Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang terletak pada wilayah administrasi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 289 Tahun 1995, berdasarkan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, merupakan Kewenangan Provinsi;
b.
bahwa untuk pelaksanaan kewenangan huruf a di atas serta dalam rangka optimalisasi pembangunan pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan taman hutan raya dimaksud perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
3.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3550);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3769);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3803);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
14.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
15.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005;
16.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Berbasis Masyarakat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN TAMAN HUTAN RAYA NIPA-NIPA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
5.
Dinas Kehutanan adalah Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata dan rekreasi alam.
7.
Taman Hutan Raya Nipa-Nipa selanjutnya disebut Tahura Nipa-Nipa adalah Taman Hutan Raya yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Konawe dan Kota Kendari.
8.
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya hayati dan ekosistemnya.
9.
Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati keunikan dan keindahan alam.
10.
Blok Perlindungan adalah bagian dari kawasan Tahura yang mutlak harus dilindungi dan pengunjung dilarang memasuki kecuali untuk kepentingan penelitian dan pengelolaan kawasan.
11.
Blok Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan Tahura yang secara intensif diperuntukan untuk kegiatan wisata, pengusahaan, pembangunan dan pengembangan serta budidaya tanaman.
12.
Blok Koleksi Tanaman adalah bagian dari kawasan Tahura yang secara intensif diperuntukan untuk koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau buatan yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya dan pariwisata.
13.
Blok Religi Budaya adalah bagian dari Tahura yang didalamnya terdapat situs religi peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya dan atau sejarah.
14.
Rencana pengelolaan adalah suatu rencana bersifat umum dalam rangka pengelolaan Taman Hutan Raya.
15.
Perlindungan adalah pengakuan pemerintah terhadap hak dan kewajibannya sebagai mitra yang telah disepakati bersama untuk dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.
Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati, dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan.
17.
Pemanfaatan jasa lingkungan adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti pemanfaatan untuk wisata alam, pemanfaatan air, pemanfaatan keindahan dan kenyamanan.
18.
Pemanfaatan kawasan adalah bentuk pemanfaatan kawasan pada hutan dengan tidak mengurangi fungsi kawasan.
19.
Forum Multi Pihak adalah forum tempat berhimpunnya para pihak dari unsur masyarakat, pemerintah dan swasta yang peduli pada usaha-usaha pelestarian dan pemanfaatan kawasan Tahura.
20.
Areal kelola adalah sebidang lahan dalam Kawasan Hutan Tahura yang diberi hak pengelolaan di atasnya berdasarkan kesepakatan kolaborasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
FUNGSI POKOK KAWASAN
Pasal 2
Kawasan Tahura Nipa-Nipa memiliki fungsi:
a.
perlindungan sistem penyangga kehidupan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian Pertama Tujuan dan Prinsip
Pasal 3
Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa bertujuan untuk:
a.
terjaminnya kelestarian Kawasan Tahura Nipa-Nipa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terbinanya koleksi tumbuhan dan/atau satwa serta potensi Kawasan Tahura Nipa-Nipa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
optimalnya manfaat Tahura Nipa-Nipa untuk kepentingan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan, menunjang budidaya, budaya, bagi kesejahteraan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
terbentuknya taman yang menjadi kebanggaan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Prinsip pengelolaan Tahura Nipa-Nipa adalah:
a.
pendayagunaan potensi Tahura Nipa-Nipa untuk kegiatan koleksi tumbuhan dan/atau satwa, wisata alam, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penyediaan plasma nutfah untuk budidaya, diupayakan tidak merusak dan tidak merubah fungsi kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sebagai taman kebanggaan Daerah, maka dalam pengembangan Tahura Nipa-Nipa diupayakan terkoleksi jenis tumbuhan dan satwa dari Provinsi Sulawesi Tenggara;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Masyarakat sekitar harus secara aktif diikut sertakan dalam pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa khususnya dalam mendapatkan kesempatan bekerja dan peluang berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam upaya pencapaian tujuan pengelolaan, Kawasan Tahura Nipa ditata ke dalam blok-blok pengelolaan yang terdiri dari:
a.
blok perlindungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
blok pemanfaatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengelolaan pada blok perlindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a meliputi:
a.
dalam blok perlindungan dapat dilakukan kegiatan monitoring sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan wisata terbatas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dalam blok perlindungan dapat dibangun sarana dan prasarana untuk kegiatan monitoring seperti tersebut pada huruf a;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dalam blok perlindungan tidak dapat dilakukan kegiatan yang bersifat merubah bentang alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengelolaan pada blok pemanfaatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b meliputi:
a.
dalam blok pemanfaatan dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan kawasan dan potensinya dalam bentuk kegiatan penelitian, pendidikan, dan wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kegiatan pengusahaan wisata alam dapat diberikan kepada pihak ketiga, baik Koperasi, BUMN, swasta maupun perorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
blok pemanfaatan dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan penangkaran jenis sepanjang untuk menunjang kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, restocking, dan budidaya plasma nutfah oleh masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dalam blok pemanfaatan dapat dibangun sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, dan wisata alam (pondok wisata, bumi perkemahan, karavan, penginapan remaja, usaha cinderamata), namun dapat digunakan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan yang bersifat merubah bentang alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal dijumpai adanya kerusakan potensi alam, sarana wisata tirta, angkutan wisata, wisata budaya dan tempat penjualan cinderamata, maka dalam pembangunannya harus memperhatikan arsitektur daerah Kawasan Tahura Nipa-Nipa melalui pengkajian yang seksama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemantapan Kawasan (Inventarisasi, Pembagian Blok)
Pasal 7
(1)
Inventarisasi hutan dilaksanakan untuk mengetahui dan memperoleh data dan informasi tentang situasi daya, potensi kekayaan alam hutan dan lingkungannya secara lengkap.
(2)
Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
inventarisasi Potensi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
inventarisasi sosial budaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Inventarisasi potensi dimaksud pasal 7 ayat (2) huruf a sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan, terdiri dari:
a.
Inventarisasi potensi yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Inventarisasi untuk menyusun rencana kegiatan tahunan dilaksanakan setiap tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Inventarisasi sosial budaya dimaksud pasal 7 ayat (2) huruf b, sebagai bahan dalam penyusunan rencana pengelolaan hutan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pengendalian inventarisasi hutan kegiatannya meliputi:
a.
monitoring; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan inventarisasi hutan.
(3)
Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan untuk menilai kegiatan inventarisasi hutan secara periodik sesuai dengan tingkat inventarisasi.
(4)
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pedoman inventarisasi hutan akan ditetapkan dengan peraturan Gubernur berdasarkan kriteria dan standar yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Inventarisasi hutan tingkat provinsi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Berdasarkan hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), dilakukan penataan batas blok, yang meliputi:
a.
blok Perlindungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
blok Koleksi Tanaman;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
blok Pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
blok Lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Blok lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
a.
blok tradisional, yaitu bagian dari tahura yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahannya mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
blok religi budaya, yaitu bagian dari tahura yang didalamnya terdapat situs religi peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya dan atau sejarah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
blok khusus, yaitu bagian dari Tahura Nipa-Nipa karena kondisi yang tidak jelas dan ini telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai Tahura.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Pengelolaan
Pasal 13
(1)
Penyusunan rencana pengelolaan hutan dengan memperhatikan aspirasi, partisipasi dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan.
(2)
Penyusunan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang memuat rencana kegiatan secara makro tentang pedoman, arahan serta dasar-dasar pengelolaan hutan untuk mencapai tujuan pengelolaan hutan dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan propinsi dan disahkan oleh Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana pengelolaan hutan jangka menengah memuat rencana yang berisi penjabaran rencana pengelolaan hutan jangka panjang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, disusun oleh instansi yang bertanggung jawab dibidang kehutanan propinsi dan disahkan oleh Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
rencana pengelolaan hutan jangka pendek memuat rencana operasional secara detail yang merupakan penjabaran rencana pengelolaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kehutanan dan disahkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, pengawasan sebagai dasar kegiatan pengelolaan hutan.
(4)
Penyusunan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa, mencakup: pembangunan; pemeliharaan; pengembangan; pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Kegiatan Pembangunan Tahura Nipa-Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a.
pembangunan konservasi tumbuhan, untuk monitoring hidrologi, konservasi tanah dan air, pengamanan penunjang wisata dan pengamanan kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kegiatan Pemeliharaan Tahura Nipa-Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a.
menjaga kelestarian fungsi pokok kawasan secara berkesinambungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan kegiatan rehabilitasi hutan kritis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemeliharaan sarana dan prasarana penunjang yang ada dalam kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kegiatan Pengembangan Tahura Nipa-Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi:
a.
pembangunan sarana dan prasarana penunjang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
peningkatan Sumber Daya Manusia pengelola kawasan dan masyarakat sekitar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengembangan koleksi jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kegiatan Pemanfaatan Tahura Nipa-Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi:
a.
Pemanfaatan kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemanfaatan jasa lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pendidikan dan Penelitian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kawasan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a.
penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ilmu pengetahuan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kegiatan penunjang budidaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pariwisata alam dan rekreasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pelestarian budaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengawetan
Pasal 17
(1)
Kawasan Tahura Nipa-Nipa dilakukan dengan melakukan upaya pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.
(2)
Upaya pengawetan Kawasan Tahura Nipa-Nipa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan:
a.
perlindungan dan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
inventarisasi potensi kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan atau satwa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembinaan dan pengembangan tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, adalah untuk tujuan koleksi.
(4)
Kegiatan pengawetan di dalam kawasan Tahura Nipa-Nipa tidak boleh bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Upaya pengawetan Kawasan Tahura Nipa-Nipa dilaksanakan dengan ketentuan dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan.
(2)
Termasuk dalam pengertian kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Tahura Nipa-Nipa, adalah:
a.
merusak ke khasan potensi sebagai pembentuk ekosistemnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
merusak keindahan alam dan gejala alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengurangi luas kawasan yang telah ditentukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan kegiatan pada lahan yang tidak sesuai dengan rencana pengelolaan dan tanpa ijin penguasaan yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwewenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Suatu kegiatan, dapat dianggap melanggar permulaan melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila melakukan Perbuatan:
a.
memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, memusnahkan dan menangkap, berburu, menebang, mengambil tumbuhan dan/atau satwa alam liar dari dalam kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 19
(1)
Pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dilaksanakan oleh UPTD Dinas Kehutanan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).
(2)
Pembentukan serta tugas pokok dan fungsi dari UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat berkoordinasi dengan para pihak dan/atau forum multipihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIZINAN
Pasal 21
(1)
Untuk melakukan kegiatan usaha pariwisata alam dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di dalam kawasan Tahura Nipa-Nipa harus memiliki izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Gubernur.
(3)
Persyaratan, prosedur dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOLABORASI
Bagian Pertama Para Pihak Dalam Kolaborasi
Pasal 22
(1)
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa, UPTD Dinas Kehutanan dapat melakukan kolaborasi kegiatan pengelolaan dengan para pihak.
(2)
Kolaborasi kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya kesepakatan bersama.
(3)
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat persetujuan Gubernur atas rekomendasi dari Kepala Dinas Kehutanan.
(4)
Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
Kelompok masyarakat setempat yang terbentuk dalam satu wadah organisasi/Koperasi/memiliki legalitas hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Lembaga Swadaya Masyarakat setempat dan Nasional yang bekerja di bidang Konservasi, Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Perguruan Tinggi/lembaga ilmiah/lembaga pendidikan/sekolah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kriteria para pihak sebagai pengelola Kawasan Tahura Nipa-Nipa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dapat berkolaborasi antara lain:
a.
perwakilan dari pihak-pihak yang berkepentingan atau peduli terhadap kelestarian Kawasan Tahura Nipa-Nipa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki perhatian, keinginan dan kemampuan untuk mendukung pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa sebagai Kawasan Pelestarian Alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Ruang Lingkup Kolaborasi
Pasal 23
(1)
Kolaborasi dalam rangka pengelolaan Tahura Nipa-Nipa adalah proses kerjasama yang dilakukan oleh para pihak yang bersepakat atas dasar prinsip-prinsip saling menghormati, saling menghargai, saling percaya dan saling memberikan kemanfaatan.
(2)
Jenis-jenis kegiatan yang dapat dikolaborasikan dalam rangka pengelolaan Tahura meliputi:
a.
penataan kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyusunan rencana Pengelolaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengawetan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pemeliharaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
perlindungan dan pengamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
dukungan lain sesuai kesepakatan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kolaborasi
Pasal 24
(1)
Pelaksanaan kolaborasi oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dibuat secara tertulis dalam bentuk kesepakatan bersama.
(2)
Kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi materi-materi kesepakatan antara lain:
a.
kegiatan-kegiatan pengelolaan Tahura Nipa-Nipa yang akan dikolaborasikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dukungan, hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jangka waktu kolaborasi dan luasan areal yang dikolaborasikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengaturan sarana dan prasarana yang timbul akibat adanya kolaborasi setelah jangka waktu berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam proses terwujudnya kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa masing-masing pihak dapat bertindak sebagai inisiator, fasilitator maupun pendampingan.
(2)
Dukungan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (5) huruf b dalam melakukan kolaborasi dapat berupa:
a.
sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sarana dan prasarana;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
data dan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
dana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Prinsip kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa adalah:
a.
manfaat dan lestari;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
swadaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kebersamaan dan kemitraan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
keterbukaan dan keterpaduan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
keberlanjutan dan bertahap;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
spesifik lokal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pelaksanaan kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dalam bentuk kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan melalui tahapan-tahapan:
a.
Persiapan Pelaksanaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pelaksanaan kolaborasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengawasan dan Pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
para pihak atau lembaga pemerintah terkait melakukan inventarisasi dan identifikasi potensi dan peluang pengelolaan Tahura Nipa-Nipa yang akan dikolaborasikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut disusun dalam dokumen usulan yang mencakup kelola kawasan, kelola kelembagaan dan kelola usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
koordinasi dan konsultasi antara para pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penandatanganan kesepakatan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan:
a.
dapat membentuk kelembagaan guna memperlancar pelaksanaan kolaborasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyusun perencanaan kegiatan sesuai jangka waktu kesepakatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan kegiatan sesuai rencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dengan ketentuan:
a.
melakukan pengawasan secara bersama agar kegiatan dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pengendalian secara bersama pada setiap akhir suatu kegiatan untuk mengetahui pencapaian hasil kolaborasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
seluruh kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan proses pembelajaran bersama, sebagai masukan untuk meningkatkan aktivitas dan efektivitasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Para pihak yang telah memenuhi kriteria/ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan permohonan kolaborasi pemanfaatan secara kolektif atau berkelompok kepada Gubernur cq. Kepala Dinas Kehutanan.
(2)
Permohonan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat:
a.
rencana peta wilayah pengelolaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
data anggota/pengurus organisasi dan atau anggota kelompok masyarakat bersangkutan dan luas areal pengolahan sumber daya hutan yang dimohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
AD/ART organisasi dan atau kelompok yang telah disepakati oleh seluruh anggota kelompok;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rencana umum Pengelolaan areal kelola kawasan, rencana kelola pemanfaatan meliputi rencana usaha dan rencana kelola kelembagaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Dalam kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa para pihak dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
mengubah status dan fungsi Tahura Nipa-Nipa sebagai hutan negara dan Kawasan Pelestarian Alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan hak kepemilikan atas kawasan Tahura Nipa-Nipa, kecuali hak pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan pengelolaan hutan secara parsial;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengagunkan kepada pihak ketiga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kolaborasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang konservasi dan kesepakatan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Masyarakat dan atau badan hukum lainnya yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atas kesepakatan kolaborasi kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kehutanan.
(2)
Keberatan dimaksud pada ayat (1) wajib disertai bukti bahwa diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diumumkan.
(3)
Pengajuan keberatan di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan ditanggapi kecuali membahayakan keselamatan lingkungan dan terdapat indikasi kuat terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Berakhirnya Kolaborasi
Pasal 31
(1)
Kesepakatan kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan masa perpanjangan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum untuk berlaku.
(2)
Kesepakatan kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa yang berakhir jangka waktunya dapat diperpanjang kembali apabila pemegang kesepakatan tidak melakukan pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dalam kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa para pihak dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a.
mengubah status dan fungsi Tahura Nipa-Nipa sebagai hutan negara dan Kawasan Pelestarian Alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan hak kepemilikan atas kawasan Tahura Nipa-Nipa, kecuali hak pemanfaatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan pengelolaan hutan secara parsial;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mengagunkan kepada pihak ketiga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kolaborasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang konservasi dan kesepakatan bersama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa berakhir apabila:
a.
jangka waktu kolaborasi telah habis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
berdasarkan kesepakatan para pihak untuk mengakhiri kolaborasi sebelum jangka waktu habis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuktikan dengan Berita Acara pemeriksaan oleh Tim Pembina dan Pengendali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Akibat berakhirnya kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
hasil kegiatan berupa barang atau sarana yang tidak bergerak atau tanaman yang dilakukan dalam rangka rehabilitasi (pembinaan habitat) yang telah dibangun atau ditanam di Tahura Nipa-Nipa menjadi milik negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kewajiban dan tanggung jawab para pihak yang berkolaborasi yang timbul dalam bentuk apapun baik terkait dengan pelaksanaan kolaborasi tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Pemerintah Daerah, tetapi menjadi tanggung jawab para pihak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Kolaborasi pengelolaan pada Tahura Nipa-Nipa tidak dapat diberikan dalam areal kelola yang telah dibebani kesepakatan kolaborasi pemanfaatan kawasan.
(2)
Kolaborasi pengelolaan pada Tahura Nipa-Nipa tidak dipindahtangankan tanpa persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang terkait.
(3)
Areal kelola yang telah dibebani kegiatan kolaborasi dalam pemanfaatan kawasan Tahura Nipa-Nipa tidak dapat dijadikan jaminan/dijaminkan kepada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembatalan Kesepakatan Kolaborasi
Pasal 35
(1)
Pembatalan kesepakatan kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dilakukan apabila:
a.
dalam masa Percobaan pemegang kesepakatan melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mengagunkan obyek yang menjadi obyek kesepakatan kolaborasi pengelolaan sumber daya hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemegang kesepakatan kolaborasi melakukan pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Pembatalan kesepakatan kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu bulan.
(2)
Apabila peringatan sebagai dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, maka Gubernur dapat membatalkan kesepakatan kolaborasi.
(3)
Peringatan dan Pembatalan kesepakatan kolaborasi pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA PENGELOLAAN TAHURA NIPA-NIPA
Pasal 37
(1)
Penyelesaian sengketa pengelolaan Tahura Nipa-Nipa dapat ditempuh melalui Pengadilan atau di luar Pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
(2)
Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa pengelolaan Tahura Nipa-Nipa di luar Pengadilan, maka gugatan melalui Pengadilan dapat dilakukan setelah tidak tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Penyelesaian sengketa pengelolaan Tahura Nipa-Nipa di luar Pengadilan tidak berlaku terhadap Tindak Pidana sebagaimana diatur di dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penyelesaian sengketa pengelolaan Tahura Nipa-Nipa di luar Pengadilan dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan mengenai sengketa diantara para pihak mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai bentuk tindakan tertentu yang harus dilakukan untuk memulihkan fungsi Tahura Nipa-Nipa.
(3)
Dalam penyelesaian sengketa pengelolaan Tahura Nipa-Nipa di luar Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) para pihak dapat menggunakan jasa pihak ketiga dan atau Pemerintah Daerah untuk membantu proses penyelesaian sengketa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 39
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan Pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemantauan dan Evaluasi terhadap pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa.
(3)
Pengendalian dan pengamanan Kawasan Tahura Nipa-Nipa kegiatannya meliputi:
a.
patroli berkala dan berkesinambungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
monitoring dan evaluasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Penyediaan Pos-Pos jaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Selain pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 39, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Kawasan Tahura Nipa-Nipa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 41
Segala pembiayaan untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan sumber pembiayaan lainnya yang syah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
(1)
Bagi warga masyarakat yang telah bermukim di dalam kawasan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini wajib direlokasi.
(2)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur di dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan/Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal [tanggal]
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
[NAME]
Diundangkan di Kendari
pada tanggal [tanggal]
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
[NAMA SEKRETARIS]
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur pengelolaan Taman Hutan Raya Nipa-Nipa yang terletak pada wilayah administrasi Kota Kendari dan Kabupaten Konawe, sebagai pelaksanaan kewenangan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000. Pengaturan ini bertujuan untuk optimalisasi pembangunan, pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan taman hutan raya dalam rangka pelestarian alam, penelitian, pendidikan, budaya, dan pariwisata, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan kolaborasi multipihak.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…