PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah;
b.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang merupakan salah satu jenis pungutan daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaraan Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60 Seri C Nomor 1).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
4.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
5.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat;
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditas, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dalam bentuk firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi usaha atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
7.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial, karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh Sektor Swasta;
8.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;
9.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan yang ditujukan untuk dikomersialkan;
10.
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan atau pemotong retribusi tertentu;
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk menggunakan, memakai dan memanfaatkan kekayaan daerah;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
15.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan Obyek Retribusi yang digunakan;
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang;
17.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang berkenaan dengan perhitungan retribusi;
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
19.
Pengawasan adalah segala sesuatu atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan apakah sesuai ketentuan yang sebenarnya atau tidak;
20.
Penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan kerangkanya.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi adalah setiap penggunaan. pemakaian dan pemanfaatan kekayaan yang dimiliki dan/ atau dikuasai Pemerintah Daerah;
(2)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
Tanah Hak Pakai dan Tanah Hak Guna Bangunan pada Tanah Hak Pengelolaan;
b.
Bangunan gedung dan/atau Aula;
c.
Ruang Asrama dan/atau kamar;
d.
Peralatan Elektronik;
e.
Gudang dan atau lapangan penumpukan;
f.
Peralatan Laboratorium;
g.
Alat Berat dan Kendaraan Angkut.
Pasal 4
Subyek Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan Daerah.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa pemakaian kekayaan daerah didasarkan pada jenis, luas, harga satuan dan jangka waktu pemakaian yang ditetapkan.
BAB V
PRINSIP PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip Penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Besarnya tarif retribusi, digolongkan atas:
a.
Tanah Hak Pakai pada masing-masing Unit Kerja, untuk 20 tahun ditetapkan tarifnya sebesar 5%(lima persen), 15 tahun sebesar 3,75%, 10 tahun sebesar 2,5% dan 5 tahun sebesar 1,5% dari dasar perhitungan harga tanah, dan prosesnya melalui perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pengguna Jasa;
b.
Tanah Hak Guna Bangunan pada Tanah Hak Pengelolaan, untuk perpanjangan hak ditetapkan tarifnya sebesar 5%(lima persen) dan peralihan hak sebesar 3%(tiga persen) dari dasar perhitungan harga tanah, dan prosesnya melalui perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan Pengguna Jasa;
c.
Bangunan Gedung dan/atau Aula;
d.
Ruang Asrama dan/atau kamar;
e.
Peralatan Elektronik;
f.
Gudang dan atau lapangan penumpukan;
g.
Peralatan Laboratorium;
h.
Alat Berat dan Kendaraan Angkut.
(3)
Penggunaan ruang untuk keperluan Anjungan Tunai Mandiri(ATM) dan ruangan komersial lainnya ditetapkan tarif berdasarkan luas permeter persegi.
(4)
Penggunaan lahan untuk Reklame dan atau sejenisnya ditetapkan tarif berdasarkan luas permeter persegi.
(5)
Proses pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud ayat(2) dikenakan pada setiap perpanjangan Hak Atas Tanah atau masa sewa tanah pada Bangunan Gedung/Ruang Gedung/Kamar.
Pasal 9
(1)
Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2), tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2)
Khusus pemanfaatan alat berat dan kendaraan angkut yang digunakan untuk kepentingan pengelolaan sendiri dan bencana alam tidak dikenakan retribusi.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 10
Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah Provinsi Kalimantan Barat dan atau dilokasi asset/kekayaan daerah tersebut berada.
Pasal 11
Retribusi terhutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI
Pasal 12
Masa retribusi yang digunakan sebagai dasar penetapan batasan waktu penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) ditetapkan sebagai berikut;
a.
Pemakaian Tanah Hak Pakai, dan Hak Guna Bangunan pada Tanah Hak Pengelolaan paling lama untuk jangka waktu 20 tahun atau setiap kali terjadi peralihan hak atas tanah yang bersangkutan;
b.
Pemakaian Bangunan Gedung/Aula adalah satuan perhari/satuan perbulan/satuan pertahun;
c.
Pemakaian Ruangan Asrama/Kamar adalah satuan perhari/ satuan perbulan;
d.
Peralatan Elektronik adalah satuan perjam/ satuan perhari;
e.
Gudang dan atau lapangan penumpukan adalah satuan perhari;
f.
Peralatan Laboratorium adalah satuan perunit sampel uji;
g.
Alat Berat dan Kendaraan Angkut adalah satuan perhari.
BAB IX
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPdORD;
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya;
(3)
SPdORD yang telah diisi oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan bukti pendaftaran objek Retribusi;
(4)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat(1) Peraturan Daerah ini, ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang digunakan.
(2)
Bentuk, isi, SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan;
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(3)
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Pasal 16
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus;
(2)
Wajib retribusi yang tidak mampu melunasi retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) dapat melunasinya dengan cara mengangsur;
(3)
Lamanya jangka waktu, besarnya angsuran dan tata cara pembayaran ditetapkan oleh Gubernur;
(4)
Tata cara pembukuan, pelaporan, pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur oleh Gubernur.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan STRD.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar, atau kurang membayar retribusi terutang sebagaimana tersebut dalam SKRD, Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penagihan atas retribusi yang terutang tersebut dengan menggunakan Surat Teguran/ Peringatan atau Surat lainnya yang sejenis;
(2)
Pengeluaran Surat Teguran/ Peringatan/ Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(3)
Dalam jangka waktu selama-lamanya 8(delapan) hari sejak diterimanya Surat Teguran/ Peringatan(Somasi) atau surat lainnya yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang;
(4)
Apabila dalam waktu sebanyak-banyaknya 3(tiga) kali teguran/ peringatan(Somasi) Wajib Retribusi tidak melunasi retribusi yang terutang, Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memutuskan hubungan Hukum Pemakaian Kekayaan Daerah dan/ atau melakukan penyitaan atas kekayaan wajib retribusi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat(2) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 19
(1)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini;
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(1), Gubernur dapat menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 20
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi dan atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan-bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret dan mengambil sidik jari seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan dan segera melaporkannya kepada penyidik Polri dan Penuntut Umum;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 21
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat(1) dan(2) Peraturan Daerah ini atau menggunakan kekayaan daerah sebelum melaksanakan kewajibannya melunasi retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang;
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Kekayaan Daerah yang telah disewakan atau digunakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Retribusi dan/ atau Kontrak Perjanjian.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 24 Juli 2008
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 24 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2008 NOMOR 5.
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka mendukung otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggungjawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, khususnya Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, pengaturannya perlu lebih ditingkatkan lagi. Upaya peningkatan penyediaan dan penyempurnaan kinerja pemungutannya diharapkan akan meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemungutan maupun mutu pelayanan kepada masyarakat pemakai jasa.
Disamping itu, dalam rangka ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah khususnya penerimaan yang bersumber dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka objek Retribusi tersebut perlu diperluas sehingga dapat lebih meningkatkan penerimaan daerah.
Selanjutnya Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mengatur lebih lanjut beberapa hal yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 : Cukup jelas.
Pasal 2 : Cukup jelas
Pasal 3 ayat(1) : Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pemakaian, penggunaan dan pemanfaatan asset kekayaan Daerah yang dimiliki, namun tidak semua asset kekayaan dipungut retribusinya tetapi hanya terbatas pada asset yang semata-mata untuk dikomersilkan.
ayat(2) : Kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Daerah adalah asset kekayaan yang tercantum dalam Daftar Inventaris Daerah.
Pasal 4 : Badan yaitu Badan pribadi seperti CV, Firma, Perusahaan Dagang maupun Badan Hukum seperti PT, Yayasan, Koperasi yang menggunakan kekayaan daerah dan menjadi objek retribusi.
Pasal 5 : Cukup jelas.
Pasal 6 : Surat perjanjian dapat berupa, surat kontrak atau sewa yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dan Wajib Retribusi yang berisi ketentuan-ketentuan tentang besarnya retribusi atau harga sewa yang harus dibayar, jangka waktu pemakaian kekayaan daerah, hak dan kewajiban kedua belah pihak, syarat pemutusan hubungan hukum dan lain-lain.
Pasal 7 : Yang dimaksud dengan pengusaha swasta sejenis adalah pengusaha swasta yang bergerak dibidang usaha yang sama dengan bidang usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 8 ayat(1) : Cukup jelas.
ayat(2) : Yang dimaksud dengan dasar perhitungan harga tanah adalah harga pasar yang berlaku pada tahun berjalan.
ayat(3) s/d ayat(4) : Cukup jelas
Pasal 9 : Cukup jelas
Pasal 10 : Hal ini dimaksudkan agar objek pungutan retribusi pemakaian kekayaan Daerah yang berada/ berlokasi di luar wilayah daerah dan yang menjadi hak Daerah juga dapat di pungut.
Pasal 11 : Retribusi terutang yaitu sejumlah retribusi yang wajib dibayar oleh wajib retribusi kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 12 huruf a : Masa retribusi secara otomatis berakhir dengan adanya peralihan Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan pada tanah Hak Pengelolaan yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sehingga jumlah retribusi yang telah disetorkan bukan merupakan kelebihan pembayaran, dan tidak dapat ditarik kembali.
Terhadap Pihak yang menerima penyerahan(Wajib Retribusi yang baru) diterbitkan ketetapan retribusi sesuai sisa masa berlakunya Hak Guna Bangunan yang ada.
Huruf b s/d Huruf g : Cukup jelas
Pasal 13 s/d Pasal 14: Cukup jelas
Pasal 15 ayat(1) : Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerjasama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerjasama dengan pihak-pihak tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah kegiatan perhitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.
ayat(2) : Cukup jelas
Pasal 16 s/d Pasal 24: Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.