PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan memperhatikan perkembangan perekonomian dan kemampuan keuangan daerah, serta adanya perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan, perlu dilakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004;
b.
bahwa berhubung dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Kalimantan Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Propinsi Kalimantan Tengah Tahun 2003-2008;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2004 semula berjumlah Rp. 503.100.000.000,00 (lima ratus tiga milyar seratus juta rupiah), bertambah sejumlah Rp. 18.200.000.000,00 (delapan belas milyar dua ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 521.300.000.000,00 (lima ratus dua puluh satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 semula berjumlah Rp. 503.100.000.000,00 (lima ratus tiga milyar seratus juta rupiah), bertambah sejumlah Rp. 18.200.000.000,00 (delapan belas milyar dua ratus juta rupiah) sehingga menjadi Rp. 521.300.000.000,00 (lima ratus dua puluh satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 25 Agustus 2004.
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
ttd
[NAMA GUBERNUR]
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 25 Agustus 2004.
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd
[NAMA SEKRETARIS DAERAH]
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 18 SERI A.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini disusun sebagai dasar hukum untuk melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004, dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian daerah, kemampuan keuangan daerah, serta perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan. Perubahan ini meningkatkan total anggaran dari Rp. 503.100.000.000,00 menjadi Rp. 521.300.000.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 18.200.000.000,00.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.