Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sejarah perjuangan rakyat Kalimantan Barat melawan penjajah merupakan bagian dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan, sehingga nilai-nilai perjuangannya patut mendapat penghargaan dan penghormatan;
b.
bahwa peristiwa Mandor yang terjadi dari tanggal 23 April 1943 sampai dengan 28 Juni 1944 telah mengakibatkan gugurnya puluhan ribu korban yang terdiri dari pejuang dan rakyat Kalimantan Barat dari berbagai elemen masyarakat, merupakan bagian dari catatan sejarah perjuangan pergerakan nasional Kalimantan Barat yang gugur dalam melawan pendudukan fasisme Jepang selama kurun waktu tahun 1942-1945;
c.
bahwa monumen Makam Juang Mandor sebagai tempat pemakaman para korban dalam perlawananan terhadap pendudukan fasisme Jepang di Kalimantan Barat merupakan bukti sejarah perjuangan dan simbol persatuan rakyat Kalimantan Barat dalam melawan penjajahan, sehingga keberadaan monumen tersebut perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya sebagai Monumen Daerah Kalimantan Barat;
d.
bahwa dalam rangka penghormatan dan penghargaan terhadap perjuangan rakyat Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah telah membangun kembali Monumen Makam Juang Mandor yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 28 Juni 1977 yang ditandai dengan pemakaman kembali kerangka jenazah para korban, maka pemerintah daerah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai waktu pelaksanaan ziarah ke Makam Juang Mandor setiap tahunnya;
e.
bahwa dalam rangka menghormati dan melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat dari berbagai elemen masyarakat melawan penjajah, sehingga dipandang perlu menetapkan Peristiwa Mandor sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan Peraturan Daerah;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, d, dan e tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peristiwa Mandor Sebagai Hari Berkabung daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen-Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Pengganti Peraturan Pemerintah Sementara (PPRS) Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2636);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4549);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1633);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Keputusan Presiden Nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
12.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran daerah Provinsi Kalimantan Barat 2005);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERISTIWA MANDOR SEBAGAI HARI BERKABUNG DAERAH DAN MAKAM JUANG MANDOR SEBAGAI MONUMEN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
5.
Peristiwa Mandau adalah tragedi pembunuhan yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban jiwa terdiri dari pejuang dan rakyat Kalimantan Barat dari berbagai elemen masyarakat dalam perlawanan terhadap pendudukan fasisme Jepang;
6.
Mandor adalah nama tempat di mana peristiwa atau tragedi tersebut terjadi;
7.
Berkabung adalah ungkapan atau suasana turut berduka cita atas peristiwa atau tragedi yang menelan korban, baik secara perorangan maupun massal;
8.
Monumen Daerah adalah benda dan/atau bangunan yang mempunyai nilai-nilai perjuangan penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Pertama Maksud
Pasal 2
(1)
Maksud ditetapkannya peristiwa Mandor sebagai Hari Berkabung Daerah adalah:
a.
Dalam rangka menghargai dan menghormati jasa para Pejuang dan rakyat Kalimantan Barat dari berbagai elemen masyarakat dalam melawan pendudukan fasisme Jepang;
b.
Sebagai wujud penghargaan dan penghormatan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kalimantan Barat terhadap jasa para pejuang dan rakyat Kalimantan Barat yang gugur dalam peristiwa mandor sebagai suhada pada masa perjuangan merebut kemerdekaan Negara Republik Indonesia dari penjajahan Jepang.
(2)
Maksud ditetapkannya Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Daerah adalah untuk menjaga bukti sejarah perjuangan dan melestarikan nilai-nilai perjuangan rakyat Kalimantan Barat dalam melawan pendudukan fasisme Jepang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Tujuan penetapan peristiwa Mandor sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah agar:
a.
Bangsa Indonesia pada umumnya dan masyarakat Kalimantan Barat pada khususnya mengetahui bahwa para pejuang dan Rakyat Kalimantan Barat dari berbagai elemen masyarakat juga telah ikut dalam perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dari cengkraman penjajah;
b.
Generasi muda Kalimantan Barat dapat mengambil pelajaran dan nilai-nilai perjuangan dari peristiwa tersebut, dalam upaya memupuk dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENETAPAN
Pasal 4
(1)
Menetapkan tanggal 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah Kalimantan Barat yang peringatannya dilaksanakan setiap tahun.
(2)
Menetapkan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEGIATAN HARI BERKABUNG DAERAH
Pasal 5
(1)
Pada Hari Berkabung Daerah wajib dilaksanakan kegiatan sebagai berikut;
a.
Upacara dan ziarah di Makam Juang Mandor yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah bersama masyarakat Kalimantan Barat;
b.
Mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang selama satu hari di lingkungan Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD, swasta serta di setiap rumah tempat tinggal penduduk di wilayah Provinsi Kalimantan Barat;
c.
Upacara memperingati Hari Berkabung Daerah, di lingkungan Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD, swasta di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dengan Bendera Merah Putih sudah dalam keadaan berkibar setengah tiang.
(2)
Ketentuan mengenai tata upacara memperingati Hari Berkabung Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGELOLAAN MAKAM JUANG MANDOR
Pasal 6
(1)
Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah wajib dipelihara dan dilestarikan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kalimantan Barat.
(2)
Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan Makam Juang Mandor dan kawasan sekitarnya.
(3)
Pemerintah Daerah berkewajiban memelihara dan/atau membangun kembali Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah dan kawasan sekitarnya.
(4)
Pemerintah Daerah menunjuk Instansi Pelaksana di lingkungan Pemerintah Daerah melakukan kegiatan pengelolaan Makam Juang Mandor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga, mengawasi Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah beserta kawasan sekitarnya untuk menjamin keberadaan, pelestarian dan keamanannya.
(2)
Masyarakat dan ahli waris korban berkewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam menjaga, memelihara dan mengawasi keberadaan Makam Juang Mandor dan kawasan di sekitarnya agar terjamin keamanan serta kelestariannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENDATAAN
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pendataan terhadap jumlah dan identitas korban perlawananan pendudukan fasisme Jepang di Kalimantan Barat, berdasarkan bukti dan/atau dokumen sejarah yang berkaitan dengan Peristiwa Mandor.
(2)
Ahli waris korban dan masyarakat yang mempunyai data atau dokumen sejarah yang berkaitan dengan Peristiwa Mandor berkewajiban memberikan informasi kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dan menerbitkan Buku Sejarah Pergerakan Nasional Melawan Penjajahan di Kalimantan Barat yang memuat secara lengkap fakta peristiwa Mandor yang memenuhi standar ilmiah.
(4)
Ketentuan mengenai tata cara pendataan, Instansi Pelaksana, dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Gubernur berkewajiban menetapkan luas Kawasan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 10
Segala biaya yang timbul dalam kegiatan Hari Berkabung Daerah, pengelolaan dan pemeliharaan serta pembangunan kembali Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah, pendataan korban, pendokumentasian, dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1) huruf a, Pasal 6, Pasal 7 ayat(1), Pasal 8 ayat(1) dan ayat(3), dan Pasal 9 Peraturan Daerah ini dibebankan kepada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peringatan Hari Berkabung Daerah dan pengelolaan Makam Juang Mandor sebagai Monumen Daerah.
(2)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Gubernur dapat menunjuk pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3)
Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
(4)
Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 12
(1)
Setiap orang atau sekelompok orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak makam, monumen, serta lingkungan dalam Kawasan Makam Juang Mandor.
(2)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
(1)
Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan baik negeri maupun swasta dari tingkat Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi, BUMN dan BUMD, swasta serta masyarakat umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) huruf b dan huruf c Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau tertulis.
(2)
Penetapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 14
(1)
Selain penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelanggaran yang berkaitan dengan Peraturan Daerah ini, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana merusak makam, monumen, serta lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana merusak makam, monument serta lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor;
c.
Meminta keterangan atau barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana merusak makam, monument serta lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana merusak makam, monumen serta lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana merusak makam, monumen serta lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor;
g.
Menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memerlksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana merusak makam, monumen serta lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor;
i.
Memanggil orang untuk didengar dan keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana merusak makam, monumen serta lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor menurut peraturan Perundang-undangan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Setiap orang atau sekelompok orang yang dengan sengaja tidak melaksanakan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah merupakan pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tindak pidana berupa kejahatan yang mengakibatkan rusaknya makam, monumen dan lingkungan dalam kawasan Makam Juang Mandor diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 12 Juli 2007
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT
ttd
USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak
Pada tanggal 16 Juli 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ttd
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2007 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Sejarah perjuangan rakyat Kalimantan Barat melawan penjajah, merupakan bagian dari sejarah perjuangan Bangsa Indonesia, sehingga perlu dihargai, didokumentasikan, dilestarikan serta diinformasikan/disebarluaskan sebagai bukti sejarah, sekaligus sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para Pejuang.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 Pengganti Pemerintah Sementara(PRPS) Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan/Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, adalah merupakan kebijakan Pemerintah dalam upaya memberikan penghargaan dan kesejahteraan kepada para Pejuang Kemerdekaan Republik/Indonesia, atas jasa, pengabdian dan pengorbanan yang telah diberikan kepada Bangsa dan Negara dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebagai ungkapan rasa hormat serta penghargaan yang tinggi dari seluruh masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada para Pejuang dan Rakyat Kalimantan Barat yang gugur dengan jumlah mencapai puluhan ribu orang, terdiri dari tokoh politik, raja-raja, tokoh agama, tokoh adat, kaum cerdik pandai, bangsawan, pendidik, pengusaha dan pedagang, serta masyarakat luas dalam perjuangan melawan penjajahan, khususnya dalam melawan penjajahan fasisme Jepang selama kurun waktu tahun 1942-1945, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Peristiwa Mandor Sebagai Hari Berkabung Daerah dan Makam Juang Mandor Sebagai Monumen Perjuangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Penetapan tanggal 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah didasarkan pada catatan sejarah bahwa pada tanggal 28 Juni 1944 merupakan puncak peristiwa pembunuhan besar-besaran terhadap Pejuang dan Rakyat Kalimantan Barat dari berbagai elemen secara kejam yang dilakukan oleh tentara fasisme Jepang di Kalimantan Barat. Dalam rangka penghormatan dan penghargaan terhadap para Pejuang dan Rakyat Kalimantan Barat tersebut. Pemerintah Daerah telah melakukan pemakaman kembali, kerangka para korban Peristiwa Mandor dan membangun kembali Monumen Makam Juang Mandor yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 28 Juni 1977. Pemerintah Daerah telah menetapkan tanggal tersebut sebagai tanggal pelaksanaan ziarah ke Makam Juang Mandor yang dilakukan setiap tahun. Selain itu, mulai tanggal 28 Juni 2006 seluruh lapisan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat telah diinstruksikan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap para Pejuang dan Rakyat Kalimantan Barat yang telah gugur melawan pendudukan fasisme Jepang selama kurun waktu tahun 1942-1945.

Peraturan Daerah ini selain merupakan landasan hukum dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diemban baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat Kalimantan Barat, juga diharapkan akan menambah wawasan masyarakat khususnya generasi penerus bangsa untuk menghayati, melestarikan, mengamalkan dan meneladani sikap dan perilaku mulia yang telah ditunjukkan oleh para Pejuang, dalam memupuk rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

Peraturan Daerah ini juga menekankan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengelola bukti sejarah berupa Makam Juang Mandor yang ditetapkan sebagai Monumen Daerah dan mendorong partisipasi seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga dan melestarikan bukti sejarah bagi pelestarian nilai-nilai perjuangan Rakyat Kalimantan Barat dalam mengusir penjajah, sebagai bahan penyusunan muatan lokal pelajaran sejarah maupun dalam penetapan situs Benda Cagar Budaya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…