PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 5 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan mutu benih tanaman pangan dan Hortikultura yang dapat menghasilkan produksi yang berkualitas, dipandang perlu mengatur pengelolaan dan penggunaan benih dengan melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian dan sertifikasi;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom perlu dikenakan retribusi atas penyelenggaraan kegiatan jasa usaha yang diberikan dan menjadi sumber Pendapatan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas dipandang perlu dibuat Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 478);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4043);
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4224);
13.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-Dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG RETRIBUSI PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara;
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara;
d.
Dinas adalah Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara;
e.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara;
f.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g.
Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disebut UPT adalah unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih IV (BPSB-IV) pada Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara;
h.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih IV (BPSB-IV) pada Dinas Pertanian Propinsi Sumatera Utara;
i.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap dan badan Usaha lainnya;
j.
Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atas pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan;
k.
Retribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura selanjutnya disebut Retribusi pembayaran atas fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah kepada wajib Retribusi dalam rangka pemeriksaan lapangan, Pengujian dan Surat Tanda Daftar serta Register Pohon Induk;
l.
Jasa adalah Kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan;
m.
Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
n.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan, untuk melakukan pembayaran retribusi;
o.
Pemeriksaan lapangan adalah kegiatan pemeriksaan terhadap areal penangkaran yang telah dilakukan sesuai dengan varietas yang dimaksud dan tidak tercampur sampai batas-batas tertentu, sehingga hasil yang akan diperoleh dapat terjamin baik dalam kemurnian genetik maupun fisik;
p.
Pengujian benih adalah suatu kegiatan pengujian yang meliputi penetapan kadar air, daya kecambah/tumbuh dan kemurnian yang harus dilakukan terhadap setiap kelompok benih yang akan diperdagangkan dengan pemberian label;
q.
Tanaman Pangan adalah seluruh tanaman yang menghasilkan karbohidrat sebagai kebutuhan makanan pokok masyarakat/Bangsa Indonesia mulai dari padi, ubi, jagung, kedele, kacang hijau, dan lain-lain;
r.
Tanaman hortikultura adalah setiap tumbuhan/tanaman yang dikembangkan/dibudidayakan yang dapat dikonsumsi oleh manusia ataupun sebagai tanaman hias. Tanaman Hortikultura yang dapat dikonsumsi bertujuan untuk melengkapi sumber vitamin nabati dan zat-zat lain yang dapat menunjang kesehatan bagi tubuh manusia baik yang dikonsumsi secara bahan segar maupun yang sudah bahan olahan;
s.
Surat Tanda Daftar adalah pemberian surat tanda daftar yang diberikan kepada importir/eksportir, produsen dan pedagang/penyalur benih tanaman pangan dan hortikultura;
t.
Importir/eksportir benih adalah orang atau badan hukum yang memasukkan dan mengeluarkan benih tanaman dari suatu Daerah/Wilayah maupun antar negara;
u.
Produsen benih adalah orang pribadi atau Badan Hukum/Instansi Pemerintah atau Penangkar Swasta yang berusaha menangani atau memproduksi benih sekaligus menyalurkannya;
v.
Pedagang benih adalah orang pribadi/Badan Hukum yang berusaha dalam perdagangan benih yang meliputi antara lain produsen, pedagang, penyalur, Badan/Instansi Pemerintah atau Swasta yang menangani atau berhubungan dengan masalah perbenihan;
w.
Pohon Induk adalah sekelompok tanaman atau jenis tanaman yang jelas asal usulnya dan keunggulannya sebagai bahan perbanyakan tanaman, baik perbanyakan generatif (biji) maupun perbanyakan secara vegetatif (sumber mata entres) untuk perbanyak benih/bibit;
x.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menentukan besarnya retribusi;
y.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
z.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk diedarkan;
aa.
Pelabelan adalah pemberian keterangan varietas dan mutu pada kelompok benih tanaman pangan atau hortikultura yang telah selesai dilakukan pengujian tanpa melalui proses sertifikasi yang lengkap;
bb.
Register adalah penerbitan nomor register pohon induk.
cc.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Sumatera Utara;
dd.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
ee.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Pemeriksaan Lapangan, Pengujian Mutu Benih melalui Laboratorium, penerbitan Surat Tanda Daftar kepada produsen, importir/eksportir, pedagang/penyalur Benih serta pemberian register pada pohon induk yang memenuhi syarat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek retribusi adalah pemanfaatan fasilitas pemeriksaan lapangan, pengujian mutu benih di Laboratorium, pemberian Surat Tanda Daftar bagi produsen, importir/eksportir, pedagang/penyalur Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura serta pemberian register pohon induk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pemeriksaan lapangan, pengujian laboratorium dan surat keterangan tanda daftar serta pohon induk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN DAN WILAYAH PUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 5
(1)
Retribusi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman Pangan dan Hortikultura termasuk golongan retribusi jasa umum.
(2)
Wilayah pemungutan retribusi adalah di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi dihitung berdasarkan luas areal penangkaran, jenis pengujian benih, jenis komoditi yang ditangkar, tanda Daftar dan pohon induk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan kepada kebijakan pemerintah propinsi dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan, biaya pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagai berikut:
a.
PADI:
1.
Luas pemeriksaan lapangan < 1 Ha. Sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
2.
Pengujian benih untuk pengisian label per kilogram sebesar Rp. 7,- (tujuh rupiah);
3.
Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5.
Pengujian service per contoh benih untuk keperluan:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
b.
PADI HIBRIDA:
1.
Luas pemeriksaan lapangan < 1 Ha. Sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
2.
Pengujian benih untuk pengisian label per kilogram sebesar Rp. 35,- (tiga puluh lima rupiah);
3.
Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5.
Pengujian service per contoh benih untuk keperluan:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
c.
JAGUNG KOMPOSIT:
1.
Luas pemeriksaan lapangan < 1 Ha. Sebesar Rp. 3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah);
2.
Pengujian benih untuk pengisian label per kilogram sebesar Rp. 7,- (tujuh rupiah);
3.
Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5.
Pengujian service per contoh benih untuk keperluan:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
d.
JAGUNG HIBRIDA:
1.
Luas pemeriksaan lapangan < 1 Ha. Sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
2.
Pengujian benih untuk pengisian label per kilogram sebesar Rp. 35,- (tiga puluh lima rupiah);
3.
Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5.
Pengujian service per contoh benih untuk keperluan:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
e.
KEDELAI:
1.
Luas pemeriksaan lapangan < 1 Ha. Sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
2.
Pengujian benih untuk pengisian label per kilogram sebesar Rp. 2,- (dua rupiah);
3.
Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5.
Pengujian service per contoh benih untuk keperluan:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
f.
KACANG HIJAU:
1.
Luas pemeriksaan lapangan < 1 Ha. Sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
2.
Pengujian benih untuk pengisian label per kilogram sebesar Rp. 2,- (dua rupiah);
3.
Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5.
Pengujian service per contoh benih untuk keperluan:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
g.
KACANG TANAH:
1.
Luas pemeriksaan lapangan < 1 Ha. Sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
2.
Pengujian benih untuk pengisian label per kilogram sebesar Rp. 2,- (dua rupiah);
3.
Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Pengujian benih untuk keperluan pengujian khusus per contoh benih:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
5.
Pengujian service per contoh benih untuk keperluan:
a)
Mutu benih sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
b)
Kesehatan benih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
h.
TANAMAN HORTIKULTURA TAHUNAN:
1.
Pemeriksaan lapangan perbanyakan tanaman secara generatif (biji) per batang untuk benih yang dinyatakan lulus dikenakan biaya per batang, sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah);
2.
Pemeriksaan lapangan perbanyakan tanaman secara vegetatif (okulasi, cangkok, sambung/enten, anakan, bonggol) per batang untuk benih yang dinyatakan lulus dikenakan biaya per batang, sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah);
3.
Pemeriksaan lapangan perbanyakan tanaman secara vegetatif (stek) per batang untuk benih yang dinyatakan lulus dikenakan biaya per batang, sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah);
4.
Pemeriksaan lapangan perbanyakan tanaman secara vegetatif (kultur jaringan) per batang untuk benih yang dinyatakan lulus dikenakan biaya per batang, sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah);
5.
Produsen/penangkar yang memakai/mengambil mata entres dari sumber pohon induk milik produsen/penangkar lain dikenakan biaya per entres sebesar Rp. 5,- (lima rupiah)
i.
TANAMAN HORTIKULTURA SEMUSIM JENIS UMBIAN/KENTANG:
1.
Pemeriksaan lapangan < 1 Ha sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2.
Pemeriksaan umbi di gudang per kilogram sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah);
3.
Pengujian kesehatan per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
j.
TANAMAN HORTIKULTURA SEMUSIM YANG DIPERBANYAK SECARA GENERATIF (BIJI):
1.
Pemeriksaan lapangan < 1 Ha. Sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2.
Pengujian benih untuk pengisian label per gram sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah);
3.
Pengujian benih untuk pelabelan ulang per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Pengujian benih untuk keperluan:
a)
Pengujian mutu benih per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b)
Pengujian kesehatan benih per contoh benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
k.
TANAMAN HORTIKULTURA SEMUSIM YANG DIPERBANYAK:
1.
Secara vegetatif (anakan, stek, umbi, bonggol) yang lulus diperiksa untuk benih dikenakan biaya per batang sebesar Rp. 5,- (lima rupiah);
2.
Secara vegetatif (kultur jaringan) yang lulus diperiksa untuk benih dikenakan biaya per batang sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah);
l.
SERTIFIKASI TANDA DAFTAR DAN REGISTER POHON INDUK:
1.
Penerbitan surat tanda daftar import benih sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
2.
Penerbitan surat tanda daftar produsen benih/penangkar benih sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
3.
Penerbitan surat tanda daftar pedagang dan penyalur benih sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
4.
Penerbitan register pohon induk per pohon sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
(2)
Biaya-biaya sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tidak termasuk biaya pembuatan label dan biaya pembuatan papan register pohon induk.
(3)
Pengadaan label dan papan register pohon induk merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 9
(1)
Saat terhutang Retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 10
(1)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 8 Peraturan Daerah ini dipungut oleh petugas pemungut retribusi dengan menggunakan SKRD.
(2)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(3)
Petugas pemungut retribusi dimaksud pada ayat (1) Pasal ini menyetor retribusi ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan Kepala Daerah selambat-lambatnya satu kali 24 jam.
(4)
Tata cara pemungutan dan penagihan retribusi secara lebih rinci ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dengan memedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 11
(1)
Pembayaran retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus;
(2)
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Kepada aparat pemungut dan aparat/instansi penunjang lainnya diberikan biaya pemungutan retribusi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan retribusi;
(2)
Pembagian biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 13
Pengawasan dan Pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi beserta denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
(1)
Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lambat 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah tindak pidana pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c.
Meminta keterangan dan bahan/atau barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana retribusi;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan dan/atau barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi;
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat ini;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyelidikannya kepada penuntut umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Disahkan di Medan
pada tanggal 16 April 2003
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd.
Diundangkan di Medan pada tanggal 22-04-2005
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI
Drs. MUHYAN TAMBUSE
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 010072012
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2003 NOMOR 5 SERI C
Penjelasan Umum
Bahwa peningkatan mutu budi daya tanaman Pangan dan Hortikultura untuk meningkatkan produksi berkualitas, pemeriksaan lapangan, pengujian dan menghasilkan benih tanaman yang berkualitas pemberian sertifikasi sehingga untuk dapat menjamin kemurnian genetik dan fisik tanaman sekalipun untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Propinsi Sumatera Utara berwenang menetapkan standar dan pengaturan pembibitan/pembenihan pertanian melalui penyelenggaraan kegiatan pelayanan jasa umum di bidang penggunaan bibit dan pembenihan dengan melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian dan sertifikasi dengan pembayaran retribusi sebagai sumber Pendapatan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.