Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka Pemberdayaan Aset Daerah sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
bahwa untuk memanfaatkan aset-aset eks Instansi Vertikal yang diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah sebagaimana pertimbangan huruf a, dengan menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003, Nomor 20 Seri D);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2000 tentang Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 10 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah dinas daerah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah.
5.
Lembaga Teknis Daerah adalah unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat daerah dan Dinas daerah yang selanjutnya disebut Lemtekda.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan, perusahaan daerah, badan usaha milik negara/daerah, badan hukum Indonesia lainnya, dan badan hukum asing.
7.
Barang Daerah adalah semua kekayaan Daerah baik yang dimiliki maupun dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya, yang selanjutnya disebut kekayaan Daerah.
8.
Retribusi jasa usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah Pungutan Daerah atas Pemakaian Kekayaan Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang memutuskan besarnya pokok retribusi.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERIZINAN
Pasal 2
(1)
Setiap Pemakaian Kekayaan Daerah harus mendapatkan izin dari Gubernur.
(2)
Gubernur dapat melimpahkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Kepala Dinas, Lemtekda atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Setiap pemakai kekayaan Daerah dilarang memindahkan haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dengan alasan dan dalih apapun kepada pihak lain tanpa persetujuan Gubernur.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Objek, Subjek dan Penggolongan Retribusi
Pasal 3
(1)
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah.
(2)
Obyek retribusi adalah pelayanan pemberian hak pemakaian kekayaan daerah yang meliputi pemakaian gedung dan ruangan, sarana olah raga dan Diklat, tanah, alat-alat berat, sungai dan situ, kendaraan dan fasilitas pelabuhan perikanan.
(3)
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/menggunakan/menikmati kekayaan Daerah.
(4)
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Cara mengukur, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi
Pasal 4
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.
(2)
Prinsip tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh Pengusaha Swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
(3)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan kepada jenis dan peruntukan kekayaan milik Daerah yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah ini, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Wilayah dan Tata Cara Pemungutan
Pasal 6
(1)
Retribusi dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan Daerah diberikan.
(2)
Penggunaan kekayaan milik daerah di luar wilayah daerah pemberi pelayanan, kewenangan pemungutan retribusi didasarkan kepada izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(3)
Pembayaran retribusi oleh wajib retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini dilakukan secara tunai.
(4)
Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini disetor ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.
(5)
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
(6)
Pengaturan tentang bentuk Formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan serta penyetoran retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sanksi Administrasi
Pasal 8
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Bunga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 9
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Pasal 10
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Tata Cara Penyelesaian Keberatan
Pasal 11
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
Pasal 12
(1)
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga, atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan pembayaran maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Peraturan Daerah ini diterbitkan bukti pemindah bukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Kadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan
Pasal 15
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
(2)
Untuk menentukan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan pemeriksaan setempat kepada wajib retribusi sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kadaluwarsa penagihan retribusi.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini setiap akhir tahun takwin Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
(5)
Dinas menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini.
(6)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pangkalan Pendaratan Ikan (Lembaran Daerah Tahun 1994 Nomor 3 Seri D); 2. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D). dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 Maret 2004
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 8 Maret 2004
Penjelasan Umum
Pengaturan atas Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang mengatur tentang Pemberdayaan Aset Daerah sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Untuk memanfaatkan aset-aset Ex Instansi Vertikal yang diserahkan kepada Pemerintah Propinsi Jawa Barat, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000.

Perubahan dalam Peraturan Daerah ini dilandasi dengan adanya peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Daerah yaitu:

a. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…