PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1999
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dalam rangka pembaharuan sistem retribusi daerah, yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka dipandang perlu menetapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Bidang Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup Dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II;
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 39 Seri D Nomor 37).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah antara lain bibit ikan dan udang, bibit tanaman, bibit ternak dan produksi usaha daerah lainnya;
f.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah;
g.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
h.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
i.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang;
j.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
k.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran, kelebihan pembayaran, maupun sanksi administrasi;
l.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
m.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terhutang;
n.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
o.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan;
p.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah Penjualan hasil produksi usaha Daerah yang meliputi:
a.
Bibit ikan dan udang;
b.
Benih tanaman;
c.
Produksi usaha lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa Usaha atas penjualan hasil produksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan volume hasil produksi yang dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak untuk menutup biaya investasi, biaya perawatan dan pemeliharaan, biaya penyusutan, biaya asuransi dan biaya administrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
(1)
Setiap hasil penjualan obyek dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan retribusi.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi terutang dipungut di wilayah tempat obyek retribusi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Retribusi terutang dipungut oleh Wajib Pungut ditempat Produksi Usaha Daerah berada.
(2)
Penunjukan Wajib Pungut dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah adalah koordinator pemungutan retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11
Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi ijin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran Retribusi dimaksud ayat(2) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(4)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat mengijinkan Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi dimaksud Pasal 14 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 16
(1)
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran/peringatan/surat lain yang sejenis dimaksud ayat(1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi dimaksud Pasal 16 ayat(1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 18
(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 19
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi dimaksud ayat(1) Pasal ini tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau;
b.
ada pengakuan hutang retribusi dan Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah
(2)
Wewenang Penyidik dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e tersebut di atas;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah:
a.
Nomor 14 Tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; sepanjang menyangkut retribusi dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang.
pada tanggal 6 Januari 1999.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 3 Mei 1999 Nomor 974.33-415
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 29 Tanggal 17-5-1999
Seri: B Nomor: 3
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. HENDRAWAN
Pembina Utama Muda NIP. 500 032 526
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Desember 1981 Nomor 970-893 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1977 juncto Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1988 tentang Penyelenggaraan Kebun Benih dan Kebun Percontohan Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Balai Benih dan Kebun Milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah, telah diterbitkan beberapa peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah;
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Retribusi Daerah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 juncto Pasal 3 ayat(2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, dipandang perlu mengatur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu menerapkan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.