Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
b.
bahwa untuk mendukung kelancaran tugas dibidang pengawasan, perencanaan serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik maka organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 No. 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 T.L.N. Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri atas Sekretariat Daerah Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Dinas Provinsi dan Lembaga Teknis Provinsi;
6.
Sekretariat Daerah Provinsi adalah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
Sekretaris Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
8.
Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
9.
Sekretaris DPRD adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
10.
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
11.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu;
12.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
13.
Rumah Sakit Umum Provinsi adalah Rumah Sakit Umum Provinsi Sulawesi Tenggara;
14.
Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara;
15.
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara;
16.
Sekretariat Pelaksana Badan Narkotika adalah Sekretariat Pelaksana Badan Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara;
17.
Sekretariat KPID adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas:
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas: a. Inspektorat; b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; c. Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari: 1. Badan Lingkungan Hidup; 2. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 3. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; 4. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 5. Badan Kepegawaian Daerah; 6. Badan Pendidikan dan Pelatihan; 7. Badan Penelitian dan Pengembangan; 8. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; 9. Badan Ketahanan Pangan; 10. Badan Penanam Modal Daerah; 11. Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara; 12. Rumah Sakit Umum Provinsi; 13. Rumah Sakit Jiwa. d. Lembaga lain yang merupakan bagian Perangkat Daerah terdiri dari: 1. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; 2. Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi; 3. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah;
(2)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
(3)
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana tercantum pada lampiran I s/d XVIII Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN DAN STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI
Pasal 3
(1)
Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur;
(2)
Lembaga Teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
(3)
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Badan, Kantor dan Rumah Sakit;
(4)
Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dipimpin oleh seorang Kepala Badan dan yang berbentuk Kantor dipimpin oleh Kepala Kantor, sedangkan yang berbentuk Rumah Sakit dipimpin oleh Direktur;
(5)
Inspektur dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah;
(6)
Kepala dan Direktur sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Lembaga Teknis Daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Pasal 5
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri atas:
(1)
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang; d. Sub Bagian/Sub Bidang; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Sekretariat terdiri atas Sub Bagian dan Bidang terdiri atas Sub Bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Pertama Inspektorat
Pasal 6
Inspektorat terdiri atas:
(1)
Inspektorat terdiri atas: a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu Wilayah I; d. Inspektur Pembantu Wilayah II; e. Inspektur Pembantu Wilayah III; f. Inspektur Pembantu Wilayah IV; g. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(2)
Inspektur Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Inspektur Pembantu yang bertanggungjawab langsung kepada Inspektur;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Perencanaan; b. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; c. Sub Bagian Administrasi dan Umum.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Inspektur Pembantu Wilayah I terdiri dari:
(1)
Inspektur Pembantu Wilayah I terdiri dari: a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan; c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur Pembantu Wilayah I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Inspektur Pembantu Wilayah II terdiri dari:
(1)
Inspektur Pembantu Wilayah II terdiri dari: a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan; c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur Pembantu Wilayah II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Inspektur Pembantu Wilayah III terdiri dari:
(1)
Inspektur Pembantu Wilayah III terdiri dari: a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan; c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur Pembantu Wilayah III.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Inspektur Pembantu Wilayah IV terdiri dari:
(1)
Inspektur Pembantu Wilayah IV terdiri dari: a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan; b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan; c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Inspektur Pembantu Wilayah IV.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Pasal 12
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas:
(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Ekonomi; d. Bidang Sosial Budaya; e. Bidang Pemantauan dan Evaluasi; f. Bidang Fisik dan Prasarana; g. Bidang Pengembangan Wilayah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Perencanaan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bidang Ekonomi terdiri dari:
(1)
Bidang Ekonomi terdiri dari: a. Sub Bidang Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan dan Kelautan; b. Sub Bidang Perindag, Koperasi dan Keuangan Daerah.
(2)
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bidang Sosial Budaya terdiri dari:
(1)
Bidang Sosial Budaya terdiri dari: a. Sub Bidang Kesejahteraan Sosial dan Kebudayaan; b. Sub Bidang Pemerintahan, Pendidikan dan Kependudukan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sosial Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bidang Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari:
(1)
Bidang Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari: a. Sub Bidang Statistik dan Pelaporan; b. Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Perencanaan Makro.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bidang Fisik dan Prasarana terdiri dari:
(1)
Bidang Fisik dan Prasarana terdiri dari: a. Sub Bidang Pemukiman dan Prasarana Wilayah; b. Sub Bidang Perhubungan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Fisik dan Prasarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Bidang Pengembangan Wilayah terdiri dari:
(1)
Bidang Pengembangan Wilayah terdiri dari: a. Sub Bidang Penataan Ruang; b. Sub Bidang SDA dan Lingkungan Hidup.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan Wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Badan Lingkungan Hidup
Pasal 19
Badan Lingkungan Hidup terdiri atas:
(1)
Badan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Tata Lingkungan dan Amdal; d. Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah; e. Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan; f. Bidang Penataan dan Komunikasi Lingkungan; g. Unit Pelaksana Teknis Badan; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Perencanaan; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Bidang Tata Lingkungan dan Amdal terdiri dari:
(1)
Bidang Tata Lingkungan dan Amdal terdiri dari: a. Sub Bidang Konservasi dan Tata Lingkungan; b. Sub Bidang Amdal.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Amdal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah terdiri dari:
(1)
Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah terdiri dari: a. Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan; b. Sub Bidang Pengelolaan Limbah Domestik dan B-3.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengelolaan Limbah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan terdiri dari:
(1)
Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan terdiri dari: a. Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan; b. Sub Bidang Pemulihan Lingkungan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Bidang Penataan dan Komunikasi Lingkungan terdiri dari:
(1)
Bidang Penataan dan Komunikasi Lingkungan terdiri dari: a. Sub Bidang Penegakan Hukum Lingkungan; b. Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Komunikasi Lingkungan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penataan dan Komunikasi Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Pasal 25
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terdiri atas:
(1)
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan; d. Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga; e. Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat; f. Bidang Kelembagaan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Perencanaan dan Peraturan Perundang-Undangan; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan terdiri dari:
(1)
Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan terdiri dari: a. Sub Bidang Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa/Kelurahan; b. Sub Bidang Administrasi, Pengelolaan Keuangan, Aset Desa/Kelurahan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga terdiri dari:
(1)
Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga terdiri dari: a. Sub Bidang Kesejahteraan Sosial, Budaya dan Tenaga Kerja Pedesaan; b. Sub Bidang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat terdiri dari:
(1)
Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat terdiri dari: a. Sub Bidang Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam Masyarakat; b. Sub Bidang Ekonomi Pedesaan, Produksi dan Pemasaran.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Bidang Kelembagaan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna terdiri dari:
(1)
Bidang Kelembagaan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna terdiri dari: a. Sub Bidang Lembaga Kemasyarakatan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan; b. Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kelembagaan, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
Pasal 31
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri atas:
(1)
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Kualitas Hidup Perempuan; d. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; e. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; f. Bidang Kelembagaan, Data dan Informasi; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Perencanaan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Bidang Kualitas Hidup Perempuan terdiri dari:
(1)
Bidang Kualitas Hidup Perempuan terdiri dari: a. Sub Bidang Politik, Sosial dan Budaya; b. Sub Bidang Ekonomi.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari:
(1)
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri dari: a. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan; b. Sub Bidang Perlindungan Anak.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera terdiri dari:
(1)
Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera terdiri dari: a. Sub Bidang Keluarga Berencana; b. Sub Bidang Keluarga Sejahtera.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Bidang Kelembagaan, Data dan Informasi terdiri dari:
(1)
Bidang Kelembagaan, Data dan Informasi terdiri dari: a. Sub Bidang Kelembagaan; b. Sub Bidang Data dan Informasi.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kelembagaan, Data dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
Pasal 37
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas:
(1)
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Hubungan Antar Lembaga; d. Bidang Wawasan Kebangsaan; e. Bidang Perlindungan Masyarakat; f. Bidang Ketentraman; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Perencanaan; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri dari:
(1)
Bidang Hubungan Antar Lembaga terdiri dari: a. Sub Bidang Organisasi Politik dan Sosial Kemasyarakatan; b. Sub Bidang Hubungan Lembaga Legislatif dan Pemilu.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Bidang Wawasan Kebangsaan terdiri dari:
(1)
Bidang Wawasan Kebangsaan terdiri dari: a. Sub Bidang Pembauran Bangsa; b. Sub Bidang Ketahanan Bangsa.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri dari:
(1)
Bidang Perlindungan Masyarakat terdiri dari: a. Sub Bidang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat; b. Sub Bidang Evaluasi Kebijakan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Bidang Ketentraman terdiri dari:
(1)
Bidang Ketentraman terdiri dari: a. Sub Bidang Analisa Gangguan; b. Sub Bidang Evaluasi Kebijakan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ketentraman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Badan Kepegawaian Daerah
Pasal 43
Badan Kepegawaian Daerah terdiri atas:
(1)
Badan Kepegawaian Daerah terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai; d. Bidang Pengembangan; e. Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian; f. Bidang Pemberhentian dan Pensiun; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Kepegawaian; c. Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai terdiri dari:
(1)
Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai terdiri dari: a. Sub Bidang Formasi Pegawai; b. Sub Bidang Mutasi Pegawai Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Bidang Pengembangan terdiri dari:
(1)
Bidang Pengembangan terdiri dari: a. Sub Bidang Mutasi Jabatan; b. Sub Bidang Pemberdayaan PNS.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian terdiri dari:
(1)
Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian terdiri dari: a. Sub Bidang Dokumentasi Pegawai; b. Sub Bidang Informasi Pegawai.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Bidang Pemberhentian dan Pensiun terdiri dari:
(1)
Bidang Pemberhentian dan Pensiun terdiri dari: a. Sub Bidang Kedudukan Hukum; b. Sub Bidang Pensiun.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberhentian dan Pensiun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Badan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 49
Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas:
(1)
Badan Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Diklat Manajemen Pemerintahan; d. Bidang Diklat Teknis Fungsional; e. Bidang Diklat Struktural; f. Bidang Pengkajian dan Pengembangan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Perencanaan; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Umum, Kepustakaan dan Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Bidang Diklat Manajemen Pemerintahan terdiri dari:
(1)
Bidang Diklat Manajemen Pemerintahan terdiri dari: a. Sub Bidang Diklat Manajemen Pembinaan Politik Dalam Negeri dan Kesatuan Bangsa; b. Sub Bidang Diklat Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Diklat Manajemen Pemerintahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Bidang Diklat Teknis Fungsional terdiri dari:
(1)
Bidang Diklat Teknis Fungsional terdiri dari: a. Sub Bidang Diklat Teknis; b. Sub Bidang Diklat Fungsional.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Diklat Teknis Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Bidang Diklat Struktural terdiri dari:
(1)
Bidang Diklat Struktural terdiri dari: a. Sub Bidang Diklat Struktural Tingkat Dasar; b. Sub Bidang Diklat Struktural Berjenjang.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Diklat Struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Bidang Pengkajian dan Pengembangan terdiri dari:
(1)
Bidang Pengkajian dan Pengembangan terdiri dari: a. Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Kurikulum Diklat; b. Sub Bidang Pengembangan dan Kerjasama Kelembagaan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Badan Penelitian dan Pengembangan
Pasal 55
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:
(1)
Badan Penelitian dan Pengembangan terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Ekonomi dan Keuangan; d. Bidang Sumber Daya Alam dan Fisik; e. Bidang Politik, Pemerintahan dan Sosial Budaya; f. Bidang Dokumentasi dan Informasi; g. Unit Pelaksana Teknis Badan; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan; b. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan; c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Bidang Ekonomi dan Keuangan terdiri dari:
(1)
Bidang Ekonomi dan Keuangan terdiri dari: a. Sub Bidang Ekonomi; b. Sub Bidang Keuangan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Bidang Sumber Daya Alam dan Fisik terdiri dari:
(1)
Bidang Sumber Daya Alam dan Fisik terdiri dari: a. Sub Bidang Sumber Daya Alam; b. Sub Bidang Sumber Daya Fisik.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Fisik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Bidang Politik, Pemerintahan dan Sosial Budaya terdiri dari:
(1)
Bidang Politik, Pemerintahan dan Sosial Budaya terdiri dari: a. Sub Bidang Politik dan Pemerintahan; b. Sub Bidang Sosial Budaya.
(2)
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Politik, Pemerintahan dan Sosial Budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Bidang Dokumentasi dan Informasi terdiri dari:
(1)
Bidang Dokumentasi dan Informasi terdiri dari: a. Sub Bidang Dokumentasi; b. Sub Bidang Informasi.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Dokumentasi dan Informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah
Pasal 61
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah terdiri atas:
(1)
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Deposit, Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka; d. Bidang Pembinaan Perpustakaan; e. Bidang Layanan Perpustakaan, Pelestarian Bahan Pustaka dan Otomasi Perpustakaan; f. Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis, Statis dan Pengembangan Kearsipan; g. Bidang Pembinaan, Pengawasan/Supervisi dan Pelayanan Kearsipan; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Perencanaan; b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; c. Sub Bagian Keuangan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Bidang Deposit, Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka terdiri dari:
(1)
Bidang Deposit, Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka terdiri dari: a. Sub Bidang Deposit; b. Sub Bidang Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Deposit, Pengembangan dan Pengolahan Bahan Pustaka.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Bidang Pembinaan Perpustakaan terdiri dari:
(1)
Bidang Pembinaan Perpustakaan terdiri dari: a. Sub Bidang Sumber Daya Manusia; b. Sub Bidang Kelembagaan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Bidang Layanan Perpustakaan, Pelestarian Bahan Pustaka dan Otomasi Perpustakaan terdiri dari:
(1)
Bidang Layanan Perpustakaan, Pelestarian Bahan Pustaka dan Otomasi Perpustakaan terdiri dari: a. Sub Bidang Layanan Perpustakaan dan Pelestarian Bahan Pustaka; b. Sub Bidang Otomasi Perpustakaan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Layanan Perpustakaan, Pelestarian Bahan Pustaka dan Otomasi Perpustakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis, Statis dan Pengembangan Kearsipan terdiri dari:
(1)
Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis, Statis dan Pengembangan Kearsipan terdiri dari: a. Sub Bidang Pengembangan dan Pengolahan Arsip Dinamis; b. Sub Bidang Pengelolaan Arsip Statis.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Dinamis, Statis dan Pengembangan Kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Bidang Pembinaan, Pengawasan/Supervisi dan Pelayanan Kearsipan terdiri dari:
(1)
Bidang Pembinaan, Pengawasan/Supervisi dan Pelayanan Kearsipan terdiri dari: a. Sub Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan; b. Sub Bidang Pengawasan/Supervisi Kearsipan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan/Supervisi dan Pelayanan Kearsipan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Sebelas Badan Ketahanan Pangan
Pasal 68
Badan Ketahanan Pangan terdiri atas:
(1)
Badan Ketahanan Pangan terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; d. Bidang Distribusi Pangan; e. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan; b. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan; c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri dari:
(1)
Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan terdiri dari: a. Sub Bidang Pemantauan Produksi dan Cadangan Pangan; b. Sub Bidang Kerawanan Pangan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Bidang Distribusi Pangan terdiri dari:
(1)
Bidang Distribusi Pangan terdiri dari: a. Sub Bidang Analisis Distribusi Pangan; b. Sub Bidang Analisis Harga dan Ketersediaan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Distribusi Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari:
(1)
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri dari: a. Sub Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan; b. Sub Bidang Keamanan dan Gizi Pangan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Belas Badan Penanaman Modal Daerah
Pasal 73
Badan Penanaman Modal Daerah terdiri atas:
(1)
Badan Penanaman Modal Daerah terdiri atas: a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Litbang; d. Bidang Informasi dan Promosi; e. Bidang Perizinan; f. Bidang Pengendalian; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Badan;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Kepegawaian; b. Sub Bagian Keuangan dan Program; c. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Bidang Litbang terdiri dari:
(1)
Bidang Litbang terdiri dari: a. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan; b. Sub Bidang Pengkajian.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Litbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Bidang Informasi dan Promosi terdiri dari:
(1)
Bidang Informasi dan Promosi terdiri dari: a. Sub Bidang Informasi; b. Sub Bidang Promosi.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Promosi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Bidang Perizinan terdiri dari:
(1)
Bidang Perizinan terdiri dari: a. Sub Bidang Peraturan Perundang-Undangan dan Verifikasi; b. Sub Bidang Perizinan dan Penetapan Lokasi.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Bidang Pengendalian terdiri dari:
(1)
Bidang Pengendalian terdiri dari: a. Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian; b. Sub Bidang Pendataan dan Pelaporan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Belas Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Pasal 79
Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas:
(1)
Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terdiri atas: a. Kepala Kantor; b. Sekretariat; c. Seksi Penghubung Antar Lembaga; d. Seksi Promosi dan Informasi; e. Seksi Perlengkapan; f. Seksi Penghubung Surabaya; g. Seksi Penghubung Makassar; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Belas Rumah Sakit Umum Provinsi
Pasal 80
Rumah Sakit Umum Provinsi terdiri atas:
(1)
Rumah Sakit Umum Provinsi terdiri atas: a. Direktur Rumah Sakit; b. Wakil Direktur Pelayanan; c. Wakil Direktur Umum dan Keuangan; d. Wakil Direktur Perencanaan dan Diklat; e. Jabatan Fungsional.
(2)
Wakil Direktur-Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab langsung kepada Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Wakil Direktur Pelayanan terdiri dari:
(1)
Wakil Direktur Pelayanan terdiri dari: a. Bidang Pelayanan Medis; b. Bidang Pelayanan Keperawatan; c. Bidang Penunjang Pelayanan.
(2)
Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Bidang Pelayanan Medis terdiri dari:
(1)
Bidang Pelayanan Medis terdiri dari: a. Seksi Pelayanan dan Fasilitasi Medis; b. Seksi Pengendalian Mutu dan Yanmed.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri dari:
(1)
Bidang Pelayanan Keperawatan terdiri dari: a. Seksi Asuhan Keperawatan; b. Seksi Manajemen Keperawatan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Bidang Penunjang Pelayanan terdiri dari:
(1)
Bidang Penunjang Pelayanan terdiri dari: a. Seksi Pelayanan Fasilitas Penunjang Medis; b. Seksi Pengendalian Mutu dan Medis.
(2)
Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penunjang Pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Wakil Direktur Umum dan Keuangan terdiri dari:
(1)
Wakil Direktur Umum dan Keuangan terdiri dari: a. Bagian Umum; b. Bagian SDM; c. Bagian Keuangan.
(2)
Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Bagian Umum terdiri dari:
(1)
Bagian Umum terdiri dari: a. Sub Bagian Administrasi dan Ketatausahaan; b. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; c. Sub Bagian Humas dan Hukum.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Bagian SDM terdiri dari:
(1)
Bagian SDM terdiri dari: a. Sub Bagian Administrasi Kepegawaian dan Penempatan; b. Sub Bagian Pengembangan SDM; c. Sub Bagian Mutasi dan Akreditasi.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian SDM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Bagian Keuangan terdiri dari:
(1)
Bagian Keuangan terdiri dari: a. Sub Bagian Perbendaharaan; b. Sub Bagian Akuntansi dan Verifikasi; c. Sub Bagian Mobilisasi Dana.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Wakil Direktur Perencanaan dan Diklat terdiri dari:
(1)
Wakil Direktur Perencanaan dan Diklat terdiri dari: a. Bidang Perencanaan dan Evaluasi; b. Bidang Informasi dan Rekam Medis; c. Bidang Diklat dan Litbang.
(2)
Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Direktur Perencanaan dan Diklat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Bidang Perencanaan dan Evaluasi terdiri dari:
(1)
Bidang Perencanaan dan Evaluasi terdiri dari: a. Seksi Penyusunan Program dan Anggaran; b. Seksi Evaluasi dan Penyusunan Laporan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
Bidang Informasi dan Rekam Medis terdiri dari:
(1)
Bidang Informasi dan Rekam Medis terdiri dari: a. Seksi Sistem Informasi dan Pemasaran; b. Seksi Rekam Medis.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Informasi dan Rekam Medis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 92
Bidang Diklat dan Litbang terdiri dari:
(1)
Bidang Diklat dan Litbang terdiri dari: a. Seksi Diklat; b. Seksi Litbang dan Perpustakaan.
(2)
Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Diklat dan Litbang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Belas Rumah Sakit Jiwa
Pasal 93
Rumah Sakit Jiwa terdiri atas:
(1)
Rumah Sakit Jiwa terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Seksi Penunjang dan Pelayanan Medik; d. Seksi Perawatan; e. Seksi Pendidikan dan Pelatihan; f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Rumah Sakit Jiwa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Belas Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
Pasal 94
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan terdiri atas:
(1)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan terdiri atas: a. Kepala Sekretariat; b. Tata Usaha; c. Bidang Ketenagaan dan Pengembangan SDM Penyuluhan; d. Bidang Kelembagaan; e. Bidang Penyelenggaraan; f. Bidang Sarana dan Prasarana; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Sekretariat;
(3)
Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Tata Usaha terdiri dari:
(1)
Tata Usaha terdiri dari: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; b. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi; c. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Tata Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Bidang Ketenagaan dan Pengembangan SDM Penyuluhan terdiri dari:
(1)
Bidang Ketenagaan dan Pengembangan SDM Penyuluhan terdiri dari: a. Sub Bidang Penyuluh PNS/Aparatur; b. Sub Bidang Penyuluh Swasta/Swadaya.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pengembangan SDM Penyuluhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Bidang Kelembagaan terdiri dari:
(1)
Bidang Kelembagaan terdiri dari: a. Sub Bidang Kelembagaan Petani; b. Sub Bidang Kelembagaan Pemerintah.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Kelembagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Bidang Penyelenggaraan terdiri dari:
(1)
Bidang Penyelenggaraan terdiri dari: a. Sub Bidang Tata Penyuluhan; b. Sub Bidang Kerjasama.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari:
(1)
Bidang Sarana dan Prasarana terdiri dari: a. Sub Bidang Teknologi dan Informasi; b. Sub Bidang Sarana Penyuluhan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Belas Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi
Pasal 100
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi terdiri atas:
(1)
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi terdiri atas: a. Kepala Pelaksana Harian; b. Sekretariat; c. Bidang Pencegahan; d. Bidang Gakkum/Telematika; e. Bidang Terapi dan Rehabilitasi.
(2)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi;
(3)
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
Sekretariat terdiri dari:
(1)
Sekretariat terdiri dari: a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; c. Sub Bagian Kepegawaian.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Bidang Pencegahan terdiri dari:
(1)
Bidang Pencegahan terdiri dari: a. Sub Bidang Diklat; b. Sub Bidang Penyuluhan.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pencegahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Bidang Gakkum/Telematika terdiri dari:
(1)
Bidang Gakkum/Telematika terdiri dari: a. Sub Bidang Pengawasan/Penindakan; b. Sub Bidang Humas/Dokumentasi.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Gakkum/Telematika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Bidang Terapi dan Rehabilitasi terdiri dari:
(1)
Bidang Terapi dan Rehabilitasi terdiri dari: a. Sub Bidang Terapi; b. Sub Bidang Rehabilitasi Sosial.
(2)
Sub Bidang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Terapi dan Rehabilitasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Belas Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Pasal 105
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah terdiri atas:
(1)
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah terdiri atas: a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Perencanaan dan Hukum; c. Sub Bagian Administrasi Perizinan; d. Sub Bagian Komunikasi.
(2)
Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.
(3)
Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara Fungsional bertanggungjawab Kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dan secara Administrasi kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 106
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Provinsi sesuai dengan keahliannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) dipimpin fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur;
(3)
Jumlah tenaga Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditentukan oleh tenaga berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) di atas diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN
Pasal 108
Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional yang bersifat spesifik sebagai pelaksanaan tugas Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
Untuk melaksanakan kewenangan yang diserahkan oleh Pemerintah dan urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang dilimpahkan oleh Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
Nama, jenis, penjabaran tugas dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 108 dan Pasal 109 Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan Unit Kerja dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Provinsi serta dengan instansi diluar Pemerintah Provinsi sesuai tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Unit Kerja, Sekretaris dan Kepala Bidang menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik internal maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
Kepala satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Provinsi wajib melaksanakan pengawasan melekat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Kepala Unit Kerja wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Sub Bagian/Kepala Sub Bidang/Seksi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasannya masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Unit Kerja dari bawahannya, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk teknis kepada bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
Dalam menyampaikan laporan, tembusan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Unit Kerja dibantu oleh Kepala Satuan Organisasi bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Dalam hal Kepala Unit Kerja berhalangan, Sekretaris/Kepala Sub Bagian Tata Usaha melakukan tugas-tugas Kepala Unit Kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Dalam hal Sekretaris berhalangan sebagai pelaksana Kepala Unit Kerja dapat menunjuk Kepala Bidang yang membidangi tugas instansi tersebut untuk mewakili Kepala Unit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Atas dasar pertimbangan daya guna dan hasil guna masing-masing pejabat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi dapat mendelegasikan kewenangan-kewenangan tertentu kepada pejabat dibawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 121
(1)
Kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dilingkungan Lembaga Teknis Daerah, berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
(2)
Inspektur, Kepala Badan dan Kepala Kantor diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah;
(3)
Inspektur, Kepala Badan dan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah eselon II.a;
(4)
Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi adalah eselon II.b;
(5)
Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi adalah eselon II.b;
(6)
Kepala Kantor, Sekretariat KPID, Sekretaris Badan, Kepala Bidang, Kepala Rumah Sakit Jiwa dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi adalah eselon III.a;
(7)
Kepala Bagian, Kepala Bidang pada Rumah Sakit Umum Provinsi adalah eselon III.b;
(8)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang lingkup Lembaga Teknis Daerah adalah Eselon IV.a;
(9)
Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Lembaga Teknis Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala SKPD melalui Sekretaris Daerah;
(10)
Formasi dan persyaratan jabatan Lembaga Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 122
(1)
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Gubernur;
(2)
Pada saat mulai berlaku Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini;
(3)
Dalam hal pengembangan organisasi Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi, jika terdapat nomenklatur/struktur organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dapat dilakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 124
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 28 Juli 2008
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. NUR ALAM
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 28 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ttd.
H. ZAINAL ABIDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008 NOMOR: 5
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk mendukung kelancaran tugas dibidang pengawasan, perencanaan serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik maka organisasi dan tata kerja Inspektorat, Bappeda serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan penataan dan penyesuaian kembali.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…