Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2003

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2003
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2003

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah berakhimya peiaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 maka perlu dilakukan perhitungan Anggaran yang rnerupakan evaivasi tanap akhir pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, periu ditetapkan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsj Daerah Khusus ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan,(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diuban dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retrtibusi Daerah (Lembaran Negara Republik iridonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tan-ibanan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagairnana te;ah diuban dengan Undang-undang Non- or 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republk indonesia Tahun 2000 Nomor 246. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun1997 tentang Bea Peroiehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesla Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana_ telah diuban dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Repub;ik Indonesia •Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Pro.pinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik (ndonesla Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 a- 2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengeiolaan dan Pertanggungj awaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik indonesa Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108. Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepaia Daerah (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2000 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4025);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepaia Daerah dan Wakii Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Jndonesia Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasii Penerimaan. Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 2000 Nomor 218. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138).
15.
Peraturan Pemerintah•Nomor 65 Tahun 2001 tentang P.ajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan pihak kefiga kepada Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak umi dan Bangunan;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Peaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tanggai 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tanggai 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanj a Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1998;
25.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
26.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit daiam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
27.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
28.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 27);
29.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor I Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 35);
30.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 138);
31.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2001 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
32.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 48 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pikiran dan Aspirasi DPRD Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhadap Penyusunan Rancangan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 adalah terdiri atas:
a.
Pendapatan Rp10.721.638.576.110,36
b.
Belanja -Rutin Rp5.403.244.426.168,00 -Pembangunan Rp3.152.891.555.391,00 Rp8.556.135.981.559,00 Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih Rp2.165.502.594.551,36
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 terdiri atas:
a.
Pendapatan Rp198.109.889.676,00
b.
Belanja Rp198.109.889.676,00 Sisa Urusan Kas dan Perhitungan Rp Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Dana Cadangan Daerah pada akhir Tahun Anggaran 2002 (per 31 Desember 2002) sebesar Rp752.321.521.218,22 (Tujuh ratus lima puluh dua miliar tiga ratus dua puluh satu juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus delapan belas rupiah dua puluh dua sen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, tercantum dalam buku III halaman 1.572 sampai dengan 1.573 lampiran C-1/A Peraturan Daerah
(2)
Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tercantum dalam buku III halaman 1.574 dan 1.575 lampiran C-11.a dan C-11.b Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah:
a.
Perhitungan Pendapatan sebagaimana tercantum dalam buku I lampiran Peraturan Daerah ini.
b.
Ringkasan Perhitungan Pendapatan sebagaimana tercantum dalam buku I halaman 23 lampiran Peraturan Daerah ini.
c.
Perhitungan Belanja Rutin sebagaimana tercantum dalam buku II A, buku II B dan buku II C lampiran Peraturan Daerah ini.
d.
Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin sebagaimana tercantum dalam buku II C halaman 1.033 sampai dengan 1.066 lampiran Peraturan Daerah ini.
e.
Perhitungan Belanja Pembangunan sebagaimana tercantum dalam buku III lampiran Peraturan Daerah ini.
f.
Ringkasan Perhitungan Belanja Pembangunan sebagaimana tercantum dalam buku III halaman 1.561 sampai dengan 1.568 lampiran Peraturan Daerah ini.
(4)
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan(UKP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
a.
UKP Pendapatan sebagaimana tercantum dalam buku III halaman 1.569 lampiran Peraturan Daerah ini.
b.
UKP Belanja sebagaimana tercantum dalam buku III halaman 1.570 sampai dengan 1.571 lampiran Peraturan Daerah ini.
(5)
Rincian Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam buku III halaman 1.610 lampiran Peraturan Daerah ini.
(6)
Laporan Aliran Kas sebagaimana dimaksud dalam Buku IV lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2003 GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. SUTIYOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2003 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. H.RITOLATUA AYAM NIP 140091...57 LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 31
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…