PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 5 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka materi dari Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan bermotor yang berlaku perlu untuk disesuaikan;
b.
bahwa objek pungutan pajak sebagaimana yang diamanahkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tersebut pada huruf a di atas tidak hanya terbatas bagi kendaraan bermotor namun lebih diperluas dengan mencakup alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak serta kendaraan di atas air;
c.
bahwa sesuai pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c sebagaimana tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan pengaturan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air dengan suatu Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara RI Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
4.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3493);
7.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
8.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
9.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
10.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
11.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara RI Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3907);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60, Seri C Nomor 1).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DIATAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat;
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
5.
Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi adalah Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah;
7.
Perairan Daratan adalah semua perairan sepanjang sungai, terusan, danau dan penyeberangan yang berfungsi sebagai jaringan lalu lintas pelayaran;
8.
Perairan Pantai adalah perairan sepanjang pantai di wilayah Propinsi Kalimantan Barat, yang dilayari oleh kapal-kapal dengan jarak pandang terlihat dari daratan dalam daerah laut terbatas;
9.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah;
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan Iainnya;
11.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak;
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang;
13.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemungut, mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak sampai kegiatan penagihan kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
15.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan objek pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
16.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang;
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Tambahan, yang dapat disingkat SKPDT, adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang;
20.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
21.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDT, SKPDLB, atau STPD;
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDT, SKPDLB yang diajukan oleh Wajib Pajak;
23.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak;
24.
Kendaraan adalah kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air;
25.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan Iainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
26.
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan Iainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air;
27.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah;
28.
Tahun Pembuatan adalah tahun pembuatan pada pabrik atau tempat pembuatan/perakitan;
29.
Nilai Jual Kendaraan adalah nilai jual yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum, yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang:
30.
Penyidik Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Penyidik, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi yang diberi wewenang khusus oleh Gubernur untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
31.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Kalimantan Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Bagian PertamaNama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 2
(1)
Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dinamakan Pajak Kendaraan Bermotor.
(2)
Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini untuk selanjutnya disebut PKB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek PKB adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor di wilayah Daerah.
(2)
Objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini terdiri dari:
a.
Kendaraan Bermotor;
b.
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
(3)
Termasuk sebagai objek PKB adalah kendaraan bermotor serta alat-alat berat dan alat-alat besar yang terdaftar di Daerah lain tetapi beroperasi di Daerah dalam jangka waktu lebih dari 90(sembilan puluh) hari berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dikecualikan dari obyek PKB adalah kepemilikan dan atau penguasaan serta pengoperasian kendaraan bermotor oleh:
a.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan TNI/Polri;
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan Lembaga Intemasional dengan asas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak-pajak Negara;
c.
Pabrikan Importir Umum maupun Agen Tunggal Pemegang Merk(ATPM), yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan atau dijual;
d.
Dealer/Sub-Dealer maupun Badan Usaha yang kendaraan bermotornya belum pernah terdaftar pada Instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subyek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
(2)
Wajib PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan PKB
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan PKB yang digunakan untuk menghitung besarnya pokok pajak, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pemberlakuan Dasar Pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini di Daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(3)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini diperoleh dari hasil perkalian antara dua unsur, yaitu:
a.
Nilai jual kendaraan bermotor;
b.
Bobot, yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan sebagai akibat dari pengoperasian kendaraan bermotor.
(4)
Dalam hal masih terdapat merk, jenis, type dan atau tahun pembuatan kendaraan bermotor yang belum atau tidak tercantum dalam dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, Dasar Pengenaan PKB ditetapkan oleh Gubernur dengan suatu Keputusan.
(5)
Gubernur dapat melimpahkan wewenang untuk menetapkan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud ayat(4) Pasal ini kepada Pejabat yang ditunjuk.
(6)
Keputusan Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud ayat(5) Pasal ini diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
1,5%(satu setengah persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b.
1%(satu persen) untuk kendaraan bermotor umum, dan
c.
0,5%(setengah persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Besarnya pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a atau huruf b atau huruf c dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(2) atau ayat(5) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PAJAK KENDARAAN DI ATAS AIR
Bagian PertamaNama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal 9
(1)
Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air dinamakan Pajak Kendaraan di Atas Air.
(2)
Pajak Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini, untuk selanjutnya disebut PKA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Objek PKA adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air di wilayah Daerah.
(2)
Kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini terdiri dari:
a.
Kendaraan di Atas Air dengan ukuran isi kotor sampai dengan 171 M3(seratus tujuh puluh satu meter kubik), sepanjang belum dipungut pajak oleh Pemerintah Pusat;
b.
Kendaraan di Atas Air yang digunakan untuk kepentingan penangkapan ikan dengan mesin berkekuatan> 2 PK(lebih besar atau di atas dua Power Kraft);
c.
Kendaraan di Atas Air yang digunakan untuk kepentingan pesiar perseorangan, yang meliputi yacht/pleasure ship/sporty ship;
d.
Kendaraan di Atas Air untuk kepentingan angkutan perairan daratan.
(3)
Termasuk sebagai objek PKA adalah pengoperasian kendaraan di atas air pada ayat(2) huruf a, b, c, d dan huruf e Pasal ini dalam jangka waktu lebih dari 90(sembilan puluh) hari berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dikecualikan dari objek PKA adalah Kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan di atas air oleh:
a.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa;
b.
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik;
c.
Orang pribadi atau Badan atas Kapal Perintis;
d.
Pabrikan, Importir Umum maupun Agen Tunggal Pemegang Merk(ATPM), yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan atau dijual;
e.
Dealer/Sub-Dealer maupun Badan Usaha yang belum pernah terdaftar pada Instansi yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Subjek PKA adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air.
(2)
Wajib PKA adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan di atas air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan
Pasal 13
(1)
Dasar pengenaan PKA yang digunakan untuk menghitung besarnya pokok pajak ditetapkan berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri.
(2)
Pemberlakuan Dasar Pengenaan PKA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini di Daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah ditetapkan.
(3)
Dalam hal masih terdapat merk, jenis, type dan atau tahun pembuatan dari rangka/body atau mesin kendaraan di atas air yang belum atau tidak tercantum dalam dasar pengenaan PKA sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini, Gubernur menetapkan Dasar Pengenaan PKA dengan suatu Keputusan.
(4)
Gubernur dapat melimpahkan wewenang menetapkan Dasar Pengenaan PKA sebagaimana dimaksud ayat(2) Pasal ini kepada Pejabat yang ditunjuk.
(5)
Dasar Pengenaan PKA sebagaimana dimaksud ayat(2) dan ayat(3) Pasal ini ditetapkan dengan mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan wajib diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selambat-lambatnya 7(tujuh) hari setelah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tarif PKA ditetapkan sebesar 1,5%(satu setengah persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Besarnya pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif sebagaimana dimaksud Pasal 14 dengan Dasar Pengenaan PKA sebagaimana dimaksud Pasal 13 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENDAFTARAN, PELAPORAN, DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK
Pasal 16
(1)
Setiap Wajib Pajak yang memiliki dan atau menguasai kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya pada Instansi yang berwenang di Daerah.
(2)
Batas waktu untuk mendaftarkan kendaraan sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini ditentukan sebagai berikut:
a.
Bagi kendaraan baru atau yang belum pernah terdaftar, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak saat kepemilikan dan atau penguasaan;
b.
Bagi kendaraan pindahan yang telah terdaftar di Daerah lain, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Dokumen Administrasi pemindahan tempat pengoperasian kendaraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kendaraan yang telah terdaftar di Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 16 ayat(1) Peraturan Daerah ini wajib untuk didaftar-ulang paling lambat pada saat berakhirnya masa pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Pengoperasian kendaraan untuk sementara waktu di Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat(3) dan Pasal 10 ayat(3) Peraturan Daerah ini wajib dilaporkan kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Instansi yang terkait selambat-lambatnya 14(empat belas) hari sejak kendaraan berada di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Setiap wajib pajak yang mendaftar, diwajibkan mengisi SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan dalam suatu masa pajak, berupa perubahan bentuk atau fungsi, wajib dilaporkan kepada Instansi yang berwenang dengan menggunakan SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan, selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak perubahan bentuk, fungsi atau penggantian mesin dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Tata cara dan bentuk dokumen administrasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dalam suatu Keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (1) serta Dokumen administrasi pelaporan sebagaimana dimaksud Pasal 20 Peraturan Daerah ini, sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama dan alamat lengkap wajib pajak;
b.
jenis, merk, type, isi silinder, tahun pembuatan/perakitan, warna, nomor rangka dan nomor mesin gross tonase dan kubikasi kendaraan.
(2)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan serta Dokumen administrasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK, PENETAPAN DAN SAAT TERUTANG PAJAK
Pasal 24
Masa pajak ditetapkan sebagai berikut:
a.
Kendaraan yang belum terdaftar pada Instansi yang berwenang dikenakan untuk masa pajak 12(dua belas) bulan berturut-turut, terhitung mulai saat pendaftaran;
b.
Pengoperasian alas kendaraan yang terdaftar di Daerah lain dikenakan masa pajak sesuai masa pengoperasian, terhitung sejak berakhirnya batas waktu pengoperasian yang diperkenankan;
c.
Kendaraan yang melanggar ketentuan batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat(2) Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu lebih dari 1(satu) bulan: - Masa pajak pertama kali dihitung sejak berakhirnya batas waktu pendaftaran sampai dengan saat pendaftaran kendaraan di Daerah; - Masa pajak berikutnya berlaku ketentuan huruf a pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kewajiban pajak yang berakhir sebelum masa pajak berakhir karena sesuatu hal, maka besarnya pajak yang terutang dihitung berdasarkan jumlah bulan berjalan.
(2)
Bagian dari bulan yang melebihi 15(lima belas) hari, dihitung 1(satu) bulan penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Saat pajak terutang adalah sejak diterbitkannya SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini diterbitkan berdasarkan SPTPD yang diterima dari wajib pajak.
(3)
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Gubernur atau Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan SKPDT dalam hal:
a.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b.
apabila ditemukan data baru yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan terdaftar.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan ayat(1) Pasal ini terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat(5) Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Pasal 29
(1)
Pembayaran pajak harus dilunasi sekaligus dimuka.
(2)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini harus dilunasi selambat-lambatnya 30(tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(3)
Gubernur atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan.
(4)
Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
(5)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
(2)
Bentuk, Isi dan Tata Cara penyampaian STPD ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 32
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDT;
c.
SKPDLB;
d.
STPD.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidak-benaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka-waktu paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal Surat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka-waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) Pasal ini, tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk, dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan yang diajukan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini telah lewat dan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu Keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
atas Keputusan yang diterbitkan oleh Gubernur adalah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
b.
atas Keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk adalah Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Daerah.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak Keputusan diterima, dilampiri Salinan dari Surat Keputusan tersebut.
(4)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan.
(2)
Tatacara pengajuan keberatan dan banding diatur lebih lanjut oleh Gubernur dengan suatu Keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 36
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak terhadap kendaraan yang dipergunakan sebagai ambulan, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.
(2)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak terhadap kendaraan yang secara nyata rusak berat dan atau kendaraan yang dikuasai oleh Negara/Pemerintah karena disita/disegel.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 37
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD, SKPDT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dalam hal sanksi tersebut bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(3)
Gubernur dapat melimpahkan wewenang membetulkan, mengurangkan atau menghapuskan sebagaimana ayat(1) dan ayat(2) Pasal ini kepada pejabat yang ditunjuk dengan suatu Keputusan;
(4)
Tata cara pengajuan permohonan pembetulan dan pemberian pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) Pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Gubernur dengan suatu Keputusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 38
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis, dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
b.
Masa Pajak;
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak, dan
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Pasal ini dilampaui, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan Keputusan maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(5) pasal ini diberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat(4) Peraturan Daerah ini, pembayaran dilakukan dengan cara pemindah-bukuan dan bukti pemindah-bukuan berlaku sebagai Bukti Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 40
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau
b.
ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BAGI HASIL PAJAK
Pasal 41
(1)
30%(tiga puluh persen) hasil penerimaan pajak diserahkan kepada Daerah Kabupaten/kota dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi objek pajak;
(2)
Perimbangan aspek pemerataan dan potensi objek pajak sebagaimana ayat(1) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur dengan suatu Keputusan;
(3)
Penggunaan bagian Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini ditetapkan sepenuhnya oleh masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 42
(1)
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur atau Badan Pengawasan Propinsi Kalimantan Barat.
(2)
Pemeriksaan di bidang Pajak Daerah dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Pajak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 43
Pelanggaran batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat(2), Pasal 17, dan Pasal 18 serta batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud Pasal 20 Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pajak yang seharusnya terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDT sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Peraturan Daerah ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(2)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(3)
Pelanggaran batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat(2) Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang terutang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dan atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling rendah 3(tiga) bulan, paling lama 1(satu) tahun dan atau denda paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling rendah 6 (enam) bulan, paling lama 2(dua) tahun dan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat(1) dan ayat(2) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Peraturan Daerah ini tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan pajak Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah).
(2)
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah).
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) pasal ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 48
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang PPNS.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan Sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuaa pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah menurut hukum yang bertanggung-jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
(1)
Pajak-pajak yang terutang yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar tetap berdasarkan pada ketentuan yang lama.
(2)
Masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan dilaporkan atau didaftar-ulang pada saat atau sesudah Peraturan Daerah ini berlaku maka ketetapan pajak dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(3)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini semua peraturan pelaksanaan teknis di bidang perpajakan daerah yang lama masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor(Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 13 tanggal 5 Oktober 1998 Seri A Nomor 1) dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak
Pada tanggal 10 Oktober 2002
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd
A. ASWIN
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Nomor 35 Tahun 2002 Seri A Nomor 2 Tanggal 2 Oktober 2002 Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat
Ttd
Drs. H. HENRI USMAN, M.Si Pembina Utama Madya NIP 010054889
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, dimana penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah yang menjadi kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Propinsi tentunya mempunyai konsekwensi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selain pertimbangan tersebut maka dalam rangka mengantisipasi kebutuhan dana dari adanya kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota yang belum dapat dilaksanakan, tentunya juga akan berakibat bagi pembiayaan Daerah Propinsi yang secara signifikan tentunya memerlukan pembiayaan yang relatif tidak sedikit. Bertalian hal tersebut maka diperlukan upaya intensifikasi sumber-sumber pendapatan asli Daerah, khususnya objek Pajak Kendaraan Bermotor harus semakin ditingkatkan pelaksanaannya agar dapat lebih berperan dalam menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, masih terdapat adanya beberapa objek pungutan yang belum dapat terjangkau disebabkan dari landasan peraturan yang tidak memungkinkan untuk mengenakan pungutan terhadap objek pajak tersebut, yaitu kendaraan bermotor dari Propinsi lain yang secara nyata-nyata telah dikuasai atau dimiliki dan beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Hal ini secara langsung dapat berakibat timbulnya dugaan diskriminasi di bidang pemungutan pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat terhadap kinerja pemungutan pajak oleh Pemerintah Daerah, selain juga dapat mempengaruhi optimalisasi perolehan dana yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan Daerah.
Selain hal tersebut, dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap peraturan perundangan yang telah ada, khususnya dalam hal nomenklatur yang terdapat dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor, walaupun pada dasarnya hal ini dapat diabaikan, namun kesempatan ini sekaligus digunakan untuk menyelaraskan dengan nomenklatur pada kedua peraturan perundang-undangan yang lebih mutakhir sehingga keharmonisan antara Peraturan Daerah dengan kedua jenis Undang-undang tersebut akan lebih terlihat.
Dengan adanya keserasian peraturan-peraturan yang ada, diharapkan akan lebih meminimalkan kemungkinan terjadinya benturan dan hambatan serta kesulitan dalam pelaksanaannya, sebagai akibat dari adanya kesamaan penafsiran peraturan.
Sebagaimana yang diamanahkan dalam penjelasan pasal 5 ayat(1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah bahwa jenis-jenis pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disesuaikan dengan kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dilakukan dengan mengubah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Demikian halnya, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 pada tanggal 20 Desember bahwa objek pajak bagi kendaraan menjadi lebih diperluas dan tidak hanya terbatas kepada kendaraan bermotor saja, namun juga mencakup alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak serta kendaraan di atas air, sehingga peraturan daerah yang telah ada tentunya juga harus segera disempurnakan dan disesuaikan dengan materi Undang-undang yang baru tersebut.
Selain hal itu tentunya dapat diharapkan bahwa dengan semakin bertambahnya cakupan objek pungutan pajak atas kendaraan, secara signifikan akan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendapatan Daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat lebih berperan dalam pembiayaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah secara lebih luas, nyata dan bertanggung-jawab dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya perubahan dan penyempurnaan landasan perundang-undangan yang ada maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor tentunya juga harus diselaraskan dengan kandungan materi Undang-undang yang baru sehingga terdapat adanya kepastian hukum bagi fiskus dalam melaksanakan pemungutannya maupun para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.