PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
b.
bahwa penyertaan modal tersebut diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah.
6.
Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan.
7.
Modal Daerah adalah modal dalam bentuk uang dan atau kekayaan daerah yang dapat dinilai dengan uang yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
8.
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah adalah bank konvensional yang beroperasi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Tahunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk saham pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
(2)
Selaku pemegang saham, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini Penyertaan Modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan/profit oriented dan pelayanan kepada masyarakat/social oriented.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang terdiri dari:
a.
Pada tahun 2003 sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), terdiri dari 1000 lembar Saham, nilai nominal masing-masing 1 (satu juta);
b.
Pada tahun 2004 sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), terdiri dari 687 lembar Saham, nilai nominal masing-masing 1 juta selebihnya agio saham;
c.
Pada tahun 2005 sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah), terdiri dari 688 lembar Saham, nilai nominal masing-masing 1 juta selebihnya agio saham;
d.
Pada tahun 2006 sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah), terdiri dari 1.375 lembar Saham, nilai nominal masing-masing 1 juta selebihnya agio saham.
(2)
Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3)
Besarnya nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (LABA)
Pasal 4
(1)
Pembagian keuntungan (laba) dari penyertaan Modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
(2)
Besarnya laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah dikurangi dengan Pajak Perseroan dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik.
(3)
Pembagian keuntungan dari hasil usaha menjadi hak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang diperoleh selama 1 (satu) tahun buku perusahaan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
(4)
Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 29 Desember 2006
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 29 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. M. NAHSON TAWAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 5 SERI E
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.