Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa mutu benih tanaman pangan dan hortikultura merupakan salah satu sarana budidaya tanaman yang mempunyai peranan penting dalam rangka melindungi kepentingan petani untuk menggunakan benih yang memenuhi standar kualitas yang berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa salah satu upaya yang efektif untuk menjaga mutu benih tanaman pangan dan hortikultura adalah melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan pemasarannya/peredarannya;
c.
bahwa untuk menggali dan meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah maka kegiatan sebagaimana dimaksud huruf b dapat dipungut retribusinya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dari Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMERIKSAAN LAPANGAN, PENGUJIAN LABORATORIUM DAN PENGAWASAN PEMASARAN/PEREDARAN BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara;
3.
Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara;
4.
Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.
Pemeriksaan Lapangan adalah Rangkaian Kegiatan Pemeriksaan Pertanaman mulai fase vegetatif, fase generatif, fase masak, pasca panen dan pengambilan sampel;
6.
Laboratorium adalah Laboratorium Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara;
7.
Pengujian adalah Kegiatan Uji Laboratorium dengan menggunakan metode standar meliputi Kadar Air (KA), Daya Tumbuh (DT), Kotoran Benih (KB), Campuran Varietas Lain (CVL) dan Metode Khusus;
8.
Hortikultura adalah Tanaman Buah-buahan, Sayur-sayuran, Tanaman Hias dan Tanaman Obat-obatan;
9.
Produsen/pedagang benih adalah setiap orang, Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang melakukan kegiatan dan serangkaian kegiatan produksi benih dan sekaligus sebagai pedagang benih;
10.
Penyalur/pedagang benih adalah pedagang benih yang berusaha dalam penyaluran benih yang berasal dari produsen lain;
11.
Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan pemasaran/peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Daerah ini diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
13.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atau jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
16.
Produsen benih bina adalah setiap orang, Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang melakukan kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memproduksi benih.
17.
Pedagang benih bina adalah setiap orang, Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang melakukan perdagangan benih;
18.
Pengedar benih bina adalah setiap orang, Badan Hukum atau Instansi Pemerintah yang melakukan kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih bina kepada masyarakat baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMERIKSAAN, PENGUJIAN DAN PENGAWASAN PEMASARAN/PEREDARAN
Pasal 2
Produsen benih bina yang berusaha di Daerah wajib memiliki izin.
(1)
Produsen benih bina yang berusaha di Daerah wajib memiliki izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dikeluarkan oleh Dinas Pertanian atas nama Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Produsen/pedagang benih dalam memproduksi dan atau mengedarkan benih, wajib memiliki surat keterangan pendaftaran sebagai pedagang benih bina yang disingkat SKPB.
(1)
Produsen/pedagang benih dalam memproduksi dan atau mengedarkan benih, wajib memiliki surat keterangan pendaftaran sebagai pedagang benih bina yang disingkat SKPB.
(2)
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh UPTD-BPSBTPH atas nama Kepala Dinas Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan benih bina yang bermutu guna meningkatkan produktivitas dibidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura maka, setiap benih/bibit tanaman pangan dan hortikultura untuk dijual dan diedarkan oleh produser/pedagang benih, wajib dilakukan pengawasan.
(1)
Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan benih bina yang bermutu guna meningkatkan produktivitas dibidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura maka, setiap benih/bibit tanaman pangan dan hortikultura untuk dijual dan diedarkan oleh produser/pedagang benih, wajib dilakukan pengawasan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan peredarannya oleh UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Peredarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dan atau oleh pengawas benih yang ditunjuk dan menguasai bidang lapangan dan pengujian mutu benih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Cara pengambilan contoh benih (sampling) dan besarnya jumlah contoh benih disesuaikan dengan jenis komoditi dan jumlah stok benih dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Menteri Pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Pengujian Laboratorium sebagaimana dimaksud Pasal 2 yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dapat diberikan rekomendasi hasil uji dan apabila akan diedarkan wajib diberi label.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tata Cara Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Jenis tanaman yang wajib untuk diadakan pemeriksaan dan pengujian mutu benih adalah:
(1)
Jenis tanaman yang wajib untuk diadakan pemeriksaan dan pengujian mutu benih adalah:
a.
Padi sawah
b.
Padi gogo, padi gogo rancah, padi pasang surut
c.
Jagung
d.
Kedelai
e.
Kacang hijau
f.
Kacang tanah
g.
Mangga
h.
Rambutan
i.
Durian
j.
Jeruk
k.
Sukun
l.
Nenas dan tanaman buah-buahan lainnya
m.
Kacang panjang
n.
Tomat
o.
Bawang putih/merah
p.
Kangkung
q.
Bayam
r.
Kubis
s.
Sawi/Petsay
t.
Cabe
u.
Buncis dan sayuran lainnya
(2)
Jenis tanaman pertanian lainnya yang belum tercantum dalam ayat (1) tersebut diatas akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat tani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN RETRIBUSI
Bagian Pertama Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 10
Dengan Nama Retribusi Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pemasaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat dipungut retribusi atas jasa pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan pemasaran/peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Obyek retribusi adalah setiap jasa pelayanan pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan pemasaran/peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan pemasaran/peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura.
(1)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan jasa pelayanan pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan pemasaran/peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura.
(2)
Subyek retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar retribusi sesuai ketentuan didalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Golongan Retribusi
Pasal 13
Retribusi Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan Hortikultura digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Cara Menggunakan Jasa
Pasal 14
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan berupa pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan pemasaran/peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 15
Prinsip dalam penetapan tarif retribusi pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan pengawasan pemasaran/peredaran benih tanaman pangan dan hortikultura didasarkan pada biaya penyediaan jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Struktur dan Tarif Retribusi
Pasal 16
Struktur retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang terdiri dari:
(1)
Struktur retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang terdiri dari:
a.
Pemeriksaan Lapangan
b.
Pengujian Laboratorium
c.
Pengawasan pemasaran peredaran benih pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
(2)
Tarif retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Wilayah Pemungutan
Pasal 17
Retribusi Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Laboratorium dan Pengawasan Pemasaran/Peredaran Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dipungut di Wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Saat Terutang Retribusi Daerah
Pasal 18
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Tata Cara Pemungutan
Pasal 19
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesembilan Sanksi Administrasi
Pasal 20
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dan penagihannya menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesepuluh Upah Pungut
Pasal 21
Kepada aparat pemungut dan aparat/instansi penunjang lainnya diberikan upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi yang disetor ke Kas Daerah.
(1)
Kepada aparat pemungut dan aparat/instansi penunjang lainnya diberikan upah pungut sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi yang disetor ke Kas Daerah.
(2)
Pembagian upah pungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
Produsen/pedagang benih yang memproduksi atau menjual benih tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 2 atau tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(1)
Produsen/pedagang benih yang memproduksi atau menjual benih tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 2 atau tidak melaksanakan kewajiban membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 23
Selain Penyidik POLRI, penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(1)
Selain Penyidik POLRI, penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan data dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan atau badan tentang kebenaran pembuatan yang dilakukan sehubungan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung identitas dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Retribusi Daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau Saksi;
j.
Menghentikan Penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Keputusan Gubernur sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di: Kendari
Pada tanggal: 26 Juni 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI MAZI
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal: 26 Juni 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
LA ODE NSAHA
Pembina Utama Madya Gol. IV/d
NIP. 010072364
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2004 NOMOR 5 SERI C
Penjelasan Umum
Didalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 9 disebutkan bahwa Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat Lintas Kabupaten/Kota serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu lainnya. Kewenangan bidang tertentu lainnya telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom. Salah satu Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dibidang pertanian adalah penetapan standar pembibitan/perbenihan pertanian serta pengaturan penggunaan bibit unggul pertanian. Berdasarkan pada kewenangan tersebut maka dibuatkan Peraturan Daerah ini dengan maksud untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dalam upaya melakukan pengawasan dan sertifikasi dibidang Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura. Pelaksanaan pengawasan dan sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas benih yang beredar dan pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain hal-hal tersebut diatas yang merupakan usaha pengawasan terhadap benih-benih bersertifikat dan pembinaan terhadap produsen/penyalur/pedagang dan pengecer maka sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diharapkan dapat membiayai pelaksanaan kegiatan pengukuran mutu dan sertifikasi dimaksud, maka setiap kegiatan pemeriksaan dan pengujian laboratorium dikenakan retribusi biaya pemeriksaan dan pengujian.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…