Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa Human Immunodeficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit, dipantau, meningkat secara signifikan dan tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin;
b.
bahwa dalam konteks wilayah Jawa Tengah, perkembangan penyebaran HIV dan AlDS semakin mengkhawatirkan dari tahun ketahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan kehidupan manusia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AlDS;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpuman Peraturan Perundang Undangan- Negara halaman 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698);
6.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200814) 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
13.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyeberluasan Peraturan Perundang;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 2);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
5.
Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV
6.
Penanggulangan adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan meliputi pencegahan, penanganan dan rehabilitasi.
7.
Pencegahan adalah suatu upaya agar seseorang tidak tertular HIV dan AIDS serta tidak menularkan kepada orang lain.
8.
Penanganan adalah suatu upaya layanan yang meliputi perawatan, dukungan dan pegobatan yang diberikan secara komprehensif kepada ODHA, agar dapat hidup lebih lama secara positif, berkualitas, dan memiliki aktivitas sosial dan ekomi secara normal seperti masyarakat lainnya.
9.
Rehabilitasi adalah suatu upaya untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHIDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar
10.
Komisi Penanggulangan AlDS Provinsi yang selanjutnya disingkat KPAP adalah Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Jawa Tengah.
11.
Perawatan Komprehensif Berkesinambungan(Continuum Of Care) adalah perawatan bagi ODHA mulai pelayanan dan tingkat primer atau sekunder atau tersier sampai perawatan di tingkat rumah yang didukung oleh sesama ODHA maupun oleh masyarakat.
12.
Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala penyakit ikutan.
13.
Orang yang Hidup Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
14.
Kelompok Dukungan Sebaya adalah kelompok ODHA yang mendukung sesama ODHA untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
15.
Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
16.
Konseling dan Tes Sukarela HIV dan AIDS(Voluntary Counseling and Testing yang selanjutnya disebut VCT) adalah suatu prosedur diskusi pembelajaran antara konselor dan klien untuk memahami HIV dan AIDS beserta risiko dan konsekuensi terhadap dirinya, pasangan dan keluarga serta orang di sekitarya dan hasilnya harus bersifat rahasia(confidential) serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
17.
Persetujuan Tindakan Medis(Informed consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh orang dewasa yang secara kognisi dapat mengambil keputusan dengan sadar untuk melaksanakan prosedur(test HIV, operasi, tindakan medis lainnya) bagi dirinya atau atas spesimen bagian dan dirinya.
18.
Skrining HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
19.
Surveilans HIV atau sero-surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, di mana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
20.
Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
21.
Masyarakat adalah setiap orang atau kelompok orang yang berdomisili di Wilayah Jawa Tengah.
22.
Organisasi Masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
23.
Dunia usaha adalah orang atau badan yang melaksanakan kegiatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntugan.
24.
Kondom adalah sarung karet yang dipasang pada alat kelamin laki-laki dan perempuan pada waktu akan melakukan hubungan seksual dengan maksud untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seksual maupun sebagai alat kontrasepsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keadilan dan kesetaraan gender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk
a.
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS;
b.
memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS;
c.
melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS;
d.
memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
e.
meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
Bagian Pertama Ruang Lingkup
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
(2)
Ruang lingkup penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi pencegahan, penanganan dan rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Pencegahan HIV Dan AIDS
Pasal 5
Pencegahan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui upaya
a.
kegiatan promosi perubahan perilaku melalui:
1.
komunikasi, informasi dan edukasi;
2.
peningkatan penggangan kondom pada setiap hubungan seks berisiko;
3.
mendorong dan meningkatkan layanan IMS.
b.
pengurangan dampak buruk penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya(NAPZA) suntik.
c.
pengurangan risiko penularan dari ibu yang positif HIV ke bayi yang dikandungnya.
d.
penyelenggaraan kewaspadaan umum(universal precaution) dalam rangka mencegah terjadinya penularan HIV AID dalam kegiatan pelayanan kesehatan.
e.
penyelenggaraan Konseling dan Tes. Sukarela HIV dan AIDS(Voluntary Counseling and Testing) yang dikukuhkan dengan persetujuan tertulis klien (informed consent).
f.
pemeriksaan HIV terhadap darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuh yang didonorkan.
g.
pemberian materi kesehatan reproduksi termasuk di dalamnya tentang IMS dan HIV bagi peserta didik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penanganan HIV Dan AIDS
Pasal 6
Penanganan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui upaya perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan terhadap ODHA yang dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis klinis, keluarga, kelompok dukungan sebaya, organisasi profesi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan:
a.
meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang melakukan perawatan, dukungan, dan pengobatan;
b.
mendukung Kelompok Dukungan Sebaya;
c.
menyediakan obat anti retroviral, obat infeksi oportunistik dan obat IMS;
d.
menyediakan alat dan layanan pemeriksaan HIV dan AIDS pada darah dan produk darah, organ dan jaringan tubuh yang didonorkan;
e.
menyediakan layanan perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan kepada setiap orang.yang sudah terinfeksi HIV danAIDS;
f.
melaksanakan surveilans perilaku, LUIS, HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Rehabilitasi HIV Dan AIDS
Pasal 8
a.
motivasi dan diagnosa psikososial;
(1)
Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan ODHA dan OHlDHA yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
b.
perawatan dan pengasuhan;
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, kohersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(3)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada, ayat(2) diberikan dalam bentuk
c.
pembinaan kewirausahaan;
d.
bimbingan mental spiritual;
e.
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
f.
pelayanan aksesibilitas;
g.
bantuan dan asistensi sosial;
h.
bimbingan resosialisasi;
i.
bimbingan lanjut;
j.
rujukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelenggara Penanggulangan HIV dan AIDS
Pasal 9
(1)
Untuk meningkatkan upaya penanggulangan HIV danAIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi dibentuk KPAP yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, organisasi profesi, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha.
(2)
KPAP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Masyarakat dapat membantu penyelenggaraan penanggulangan HIV dan AIDS dibawah koordinasi KPAP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERLINDUNGAN TERHADAP ODHA DAN MASYARAKAT
Pasal 10
a.
Tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
(1)
Pemerintah Daerah melindungi hak asasi manusia orang yang terinfeksi HIV dan AIDS termasuk perlindungan dari kerahasiaan status HIV dan AIDS.
b.
Ada indikasi telah terjadi penularan pads pasangan seksualnya;
(2)
Tenaga kesehatan atau konselor dan manager kasus mendorong ODHA untuk menyampaikan statusnya kepada pasangan seksualnya.
(3)
Tenaga kesehatan atau konselor dan manajer kasus dengan persetujuan ODHA dapat menyampaikan informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal:
c.
Untuk kepentingan pemberian perawatan, dukungan, pengobatan danpendampingan pads pasangan seksualnya.
(4)
Pemerintah Daerah mencegah dan menangani risiko guncangan dan kerentanan sosial ODHA, OHIDHA dan masyarakat melalui perlindungan sosial.
(5)
Perlindungan sosial bagi ODHA dari stigma dan diskriminasi dilaksanakan melalui:
(6)
Setiap calon pasangan beresiko tinggi yang akan menikah disarankan untuk melakukan kesehatan di klinik VCT
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Pertama Kewajiban
Pasal 11
Pemerintah daerah memfasilitasi orang yang berperilaku resiko tinggi dan yang terinfeksi HIV dan AIDS untuk memperoleh hak-hak layanan kesehatan di Rumah-Sakit atau Puskesmas setempat dan layanan kesehatan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap orang yang bertugas melakukan test HIV dan AIDS untuk keperluan surveilans dan Pemeriksaan HIV dan AIDS pada darah: produk darah, cairan mani, cairan vagina, organ dan jaringan yang didonorkan wajib melakukan dengan cara unlinked anonymous.
(2)
Setiap orang yang bertugas melakukan test HIV dan AIDS untuk keperluan pengobatan, dukungan dan pencegahan penularan terhadap kelompok berperilaku risiko tinggi termasuk ibu hamil wajib melakukan konseling sebelum dan sesudah test.
(3)
Setiap orang yang karena pekerjaan dan atau jabatannya mengetahui dan memiliki informasi status HIV dan AIDS seseorang, wajib merahasiakannya.
(4)
Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi.
(5)
Petugas kesehatan mendorong setiap orang yang beresiko terhadap penularan HIV dan IMS untuk memeriksakan kesehatannya ke klinik VCT.
(6)
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS wajib berobat, melindungi dirinya dan pasangannya
(7)
Setiap orang yang berhubungan seksual dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga bahwa dirinya dan atau pasangannya terinfeksi HIV dan AIDS wajib melindungi pasangan dan dirinya dengan menggunakan kondom.
(8)
Setiap orang atau badan/lembaga yang menggunakan alas cukur, jarum suntik, jarum tato, jarum akupuntur, atau jenis jarum dan peralatan lainnya pada tubuhnya sendiri dan atau tubuh orang lain untuk tujuan apapun wajib menggunakannya secara steril.
(9)
Semua kegiatan dan perilaku yang berpotensi menimbulkan penularan HIV dan AIDS wajib melaksanakan skrining sesuai dengan prosedur dan standar kesehatan yang baku.
(10)
Setiap orang yang berisiko tinggi terjadi penularan IMS wajib memeriksakan kesehatannya secara rutin.
(11)
Setiap pemilik dan atau pengelola tempat hiburan, atau sejenisnya yang menjadi tempat berisiko tinggi, wajib memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan HIV dan AIDS kepada semua pekerjanya.
(12)
Setiap pemilik dan atau pengelola tempat hiburan, atau sejenisnya yang menjadi tempat berisiko tinggi, wajib mendata pekerja yang menjadi tanggungjawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Larangan
Pasal 13
(1)
Setiap orang dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang terduga atau disangka atau telah terinfeksi HIV dan AIDS.
(2)
Setiap orang dilarang melakukan Mandatory HI V Test.
(3)
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuhnya kepada orang lain.
(4)
Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang dengan sengaja menularkan infeksinya kepada orang lain.
(5)
Setiap orang dilarang meneruskan darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuhnya yang telah diketahui terinfeksi HIV dan AIDS kepada calon penerima donor.
(6)
Setiap orang atau badan/lembaga dilarang mempublikasikan status HIV dan AIDS seseorang kecuali dengan persetujuan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 14
a.
berperilaku hidup sehat;
(1)
Masyarakat bertanggungjawab untuk berperan serta dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cara:
b.
meningkatkan ketahanan keluarga;
(2)
Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berperan serta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS serta perlindungan terhadap ODHA dan OHIDHA dengan cars aktif dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan HIV dan AIDS.
(3)
Masyarakat mendorong setiap orang yang beresiko terhadap penularan HIV dan, IMS untuk memeriksakan kesehatannya ke klinik VCT.
c.
mencegah terjadinya stigma dan dislaiminasi terhadap ODHA, OHIDHA, dan keluarganya;
d.
aktif dalam kegiatan promosi, pencegahan, perawatan, dukungan, pengobatan, dan pendampingan terhadap ODHA.
(4)
Setiap orang yang terinfeksi HIV dan AIDS agar mengikuti rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Biaya yang timbul sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Daerah ini dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b.
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan kegiatan perundang-undangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 16
(1)
Pengendalian, pembinaan dan pengawasan penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan oleh Gubernur.
(2)
Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya pelanggaran Peraturan Daerah;
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan Pemerintah Daerah yang telah mempunyai sertifikat penyidik diberi wewenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan saksi ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penyidik, penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung j awabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Semua kebijakan daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
Pada pada tanggal 24 April 2009
GUBERNUR JAWATENGAH,
ttd
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 24 April 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWATENGAH
ttd
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009 NOMOR 5
Penjelasan Umum
HI V(Human Immunodeficiency Virus) merupakan virus menular yang dapat merusak sistem kekebalan tubuh manusia. Akibat kerusakan sistem kekebalan tubuh ini maka seseorang akan dengan mudah diserang berbagai macam penyakit dalam tenggang waktu yang relatif bersamaan. Kumpulan berbagai gejala penyakit ini disebut Acquired Immune Deficiency Syndrome(AIDS).
Dalam Rantai penularan HIV terdapat kelompok rentan, kelompok berisiko tertular, dan kelompok tertular.
Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang karena lingkup pekerjaannya, lingkungan sosial, rendahnya status kesehatan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga, akan lebih mudah tertular HIV Kelompok tersebut mencakup orang dengan mobilitas tinggi, remaja, anak jalanan, serta penerima transfusi darah.
Kelompok berisiko tertular adalah kelompok masyarakat yang karena perilakunya berisiko tinggi untuk tertular dan menularkan HIV, seperti penjaja seks, pelanggannya, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, orang yang berganti-ganti pasangan seksual, pemakai narkoba suntik dan pasangan seksualnya, penerima darah, organ atau jaringan tubuh donor, serta bayi yang dikandung ibu hamil yang mengidap HIV.
Kelompok tertular adalah kelompok masyarakat yang sudah terinfeksi HIV Penularan HIV seringkali sangat sulit dipatitau atau diawasi. HIV dipandang sebagai virus yang mengancam dan sangat membahayakan-kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Dalam beberapa kasus, HIV bahkan dipandang sebagai ancaman terhadap keberlanjutan proses peradaban suatu masyarakat karena HIV tidak saja mengancam kehidupan anggota peranggota keluarga, melainkan juga dapat memutus kelangsungan generasi suatu keluarga. Karena itu, penanggulangan HIV dan AIDS merupakan suatu upaya yang sangat signifikan dalam rangka menjaga hak-hak dasar masyarakat atas derajat kesehatan dan kelangsungan proses peradaban manusia.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
Pemerintahan di daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah. salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, adalah penanganan bidang kesehatan. Penanganan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah Provinsi diatur dalam Pasal 13 ayat(1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, juga mengamanatkan bahwa pembangunan kesehatan diarahkan pada upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang berpengaruh sangat besar terhadap pengembangan dan pernbinaan sumber daya manusia serta menjadi modal bagi pelaksanaan pembangunan.
Penanganan bidang kesehatan diarahkan pada upaya untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang pada akhirnya bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah mengambil kebijakan untuk mengatur penanggulangan HIV dan AIDS dalam suatu Peraturan Daerah. Untuk itu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS dengan materi mencakup: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Penyelenggaraa Penanggulangan HIV dan AIDS; 4. Perlindungan terhadap ODHA dan Masyarakat; 5. Kewajiban dan Larangan; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Pembiayaan; 8. Pengendalian, Pembiaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
Manfaat Peraturan Daerah ini bagi masyarakat sangat ditentukan oleh efektifitasnya. Dan efektifitas Peraturan Daerah ini sangat ditentukan oleh fungsi-fungsi kelembagaan dan perangkat peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk itu. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam penanggulangan HIV dan AIDS, maka dalam Bab tentang Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan. Peraturan Daerah ini menugaskan Gubernur untuk melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS baik menyangkut aspek pengaturan maupun pelaksanaannya. Koordinasi tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan agar Kabupaten/Kota membentuk Peraturan Daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS melaksanakan kegiatan-kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…