Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pengawasan mutu hasil perikanan merupakan salah satu upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan, secara optimal, melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan serta lingkungannya;
b.
bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya jaminan terhadap mutu hasil perikanan yang diperdagangkan dengan melakukan pengujian terhadap mutu hasil perikanan;
c.
bahwa Pengujian Mutu Hasil Perikanan merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang potensial sehingga dengan dibatalkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan dipandang perlu segera mengganti dengan Peraturan Daerah yang baru dan disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
13.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tingkat I Kalimantan Barat;
14.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat;
16.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN MUTU HASIL PERIKANAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
6.
Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat LPPMHP adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
7.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pengujian mutu hasil perikanan dan atau sertifikasi dilakukan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Mutu Hasil Perikanan terhadap komoditas yang akan atau siap diperdagangkan untuk tujuan konsumsi manusia.
9.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk mendaftarkan jasa pelayanan yang akan dimanfaatkan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
13.
Pengujian mutu hasil perikanan adalah pengujian yang dilakukan di Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan secara mikrobiologi, kimiawi, fisika, organoleptik.
14.
Hasil Perikanan adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya yang ditangani dan atau diolah untuk dijadikan produk akhir yang berupa ikan segar, ikan beku dan olahan lainnya yang dipergunakan untuk konsumsi manusia.
15.
Laporan Hasil Uji, yang selanjutnya disingkat LHU adalah laporan hasil kegiatan pengujian secara organoleptik, mikrobiologi, fisika dan kimia terhadap hasil-hasil perikanan.
16.
Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji yang menerangkan bahwa suatu hasil perikanan telah memenuhi standar mutu.
17.
Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Laboratorium Penguji yang menerangkan bahwa suatu hasil perikanan telah ditangani sejak pra panen hingga siap didistribusikan dengan cara-cara yang memenuhi persyaratan sanitasi sehingga aman dikonsumsi manusia.
18.
Program Manajemen Mutu Terpadu, selanjutnya disingkatkan PMMT adalah suatu konsepsi manajemen mutu yang diterapkan untuk memberikan jaminan keamanan dan mutu produk yang dihasilkan unit pengolahan ikan.
19.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUJIAN MUTU HASIL PERIKANAN
Pasal 2
(1)
Setiap orang atau badan yang akan memasarkan hasil-hasil perikanan untuk tujuan konsumsi manusia baik ekspor, impor wajib melakukan pengujian mutu hasil perikanan.
(2)
Pengujian mutu hasil perikanan dapat juga dilakukan atas permintaan sendiri.
(3)
Pengujian mutu hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan pengujian, mengajukan surat permohonan kepada yang berwenang.
(2)
Bentuk dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
(1)
Retribusi pembayaran atas pengujian mutu hasil perikanan disebut dengan nama Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan.
(2)
Pengujian Mutu Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah semua rangkaian pengujian yang berkaitan suatu produk untuk mengetahui memenuhi syarat atau tidak yang hasilnya dalam bentuk laporan hasil uji (LHU) dan atau Sertifikasi.
(3)
Retribusi pengujian mutu hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah menjadi penerimaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Obyek retribusi pengujian mutu hasil perikanan adalah berupa komoditi perikanan, berupa:
a.
Hasil perikanan dalam bentuk segar, olahan yang siap dikonsumsi manusia;
b.
Bahan baku yang akan diolah untuk tujuan konsumsi manusia;
c.
Sampel lainnya berdasarkan permintaan dari pengguna jasa.
(2)
Hasil Kegiatan pengujian yang dilakukan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan berupa:
a.
Laporan Hasil Uji (LHU);
b.
Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality) dan atau Sertifikat Kesehatan (Health Certificate).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang wajib melakukan pengujian mutu hasil perikanan dan atau yang mengajukan permintaan pengujian mutu hasil perikanan di LPPMHP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Retribusi pengujian mutu hasil perikanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 8
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah sampel dan jenis pengujian yang diambil untuk dilakukan pengujian laboratorium.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
Prinsip dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan penggantian pemakaian aset berupa pemakaian media uji, peralatan yang layak, berorientasi pada kelayakan teknis, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 10
(1)
Struktur Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan terdiri dari:
a.
Jasa pengujian organoleptik;
b.
Jasa pengujian mikrobiologi;
c.
Jasa Pengujian fisika;
d.
Jasa Pengujian kimia.
(2)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan tingkat penggunaan jasa;
(3)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11
Wilayah pemungutan adalah wilayah Daerah tempat pengujian mutu hasil perikanan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Retribusi terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang sah sesuai dengan obyek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 13
(1)
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang sah sesuai dengan obyek retribusi.
(2)
Bentuk, isi serta cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 15
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah sesuai dengan obyek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Retribusi yang terutang wajib dilunasi;
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17
(1)
Pengeluaran Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Bentuk-bentuk formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 19
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Gubernur melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, Gubernur dapat menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi daerah;
c.
Meminta keterangan atau barang bukti, dari pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti, pembukuan, catatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah dan retribusi daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan Penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik, Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada pasal 16 dan pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah ini merupakan penerimaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Gubernur dapat melakukan pemeriksaan produksi perikanan pada keadaan tertentu tanpa dipungut biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
pada tanggal 23 Mei 2006
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
USMAN JA'FAR
Diundangkan di Pontianak
Pada tanggal 23 Mei 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
SYAKIRMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2006 NOMOR 5
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan dana yang cukup dan memadai untuk pembiayaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi peluang untuk memungut Retribusi Daerah baru sesuai dengan potensi yang terdapat di Daerah antara lain yaitu Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan. Dalam rangka mendukung serta meningkatkan mutu hasil perikanan di bidang Kelautan dan Perikanan guna melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan perlu terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap mutu hasil perikanan yang akan diperdagangkan baik untuk ekspor maupun intensulair (antar Provinsi). Dalam kaitan ini, Pemerintah Daerah wajib memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat. Agar dapat mencapai tujuan tersebut perlu adanya jaminan terhadap mutu hasil perikanan Provinsi Kalimantan Barat yang akan diperdagangkan dengan Sertifikat Mutu (Certificate Of Quality) dan atau Sertifikat Kesehatan (Health Certificate). Untuk dapat melakukan pengujian mutu dan jaminan mutu hasil perikanan tersebut, pemerintah daerah mengeluarkan biaya dan oleh karena itu bagi orang atau badan yang mengajukan permohonan pengujian terhadap komoditas perikanan yang akan diperdagangkan dikenakan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 dikarenakan Peraturan Daerah tersebut dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2005, dengan alasan tarif retribusi/komponen biaya harus ditetapkan dalam materi muatan Peraturan Daerah bukan dengan Keputusan Gubernur. Dengan pembatalan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan, maka mengingat potensi yang didapat dari pengujian mutu hasil perikanan cukup potensial bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Provinsi Kalimantan Barat, diperlukan Peraturan Daerah baru dan pembentukannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…