainya pembangunan;
b.
mitra bangun serah guna dapat mendayagunakan barang milik daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan
c.
setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir objek bangun serah guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat fungsional pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
Bagian PertamaPengamanan
Pasal 48
(1)
Pengelola barang pengguna barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2)
Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi:
a.
pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan inventarisasi pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan;
b.
pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang penurunan jumlah barang dan hilangnya barang;
c.
pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan
d.
pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah daerah.
(2)
Barang milik daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
(3)
Barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Barang milik daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemeliharaan
Pasal 51
(1)
Pembantu pengelola barang pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang bertanggungjawab atas pemeliharaan barang milik daerah yang ada di bawah penguasaannya.
(2)
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah DKPBMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
(1)
Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang wajib membuat Daftar Pemeliharaan Barang Milik Daerah dan melaporkan kepada pengelola barang secara berkala.
(2)
Pembantu pengelola barang meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan menyusun Daftar Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam 1 satu tahun anggaran.
(3)
Laporan hasil pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijadikan sebagai bahan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENILAIAN
Pasal 53
Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan SAP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim penilai internal yang ditetapkan oleh Gubernur dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Objek Pajak NJOP.
(3)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Penilaian barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh tim penilai internal yang ditetapkan oleh pengelola barang dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh pengelola barang.
(2)
Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar dengan memperhatikan harga pasaran umum dan kondisi fisik.
(3)
Hasil penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGHAPUSAN
Pasal 57
Penghapusan barang milik Daerah meliputi:
a.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna atau Kuasa Pengguna; dan
b.
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang atau kuasa pengguna barang.
(2)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b dilakukan dalam hal barang milik daerah dimaksud sudah beralih kepemilikannya terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain.
(3)
Penghapusan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan Keputusan Pengelola Barang atas nama Gubernur.
(4)
Penghapusan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dan selain tanah dan atau bangunan yang bernilai di atas Rp.5.000.000.000,- lima milyar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(5)
Penghapusan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp.5.000.000.000,- lima milyar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilaksanakan dengan Keputusan Pengelola Barang atas nama Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik daerah dimaksud:
a.
tidak dapat digunakan tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dipindahtangankan; atau
b.
alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh pengguna barang berdasarkan Keputusan Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilaporkan kepada Gubernur melalui pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMINDAHTANGANAN
Pasal 60
(1)
Barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan dihapus dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
(2)
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(3)
Barang milik daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan masih mempunyai nilai ekonomis dapat dilakukan melalui:
a.
pelelangan umum pelelangan terbatas; dan atau
b.
disumbangkan atau dihibahkan kepada pihak lain.
(4)
Hasil pelelangan umum pelelangan terbatas sebagaimana pada ayat 3 huruf a disetor ke kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian PertamaBentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
Pasal 61
Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tindak lanjut atas penghapusan barang milik daerah meliputi:
a.
Penjualan;
b.
Tukar menukar;
c.
Hibah; dan
d.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD untuk:
a.
tanah dan atau bangunan; dan
b.
selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp.5.000.000.000,00 lima miliar rupiah.
(2)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a yang tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila:
a.
sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
b.
harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
c.
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
d.
diperuntukkan bagi kepentingan umum; dan
e.
dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 2 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp.5.000.000.000,- lima miliar rupiah dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenjualan
Pasal 65
(1)
Penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle;
b.
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual; dan
c.
sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penjualan barang milik daerah dilakukan secara lelang kecuali dalam hal-hal tertentu.
(3)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meliputi:
a.
penjualan kendaraan perorangan dinas pejabat negara;
b.
penjualan rumah golongan III; dan
c.
barang milik daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
Gubernur menetapkan jenis kapasitas kendaraan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
a.
kendaraan perorangan dinas;
b.
kendaraan dinas operasional kendaraan dinas jabatan;
c.
kendaraan dinas operasional khusus lapangan.
(3)
Kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dipergunakan oleh Gubernur dan wakil Gubernur.
(4)
Kendaraan dinas operasional kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dipergunakan oleh pejabat struktural dan pimpinan DPRD.
(5)
Kendaraan dinas operasional khusus lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c dipergunakan untuk pelayanan operasional khusus lapangan dan atau pelayanan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 2 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kendaraan perorangan dinas pejabat negara yang dipergunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 3 yang telah berumur 5 lima tahun lebih dapat dijual 1 satu unit kepada yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir.
(3)
Penghapusan penjualan kendaraan dinas operasional jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 4 yang telah berumur 7 tujuh tahun lebih.
(4)
Penghapusan penjualan Kendaraan dinas operasional khusus lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat 5 yang telah berumur 10 sepuluh tahun lebih.
(5)
Penghapusan Penjualan kendaraan dinas operasional jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilakukan melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6)
Penjualan kendaraan dinas operasional jabatan melalui pelelangan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh panitia lelang yang ditetapkan oleh Gubernur setelah dihapus dari daftar inventaris barang milik daerah.
(7)
Dalam hal dilakukan lelang terbatas maka pemegang kendaraan dinas operasional jabatan yang belum pernah membeli sebelumnya dapat diberikan hak privelege.
(8)
Penjualan kendaraan dinas operasional khusus lapangan melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan oleh panitia lelang terbatas yang ditetapkan oleh Gubernur.
(9)
Penjualan kendaraan dinas operasional jabatan dan kendaraan dinas operasional khusus lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan dengan pertimbangan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dan atau sudah ada kendaraan pengganti.
(10)
Peserta pelelangan terbatas penjualan kendaraan dinas operasional jabatan yaitu diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil PNS pada Pemerintah Daerah yang telah mempunyai masa kerja 10 sepuluh tahun Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang telah mempunyai masa bhakti 5 lima tahun.
(11)
Hasil penjualan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal ini disetor ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Gubernur menetapkan golongan rumah dinas daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penggolongan rumah dinas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
a.
rumah dinas daerah golongan I rumah jabatan;
b.
rumah dinas daerah golongan II rumah instansi; dan
c.
rumah dinas daerah golongan III perumahan pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Rumah dinas daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah Rumah dinas daerah golongan I yang sudah tidak sesuai dengan fungsinya sebagai akibat adanya perubahan struktur organisasi dan atau sudah ada pengganti yang lain dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas daerah golongan II.
(2)
Rumah dinas daerah golongan II dapat dirubah statusnya menjadi rumah dinas golongan III kecuali yang terletak di suatu kompleks perkantoran.
(3)
Rumah dinas daerah golongan I untuk memenuhi kebutuhan rumah jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
(1)
Rumah dinas daerah yang dapat dijualbelikan atau disewakan dengan ketentuan:
a.
rumah dinas daerah golongan II yang telah diubah golongannya menjadi rumah dinas golongan III;
b.
rumah dinas daerah golongan III yang telah berumur 10 sepuluh tahun atau lebih;
c.
rumah dinas daerah golongan III dimaksud tidak sedang dalam sengketa.
(2)
Pegawai yang dapat membeli rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pegawai yang sudah mempunyai masa kerja 10 sepuluh tahun atau lebih belum pernah membeli rumah dinas dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat dan memegang Surat Izin Penghunian yang dikeluarkan oleh Gubernur sekurang-kurangnya selama 10 sepuluh tahun.
(3)
Rumah dinas daerah golongan III yang dibangun di atas tanah yang tidak dimiliki oleh Pemerintah Daerah maka untuk memperoleh hak atas tanah harus diproses tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Penjualan rumah dinas daerah golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan harga taksiran dan penilaian dilakukan oleh Panitia Penilai yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur.
(2)
Penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hasil penjualan rumah dinas daerah golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disetor ke kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar Inventaris barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah harga penjualan atas tanah dan atau bangunannya dilunasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan melalui pelepasan hak dengan ganti rugi dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan daerah.
(2)
Perhitungan nilai tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak atau harga umum setempat yang dilakukan oleh tim penilai internal yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dapat melibatkan penilai eksternal yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Proses pelepasan hak tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan pelelangan atau tender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
(1)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat 3 tidak berlaku bagi pelepasan hak atas tanah untuk kavling perumahan pegawai negeri.
(2)
Penetapan nilai tanah milik pemerintah daerah berupa tanah kavling untuk pegawai negeri mempergunakan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berkenaan dan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Penjualan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dilakukan setelah memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a.
lokasi tanah dan atau bangunan sudah tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang;
b.
lokasi dan atau luas tanah dan atau bangunan tidak memungkinkan untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah; atau
c.
tanah dan atau bangunan yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Penjualan barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
(2)
Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna mengajukan usul penjualan kepada pengelola;
b.
pengelola meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan oleh pengguna sesuai dengan kewenangannya;
c.
pengelola menerbitkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna dalam batas kewenangannya; dan
d.
untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Kepala Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengelola mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud.
(3)
Penerbitan persetujuan pelaksanaan penjualan oleh pengelola untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(4)
Hasil penjualan barang milik daerah disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTukar Menukar
Pasal 77
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.
untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.
untuk optimalisasi barang milik daerah; dan
c.
tidak tersedia dana dalam APBD.
(2)
Tukar menukar barang milik daerah dapat dilakukan dengan pihak:
a.
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah;
b.
Antar Pemerintah Daerah;
c.
Badan Usaha Milik Negara Daerah atau Badan Hukum milik pemerintah lainnya;
d.
Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Tukar menukar barang milik daerah dapat berupa:
a.
tanah dan atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna barang kepada Gubernur melalui pengelola barang;
b.
tanah dan atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan
c.
barang milik daerah selain tanah dan atau bangunan.
(2)
Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Gubernur sesuai batas kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengelola barang mengajukan usul tukar menukar tanah dan atau bangunan kepada Gubernur disertai alasan pertimbangan dan kelengkapan data;
b.
Tim Penghapusan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur meneliti dan mengkaji alasan pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan atau bangunan dari aspek teknis ekonomis dan yuridis;
c.
Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku Gubernur dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan atau bangunan yang akan dipertukarkan;
d.
Tukar menukar tanah dan atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD;
e.
Pengelola barang melaksanakan tukar menukar selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya setelah mendapat persetujuan Gubernur;
f.
Pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Tukar menukar barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 1 huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pengguna barang mengajukan usul tukar menukar kepada pengelola barang disertai alasan dan pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian Tim Penghapusan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b.
pengelola barang meneliti dan mengkaji alasan pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan atau bangunan dari aspek teknis ekonomis dan yuridis;
c.
apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d.
pengguna melaksanakan tukar menukar setelah mendapat persetujuan pengelola; dan
e.
pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Tukar menukar antara Pemerintah Daerah dengan pemerintah dan antar pemerintah daerah apabila terdapat selisih nilai lebih maka selisih nilai lebih dimaksud dapat dihibahkan.
(2)
Selisih nilai lebih yang dihibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam Berita Acara Hibah.
(3)
Dalam hal terdapat selisih nilai lebih terhadap tukar menukar antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga maka selisih nilai lebih dimaksud harus disetorkan ke rekening kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatHibah
Pasal 82
(1)
Hibah barang milik daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial keagamaan kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
bukan merupakan barang rahasia negara daerah;
b.
bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c.
tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Hibah barang milik daerah berupa:
a.
tanah dan atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada Gubernur;
b.
tanah dan atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
c.
selain tanah dan atau bangunan yang telah diserahkan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada Gubernur melalui pengelola; dan
d.
selain tanah dan atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD kecuali tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 2.
(2)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c yang bernilai di atas Rp.5.000.000.000,00 lima milyar rupiah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(4)
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf d dilaksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah
Pasal 85
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah dilakukan dalam rangka pendirian pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan swasta.
(2)
Barang milik daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
(3)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)
Setelah Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan selanjutnya dilakukan penyerahan barang dengan Berita Acara Serah Terima Barang kepada Badan Usaha Daerah atau badan hukum lainnya selaku mitra penyertaan modal daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 86
(1)
Gubernur melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
(2)
Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang melakukan pemantauan dan penertiban terhadap penggunaan penatausahaan pemanfaatan pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya.
(3)
Pelaksanaan pemantauan dan penertiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan oleh Pengguna.
(4)
Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit tindak lanjut hasil pemantauan dan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
(5)
Pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat 3 sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Pengelola barang berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah dalam rangka penertiban penggunaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)
Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pengelola barang dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit atas pelaksanaan penggunaan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
(3)
Pengelola barang menindaklanjuti hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PEMBIAYAAN
Pasal 88
(1)
Biaya kegiatan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.
(2)
Pejabat pegawai yang melaksanakan Pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menghasilkan penerimaan daerah dapat diberikan insentif.
(3)
Pejabat pegawai selaku pengurus dan penyimpan barang dalam melaksanakan tugas rutinnya pada SKPD dapat diberikan tunjangan khusus.
(4)
Insentif dan tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 besarannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
TUNTUTAN GANTI RUGI
Pasal 89
(1)
Setiap kerugian daerah akibat kelalaian penyalahgunaan pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 90
(1)
Barang milik daerah yang dipergunakan oleh Badan Layanan Umum Daerah merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan untuk menyelenggarakan kegiatan Badan Layanan Umum Daerah yang bersangkutan.
(2)
Pengelolaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini kecuali terhadap barang-barang tertentu yang diatur tersendiri dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Barang-barang yang berada dalam penguasaan Pemerintah Daerah dan digunakan untuk kepentingan Pemerintah Daerah pengelolaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 92
Pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi Pidana kurungan selama 6 enam bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- lima juta rupiah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 93
(1)
Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.
(2)
Penyelesaian dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh pengelola barang.
(3)
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat 2 dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan kerjasama pemanfaatan bangun guna serah dan bangun serah guna yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Teknis pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 1962 tentang Penggunaan Rumah-Rumah Daerah;
b.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Sewa Beli Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
c.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1977 tentang Penghapusan Barang Inventaris Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
d.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 1979 tentang Penjualan Rumah Golongan III Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
e.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Penjualan Rumah Golongan III Milik Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah;
f.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1996 tentang Pemanfaatan Tanah Yang Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah; dan
g.
Peraturan perundang-undangan daerah Provinsi Kalimantan Tengah lain yang ketentuannya telah diatur atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 18 Juni 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
THAMPUNAH SINSENG
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 17 Juni 2009
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2009 NOMOR 5.
Penjelasan Umum
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Khususnya di bidang pengelolaan barang milik daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah perlu ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah.
Penyusunan peraturan daerah mengenai pengelolaan barang milik daerah merupakan upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah karena barang milik daerah adalah salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat sehingga barang milik daerah perlu dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi pedoman dan memberikan landasan hukum yang integral dan menyeluruh bagi unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.