PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 4 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mengurangi jumlah penduduk miskin dan meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata dalam penanggulangan kemiskinan;
b.
bahwa kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
9.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5232);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
13.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14.
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PROVINSI GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah DPRD Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Miskin adalah kondisi dimana seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan standar hidup pangan minimal dengan indikator yang telah ditetapkan, diantaranya kebutuhan pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan yang ditandai dengan kartu identitas keluarga miskin Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Kemiskinan adalah suatu kondisi sosial ekonomi seseorang atau sekelompok orang yang tidak terpenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Keluarga adalah suami, istri, anak-anak yang belum kawin termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua/mertua, kakek, nenek, dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Warga miskin adalah orang miskin sesuai kriteria yang telah ditentukan dan berdomisili di Gorontalo serta memiliki KTP dan/atau Kartu Keluarga Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Program Penanggulangan Kemiskinan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengatasi/menanggulangi kemiskinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat SPKD adalah Dokumen lima tahunan yang berisi strategi dan Kebijakan yang dapat mempercepat pencapaian tujuan dan sasaran penanggulangan kemiskinan di Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah sebagai unsur pembantu gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Gorontalo yang selanjutnya disingkat TKPK Provinsi Gorontalo adalah forum lintas pelaku di Provinsi Gorontalo sebagai wadah koordinasi penanggulangan kemiskinan yang dipimpin oleh Wakil Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Pemangku Kepentingan adalah kelompok atau individu yang dukungannya diperlukan demi kesejahteraan dan kelangsungan hidup bermasyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, TUJUAN, VISI, MISI DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Penanggulangan kemiskinan di Provinsi Gorontalo berdasarkan asas adil dan merata, partisipatif, demokratis, koordinatif/keterpaduan, tertib hukum, saling percaya yang menciptakan rasa aman dan keberlanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk:
a.
menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mencegah kebodohan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mencegah keterbelakangan kualitas sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mempercepat penurunan jumlah warga miskin;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan partisipasi masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi Pemerintah Provinsi, Pusat, dan Kabupaten/Kota dalam penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaVisi dan Misi
Pasal 4
(1)
Visi dari penanggulangan kemiskinan adalah percepatan penurunan angka kemiskinan di wilayah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Misi penanggulangan kemiskinan adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dengan perhatian utama pada terwujudnya peningkatan kebutuhan dasar yaitu, pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mendorong warga miskin untuk berperan serta aktif dalam pembangunan dan memberikan kesempatan berusaha serta dukungan permodalan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, bantuan dan rehabilitasi sosial serta rehabilitasi sosial serta perlindungan dan jaminan sosial untuk mewujudkan kesejahteraan yang memungkinkan setiap warga masyarakat memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial sebaik-baiknya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan ekonomi warga miskin dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui usaha ekonomi melalui usaha ekonomi produktif, pemanfaatan teknologi tepat guna, peningkatan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah yang ditunjang perkreditan desa yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada agribisnis dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri tanpa ketergantungan pada pihak lain dan pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRuang Lingkup
Pasal 5
Ruang lingkup penanggulangan kemiskinan meliputi:
a.
identifikasi warga miskin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
indikator kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyusunan strategi dan program;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelaksanaan dan pengawasan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
peran serta masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
IDENTIFIKASI WARGA MISKIN
Pasal 6
Identifikasi warga miskin dilakukan melalui pendataan dan penetapan warga miskin oleh pemerintah Provinsi Gorontalo dan/atau dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pendataan warga miskin dilakukan berdasarkan kriteria yang mengacu pada indikator kemiskinan secara menyeluruh yang dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kriteria warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi data kemiskinan melalui verifikasi dan validasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum ditetapkan diumumkan pada tempat pengumuman di masing-masing desa/kelurahan untuk memperoleh masukan dari masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan ditempatkan dalam sistem informasi penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Penetapan warga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penyusunan strategi dan program penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tepat, akurat, independen, dan akuntabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah daerah melalui SKPD terkait dapat melakukan kerjasama dengan lembaga lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INDIKATOR KEMISKINAN
Pasal 9
Indikator kemiskinan dalam penanggulangan kemiskinan adalah berbasis kearifan lokal Gorontalo dengan indikator sebagai berikut:
a.
luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
tidak memiliki fasilitas buang air besar bersama-sama dengan rumah tinggal lain;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sumber penerangan tidak menggunakan listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai/air hujan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
hanya sanggup makan satu/d dua kali sehari;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
sumber penghasilan rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 300.000,- per bulan dan atau memiliki pendapatan di bawah garis kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
pendidikan tertinggi kepala rumah tangga tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
karakteristik wilayah akses pelayanan adalah perkotaan, perdesaan/pesisir.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Warga masyarakat yang telah ditetapkan sebagai keluarga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan telah sesuai dengan indikator kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 akan dimasukkan dalam data base penduduk miskin Provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYUSUNAN STRATEGI DAN PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 11
(1)
Pemerintah daerah wajib menyusun Dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
SPKD merupakan dokumen yang berisi strategi dan kebijakan selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan Strategi Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Strategi penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman penyusunan program penanggulangan kemiskinan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dan lembaga, dan kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PELAKSANAAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian KesatuStrategis Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 12
(1)
Strategis penanggulangan kemiskinan merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan diri sendiri, secara sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang dituangkan dalam Strategis Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Upaya untuk meningkatkan kemampuan diri sendiri yang dituangkan dalam Strategis Penanggulangan Kemiskinan Daerah harus mempertimbangkan dan memperhatikan isu kesetaraan gender.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Strategis Penanggulangan Kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendekatan kebutuhan dasar, ketenagakerjaan, ekonomi rakyat, dan infrastruktur melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bantuan sarana produksi dan pangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bantuan penunjang biaya pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bantuan penunjang biaya kesehatan dan keluarga berencana;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bantuan perumahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
akses air bersih dan sanitasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
akses penerangan/listrik;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
bantuan peningkatan ketrampilan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
bantuan modal usaha ekonomi produktif;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
bantuan perlindungan rasa aman;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
santunan kematian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
bantuan akses informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemberian bantuan langsung kepada warga miskin harus terkoordinasi, dan terverifikasi serta dipertanggungjawabkan oleh pelaksana tugas dengan cara berbentuk laporan tertulis dan bukti-bukti tanda penerimaan dari warga miskin atas penyerahan bantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bukti-bukti penyerahan bantuan harus dilaporkan dan diserahkan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal dipandang perlu Gubernur melalui pejabat yang ditunjuk dan disertai pihak penegak hukum dapat melakukan pengecekan atas laporan yang diterima secara langsung kepada warga yang menerima bantuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaBantuan Sarana Produksi dan Pangan
Pasal 13
(1)
Program bantuan sarana produksi dan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dapat dilaksanakan melalui:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, utuh dan higienis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian langsung bahan pangan yang dibeli dari produsen resmi dengan harga standar di pasaran dan terjamin kualitas barangnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian bantuan sarana produksi dan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan sarana produksi dan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaBantuan Pendidikan
Pasal 14
(1)
Program bantuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b adalah upaya pemberian bantuan biaya pendidikan bagi anak keluarga miskin yang menempuh pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi dan/atau bantuan operasional bagi lembaga pendidikan yang menampung anak keluarga miskin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan pendidikan bagi warga miskin diatur tersendiri dalam peraturan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatBantuan Kesehatan dan Keluarga Berencana
Pasal 15
(1)
Program bantuan kesehatan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c adalah upaya pemberian bantuan pelayanan kesehatan dan pengobatan bagi keluarga miskin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara persyaratan pelaksanaan program pelayanan kesehatan bagi warga miskin diatur tersendiri dalam peraturan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaBantuan Perumahan
Pasal 16
(1)
Program bantuan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyediaan perumahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bantuan perbaikan rumah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bantuan sarana dan prasarana pemukiman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamBantuan Air Bersih dan Sanitasi
Pasal 17
(1)
Program pemberian akses air bersih dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf e berupa penyediaan layanan air bersih dan sanitasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program penyediaan layanan air bersih dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhBantuan Akses Penerangan Listrik
Pasal 18
(1)
Program bantuan penerangan listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f berupa pemasangan sambungan listrik ke rumah-rumah tangga miskin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program pemasangan sambungan listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanBantuan Peningkatan Ketrampilan
Pasal 19
(1)
Program bantuan peningkatan ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf g meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bantuan pelatihan ketrampilan dalam berbagai jenis dan jenjang pelatihan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
setiap warga miskin hanya diperbolehkan mengikuti minimal 2 (dua) jenis pelatihan dan setiap keikutsertaan pelatihan diberikan sertifikat pelatihan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan pelatihan ketrampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai trampil dan mandiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan keterampilan dan usahanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Program bantuan peningkatan ketrampilan wajib dilaksanakan secara periodik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan peningkatan ketrampilan diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesembilanBantuan Modal Usaha
Pasal 20
(1)
Program bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf h diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga miskin dan/atau kelompok warga miskin untuk mendapatkan modal bagi kegiatan usahanya sehingga dapat meningkatkan penghasilannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bantuan dana;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pinjaman dana bergulir;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
bantuan kemudahan akses kredit di lembaga keuangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sarana prasarana usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah daerah memprioritaskan pemberian bantuan modal usaha bagi warga miskin yang telah mengikuti pelatihan ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhBantuan Perlindungan Rasa Aman
Pasal 21
(1)
Bantuan perlindungan rasa aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf i diselenggarakan dalam rangka memberikan kemudahan bagi warga miskin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemberian bantuan perlindungan rasa aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bantuan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan administrasi kependudukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyelesaian konflik sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fasilitasi bantuan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara dan persyaratan pelaksanaan program bantuan perlindungan rasa aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesebelasBantuan Kematian
Pasal 22
(1)
Bantuan santunan kematian bagi warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf j diselenggarakan dalam rangka membantu penyelenggaraan/pemulasaran jenazah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemerintah daerah memberikan santunan kematian bagi warga miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh keputusan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara, persyaratan dan besarnya santunan akan diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasBantuan Akses Informasi
Pasal 23
(1)
Bantuan akses informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf k diselenggarakan dalam rangka memberikan akses informasi untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara pelaksanaan pemberian bantuan akses informasi akan diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigabelasPelaksanaan
Pasal 24
(1)
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, dan konsisten sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah dan kebutuhan warga miskin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dikoordinasikan oleh TKPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pemerintah daerah, masyarakat dan keluarga berkewajiban turut serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak warga miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pemerintah daerah berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Masyarakat berkewajiban untuk berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Keluarga berkewajiban terhadap pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kesejahteraan anggota keluarganya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSI GORONTALO
Pasal 25
(1)
TKPK dibentuk dalam rangka efektivitas dan efisiensi penanggulangan kemiskinan dengan keputusan gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
TKPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SKPD terkait, dunia usaha, perguruan tinggi, Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) serta pemangku kepentingan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
TKPK mempunyai tugas melakukan langkah-langkah konkrit untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TKPK menyelenggarakan fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sesuai karakteristik dan potensi daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
evaluasi dan laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 26
Dalam rangka pengawasan, pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, pemerintah daerah membangun sistem monitoring dan evaluasi yang terpadu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, pengawasan, monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
TKPK menyampaikan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan kepada Gubernur dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melalui Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 29
Pembiayaan kegiatan penanggulangan kemiskinan bersumber dari:
a.
Pemerintah pusat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pemerintah daerah kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kewajiban tanggungjawab sosial perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR) swasta maupun BUMN/BUMD yang berusaha di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
masyarakat; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 30
(1)
Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dunia usaha dan dunia industri berperan serta dalam penyediaan dana dan/atau barang dan/atau jasa untuk penanggulangan kemiskinan sebagai perwujudan dari tanggung jawab sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Program penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh masyarakat, dunia usaha dan dunia industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib mengacu pada strategi dan program penanggulangan kemiskinan dan berkoordinasi dengan TKPK.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo
Pada Tanggal 4 APRIL 2013
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
USLI HABIBIE
Diundangkan di Gorontalo pada tanggal 4 APRIL 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
Prof. DR. Ir. Hj. WINARNI D. MONOARFA, MS
PEMBINA UTAMA
NIP. 19621121 198503 2001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan penanganan yang komprehensif dan menyeluruh. Dalam rangka memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak, diperlukan langkah-langkah strategis, komprehensif dan aplikatif. Kemiskinan terjadi karena kemampuan masyarakat pelaku ekonomi tidak sama, sehingga terdapat masyarakat yang tidak dapat ikut serta dalam proses pembangunan atau menikmati hasil-hasil pembangunan.
Kemiskinan menjadi salah satu ukuran terpenting untuk mengetahui tingkat kesejahteraan suatu rumah tangga. Sebagai suatu ukuran agregat, tingkat kemiskinan di suatu wilayah lazim digunakan untuk mengukur tingkat kesejahteraan di wilayah tersebut. Dengan demikian, kemiskinan menjadi salah satu tema utama pembangunan. Keberhasilan dan kegagalan pembangunan acapkali diukur berdasarkan perubahan pada tingkat kemiskinan.
Untuk melakukan percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas anggaran, perlu dilakukan penguatan kelembagaan di tingkat daerah yang menangani penanggulangan kemiskinan.
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan landasan bagi Daerah dalam menangani penanggulangan kemiskinan. Dalam rangka memberikan pedoman penanggulangan kemiskinan di Daerah, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Gorontalo.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.