PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan kembali Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah;
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
4.
Pemerintahan Daerah adalah peyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Desentralisasi;
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
6.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
7.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air;
8.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sesuatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya;
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, Obyek Pajak dan/atau bukan Obyek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban menurut peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah;
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
12.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Daerah atau ketempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang;
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
18.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
19.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
20.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
21.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dipungut atas Bahan Bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor termasuk Bahan Bakar yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui antara lain Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Pasal 3
(1)
Obyek Pajak BBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air.
(2)
BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan bahan bakar gas.
Penjelasan Pasal:
Termasuk dalam pengertian bensin adalah premium dan premix.
Pasal 4
(1)
Subyek Pajak BBKB adalah konsumen BBKB.
(2)
Wajib Pajak BBKB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan BBKB.
(3)
Pemungutan Pajak BBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
Penjelasan Pasal:
Badan adalah suatu Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk Badan lainnya.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Pajak BBKB adalah Nilai Jual BBKB.
(2)
Nilai Jual Bahan Bakar adalah Harga Jual BBKB sebelum ditentukan Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya pokok Pajak BBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
Pasal 8
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pajak terutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat tersedia atau digunakan Bahan Bakar untuk Kendaraan Bermotor termasuk Bahan Bakar yang digunakan untuk Kendaraan di Atas Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Penyedia BBKB, wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Gubernur, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak;
(4)
Bentuk isi, kualitas dan ukuran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor, antara lain Pertamina dan Produsen lainnya.
BAB V
PENETAPAN PAJAK
Pasal 12
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak atau kurang dibayar, setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD ditetapkan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saatnya terutang Pajak, Gubernur menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2)
Apabila SPTPD, tidak disampaikan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan setelah ditegur secara tertulis;
3)
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah Pajak yang terutang;
(2)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutang Pajak.
(3)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen), dari jumlah kekurangan Pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan, tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari hasil penelitian SPTPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan, untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya Pajak.
(3)
Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran atau terlambat dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan, dan ditagih melalui STPD.
(4)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Pajak terutang harus sudah dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari Masa Pajak yang terutang setelah berakhirnya Masa Pajak.
(2)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah Pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Gubernur atas permohonan Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.
(5)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Gubernur menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan apabila Pajak terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, SKPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar oleh Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo.
(2)
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan, Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor harus melunasi pajak terutang.
(3)
Apabila jumlah pajak terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Penagihan atau Surat Peringatan, jumlah pajak terutang ditagih dengan Surat Paksa.
(4)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, yang disebabkan karena kekhilafan Penyedia BBKB atau bukan karena kesalahannya;
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dan atau kenaikan pajak terutang, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 18
(1)
Penyedia BBKB dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atas suatu
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Penyedia BBKB mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Penyedia BBKB dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3), tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus sudah memberi suatu keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat waktu Gubernur tidak memberikan keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Penyedia BBKB dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 22
(1)
Penyedia BBKB dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur, secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a.
nama dan alamat Penyedia BBKB;
b.
masa Pajak;
c.
besarnya kelebihan Pembayaran Pajak;
d.
alasan yang jelas.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui, Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Penyedia BBKB mempunyai utang Pajak Daerah lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak Daerah dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberi imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KEDALUWARSA
Pasal 24
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak saat terutang pajak kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
a.
Diterbitkannya Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
b.
Ada pengakuan utang pajak dari Penyedia BBKB baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
UANG PERANGSANG
Pasal 25
Kepada Instansi pemungut pajak diberikan Uang Perangsang paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pajak yang disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBAGIAN HASIL PAJAK
Pasal 26
(1)
Penerimaan hasil pungutan Pajak BBKB setelah dikurangi Uang Perangsang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibagi sebagai berikut
a.
30% (tiga puluh persen) untuk Daerah;
b.
70% (tujuh puluh persen) untuk Kabupaten/Kota.
(2)
Pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sebagai berikut:
a.
sebesar 40% (empat puluh persen) mendasarkan potensi dan atau realisasi
b.
sebesar 60% (enam puluh persen) secara tertimbang.
(3)
Tata cara pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
a.
meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan dan laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
menerima, mencari, mengumpulkan, meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
g.
menyuruh berhenti, melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 21-5-2002
Diundangkan di Semarang pada tanggal 27-5-2002
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 69
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan berpedoman Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut di atas dan menetapkan kembali Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.