PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan perangkat daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2006 dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dengan Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Pimpinan DPRD adalah Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
7.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Anggota DPRD adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
8.
Perangkat daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain;
9.
Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut SETDA adalah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
10.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.
11.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut SETWAN adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
12.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut SEKWAN adalah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
13.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut SATPOL PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah.
14.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
15.
Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
16.
Dinas Daerah adalah dinas daerah Provinsi Jawa Tengah.
17.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah.
18.
Lembaga Lain adalah suatu lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya yang merupakan bagian dari perangkat daerah.
19.
Satuan Organisasi adalah satuan unit kerja pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
20.
Kepala Satuan Organisasi adalah kepala satuan unit kerja pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
21.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
22.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk SETDA dan SETWAN.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SETDA
Bagian PertamaKedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 3
SETDA merupakan unsur staf yang dipimpin oleh seorang SEKDA yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
SETDA mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, SATPOL PP dan Lembaga Lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SETDA menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengkoordinasian pelaksanaan tugas BAPPEDA, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah, SATPOL PP dan Lembaga Lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan sebagian urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, dan persandian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 6
Susunan Organisasi SETDA terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi SETDA terdiri dari:
a.
SEKDA;
b.
Asisten Pemerintahan, membawahkan:
1.
Biro Tata Pemerintahan, membawahkan:
a)
Bagian Tata Pemerintahan Umum, membawahkan:
1)
Subbagian Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan;
2)
Subbagian Pemerintahan Umum;
3)
Subbagian Tata Usaha Biro.
b)
Bagian Pemerintahan Desa, Kelurahan Dan Kependudukan, membawahkan:
1)
Subbagian Administrasi Pemerintahan Desa Dan Kelurahan
2)
Subbagian Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa Dan Kelurahan;
3)
Subbagian Kependudukan Dan Catatan Sipil.
c)
Bagian Pertanahan, Ketenteraman Dan Ketertiban, membawahkan:
1)
Subbagian Fasilitasi Pertanahan;
2)
Subbagian Ketenteraman Dan Ketertiban.
d)
Bagian Administrasi Penataan Wilayah, membawahkan:
1)
Subbagian Analisis Pengembangan Wilayah;
2)
Subbagian Penataan Wilayah.
2.
Biro Otonomi Daerah Dan Kerjasama, membawahkan:
a)
Bagian Otonomi Daerah, membawahkan:
1)
Subbagian Urusan Pemerintahan Dan Standar Pelayanan Minimal;
2)
Subbagian Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Dan Pelaporan Pemerintah Daerah;
3)
Subbagian Pengembangan Kapasitas Daerah.
b)
Bagian Administrasi Pemerintahan, membawahkan:
1)
Subbagian Administrasi Kepala Daerah;
2)
Subbagian Administrasi Legislatif;
3)
Subbagian Tata Usaha Asisten Pemerintahan.
c)
Bagian Kerjasama Dalam Negeri, membawahkan:
1)
Subbagian Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Lembaga Pemerintah Dalam Negeri;
2)
Subbagian Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Lembaga Non Pemerintah Dalam Negeri;
3)
Subbagian Tata Usaha Biro.
d)
Bagian Kerjasama Luar Negeri, membawahkan:
1)
Subbagian Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Lembaga Pemerintah Luar Negeri;
2)
Subbagian Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Lembaga Non Pemerintah Luar Negeri.
3.
Biro Hukum, membawahkan:
a)
Bagian Peraturan Perundang-undangan, membawahkan:
1)
Subbagian Rancangan Peraturan Daerah;
2)
Subbagian Rancangan Peraturan Dan Keputusan Gubernur;
3)
Subbagian Pengkajian Produk Hukum.
b)
Bagian Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, membawahkan:
1)
Subbagian Sengketa Hukum;
2)
Subbagian Bantuan Hukum;
3)
Subbagian Hak Asasi Manusia.
c)
Bagian Dokumentasi Dan Sosialisasi Hukum, membawahkan:
1)
Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Hukum;
2)
Subbagian Sosialisasi Hukum;
3)
Subbagian Tata Usaha Biro.
d)
Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota, membawahkan:
1)
Subbagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Wilayah I;
2)
Subbagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Wilayah II;
3)
Subbagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Wilayah III.
c.
Asisten Ekonomi Dan Pembangunan, membawahkan:
d.
Asisten Kesejahteraan Rakyat, membawahkan:
e.
Asisten Administrasi, membawahkan:
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Asisten-asisten sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada SEKDA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Biro-biro sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada SEKDA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Bagan organisasi SETDA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SETWAN
Bagian PertamaKedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 7
SETWAN merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang SEKWAN yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administrasi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
SEKWAN mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, SETWAN menyelenggarakan fungsi:
penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Pasal 10
Susunan Organisasi SETWAN terdiri dari:
(1)
Susunan Organisasi SETWAN terdiri dari:
a.
SEKWAN;
b.
Bagian Umum, membawahkan:
1.
Subbagian Tata Usaha Dan Kepegawaian;
2.
Subbagian Rumah Tangga;
3.
Subbagian Perlengkapan.
c.
Bagian Keuangan, membawahkan:
1.
Subbagian Perencanaan Dan Anggaran;
2.
Subbagian Akuntansi;
3.
Subbagian Perbendaharaan.
d.
Bagian Persidangan Dan Perundang-undangan, membawahkan:
1.
Subbagian Rapat Dan Risalah;
2.
Subbagian Komisi Dan Kepanitiaan;
3.
Subbagian Perundang-undangan.
e.
Bagian Humas Dan Pengkajian, membawahkan:
1.
Subbagian Humas Dan Publikasi;
2.
Subbagian Protokol Dan Aspirasi;
3.
Subbagian Pengkajian Dan Pengembangan.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional
(2)
Bagian-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada SEKWAN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Subbagian-subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat(1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada SEKWAN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bagan organisasi SETWAN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STAF AHLI, STAF KHUSUS DAN STAF PRIBADI
Pasal 11
Gubernur dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli, Staf Khusus dan Staf Pribadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling banyak 5(lima) Staf Ahli.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berasal dari PNS.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Staf Ahli Gubernur merupakan jabatan struktural eselon IIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Staf Khusus dan Staf Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipilih dari PNS dan/atau Non PNS yang memenuhi persyaratan paling banyak 4 (empat) Staf Khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Staf Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipilih dari seorang PNS yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Staf Khusus dan Staf Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan jabatan non struktural.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Staf Ahli dan Staf Khusus dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh SEKDA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Staf Ahli, Staf Khusus dan Staf Pribadi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 15
Setiap Kepala Satuan Organisasi dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Kepala Satuan Organisasi dan Pejabat Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi lain sesuai dengan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap Kepala Satuan Organisasi bertanggung jawab dalam memimpin, mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap Kepala Satuan Organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
Pasal 20
Pejabat struktural, dan pejabat fungsional pada SETDA dan SETWAN serta Staf Ahli Gubernur diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Penjabaran tugas pokok, fungsi dan tatakerja SETDA dan SETWAN diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi SETDA dan SETWAN sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lama 3(tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 1 Seri D Nomor 1);
b.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2006 Nomor 2 Seri D Nomor 2); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan 'semua ketentuan' antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Daerah ini dapat ditinjau kembali dalam waktu selambat-lambatnya 2(dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2008
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ALI MUFIZ
Diundangkan di Semarang pada tanggal 7 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2008 NOMOR 5 SERI D NOMOR 1
Penjelasan Umum
I. UMUM.
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur staf yang membantu Gubernur dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi terhadap perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Dewan, Dinas Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, SATPOL PP dan Lembaga Lain.
Penyusunan organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah disusun dengan memperhatikan rentang kendali tingkat koordinasi yang merata untuk mengkoordinasikan seluruh perangkat daerah sehingga tercipta kinerja yang optimal dalam mendukung tugas-tugas Gubernur dalam menyusun kebijakan umum pemerintahan daerah.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
Penyusunan organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dimaksudkan untuk melaksanakan tugas penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Ayat(1) huruf a Cukup jelas.
huruf b angka 1 Cukup jelas.
angka 2 Cukup jelas.
angka 3 huruf a) Cukup jelas.
huruf b) Cukup jelas.
huruf c) Cukup jelas.
huruf d) Wilayah I meliputi eks karesidenan Semarang dan Pati, Wilayah II meliputi eks karesidenan Surakarta dan Kedu, Wilayah III meliputi eks karesidenan Pekalongan dan Banyumas
huruf c angka 1 huruf a) Cukup jelas.
huruf b) Wilayah I meliputi eks karesidenan Semarang dan Pati, Wilayah II meliputi eks karesidenan Surakarta dan Kedu, Wilayah III meliputi eks karesidenan Pekalongan dan Banyumas
huruf c) Cukup jelas.
angka 2 Cukup jelas.
angka 3 Cukup jelas.
huruf d Cukup jelas.
huruf e angka 1 huruf a) yang dimaksud dengan fasilitasi kelembagaan adalah pemberian dukungan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penataan kelembagaan. Ruang lingkup fasilitasi kelembagaan termasuk fasilitasi lembaga non struktural di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
huruf b) Cukup jelas.
huruf c) Cukup jelas.
huruf d) Cukup jelas.
angka 2 huruf a) Cukup jelas.
huruf b) Cukup jelas.
huruf c) Cukup jelas.
huruf d) Cukup jelas.
huruf e) Wilayah Timur meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Rembang, Kabupaten Blora, Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten. Wilayah Barat meliputi Kota Pekalongan, Kota Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.
angka 3 Cukup jelas.
angka 4 huruf a) Rumah Tangga Pimpinan meliputi rumah tangga Gubernur, rumah tangga Wakil Gubernur dan rumah tangga SEKDA.
huruf b) Cukup jelas.
huruf c) Cukup jelas.
huruf d) Cukup jelas.
Ayat(2) Cukup jelas.
Ayat(3) Cukup jelas.
Ayat(4) Cukup jelas.
Ayat(5) Cukup jelas.
Ayat(6) Cukup jelas.
Ayat(7) Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Pasal 8 Yang dimaksud dengan Tenaga Ahli DPRD adalah tenaga ahli yang membantu pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi anggota DPRD.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Cukup jelas
Pasal 19 Cukup jelas
Pasal 20 Cukup jelas
Pasal 21 Cukup jelas
Pasal 22 Cukup jelas
Pasal 23 Cukup jelas
Pasal 24 Ayat(1) Cukup jelas.
Ayat(2) Yang dimaksud dengan 'semua ketentuan' antara lain Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.