Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan perkembangan perekonomian dan kemampuan keuangan daerah, serta adanya perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan, perlu dilakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003-2008;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2004 semula berjumlah Rp. 503.100.000.000,00 (lima ratus tiga milyar seratus juta rupiah), bertambah sejumlah Rp. 18.200.000.000,00 (delapan belas milyar dua ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 521.300.000.000,00 (lima ratus dua puluh satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 semula berjumlah Rp. 503.100.000.000,00 (lima ratus tiga milyar seratus juta rupiah), bertambah sejumlah Rp. 18.200.000.000,00 (delapan belas milyar dua ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 521.300.000.000,00 (lima ratus dua puluh satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 25 Agustus 2004.
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
ttd
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 25 Agustus 2004.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 18 SERI A.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004, dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian daerah, kemampuan keuangan daerah, serta perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan. Perubahan ini meningkatkan total anggaran dari Rp. 503.100.000.000,00 menjadi Rp. 521.300.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 18.200.000.000,00.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…