PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Daerah Otonom, maka perlu melaksanakan Ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
b.
bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat, maka kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat Nomor 09 Tahun 2003 perlu ditata kembali dan disempurnakan sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah;
c.
bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006 tentang Pemberhentian Pj Gubernur Irian Jaya Barat dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Irian Jaya Barat.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Provinsi Irian Jaya Barat;
b.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat;
c.
Gubernur adalah Gubernur Irian Jaya Barat;
d.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
e.
Sekretariat Daerah yang selanjutnya disingkat SETDA adalah Sekretariat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
f.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
g.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat;
h.
Dinas Daerah adalah Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
i.
Bagian adalah Bagian pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
j.
Bidang adalah Bidang-Bidang pada Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
k.
Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Bagian Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
l.
Seksi adalah Seksi pada Bidang-Bidang Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
m.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
n.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian PertamaPEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKEDUDUKAN
Pasal 3
Dinas Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
Dinas Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Desentralisasi dan dapat ditugaskan untuk pelaksanaan penyelenggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 4, Dinas Daerah Provinsi mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
b.
pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
c.
pembinaan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH DAN TUGAS POKOK
Pasal 6
Dinas Daerah, terdiri dari:
1.
Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata;
2.
Dinas Kesehatan;
3.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan;
4.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
5.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6.
Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan;
7.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan;
8.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
9.
Dinas Pendapatan Daerah;
10.
Dinas Pertambangan dan Energi;
11.
Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
12.
Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian PertamaDINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
Pasal 7
Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan tugas lainnya di bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 7, Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi:
a.
penyelenggaraan teknis di bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata;
c.
pembinaan teknis di bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata;
d.
pengkoordinasian di bidang Penyusunan Kurikulum Pendidikan Dasar, Menengah Pertama, Umum dan Kejuruan;
e.
pengkoordinasian di bidang penyiapan sarana dan prasarana Pendidikan Dasar, Menengah Pertama, Umum dan Kejuruan;
f.
pengkoordinasian di bidang penerimaan mahasiswa, melakukan pengkajian dan pengembangan serta analisis di bidang tugasnya, pengkoordinasian rencana bantuan dan menyiapkan petunjuk teknis penyelenggaraan Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga;
g.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
h.
pembinaan jabatan fungsional;
i.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdiri dari:
1)
Seksi Pendidikan TK dan SD;
2)
Seksi Pendidikan Menengah Pertama, Umum dan Kejuruan.
d.
Bidang Pendidikan Tinggi, terdiri dari:
1)
Seksi Pengkajian dan Pengembangan;
2)
Seksi Fasilitas Perguruan Tinggi.
e.
Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari:
1)
Seksi Budaya dan Kesenian;
2)
Seksi Pengembangan Potensi Pariwisata.
f.
Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga, terdiri dari:
1)
Seksi Pendidikan Luar Sekolah;
2)
Seksi Pembinaan Pemuda dan Olah Raga;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dinas, pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas pokok merumuskan program, melaksanakan pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, penerimaan siswa, perbukuan, kurikulum dan pengawasan pelaksanaan kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Seksi Pendidikan TK dan SD mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengkajian, penetapan dan pengawasan kurikulum Pendidikan TK dan SD serta pengadaan dan pengawasan sarana dan prasarana.
(2)
Seksi Pendidikan Menengah Pertama, Umum dan Kejuruan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengkajian, penetapan dan pengawasan kurikulum Pendidikan Menengah Pertama, Umum dan Kejuruan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bidang Pendidikan Tinggi mempunyai tugas pokok merumuskan dan mengumpulkan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengkoordinasian meliputi penerimaan mahasiswa, pengkajian dan pengembangan pendidikan, menganalisis sarana dan prasarana serta fasilitas Perguruan Tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Seksi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan Tinggi.
(2)
Seksi Fasilitas Perguruan Tinggi mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang pengkajian terhadap penyediaan Fasilitas Perguruan Tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bidang Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok merumuskan dan mengumpulkan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pelaksanaan pengkajian, penggalian, pelestarian dan pengembangan nilai-nilai budaya dan seni serta melaksanakan pembinaan obyek wisata, rekreasi, hiburan umum serta pengelolaan potensi wisata dan melaksanakan promosi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Seksi Budaya dan Kesenian mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengkajian, penggalian, pelestarian dan pengembangan nilai budaya dan seni, sejarah dan purbakala.
(2)
Seksi Pengembangan Potensi Pariwisata mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan obyek wisata, rekreasi serta hiburan umum, melakukan analisis pasar, pelayanan informasi dan pengembangan produk wisata, pengelolaan potensi wisata dan melakukan promosi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Bidang Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas pokok merumuskan dan mengumpulkan bahan, penyusunan petunjuk teknis pembinaan serta menganalisis bantuan bagi Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olah Raga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Seksi Pendidikan Luar Sekolah mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis pengkajian dan pengembangan serta bantuan bagi Pendidikan Luar Sekolah.
(2)
Seksi Pembinaan Pemuda dan Olah Raga mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pembinaan Pemuda dan Olah Raga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDINAS KESEHATAN
Pasal 21
Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas lainnya di bidang Kesehatan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 21, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang Kesehatan Masyarakat;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Kesehatan;
c.
pembinaan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan Keluarga dan Pemulihan Kesehatan;
d.
pengumpulan bahan dan petunjuk teknis pencegahan dan pemberantasan penyakit menular;
e.
pelaksanaan penyuluhan tentang penyehatan lingkungan dan melakukan promosi kesehatan;
f.
pengkoordinasian penyusunan program dan pengembangan di bidang Kesehatan;
g.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
h.
pembinaan jabatan fungsional;
i.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Dinas Kesehatan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Bina Program dan Pengembangan, terdiri dari:
1)
Seksi Pengembangan;
2)
Seksi Evaluasi dan Pengendalian.
d.
Bidang Pelayanan Kesehatan terdiri dari:
1)
Seksi Kesehatan Keluarga;
2)
Seksi Pemulihan Kesehatan;
e.
Bidang Pemberantasan Penyakit Menular (P2M), terdiri dari:
1)
Seksi Pencegahan Penyakit Menular;
2)
Seksi Pemberantasan Penyakit Menular.
f.
Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan, terdiri dari:
1)
Seksi Penyehatan Lingkungan;
2)
Seksi Promosi Kesehatan;
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dinas dan pelaporan serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi, pelaporan dan urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Bidang Bina Program dan Pengembangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan petunjuk teknis, pengkoordinasian penyusunan program, pengkajian dan pengembangan kesehatan, monitoring, evaluasi serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Seksi Pengembangan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, perencanaan dan penyusunan program di bidang kesehatan serta Pengembangannya.
(2)
Seksi Evaluasi dan Pengendalian mempunyai tugas pokok menganalisis data, melakukan evaluasi dan pengendalian atas penyelenggaraan program di bidang kesehatan meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, penyehatan lingkungan dan promosi serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pembinaan teknis peningkatan pelayanan kesehatan keluarga, kesehatan masyarakat, gizi dan kesehatan khusus serta perbaikan sarana dan prasarana kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Seksi Kesehatan Keluarga mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan petunjuk teknis, pengawasan, pengembangan usaha Kesehatan dan Gizi Keluarga.
(2)
Seksi Pemulihan Kesehatan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan data pembinaan penyusunan petunjuk teknis, penelitian pelayanan untuk Pemulihan Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Bidang Pemberantasan Penyakit Menular (P2M) mempunyai tugas pokok merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan pencegahan, bimbingan, pengamatan dan pemberantasan penyakit menular.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Seksi Pencegahan Penyakit Menular mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Pencegahan Penyakit Menular.
(2)
Seksi Pemberantasan Penyakit Menular mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengamatan, penelitian wabah dan pelaksanaan Pemberantasan Penyakit Menular.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Bidang Penyehatan Lingkungan dan Promosi Kesehatan mempunyai tugas pokok merumuskan dan mengumpulkan bahan dan penyusunan teknis penyelenggaraan di bidang Penyehatan Lingkungan dan pelaksanaan Promosi Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis program Penyehatan Lingkungan.
(2)
Seksi Promosi Kesehatan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, perencanaan dan pengkoordinasian pelaksanaan Promosi Kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaDINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERHUBUNGAN
Pasal 35
Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 35, Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pekerjaan umum dan perhubungan;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang pekerjaan umum dan perhubungan;
c.
pembinaan teknis di bidang pekerjaan umum dan perhubungan;
d.
pembinaan dan koordinasi program survey dan pengendalian pengembangan wilayah;
e.
pembinaan dan pelaksanaan pengembangan jalan dan jembatan;
f.
pembinaan dan pelaksanaan pengembangan perhubungan darat, laut, udara, pos dan telekomunikasi;
g.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
h.
pembinaan jabatan fungsional;
i.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Cipta Karya dan Pengairan, terdiri dari:
1)
Seksi Cipta Karya;
2)
Seksi Pengairan.
d.
Bidang Bina Marga, terdiri dari:
1)
Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan;
2)
Seksi Pembangunan/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
e.
Bidang Perhubungan Darat dan Laut, terdiri dari:
1)
Seksi Perhubungan Darat;
2)
Seksi Perhubungan Laut.
f.
Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi, terdiri dari:
1)
Seksi Perhubungan Udara;
2)
Seksi Pos dan Telekomunikasi.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan sebagaimana tercantum pada Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Bidang Cipta Karya dan Pengairan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk teknis pengelolaan, analisis, pengkajian, penyusunan program di bidang Cipta Karya dan Pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Seksi Cipta Karya mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan di bidang Cipta Karya.
(2)
Seksi Pengairan mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan di bidang Pengairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk teknis pengelolaan analisis, pengkajian, penyusunan program pembangunan/pemeliharaan di bidang ke Bina Margaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan di bidang Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan.
(2)
Seksi Pembangunan/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan di bidang Pembangunan/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Bidang Perhubungan Darat dan Laut mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk teknis, pengelolaan analisis, pengkajian, penyusunan program serta penyelenggaraan pelayanan di bidang Perhubungan Darat dan Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Seksi Perhubungan Darat mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan serta penyelenggaraan pelayanan di bidang Perhubungan Darat.
(2)
Seksi Perhubungan Laut mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan serta pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan di bidang Perhubungan Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk teknis pengelolaan analisis, pengkajian, penyusunan program serta penyelenggaraan pelayanan di bidang Perhubungan Udara, Pos dan Telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Seksi Perhubungan Udara mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan serta penyelenggaraan pelayanan di bidang Perhubungan Udara.
(2)
Seksi Pos dan Telekomunikasi mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan serta penyelenggaraan pelayanan di bidang Pos dan Telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Pasal 49
Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Perindustrian dan Perdagangan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 49, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
b.
pemberian ijin usaha dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
c.
pengkoordinasian dan pembinaan teknis di bidang Perindustrian dan Perdagangan;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Bina Industri Menengah dan Besar, terdiri dari:
1)
Seksi Kimia Agro dan Hasil Hutan;
2)
Seksi Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka Industri.
d.
Bidang Bina Industri Kecil, terdiri dari:
1)
Seksi Sandang, Pangan dan Kerajinan;
2)
Seksi Kimia Bahan Bangunan, Logam dan Elektronika.
e.
Bidang Bina Perdagangan Dalam Negeri, terdiri dari:
1)
Seksi Pendaftaran Perusahaan, Pengadaan dan Penyaluran;
2)
Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan, Meteorologi dan Perlindungan Konsumen.
f.
Bidang Bina Perdagangan Luar Negeri, terdiri dari:
1)
Seksi Eksport Hasil Industri dan Non Industri;
2)
Seksi Import.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Bidang Bina Industri Menengah dan Besar mempunyai tugas pokok merumuskan dan menyiapkan petunjuk teknis pembinaan di bidang Industri Menengah Besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Seksi Kimia Agro dan Hasil Hutan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan dan penyusunan bahan petunjuk pengolahan penyajian di bidang Kimia Agro dan Hasil Hutan.
(2)
Seksi Logam Mesin, Elektronika dan Aneka Industri mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, penyiapan bahan bimbingan di bidang Logam Mesin, Elektronika dan Aneka industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Bidang Bina Industri Kecil mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pembinaan dan petunjuk teknis di bidang Industri Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Seksi Sandang, Pangan dan Kerajinan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan bahan, pengolahan, penyajian, analisis dan inventarisasi di bidang Sandang, Pangan dan Kerajinan.
(2)
Seksi Kimia, Bahan Bangunan, Logam dan Elektronika mempunyai tugas pokok menganalisis dan menyusun rencana kegiatan, melaksanakan pembinaan teknis pengumpulan bahan pengolahan dan petunjuk teknis di bidang Kimia, Bahan Bangunan, Logam dan Elektronika.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Bidang Bina Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pembinaan teknis di bidang Perdagangan Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Seksi Pendaftaran Perusahaan, Pengadaan dan Penyaluran mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk pembinaan di bidang pendaftaran perusahaan, pengadaan dan penyaluran.
(2)
Seksi Usaha dan Sarana Perdagangan, Meteorologi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis di bidang Usaha dan Sarana Perdagangan, Meteorologi dan Perlindungan Konsumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Bidang Bina Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas pokok merumuskan dan menyiapkan petunjuk teknis pembinaan di bidang Perdagangan Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Seksi Eksport Hasil Industri dan Non Industri mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan di bidang Eksport Hasil Industri dan Non Industri.
(2)
Seksi Import mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis penyiapan bahan bimbingan di bidang Import.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaDINAS KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Pasal 63
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 63, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b.
pemberian ijin usaha dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
c.
pembinaan teknis di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
d.
pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Permodalan;
e.
pelaksanaan fasilitasi simpan pinjam;
f.
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
g.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
h.
pembinaan jabatan fungsional;
i.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Kelembagaan Koperasi, terdiri dari:
1)
Seksi Pendaftaran dan Pembubaran;
2)
Seksi Pembinaan dan Pengawasan.
d.
Bidang Bina Usaha Koperasi, terdiri dari:
1)
Seksi Fasilitasi dan Permodalan Simpan Pinjam;
2)
Seksi Koperasi Produksi dan Konsumen.
e.
Bidang Usaha Kecil dan Menengah, terdiri dari:
1)
Seksi Usaha Pertanian dan Non Pertanian;
2)
Seksi Usaha Perdagangan dan Aneka Usaha.
f.
Bidang Fasilitasi dan Simpan Pinjam, terdiri dari:
1)
Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Kredit Usaha Kecil dan Menengah;
2)
Seksi Perijinan dan Pengendalian.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Bidang Kelembagaan Koperasi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan, penyiapan petunjuk teknis serta melakukan pembinaan di bidang Kelembagaan Koperasi meliputi pendaftaran, pembubaran, pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Seksi Pendaftaran dan Pembubaran mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan dan bimbingan di bidang Pendaftaran dan Pembubaran Koperasi.
(2)
Seksi Pembinaan dan Pengawasan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan, penyusunan petunjuk teknis di bidang Pembinaan dan Pengawasan Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Bidang Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan, penyiapan petunjuk teknis serta melakukan pembinaan di bidang Bina Usaha Koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Seksi Fasilitasi dan Permodalan Simpan Pinjam mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis serta memfasilitasi Simpan Pinjam.
(2)
Seksi Koperasi Produksi dan Konsumen mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan bahan, menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan di bidang Koperasi Produksi dan Konsumsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Bidang Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan, penyiapan petunjuk teknis serta melakukan pembinaan dan bimbingan di bidang Usaha Kecil dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Seksi Usaha Pertanian dan Non Pertanian mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis usaha Pertanian dan Non Pertanian.
(2)
Seksi Usaha Perdagangan dan Aneka Usaha mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis Usaha Perdagangan dan Aneka Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Bidang Fasilitasi dan Simpan Pinjam mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan di bidang Fasilitasi dan Simpan Pinjam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
(1)
Seksi Fasilitasi Pembiayaan dan Kredit Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis pengumpulan bahan, menyiapkan petunjuk teknis penyelenggaraan Fasilitasi Pembiayaan dan Kredit Usaha Kecil dan Menengah;
(2)
Seksi Perijinan dan Pengendalian mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis pengumpulan bahan, menyiapkan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan di bidang Perijinan dan Pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamDINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN KETAHANAN PANGAN
Pasal 76
Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 76, Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan;
c.
pembinaan teknis di bidang Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Perencanaan dan Penyusunan Program, terdiri dari:
1)
Seksi Penyusunan Program dan Anggaran Pembangunan;
2)
Seksi Data dan Statistik;
3)
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
d.
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
1)
Seksi Pengembangan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura;
2)
Seksi Perlindungan Tanaman dan Perbenihan;
3)
Seksi Pengembangan Usaha Tani dan Pengolahan Hasil Pertanian.
e.
Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan, terdiri dari:
1)
Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Kelembagaan Penyuluhan;
2)
Seksi Pengembangan Teknologi Pertanian;
3)
Seksi Pengembangan Kebutuhan, Distribusi dan Keamanan Pangan.
f.
Bidang Peternakan, terdiri dari:
1)
Seksi Pengembangan Produksi Ternak;
2)
Seksi Pengembangan Usaha Tani Ternak;
3)
Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
g.
Bidang Pengelolaan Lahan dan Air, terdiri dari:
1)
Seksi Perluasan Areal Tanam;
2)
Seksi Pengembangan Lahan Pertanian;
3)
Seksi Pengelolaan Air dan Irigasi.
h.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan sebagaimana tercantum pada Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Bidang Perencanaan dan Penyusunan Program mempunyai tugas pokok merumuskan dan mengumpulkan bahan data dan statistik, menganalisis serta menyusun perencanaan program, monitoring, evaluasi serta pelaporan di bidang Pertanian, Peternakan dan Ketahanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Seksi Penyusunan Program dan Anggaran Pembangunan mempunyai tugas pokok penyusunan rancangan rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan rencana anggaran pembangunan satuan kerja masing-masing Bidang lingkup Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
(2)
Seksi Data dan Statistik mempunyai tugas pokok mengumpulkan, menganalisis, menyusun dan membuat laporan data statistik pertanian secara berkala dan berjenjang.
(3)
Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok mengadakan monitoring dan evaluasi kegiatan program pembangunan pertanian dan menyusun serta membuat laporan secara berkala dan berjenjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok merumuskan, pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk teknis serta melakukan pembinaan teknis tanaman pangan dan hortikultura perlindungan tanaman dan perbenihan, pembinaan sarana dan prasarana pertanian serta pengembangan usaha tani dan pengolahan hasil pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
(1)
Seksi Pengembangan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan teknis pengembangan tanaman serealia, kacang-kacangan dan umbi-umbian, pengembangan tanaman hortikultura serta pembinaan dan pengembangan sarana/prasarana pertanian.
(2)
Seksi Perlindungan Tanaman dan Perbenihan mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan teknis perencanaan pelaksanaan perlindungan tanaman dan perbenihan tanaman pangan dan hortikultura, menyusun petunjuk teknis operasional pengembangan dan pembinaan operasional.
(3)
Seksi Pengembangan Usaha Tani dan Pengolahan Hasil mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk teknis serta melakukan pembinaan dan pengembangan kelembagaan usaha tani dan agribisnis, pembinaan mutu hasil serta pemasaran hasil pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk teknis serta melakukan pembinaan di bidang Penyuluhan dan Ketahanan Pangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Seksi Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Kelembagaan Penyuluhan mempunyai tugas pokok menyiapkan rencana dan pembinaan pengembangan sumberdaya manusia pertanian, sarana dan prasarana serta kelembagaan penyuluhan pertanian.
(2)
Seksi Pengembangan Teknologi Pertanian mempunyai tugas pokok menyusun rencana dan pengembangan kebutuhan paket teknologi tepat guna, metode penyuluhan serta mengadakan bimbingan teknis penyuluhan yang terkoordinasi.
(3)
Seksi Pengembangan Kebutuhan, Distribusi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok merumuskan pengumpulan bahan dan penyusunan petunjuk teknis serta melakukan pembinaan di bidang ketahanan pangan, menganalisis kebutuhan dan distribusi pangan, kewaspadaan pangan serta pengembangan keanekaragaman pangan dan gizi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Bidang Peternakan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis di bidang produksi dan pengembangan usaha tani ternak serta kesehatan hewan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
(1)
Seksi Pengembangan Produksi Ternak mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis, pengembangan produksi bibit serta sarana dan teknologi peternakan.
(2)
Seksi Pengembangan Usaha Tani Ternak mempunyai tugas pokok melakukan pembinaan teknis, bimbingan sumberdaya dan pelayanan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil serta pembinaan kelembagaan agribisnis di bidang peternakan.
(3)
Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner mempunyai tugas pokok melakukan pengamatan dan pengawasan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta melakukan pembinaan teknis dan bimbingan terhadap kesehatan masyarakat veteriner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Bidang Pengelolaan Lahan dan Air mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan pembuatan petunjuk teknis pengelolaan sumberdaya lahan, pengembangan lahan serta pengelolaan pengembangan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Seksi Perluasan Areal Tanam mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan perumusan bahan kebijakan untuk pengembangan perluasan areal pertanian pada berbagai tipologi lahan, menyusun petunjuk teknis dan pembinaan pelaksanaan operasional pendayagunaan lahan-lahan produktif.
(2)
Seksi Pengembangan Lahan Pertanian mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan perumusan bahan legislasi dan regulasi pengelolaan lahan pertanian, perlindungan kawasan pertanian produktif serta pemanfaatan dan pengembangan optimalisasi lahan.
(3)
Seksi Pengelolaan Air dan Irigasi mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan perumusan bahan pengembangan air irigasi, pengembangan air alternatif, peningkatan fungsi prasarana irigasi serta penyusunan petunjuk teknis operasional pemanfaatan air irigasi serta konservasi air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhDINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Pasal 92
Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Kehutanan dan Perkebunan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 92, Dinas Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Kehutanan dan Perkebunan;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Kehutanan dan Perkebunan;
c.
pembinaan teknis di bidang Kehutanan dan Perkebunan;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Program, terdiri dari:
1)
Seksi Penyusunan Program dan Anggaran;
2)
Seksi Inventarisasi dan Perpetaan;
3)
Seksi Pengumpulan Data Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
d.
Bidang Hutan dan Rehabilitasi Lahan, terdiri dari:
1)
Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
2)
Seksi Pembibitan dan Persemaian;
3)
Seksi Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Industri (HTI);
e.
Bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan, terdiri dari:
1)
Seksi Pengamanan Hutan dan Polisi Hutan;
2)
Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
3)
Seksi Perundang-undangan Kehutanan dan Penyuluhan Kehutanan.
f.
Bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan, terdiri dari:
1)
Seksi Produksi dan Perijinan Kehutanan;
2)
Seksi Peredaran Hasil Hutan, Peralatan dan Tenaga Kerja;
3)
Seksi Pemungutan dan Iuran Kehutanan.
g.
Bidang Perkebunan, terdiri dari:
1)
Seksi Produksi dan Pembinaan Perkebunan;
2)
Seksi Usaha Perkebunan;
3)
Seksi Perlindungan Perkebunan.
h.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
i.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kehutanan dan Perkebunan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran VII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Bidang Program mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
(1)
Seksi Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Penyusunan Program dan Anggaran.
(2)
Seksi Inventarisasi dan Perpetaan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan petunjuk teknis, pengumpulan data di bidang Inventarisasi dan Perpetaan.
(3)
Seksi Pengumpulan Data Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Pengumpulan Data, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Bidang Hutan dan Rehabilitasi Lahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Hutan dan Rehabilitasi Lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 101
(1)
Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
(2)
Seksi Pembibitan dan Persemaian mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Pembibitan dan Persemaian.
(3)
Seksi Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Industri mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Seksi Pengamanan Hutan dan Polisi Hutan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Pengamanan Hutan dan Polisi Hutan.
(2)
Seksi Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
(3)
Seksi Perundang-undangan Kehutanan dan Penyuluhan Kehutanan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Perundang-undangan Kehutanan dan Penyuluhan Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Produksi dan Peredaran Hasil Hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 105
(1)
Seksi Produksi dan Perijinan Kehutanan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Produksi dan Perijinan Kehutanan.
(2)
Seksi Peredaran Hasil Hutan, Peralatan dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Peredaran Hasil Hutan, Peralatan dan Tenaga Kerja.
(3)
Seksi Pemungutan dan Iuran Kehutanan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Pemungutan dan Iuran Kehutanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Bidang Perkebunan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Seksi Produksi dan Pembinaan Perkebunan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Produksi dan Pembinaan Perkebunan.
(2)
Seksi Usaha Perkebunan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Usaha Perkebunan.
(3)
Seksi Perlindungan Perkebunan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Perlindungan Perkebunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanDINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Pasal 108
Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Kelautan dan Perikanan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 109
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Dinas Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Kelautan dan Perikanan;
c.
pembinaan teknis di bidang Kelautan dan Perikanan;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Dinas Kelautan dan Perikanan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Program, terdiri dari:
1)
Seksi Penyusunan Program dan Anggaran;
2)
Seksi Peningkatan Sumberdaya Manusia;
3)
Seksi Statistik, Data dan Pelaporan.
d.
Bidang Sumberdaya Ikan, terdiri dari:
1)
Seksi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
2)
Seksi Pengolahan Hasil Perikanan;
3)
Seksi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
e.
Bidang Produksi, terdiri dari:
1)
Seksi Penangkapan Ikan;
2)
Seksi Sarana dan Prasarana;
3)
Seksi Budidaya Ikan dan Pembinaan Lingkungan.
f.
Bidang Pengawasan dan Perlindungan Laut, terdiri dari:
1)
Seksi Pengawasan Sumberdaya Hayati, Non Hayati dan Konservasi Ekosistem Laut;
2)
Seksi Perijinan dan Kemitraan Usaha Perikanan;
3)
Seksi Pengawasan Budidaya, Penangkapan, Pengendalian Hama dan Penyakit.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 113
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi, pelaporan dan urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Bidang Program mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang penyusunan program dan anggaran, statistik data dan pelaporan serta peningkatan sumberdaya manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Seksi Penyusunan Program dan Anggaran mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan perumusan rencana dan program serta mengevaluasi pelaksanaan program dan kebutuhan anggaran.
(2)
Seksi Peningkatan Sumberdaya Manusia mempunyai tugas pokok menganalisis dan menyusun rencana kebutuhan dan mendayagunakan tenaga penyuluh, merencanakan, mengadakan dan mengelola sarana penyuluhan dan menerapkan metode dan sistem kerja penyuluh serta bimbingan dan supervisi pelaksanaan peningkatan sumberdaya manusia.
(3)
Seksi Statistik, Data dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis data statistik perikanan dan penyiapan laporan bahan dinas serta penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tatalaksana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
Bidang Sumberdaya Ikan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Sumberdaya Ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 117
(1)
Seksi Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data, bimbingan, inventarisasi dan identifikasi di bidang Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
(2)
Seksi Pengolahan Hasil Perikanan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis, pengumpulan data, bimbingan, inventarisasi dan identifikasi di bidang Pengolahan Hasil Perikanan.
(3)
Seksi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan pengembangan kelembagaan masyarakat nelayan Pulau-Pulau Kecil, meningkatkan keterampilan nelayan, mengembangkan permodalan dan pemasaran serta potensi sumberdaya kelautan dan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
Bidang Produksi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data, bimbingan dan inventarisasi di bidang Produksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
(1)
Seksi Penangkapan Ikan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan pembinaan teknis, pengumpulan data, bimbingan, inventarisasi, identifikasi dan pengembangan serta pengendalian di bidang Penangkapan Ikan.
(2)
Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan pembinaan teknis, pengumpulan data, bimbingan inventarisasi, identifikasi dan pengembangan serta pengendalian di bidang Sarana dan Prasarana.
(3)
Seksi Budidaya Ikan dan Pembinaan Lingkungan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan pembinaan teknis, pengumpulan data, bimbingan, inventarisasi, identifikasi dan pengembangan serta pengendalian di bidang Budidaya Ikan dan Pembinaan Lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Bidang Pengawasan dan Perlindungan Laut mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data dan inventarisasi di bidang Pengawasan dan Perlindungan Laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Seksi Pengawasan Sumberdaya Hayati, Non Hayati dan Konservasi Ekosistem Laut mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan penyusunan petunjuk teknis operasional pengawasan terhadap eksploitasi sumberdaya hayati, non hayati, konservasi, rehabilitasi dan langkah pencegahan serta penanggulangan pencemaran perairan.
(2)
Seksi Perijinan dan Kemitraan Usaha Perikanan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan pembinaan teknis, pengumpulan data, bimbingan, inventarisasi dan pelayanan dan pengawasan di bidang Perijinan dan Kemitraan Usaha.
(3)
Seksi Pengawasan Budidaya, Penangkapan, Pengendalian Hama dan Penyakit mempunyai tugas pokok menganalisis dan melakukan penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data, inventarisasi, pelayanan penyelenggaraan kegiatan di bidang Pengawasan Budidaya, Penangkapan, Pengendalian Hama dan Penyakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanDINAS PENDAPATAN DAERAH
Pasal 122
Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Pendapatan Daerah serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 123
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut dalam Pasal 122, Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Pendapatan Daerah;
c.
pembinaan teknis di bidang Pendapatan Daerah;
d.
pembinaan dan pemberian petunjuk teknis penggalian sumber-sumber pendapatan asli daerah;
e.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
f.
pembinaan jabatan fungsional;
g.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 124
(1)
Dinas Pendapatan Daerah, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Pajak, terdiri dari:
1)
Seksi Penetapan Pajak;
2)
Seksi Penagihan dan Perhitungan.
d.
Bidang Retribusi, terdiri dari:
1)
Seksi Penetapan Retribusi;
2)
Seksi Penerimaan Retribusi.
e.
Bidang Pendapatan Lain-lain dan Bagi Hasil, terdiri dari:
1)
Seksi Pendapatan Lain-lain;
2)
Seksi Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak.
f.
Bidang Pendataan, Perundang-undangan, Pembinaan dan Pengembangan, terdiri dari:
1)
Seksi Pendataan dan Perundang-undangan;
2)
Seksi Pembinaan dan Pengembangan.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran IX dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 125
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 126
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 128
Bidang Pajak mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, menyusun teknis pendaftaran, pendataan subyek pajak daerah, pengolahan data dan informasi subyek dan obyek pajak bumi dan bangunan di daerah, melakukan pemeriksaan dan penetapan subyek dan obyek pajak daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
(1)
Seksi Penetapan Pajak mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan penyusunan dan perencanaan program tahunan, melakukan pendataan, pendaftaran dan penetapan wajib pajak daerah serta PBB, melaksanakan pendaftaran, membuat dan memberikan kartu tanda pengenal wajib pajak dan menyiapkan formulir pendaftaran wajib pajak.
(2)
Seksi Penagihan dan Perhitungan mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan, melaksanakan penagihan dan perhitungan pajak, menerbitkan surat perjanjian angsuran dan surat-surat penagihan pajak, membantu meneliti keabsahan pengisian formulir pajak dan pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) dan daftar himpunan ketetapan dan pembayaran (DHKP) PBB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 130
Bidang Retribusi mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan, menyusun rencana dan program kerja, menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan penagihan dan penerimaan retribusi, pembukuan, verifikasi, melayani pengajuan keberatan dan permohonan banding, mengumpulkan dan mengelola data sumber-sumber penerimaan daerah lainnya di luar pajak dan retribusi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Seksi Penetapan Retribusi mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan, penyetoran retribusi daerah dan pendapatan daerah lainnya, penyelesaian tunggakan dan retribusi daerah.
(2)
Seksi Penerimaan Retribusi mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan, menyusun dan melaksanakan penagihan dan perhitungan retribusi daerah, mendistribusikan surat-surat dan dokumentasi yang berhubungan dengan penagihan dan perhitungan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
Bidang Pendapatan Lain-lain dan Bagi Hasil mempunyai tugas pokok merumuskan dan mengumpulkan bahan, menyusun rencana dan program kerja, menyusun pedoman dan penatausahaan, menerima retribusi pajak daerah dan pendapatan lain-lain, menyiapkan data penerimaan BUMD dan melaksanakan legalitas pembukuan surat-surat berharga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
(1)
Seksi Pendapatan Lain-lain mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan, penyusunan, melaksanakan pencatatan Pendapatan Lain-lain dan menerbitkan surat ketetapan pendapatan lain-lain.
(2)
Seksi Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan, pencatatan rencana penerimaan atas Bagi Hasil Pajak dan Non Pajak, mengevaluasi dan membuat laporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 134
Bidang Pendataan, Perundang-undangan, Pembinaan dan Pengembangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan mengumpulkan bahan, menyusun rencana program kerja menyiapkan petunjuk teknis pendataan objek pajak, melaksanakan pembinaan teknis pendataan serta menyusun program pengembangan sumber-sumber pendapatan asli daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 135
(1)
Seksi Pendataan dan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pendataan dan pendaftaran objek pajak dan retribusi.
(2)
Seksi Pembinaan dan Pengembangan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pembinaan dan Pengembangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhDINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Pasal 136
Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Pertambangan dan Energi serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Dinas Pertambangan dan Energi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Pertambangan dan Energi;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Pertambangan dan Energi;
c.
pembinaan teknis di bidang Pertambangan dan Energi;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
(1)
Dinas Pertambangan dan Energi, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Penataan Wilayah dan Konservasi Pertambangan, terdiri dari:
1)
Seksi Inventarisasi Potensi Bahan Galian dan Penyiapan Wilayah Pertambangan;
2)
Seksi Konservasi dan Penanggulangan Lingkungan Pertambangan.
d.
Bidang Pengusahaan, Pengembangan dan Pengawasan Pertambangan terdiri dari:
1)
Seksi Perijinan dan Pengembangan Pertambangan;
2)
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan.
e.
Bidang Energi dan Ketenagalistrikan, terdiri dari:
1)
Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan;
2)
Seksi Penyediaan dan Pemanfaatan Energi.
f.
Bidang Pengembangan Geologi dan Sumberdaya Mineral, terdiri dari:
1)
Seksi Geologi dan Sumberdaya Mineral;
2)
Seksi Penyediaan Air Bawah Tanah.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pertambangan dan Energi adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran X dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 139
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Bidang Penataan Wilayah dan Konservasi Pertambangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pembinaan teknis di bidang Penataan Wilayah Konservasi Pertambangan dan Penanggulangan Lingkungan Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
(1)
Seksi Inventarisasi Potensi Bahan Galian dan Penyiapan Wilayah Pertambangan mempunyai tugas pokok menginventarisir, menganalisis, menyiapkan dan menetapkan pen/vilayahan potensi pertambangan.
(2)
Seksi Konservasi dan Penanggulangan Lingkungan Pertambangan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan Konservasi Pertambangan dan Reklamasi Lahan Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 144
Bidang Pengusahaan Pengembangan dan Pengawasan Pertambangan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pembinaan teknis perijinan Pengusahaan Pengembangan dan Pengawasan Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 145
(1)
Seksi Perijinan dan Pengembangan Pertambangan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis proses Perijinan dan Pengembangan Pertambangan.
(2)
Seksi Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis dan Pengawasan Pengusahaan Pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 146
Bidang Energi dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pembinaan teknis di bidang ketenagalistrikan dan penyediaan alternatif terbaharukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 147
(1)
Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis Pengusahaan Ketenagalistrikan.
(2)
Seksi Penyediaan dan Pemanfaatan Energi mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengkajian penyediaan sumber-sumber energi alternatif terbaharukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 148
Bidang Pengembangan Geologi dan Sumberdaya Mineral mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pengembangan Geologi dan Sumberdaya Mineral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 149
(1)
Seksi Geologi dan Sumberdaya Mineral mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pembinaan teknis usaha Geologi dan Sumberdaya Mineral.
(2)
Seksi Penyediaan Air Bawah Tanah mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Penyediaan Air Bawah Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasDINAS KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 150
Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 151
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
c.
pembinaan teknis di bidang Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 152
(1)
Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Kepala Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Bina Kesejahteraan Sosial, terdiri dari:
1)
Seksi Anak, Remaja, Keluarga dan Lanjut Usia;
2)
Seksi Komunitas Adat Terpencil, Keperintisan dan Kejuangan.
d.
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, terdiri dari:
1)
Seksi Bantuan Korban Bencana Alam dan Kesejahteraan Sosial;
2)
Seksi Bantuan Pendidikan dan Keagamaan.
e.
Bidang Rehabilitasi Sosial dan Partisipasi Sosial Masyarakat, terdiri dari:
1)
Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat, Tuna Susila, Anak Nakal dan Korban Napza;
2)
Seksi Bimbingan Sosial, Organisasi Sosial, Sumbangan Sosial dan Pemberdayaan Potensi Pekerja Sosial.
f.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, terdiri dari:
1)
Seksi Fisik, Prasarana dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna;
2)
Seksi Pembinaan Ekonomi Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 153
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 154
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 155
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 156
Bidang Bina Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Bina Kesejahteraan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 157
(1)
Seksi Anak, Remaja, Keluarga dan Lanjut Usia mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, bimbingan dan memonitor serta mengendalikan pembinaan kesejahteraan Anak, Remaja, Keluarga dan Lanjut Usia.
(2)
Seksi Komunitas Adat Terpencil, Keperintisan dan Kejuangan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis, bimbingan dan memonitor serta mengendalikan pelaksanaan pembinaan di bidang Komunitas Adat Terpencil, Keperintisan, Kepahlawanan dan Kejuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 158
Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Bantuan dan Jaminan Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 159
(1)
Seksi Bantuan Korban Bencana Alam dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Bantuan Korban Bencana Alam dan Kesejahteraan Sosial.
(2)
Seksi Bantuan Pendidikan dan Keagamaan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang pemberian Bantuan Pendidikan dan Keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 160
Bidang Rehabilitasi Sosial dan Partisipasi Sosial Masyarakat mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Bina Rehabilitasi Sosial dan Partisipasi Sosial Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 161
(1)
Seksi Rehabilitasi Penyandang Cacat, Tuna Susila, Anak Nakal dan Korban Napza mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Rehabilitasi Penyandang Cacat, Tuna Susila, Anak Nakal dan Korban Napza.
(2)
Seksi Bimbingan Sosial, Organisasi Sosial, Sumbangan Sosial dan Pemberdayaan Potensi Pekerja Sosial mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Bimbingan Sosial, Organisasi Sosial, Sumbangan Sosial dan Pemberdayaan Potensi Pekerja Sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 162
Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 163
(1)
Seksi Fisik, Prasarana dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pembinaan Fisik, Prasarana dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
(2)
Seksi Pembinaan Ekonomi Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pembinaan Ekonomi Masyarakat dan Pembinaan Masyarakat Terkebelakang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasDINAS KEPENDUDUKAN DAN TENAGA KERJA
Pasal 164
Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Kependudukan dan Tenaga Kerja serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 165
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164, Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang Kependudukan dan Tenaga Kerja;
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang Kependudukan dan Tenaga Kerja;
c.
pembinaan teknis di bidang Tenaga Kerja dan Kependudukan;
d.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
e.
pembinaan jabatan fungsional;
f.
pelaksanaan urusan tata usaha dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 166
(1)
Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Kependudukan dan Permukiman, terdiri dari:
1)
Seksi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
2)
Seksi Pengendalian dan Pengembangan Sarana dan Prasarana.
d.
Bidang Pengupahan dan Pengkajian Persyaratan Kerja, terdiri dari:
1)
Seksi Pengupahan;
2)
Seksi Pengkajian Persyaratan Kerja.
e.
Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, terdiri dari:
1)
Seksi Hubungan Industri;
2)
Seksi Penyelesaian Perselisihan.
f.
Bidang Pengawasan Tenaga Kerja, terdiri dari:
1)
Seksi Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial;
2)
Seksi Pengawasan Kesehatan Kerja, Lingkungan Kerja dan Keselamatan Kerja.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 167
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 168
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 169
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 170
Bidang Kependudukan dan Permukiman mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis pembinaan di bidang Kependudukan dan Permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 171
(1)
Seksi Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan di bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
(2)
Seksi Pengendalian dan Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pengendalian dan Pengembangan Sarana dan Prasarana kependudukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 172
Bidang Pengupahan dan Pengkajian Persyaratan Kerja mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis di bidang Pengupahan dan Pengkajian Persyaratan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 173
(1)
Seksi Pengupahan mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis dan standarisasi di bidang Pengupahan.
(2)
Seksi Pengkajian Persyaratan Kerja mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis pengkajian standarisasi di bidang Pengkajian Persyaratan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 174
Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 175
(1)
Seksi Hubungan Industri mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Hubungan Industri.
(2)
Seksi Penyelesaian Perselisihan mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan penyusunan petunjuk teknis di bidang Penyelesaian Perselisihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 176
Bidang Pengawasan Tenaga Kerja mempunyai tugas pokok merumuskan dan melakukan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis serta melakukan pengawasan ketenagakerjaan, norma kerja, kesehatan pekerja, lingkungan kerja dan keselamatan kerja serta melakukan evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 177
(1)
Seksi Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan petunjuk teknis di bidang Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial.
(2)
Seksi Pengawasan Kesehatan Pekerja, Lingkungan Kerja dan Keselamatan Kerja mempunyai tugas pokok menganalisis dan melaksanakan pengumpulan bahan pembinaan petunjuk teknis Pengawasan Kesehatan Pekerja, Lingkungan Kerja dan Keselamatan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PROVINSI
Pasal 178
(1)
UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan dinas di bidangnya masing-masing.
(2)
UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Pembentukan UPTD berdasarkan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 179
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Daerah Provinsi sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 180
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, terdiri dari sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan berdasarkan beban kerja.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional dimaksud dalam ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 181
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub-Bagian, Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip Efisiensi, Efektivitas, Integrasi dan Sinkronisasi baik intern maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 182
(1)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Dinas Daerah wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Dinas Daerah mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas secara berkesinambungan.
(3)
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi di lingkungan Dinas Daerah wajib mengikuti dan mematuhi aturan dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan memberikan pembinaan kepada bawahan serta menyiapkan laporan secara berkala dan tepat waktu.
(4)
Setiap laporan yang diterima pimpinan dari bawahan atau satuan organisasi lainnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.
(5)
Dalam penyampaian laporan tembusannya wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(6)
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi Dinas Daerah wajib memberikan bimbingan kepada bawahan dan mengadakan rapat dinas secara berkala.
(7)
Dalam hal Kepala Dinas berhalangan dapat menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha atau salah seorang Kepala Bidang untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ESELONERING
Pasal 183
(1)
Kepala Dinas adalah Jabatan Eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Kepala UPTD adalah Jabatan Eselon III.a.
(3)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 184
(1)
Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(3)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang Gubernur.
(4)
Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 185
(1)
Jenjang Jabatan dan Kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing-masing Dinas Daerah Provinsi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 186
Pembiayaan Dinas-Dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 187
(1)
Ketentuan mengenai Organisasi dan Eselon Perangkat Daerah masih tetap berlaku sebelum diubah dan diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Ketentuan yang mengatur Kelembagaan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Irian Jaya Barat selama ini masih dianggap berlaku selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 188
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 189
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 5 Oktober 2006
GUBERNUR IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 6 Oktober 2006
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT,
ttd.
M.J. RUMADA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang menganut azas desentralisasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus Daerahnya. Hal ini tertuang pada Undang-undang Dasar 1945 (setelah perubahan) Pasal 18, 18 A dan 18 B yang intinya menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu sendiri dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah, yang diatur dengan Undang-undang.
Dalam era globalisasi sekarang ini sebagai wujud pemberian kewenangan kepada Daerah sebagai Daerah Otonom, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dikaitkan juga dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah peningkatan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dan memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah terutama bagi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-2 di Tanah Papua yang mengakomodir kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut yang menganut prinsip kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab memberi peluang kepada Daerah untuk leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan potensi, kebutuhan dan karakteristik Daerahnya demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Provinsi Irian Jaya Barat dalam kedudukannya sebagai Daerah Otonom, yang penyelenggaraan kewenangannya bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan Pemerintahan Bidang lainnya maka perlu menyusun Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah Propinsi dalam Peraturan Daerah berdasarkan potensi, kebutuhan dan karakteristik Daerah.
Dalam menjalankan tugas sebagai unsur pelaksanaan teknis Pemerintah Daerah perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.