Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada pasal 31 ayat (3) dan (4) setiap tempat kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimport perlu dilakukan Pemeriksaan Teknis terhadap kesesuaian atas Fisik setiap kendaraan sehingga perlu diberikan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud sebagaimana tersebut pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2104);
3.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
7.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
8.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
16.
Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 109 Tahun 1990 dan Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 4 Tahun 1988 tentang Pemberian Uang Insentif (Uang Perangsang) kepada yang Melaksanakan Pemungutan Pendapatan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Dati I Jambi Tahun 1989 Nomor 544 Seri A Nomor 3);
25.
Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Propinsi Jambi (Lembaran Daerah Propinsi Jambi Tahun 2001 Nomor 2 Seri D Nomor 2).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG RETRIBUSI SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN MUTU KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Jambi.
2.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Jambi.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jambi.
4.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Propinsi Jambi.
5.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat PNS dalam suatu Instansi tertentu yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Penyidik terhadap suatu pelanggaran Peraturan Daerah sesuai dengan lingkup kerjanya.
6.
Sertifikat Uji Tipe adalah sebagai bukti bahwa tipe kendaraan bermotor lulus uji.
7.
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Hasil Mutu Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut SKHPM adalah pemeriksaan teknis terhadap kesesuaian antara fisik kendaraan yang bersangkutan dengan pengesahan rancangan bangunan dan rekayasa.
8.
Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkai kan dengan kendaraan bermotor.
9.
Kendaraan Bermotor Wajib Uji adalah setiap kendaraan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelayakan jalan, yaitu Mobil Bus, Mobil Penumpang Umum, Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan yang dioperasikan di jalan.
10.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
11.
Mobil Bus adalah setiap Kendaraan yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
12.
Mobil Barang adalah setiap kendaraan bermotor selain dari Sepeda Motor, Mobil Penumpang dan Mobil Bus.
13.
Layak Jalan adalah Persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
14.
Badan adalah suatu Bentuk Usaha yang Meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun Persekutuan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, lembaga, Dana Pensiun, Bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
15.
Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas Jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
16.
Retribusi Surat Ketetapan Hasil Pemeriksaan Mutu yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemberian Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang diselenggarakan oleh Pemerintah Propinsi.
17.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
18.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPTRD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan data objek Retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang.
20.
Surat Keterangan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
21.
Surat Keterangan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi lebih besar dari pada retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
22.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
24.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk memeriksa, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
25.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut PPNS, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan SKHPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah pelayanan SKHPM yang meliputi:
a.
Mobil Bus/Penumpang.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mobil Barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan SKHPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi SKHPM digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan SKHPM dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pemeriksaan untuk memeriksa kesesuaian antara fisik kendaraan dengan pengesahan rancang bangun dan rekayasa, biaya cetak blanko, biaya operasional pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(1)
Struktur Tarif dibebankan berdasarkan jenis/tipe kendaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Besarnya biaya SKHPM untuk masing-masing jenis/tipe kendaraan ditetapkan sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mobil Bus/Penumpang: Rp 25.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mobil Barang: Rp 30.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SURAT PERMOHONAN
Pasal 8
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SPTRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bentuk, isi, susunan dan tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 9
(1)
Berdasarkan SPTRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) ditetapkan Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 10
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Instansi Pemungut adalah Dinas Perhubungan Propinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 11
(1)
Kepada Instansi Pengelola diberi biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari seluruh penerimaan yang disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara permintaan pembayaran biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 12
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pembayaran, penagihan, tempat pembayaran Retribusi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN
Pasal 13
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan-alasan yang jelas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana 3 (tiga) bulan atau denda paling lama 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1)
PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi Wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti-bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Memotret orang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Menghentikan penyidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 29 April 2004
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 10 Mei 2004
SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI JAMBI,
ttd.
H. A. CHALIKSALEH
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2004 NOMOR 9 SERI C
Penjelasan Umum
Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor masih merupakan jenis Retribusi yang menjadi kewenangan Pemerintah Propinsi.
Pengaturan Retribusi Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah sebagai dasar hukum sebagai pelaksanaan pemungutan atas objek retribusi dimaksud dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemerintah, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan, di sisi lain dalam rangka peningkatan pengaturan Lalu Lintas demi tercapainya ketertiban dan keselamatan lalu lintas di Jalan Raya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…