Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b.
bahwa untuk menggerakkan roda perekonomian serta mendukung Program Pemerintah Daerah perlu suatu wadah untuk menanganinya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3345);
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3345);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat, Daerah Kabupaten Paniai, Daerah Kabupaten Mimika, Daerah Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 173 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894);
7.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
13.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4037);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
20.
Peraturan Daerah Nomor 3 s.d. 6 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) PROVINSI PAPUA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat, yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Provinsi Papua Barat;
6.
Badan Usaha Milik Daerah, selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7.
BUMD berbentuk Perusahaan Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah.
8.
Dewan Pengawas adalah organ BUMD yang berbentuk Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi Perusahaan Daerah dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perusahaan Daerah.
9.
BUMD berbentuk Perseroan Terbatas adalah BUMD yang 100% (seratus persen) atau paling sedikit 51% (limapuluh satu persen) modalnya dimiliki oleh Daerah dan terbagi atas saham.
10.
Dewan Komisaris adalah organ BUMD berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
11.
Direktur Utama adalah Direktur Utama BUMD Provinsi Papua Barat.
12.
Direktur adalah Direktur BUMD.
13.
Rapat Umum Pemegang Saham, selanjutnya disebut RUPS adalah organ BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang memegang kekuasaan tertinggi dan segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris BUMD berbentuk Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
Pasal 2
Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Jasa dan Bisnis lainnya yang berkedudukan di Wilayah Provinsi Papua Barat yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK DAN STATUS HUKUM
Pasal 3
(1)
BUMD merupakan badan hukum berbentuk Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas.
(2)
BUMD berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah berpedoman pada undang-undang mengenai Perusahaan Daerah.
(3)
BUMD berbentuk Perseroan Terbatas berpedoman pada undang-undang mengenai Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
(1)
Maksud dan tujuan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) adalah menyediakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu dan harga terjangkau oleh masyarakat serta mengupayakan laba/keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2)
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah menyelenggarakan usaha daerah untuk menyediakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu serta mencari keuntungan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
BUMD berbentuk Perusahaan Daerah yang usahanya bersifat komersial dalam mengalihkan bentuk hukumnya menjadi BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ORGANISASI BUMD
Pasal 6
(1)
Organisasi Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah terdiri atas:
a.
Kepala Daerah selaku pemilik modal;
b.
Dewan pengawas;
c.
Direksi;
d.
Staf;
(2)
Organisasi Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroan Terbatas terdiri atas:
a.
RUPS;
b.
Dewan Komisaris;
c.
Direksi;
d.
Staf;
(3)
BUMD diawasi oleh Dewan Pengawas dan/atau Dewan Komisaris.
(4)
Struktur Organisasi Badan Usaha Milik Daerah, sebagaimana tercantum pada Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Dewan Komisaris terdiri dari:
a.
Komisaris Utama;
b.
Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Direksi terdiri dari:
a.
Direktur Utama;
b.
Direktur Bidang Administrasi dan Keuangan;
c.
Direktur Operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tugas dan Fungsi Kepala-Kepala Bidang, Unit-unit ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEPEGAWAIAN
Pasal 10
(1)
Pegawai BUMD merupakan pekerja yang tunduk sepenuhnya pada ketentuan Perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.
(2)
Pegawai BUMD tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 11
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya setiap Pimpinan Unit Organisasi dilingkungan Badan Usaha Milik Daerah wajib melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik internal dan eksternal dengan tugas masing-masing;
(2)
Setiap Pimpinan satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(3)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Badan Usaha Milik Daerah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MODAL
Pasal 12
(1)
Modal Pemerintah Daerah pada BUMD merupakan dan berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan;
(2)
Modal BUMD berbentuk Perseroan Terbatas terdiri dari modal Pemerintah Daerah dan modal dari Modal Pihak Ketiga;
(3)
Penyertaan modal Daerah dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMD bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b.
Sumber lain-lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Modal yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan diatur dengan Peraturan Daerah;
(2)
Penyertaan Modal pada BUMD dan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) terlebih dahulu mendapat persetujuan Gubernur;
(3)
Perubahan Modal Dasar dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGURUS
Bagian Pertama Direksi
Pasal 14
(1)
BUMD sehari-hari dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama yang membawahi beberapa orang Direktur;
(2)
Direksi BUMD berbentuk Perusahaan Daerah bertanggung jawab kepada Kepala Daerah;
(3)
Direksi BUMD berbentuk Perseroan Terbatas bertanggung jawab kepada RUPS.
(4)
Anggota Direksi tidak diperkenankan merangkap pekerjaan atau jabatan eksekutif lainnya tanpa persetujuan Kepala Daerah dan/atau RUPS.
(5)
Antara sesama Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar, demikian pula anggota Direksi dengan anggota Dewan Pengawas dan/atau Dewan Komisaris jika setelah pengangkatan diantara mereka terjadi hubungan yang dimaksud, maka untuk selanjutnya jabatannya diperlukan izin tertulis Kepala Daerah dan/atau RUPS.
(6)
Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung kepada pada perusahaan atau usaha lainya yang dibiayai oleh BUMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Anggota Direksi adalah Warga Negara Indonesia yang:
a.
memiliki keahlian di bidang kewirausahaan dan dinyatakan lulus melalui Uji Kepatutan;
b.
mempunyai Akhlak serta moral yang baik;
c.
setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
d.
tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara;
e.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan;
f.
sehat Jasmani dan Rohani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Anggota Direksi berbentuk Perseroan Terbatas diangkat oleh RUPS untuk masa jabatan selama-lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah jabatan tersebut berakhir.
(2)
Anggota Direksi BUMD berbentuk Perusahaan Daerah diangkat oleh Kepala Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali setelah jabatan tersebut berakhir.
(3)
Anggota Direksi dapat menduduki jabatan Direksi 2 (Dua) kali masa jabatan berturut-turut dan paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan, apabila keadaan tersebut sangat diperlukan dan dilaksanakan secara selektif.
(4)
Direksi dapat diangkat dengan batas usia maksimal 56 (Lima Puluh Enam) tahun.
(5)
Pengecualian dari ayat (3) dan ayat (4) pasal ini hanya dapat dilaksanakan pada BUMD berbentuk Perseroan Terbatas setelah mendapat persetujuan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Sebelum anggota Direksi menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan tentang Pengangkatannya, terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu dilakukan pelantikan dan pengambilan Sumpah Jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Direksi Mengurus dan menguasai kekayaan BUMD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Direksi mewakili BUMD didalam maupun diluar Pengadilan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Direksi secara tertulis dapat menyerahkan kekuasaan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk atau kepada seseorang atau beberapa orang karyawan BUMD baik sendiri maupun secara bersama-sama atau kepada orang atau badan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Tata Tertib dan Tata Cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah bagi Perusahaan Daerah atau Peraturan yang ditetapkan oleh RUPS bagi Perseroan Terbatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Direksi berdasarkan persetujuan Kepala Daerah bagi Perusahaan Daerah atau RUPS bagi Perseroan Terbatas, dengan berpedoman kepada peraturan Perundang-undangan atas usul Dewan Komisaris dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
membuka kantor-kantor cabang, cabang pembantu, perwakilan dan unit usaha lainya sesuai dengan kebutuhan;
b.
membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang inventaris milik BUMD;
c.
mengikat BUMD sebagai penanggung/penjamin kewajiban pihak ketiga;
d.
menggadaikan barang-barang milik BUMD;
e.
penyertaan modal dalam perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Dewan Pengawas/Dewan Komisaris
Pasal 23
(1)
Dewan Pengawas/Dewan Komisaris menetapkan kebijakan umum BUMD, menjalankan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap BUMD berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
(3)
Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang;
(2)
Anggota Dewan Pengawas dicalonkan dan dipilih oleh Kepala Daerah;
(3)
Anggota Dewan Komisaris dicalonkan dan dipilih oleh RUPS;
(4)
Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris diangkat oleh Kepala Daerah/RUPS dan calon terpilih termasuk pada ayat (2) dan (3) untuk jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat untuk masa jabatan berikutnya jika yang bersangkutan terpilih kembali;
(5)
Dewan Pengawas/Dewan Komisaris yang terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Daerah Profesional, dan/atau masyarakat konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Tata tertib dan Cara menjalankan pekerjaan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris ditetapkan oleh Kepala Daerah/RUPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris berhenti karena:
a.
masa Jabatannya berakhir;
b.
meninggal Dunia;
c.
permintaan Sendiri;
d.
melakukan tindakan yang merugikan BUMD;
e.
melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Daerah atau Negara;
f.
suatu hal yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat mejalankan tugas secara wajar;
g.
melakukan Pelanggaran dengan sanksi Hukum yang mengikat.
(2)
Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah bagi Dewan Pengawas atau RUPS bagi Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
Pasal 27
(1)
Laba bersih BUMD digunakan untuk pembayaran Deviden dan Pengembangan Usaha BUMD;
(2)
Deviden BUMD yang menjadi hak daerah langsung disetor ke kas daerah setelah disahkan oleh kepala Daerah bagi Perusahaan Daerah atau RUPS bagi Perseroan Terbatas sebagai kontribusi Penghasilan Asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEWENANGAN KEPALA DAERAH DAN RUPS
Pasal 28
(1)
Kepala Daerah memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan usaha Perusahaan Daerah yang diusulkan Direksi, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Pengawas.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan Perusahaan Daerah yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Kepala Daerah tidak bertanggungjawab atas segala akibat perbuatan hukum Perumda dan tidak bertanggungjawab atas kerugian Perumda melebihi nilai kekayaan daerah yang telah dipisahkan ke dalam Perumda, kecuali apabila Kepala Daerah:
a.
Baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perusahaan Daerah semata-mata untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya;
b.
Terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah; atau
c.
Baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
RUPS mempunyai segala kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan;
(2)
RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan BUMD berbentuk Perseroan Terbatas dari Direksi atau Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KERJA SAMA
Pasal 31
(1)
BUMD dapat melakukan kegiatan usahanya melalui kerjasama yang saling menguntungkan dengan Pihak ketiga;
(2)
Tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar semua orang mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 24 September 2007
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 25 September 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
GEORGE CELCIUS. AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 19
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…