PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
5.
Kebakaran hutan adalah suatu keadaan dimana hutan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan.
6.
Pembakaran hutan adalah kegiatan pembakaran hutan yang dilakukan untuk tujuan khusus antara lain pengendalian kebakaran hutan, pembasmian hama dan penyakit serta pembinaan habitat tumbuhan dan satwa.
7.
Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kebun bagi masyarakat.
8.
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
9.
Pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
10.
Pencegahan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mempertahankan fungsi hutan dan atau lahan melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan hutan dan atau lahan.
11.
Penanggulangan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup serta dampaknya yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
12.
Pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup adalah upaya untuk mengembalikan fungsi hutan dan atau lahan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sesuai dengan daya dukungnya.
13.
Dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang berupa kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan.
14.
Kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan atau lahan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan.
15.
Pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan atau lahan sehingga kualitas lingkungan hidup menjadi turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
16.
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang.
17.
Orang adalah orang perorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum.
18.
Penanggung Jawab usaha adalah orang yang bertanggung jawab atas nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi.
19.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan.
20.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di wilayah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN
Bagian PertamaPerijinan
Pasal 2
(1)
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan.
(2)
Untuk hal-hal tertentu yang bersifat khusus pembakaran hutan dan atau lahan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari Pejabat yang berwenang.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perijinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPencegahan
Pasal 3
Setiap orang berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Setiap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan melaporkan hasilnya secara berkala sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan tembusan kepada instansi yang bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenanggulangan
Pasal 7
Setiap orang berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan wajib segera melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Pedoman penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam hal pedoman penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) belum ditetapkan, maka penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPemulihan
Pasal 10
Setiap orang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
(2)
Pedoman pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal pedoman pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) belum ditetapkan, maka pemulihan dampak lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEWENANGAN
Pasal 13
Gubernur berwenang mengendalikan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam hal terjadi kebakaran hutan dan atau lahan di lintas Kabupaten/Kota, Gubernur melakukan koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam melakukan koordinasi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Daerah yang terdekat dan atau Pemerintah Pusat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Dalam melakukan koordinasi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Gubernur dapat membentuk atau menunjuk instansi yang berwenang di bidang pengendalian kebakaran hutan dan atau lahan di daerah.
(2)
Instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), melakukan inventarisasi terhadap usaha dan atau kegiatan yang potensial menimbulkan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, melakukan inventarisasi dan evaluasi dampak lingkungan hidup, penyusunan strategi, rencana, dan biaya pemulihan dampak lingkungan hidup sebagai upaya pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan yang dampaknya lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Perangkat Organisasi tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Gubernur melakukan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan persyaratan yang diwajibkan bagi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pelaksanaan pengawasan atas pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan: 1. secara periodik untuk mencegah kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup; 2. secara intensif untuk menanggulangi dampak dan pemulihan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 menunjukkan ketidakpatuhan penanggung jawab usaha, maka Gubernur memerintahkan penanggung jawab usaha untuk menghentikan pelanggaran yang dilakukan dan melakukan tindakan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan atau pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 20
(1)
Setiap orang yang menduga atau mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan, wajib melaporkan kepada Pejabat Daerah setempat.
(2)
Pejabat Daerah setempat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencatat: a. Identitas pelapor; b. tanggal pelaporan; c. waktu dan tempat kejadian; d. sumber yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan; e. perkiraan dampak kebakaran hutan dan atau lahan yang terjadi.
a.
Identitas pelapor;
b.
tanggal pelaporan;
c.
waktu dan tempat kejadian;
d.
sumber yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan;
e.
perkiraan dampak kebakaran hutan dan atau lahan yang terjadi.
(3)
Pejabat Daerah setempat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meneruskannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
(4)
Gubernur/Bupati/Walikota setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), melakukan verifikasi dari Pejabat Daerah yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mengetahui tentang kebenaran terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan.
(5)
Apabila hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menunjukkan telah terjadi kebakaran hutan dan atau lahan, maka Gubernur memerintahkan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan serta dampaknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam hal penanggung jawab usaha dan atau kegiatan tidak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 ayat (5), Gubernur dapat melaksanakan atau menugaskan pihak ketiga untuk melaksanakannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan atau pihak ketiga yang ditunjuk untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 ayat (5), dan Pasal 21, wajib menyampaikan laporannya kepada Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT
Pasal 23
(1)
Gubernur/Bupati/Walikota meningkatkan kesadaran masyarakat termasuk aparatur akan hak dan tanggung jawab serta kemampuannya untuk mencegah kebakaran hutan dan atau lahan.
(2)
Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan mengembangkan nilai-nilai dan kelembagaan adat serta kebiasaan-kebiasaan masyarakat tradisional yang mendukung perlindungan hutan dan atau lahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
(2)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang: a. meminta laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana; b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; d. melakukan penyitaan benda dan atau surat; e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang; f. memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; h. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
a.
meminta laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), membuat Berita Acara atas setiap tindakan tentang: a. Pemeriksaan tersangka; b. Pemasukan rumah; c. Penyitaan benda; d. Pemeriksaan surat; e. Pemeriksaan saksi; f. Pemeriksaan tempat kejadian, dan mengijinkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan tempat kejadian, dan mengijinkannya kepada Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik berada di bawah koordinasi Penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1)
Barangsiapa yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tindak pidana kejahatan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan akibat tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetorkan ke Kas Daerah Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 26
(1)
Dengan tidak mengurangi sanksi hukuman karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, maka terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum di luar ketentuan Pasal 25 wajib membayar ganti rugi kepada Daerah atau masyarakat yang dirugikan, sesuai dengan tingkat kerusakan atau kerugian yang diakibatkan atau ditimbulkannya, untuk biaya rehabilitasi kerusakan dan atau kompensasi kerugian.
(2)
Di samping ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap setiap orang yang tidak memenuhi kewajibannya dan atau melanggar ketentuan lain di luar ketentuan Pasal 25 dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini: 1. Izin usaha yang telah diajukan tetapi masih dalam proses penyelesaian, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Izin usaha yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pencegahan Dan Pemadaman Kebakaran Hutan, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangkaraya
pada tanggal 24 Juni 2003
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. A. DJ. NJARU
Diundangkan di Palangkaraya
pada tanggal 25 Juni 2003
PEJABAT TATA USAHA NEGARA,
ttd.
H. A. DJ. NJARU
PEJABAT PEMERINTAH UTAMA
NIP. 818 001 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2003 NOMOR 17 SERI E
Penjelasan Umum
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam hayati yang sangat potensial untuk dimanfaatkan bagi pembangunan. Oleh karena itu baik materi maupun nilai lingkungannya perlu dilestarikan agar tetap dapat memberikan manfaat sebagai salah satu sumber daya alam yang potensial bagi pembangunan.
Salah satu bentuk ancaman/gangguan kelestarian hutan yang selama ini sering terjadi masalah adalah kebakaran hutan dan atau lahan. Dalam upaya memelihara dan menjamin kelestarian hutan dan atau lahan inilah perlunya diamati langkah-langkah pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan.
Disamping itu perlindungan hutan dan atau lahan bukan semata-mata menjadi kewajiban Pemerintah, akan tetapi juga merupakan kewajiban seluruh masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu kepada masyarakat diwajibkan pula untuk turut serta dalam usaha mencegah dan memadamkan kebakaran hutan dan atau lahan.
Untuk dapat terlaksananya hal-hal tersebut di atas, perlu mengatur upaya-upaya pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan melalui Peraturan Daerah ini.
Dengan Peraturan Daerah ini sasaran yang ingin dicapai:
a. Kemungkinan akan timbulnya bahaya kebakaran hutan dan atau lahan dapat dihindarkan bahkan bila perlu tidak terjadi sama sekali;
b. Terhadap usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan atau lahan dapat terselenggara dan berhasil dengan baik;
c. Merupakan upaya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti pentingnya hutan bagi kelangsungan hidup dan kehidupan manusia dengan semua makhluk lingkungannya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.