Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan;
b.
bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;
c.
bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;
d.
bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Provinsi Kalimantan Selatan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 Nomor 15);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
7.
Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.
Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
9.
Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
10.
Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/ peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
11.
Perencanaan Berperspektif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
12.
Anggaran Berperspektif Gender(Gender Budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
13.
Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di unit kerjanya masing-masing.
14.
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pelaksanaan PUG di daerah adalah sebagai berikut:
a.
memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah;
b.
mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan;
c.
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara;
d.
mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;
e.
meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumberdaya pembangunan; dan
f.
meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup PUG meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWENANGAN
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG di daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.
penetapan kebijakan daerah pelaksanaan PUG di provinsi;
b.
koordinasi, fasilitasi dan mediasi pelaksanaan kebijakan PUG skala provinsi;
c.
fasilitasi penguatan kelembagaan dan pengembangan mekanisme PUG pada lembaga pemerintahan, PSW, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga non pemerintah skala provinsi;
d.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang responsif gender skala provinsi;
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG skala provinsi;
f.
pemberian bantuan teknis, fasilitasi pelaksanaan PUG(analisis gender, perencanaan anggaran yang responsif gender dan pengembangan materi komunikasi, informasi dan edukasi(KIE) PUG skala provinsi;
g.
pelaksanaan PUG yang terkait dengan bidang pembangunan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM politik skala provinsi; dan
h.
fasilitasi penyediaan data terpilah menurut jenis kelamin skala provinsi;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Pasal 6
(1)
Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD, Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja SKPD.
(2)
Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui analisis gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Analisis Gender(Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2)
Analisis gender terhadap Rencana Kerja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD yang bersangkutan.
(3)
Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD dan Renstra SKPD dapat bekerja sama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bappeda mengoordinasikan penyusunan RPJMD, Renstra SKPD dan Rencana Kerja SKPD berperspektif gender.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja SKPD berperspektif gender diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan PUG skala provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Gubernur menetapkan Badan/Dinas yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD Provinsi dibentuk Pokja PUG Provinsi.
(2)
Susunan keanggotaan Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Pokja PUG ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Tugas Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 adalah sebagai berikut:
a.
mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD;
b.
melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
c.
menyusun program kerja setiap tahun;
d.
mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif gender;
e.
menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f.
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur;
g.
merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur;
h.
memfasilitasi SKPD atau Unit Kerja yang membidangi Pendataan untuk menyusun Profil Gender Provinsi;
i.
melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
j.
menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
k.
menyusun Rencana Aksi Daerah(RANDA) PUG di Provinsi; dan
l.
mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang berperspektif gender.
(2)
Rencana Aksi Daerah(RANDA) PUG di Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k memuat:
a.
PUG dalam peraturan perundang-undangan di daerah;
b.
PUG dalam siklus pembangunan di daerah;
c.
penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d.
penguatan peran serta masyarakat di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Focal Point PUG pada setiap SKPD di Provinsi terdiri dari pejabat dan/atau staf yang membidangi tugas Pemberdayaan Perempuan dan Bidang lainnya.
(2)
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai tugas:
a.
mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b.
memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja SKPD yang berperspektif gender;
c.
melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD;
d.
melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan SKPD;
e.
mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program dan kegiatan pada unit kerja; dan
f.
memfasilitasi penyusunan profil gender pada setiap SKPD.
(3)
Pelaksanaan tugas Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dikoordinir oleh pejabat pada setiap SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan.
(4)
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 15
Badan/Dinas yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan bersama-sama dengan pemangku kepentingan melakukan pemantauan dan evaluasi tingkat kelayakan dan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju kesetaraan dan keadilan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada setiap SKPD dan secara berjenjang antar susunan pemerintahan.
(2)
Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi, Pusat Studi Wanita atau Lembaga Swadaya Masyarakat.
(3)
Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan tahun mendatang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat berhak turut serta dalam berbagai kegiatan PUG di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal 18
Gubernur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi:
a.
penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala provinsi;
b.
penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Kabupaten/Kota dan pada SKPD Provinsi;
d.
peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan
e.
strategi pencapaian kinerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 19
Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dianggarkan pada SKPD yang terkait dengan pelaksanaan PUG.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Februari 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009 NOMOR 5
Penjelasan Umum
I. UMUM
Persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat(1) yang menentukan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Walaupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan dan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perempuan di Beijing Tahun 1995, namun hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan. Hal ini mempunyai dampak, perempuan belum memperoleh manfaat yang optimal dalam menikmati hasil pembangunan sehingga perempuan yang merupakan bagian dari proses pembangunan nasional, yaitu sebagai pelaku sekaligus pemanfaat hasil pembangunan masih belum dapat memperoleh akses, partisipasi dan manfaat yang setara dengan laki-laki, terutama dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan maupun dalam pelaksanaan pembangunan di semua bidang dan semua tingkatan.
Berpangkal tolak dari hal tersebut dan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, maka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan prinsip-prinsip demokratis, keterbukaan, partisipatif, pemerataan dan keadilan serta dengan mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah perlu direspon secara arif dan bijaksana oleh Pemerintah Daerah khususnya terhadap pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Hal ini dimaksudkan agar sumber daya manusia baik laki-laki maupun perempuan mempunyai hak dan kewajiban serta peran dan tanggung jawab yang sama sebagai bagian integral dari potensi pembangunan daerah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Upaya pelaksanaan pengarusutamaan gender yang mencakup semua bidang pembangunan, seperti: hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, sosial dan budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam dan lingkungan hidup dan pertahanan keamanan, perlu dijadikan rujukan dan diterjemahkan serta diserasikan secara operasional ke dalam kebijakan/program kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dalam aspek-aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, maupun kelembagaan pembangunan daerah.
Untuk memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, Pemerintah Daerah perlu merumuskan strategi pengarusutamaan gender untuk dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dengan adanya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dimaksudkan sebagai arah pedoman dan gambaran pola pikir bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengarusutamaan gender secara optimal serta dengan tujuan terwujudnya pengarusutamaan gender secara nasional dari Pemerintah Daerah pada semua sektor pembangunan.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…