PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa PD Jasa dan Kepariwisataan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan dalam rangka mengembangkan potensi jasa dan kepariwisataan serta mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan dan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PD Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PD Jasa dan Kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) Jo. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2007;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 8 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PD JASA DAN KEPARIWISATAAN PROVINSI JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan yang selanjutnya disebut PD Jasa dan Kepariwisataan adalah Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD Jasa dan Kepariwisataan adalah:
a.
meningkatkan permodalan PD Jasa dan Kepariwisataan sebagai investasi Pemerintah Daerah sehingga mempunyai daya saing yang tinggi;
b.
pengembangan usaha jasa dan kepariwisataan;
c.
memberikan peningkatan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PD Jasa dan Kepariwisataan sampai dengan tanggal 31 Desember 2006 telah disetor sebesar Rp. 44.132.378.541,-(empat puluh empat milyar seratus tiga puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).
(2)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk tahun 2007, dianggarkan dalam APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat milyar rupiah).
(3)
Penggunaan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diperuntukkan bagi pelaksanaan program pengembangan usaha perbengkelan, yaitu untuk pembangunan gedung dan peralatan body repair serta perbaikan gedung packing house.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 4
PD Jasa dan Kepariwisataan wajib melaporkan Neraca Keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam upaya mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, maka PD Jasa dan Kepariwisataan wajib:
a.
menerapkan prinsip good corporate governance yang meliputi prinsip:
1.
transparansi;
2.
keadilan;
3.
akuntabilitas; dan
4.
responsibilitas.
b.
meningkatkan kemampuan, kompetensi dan komitmen sumber daya manusia;
c.
meningkatkan kemampuan untuk melakukan strategi bisnis dalam rangka melakukan persaingan usaha yang sehat;
d.
melakukan aliansi strategis untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas usaha.
(2)
Gubernur wajib melakukan penilaian terhadap kewajiban PD Jasa dan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling sedikit 2(dua) kali dalam satu tahun.
(3)
Gubernur dapat menunjuk pihak lain yang independen dan profesional dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2).
(4)
Gubernur memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3).
(5)
DPRD melakukan pengkajian terhadap laporan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
Pada tanggal 15 Agustus 2007
GUBERNUR JAWA BARAT,
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 20 Agustus 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 4 SERI E
Penjelasan Umum
Tujuan dari dibentuknya perusahaan daerah adalah melaksanakan pembangunan Daerah pada khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya, dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Perusahaan Daerah memiliki peran dan fungsi ikut mengembangkan ekonomi kerakyatan. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 157 huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Salah satu Perusahaan Daerah(PD) yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah PD Jasa dan Kepariwisataan yang asetnya berasal dari PD Kerta Wisata, PD Kerta Grafika, PD Kerta Wahana, PD Kerta Karya dan PD Kerta Farma. Dasar hukum pembentukan PD Jasa dan Kepariwisataan adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat. Penggunaan penyertaan modal pemerintah daerah diperuntukkan bagi pelaksanaan program pengembangan usaha perbengkelan, yaitu untuk pembangunan gedung dan peralatan body repair serta perbaikan gedung packing house.
Dalam menjalankan usahanya PD Jasa dan Kepariwisataan wajib menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang merupakan konsep yang menyangkut struktur perseroan, pembagian tugas, pembagian kewenangan dan pembagian unsur dari struktur perseroan. Salah satu upaya dalam mewujudkan prinsip good corporate governance adalah melalui, pertama kepastian perlindungan atas hak-hak pemilik saham dan kepastian diberlakukannya kontrak yang adil dengan penyedia sumber daya/bahan. Kedua, pengklarifikasian peran dan tanggungjawab pengelolaan, serta usaha-usaha yang dapat membantu memastikan kepentingan pengelolaan dan kepentingan pemilik saham untuk diawasi oleh direksi. Ketiga, kepastian bahwa perusahaan memenuhi kewajiban hukum dan peraturan lainnya yang menggambarkan penilaian masyarakat dalam bidang transparansi.
Salah satu wujud dari upaya transparansi dari pengelolaan dana masyarakat di PD Jasa dan Kepariwisataan adalah melalui pelaporan neraca keuangan serta perhitungan laba/rugi tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, kepada Gubernur.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-40 Tahun 2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2007, dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana ditegaskan kembali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007, menetapkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Untuk itu penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PD Jasa dan Kepariwisataan harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.