Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
b.
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1985 tersebut perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3139) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
4.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan lembaran Negara Nomor 3269);
5.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (lembaran Negara Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Nomor 4844);
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara RI Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04 PW.07.03 Tahun 1984 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
9.
Peraturan Menteri Kehakiman RI Nomor M.18 PW.07.03 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pakaian Dinas Lapangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
6.
Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Penyidik POLRI adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;
7.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
8.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
9.
Tindak Pidana adalah tindak pidana pelanggaran terhadap peraturan daerah.
10.
Operasi penindakan yang selanjutnya disebut yustisi adalah operasi penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui pimpinan unit kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
PPNS mempunyai tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah dan pelaksanaan operasionalnya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
PPNS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah;
b.
melakukan tindakan pertama dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Kepada PPNS di samping memperoleh hak-haknya sebagai PNS sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diberikan uang insentif yang besarnya ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya mempunyai kewajiban
a.
melakukan penyidikan, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya pelanggaran terhadap peraturan daerah;
b.
menyerahkan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI dalam wilayah hukum yang sama;
c.
membuat berita acara setiap tindakan dalam hal:
1.
pemeriksaan tersangka;
2.
pemasukan rumah;
3.
penyitaan barang;
4.
pemeriksaan saksi;
5.
pemeriksaan tempat kejadian.
d.
membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Pimpinan Unit Kerjanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDIDIKAN, PENGANGKATAN, MUTASI DAN PEMBERHENTIAN PPNS
Bagian Pertama Pendidikan
Pasal 7
(1)
PNS yang akan diangkat menjadi PPNS diharuskan mengikuti pendidikan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengangkatan
Pasal 8
(1)
Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Menteri Dalam Negeri RI.
(2)
Syarat-syarat PNS yang dapat diangkat menjadi PPNS adalah:
a.
pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b);
b.
pendidikan serendah-rendahnya D III atau sesuai persyaratan teknis PPNS yang dibutuhkan;
c.
bertugas di bidang Teknis Operasional minimum 2 tahun;
d.
memiliki tanda bukti lulus pendidikan khusus di bidang penyidikan;
e.
memiliki daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan(DP3) dalam 2(dua) tahun berturut-turut dengan nilai rata-rata baik;
f.
memiliki Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter yang berwenang.
(3)
Hal-hal yang bersifat teknis menyangkut tata cara pengusulan pengangkatan PPNS diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Mutasi dan Pemberhentian
Pasal 9
PPNS yang mutasi antar Kabupaten atau Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi, ditetapkan oleh Gubernur dan pelaksanaannya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a.
berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.
atas permintaan sendiri;
c.
meninggal dunia;
d.
melanggar disiplin kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai PPNS.
(2)
Pemberhentian PPNS sebagaimana dimaksud ayat(1), diajukan oleh pimpinan organisasi kepada Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Menteri Dalam Negeri RI.
(3)
Keputusan pemberhentian PPNS diterbitkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KARTU TANDA PENGENAL
Pasal 11
(1)
PNS yang diangkat sebagai PPNS dan PPNS yang mutasi diberikan Kartu Tanda Pengenal dan Kartu Tanda Pengenal Pengganti.
(2)
Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berlaku untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
(3)
Bentuk Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Setelah habis masa berlakunya Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(2) dapat diusulkan untuk diperpanjang.
(2)
Perpanjangan Kartu Tanda Pengenal harus diajukan oleh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah kepada Gubernur selambat-lambatnya dalam waktu 2(dua) minggu sebelum berakhir masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SUMPAH/JANJI DAN PELANTIKAN
Pasal 13
(1)
PPNS sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu harus mengangkat sumpah/janji dan dilantik.
(2)
Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 14
PPNS yang telah dilantik, dapat melaksanakan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah di wilayah kerja masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Petunjuk teknis penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah oleh PPNS diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Setiap PPNS dalam melakukan penyidikan ditengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan dari Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah atas nama Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BENTUK/MODEL FORMULIR PENYIDIKAN
Pasal 17
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, ditetapkan bentuk/model formulir penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBINAAN
Pasal 18
Pembinaan terhadap PPNS meliputi
a.
pembinaan umum;
b.
pembinaan teknis;
c.
pembinaan operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf a dilakukan melalui pemberian pedoman bimbingan, arahan dan supervisi yang berkaitan dengan pemberdayaan PPNS.
(2)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(3)
Pembinaan operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf c dilakukan oleh Gubernur bekerjasama dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan operasional PPNS dilaksanakan oleh Tim Pembina PPNS.
(2)
Pembentukan Tim Pembina PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PAKAIAN DAN ATRIBUT
Pasal 21
Pakaian dinas dan tata cara penggunaan pakaian dinas PPNS serta atribut dan atau perlengkapan yang berhubungan dengan penyidikan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 22
Biaya yang diperlukan dalam kaitan dengan pembinaan dan fasilitas bagi PPNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini berlaku juga bagi PPNS yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan selain dari peraturan daerah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 23 Mei 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
H. SYAHRIAL OESMAN
Diundangkan di Palembang pada tanggal 26 Mei 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2008 NOMOR ... SERI ...
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…