PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
9.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
10.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
11.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemberian Insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
2.
Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
3.
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.
Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
5.
Industri pioner adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
6.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.
7.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
8.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha menengah.
9.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
10.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
11.
Dana Stimulan adalah dukungan dana yang diberikan kepada penanam modal yang proses pemanfatannya dibatasi berdasarkan kegunaan, waktu dan pola penggunaan tertentu.
12.
Sumber Daya Lokal adalah setiap bentuk faktor produksi yang terdiri dari sumber daya alam, tenaga kerja, modal dan teknologi, dan keahlian atau kewirausahaan yang bersumber dari lokasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
13.
Tenaga Kerja Lokal adalah penduduk yang berusia minimal 18 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
14.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat.
15.
Tim Verifikasi dan Penilaian Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal selanjutnya disebut Tim, yang ditetapkan oleh Gubernur untuk melakukan verifikasi, penilaian, memberikan rekomendasi, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian Insentif dan kemudahan penanam modal.
16.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
17.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.
Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya disingkat DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
19.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
20.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan kepada penanam modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pemberian insentif dan kemudahan penananam modal adalah:
a.
meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah;
b.
menciptakan lapangan kerja;
c.
meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d.
mendorong meningkatnya investasi;
e.
menarik penanam modal untuk melakukan penanaman modal di DIY;
f.
mendorong dan mengembangkan Kawasan Industri;
g.
meningkatkan daya saing dunia usaha; dan
h.
membantu penanam modal yang sudah ada agar tetap merealisasikan penanaman modal di DIY.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS USAHA
Pasal 4
(1)
Jenis usaha dengan skala prioritas tinggi DIY dan/atau lintas kabupaten/kota dapat diberikan insentif dan/atau kemudahan.
(2)
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b.
usaha dalam bidang pangan, diprioritaskan pada usaha perbenihan dan pengolahan hasil pertanian;
c.
usaha dalam bidang infrastruktur, diprioritaskan pada usaha di sekitar kawasan pantai selatan DIY, bandara baru dan fasilitas pendukungnya, kawasan industri dan kawasan pariwisata;
d.
usaha dalam bidang kebudayaan dan pariwisata, diprioritaskan pada usaha daya tarik wisata yang baru, daya tarik wisata berbasis kebudayaan dan usaha peningkatan daya saing daya tarik wisata yang telah ada;
e.
usaha dalam bidang pendidikan, diprioritaskan pada industri/fasilitas pendukung pengembangan pendidikan;
f.
usaha bidang ekonomi kreatif, diprioritaskan pada industri kreatif kerajinan, industri berbasis teknologi informasi dan industri kreatif kebudayaan dan pariwisata yang meningkatkan nilai tambah kebudayaan dan pariwisata; dan
g.
usaha yang bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(3)
Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
(4)
Jenis usaha di luar skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat diberikan Insentif dan kemudahan sesuai dengan hasil penilaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BENTUK PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Pasal 5
(1)
Bentuk Insentif penanaman modal yang diberikan dapat berupa:
a.
pengurangan, atau keringanan pajak;
b.
pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi;
c.
pemberian dana stimulan; dan/atau
d.
pemberian bantuan modal.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan b dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Pemberian insentif dalam bentuk dana stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c ditujukan kepada koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
(4)
Pemberian insentif dalam bentuk dana stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c antara lain berupa dana bergulir dan dana bantuan.
(5)
Pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d dapat berbentuk penyertaan modal.
(6)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dan d sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebijakan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bentuk kemudahan penanaman modal yang diberikan dapat berupa:
a.
penyediaan informasi lahan atau lokasi;
b.
percepatan pemberian perizinan;
c.
pemberian fasilitasi promosi investasi;
d.
fasilitasi terhadap pemberian informasi insentif fiskal maupun non fiskal;
e.
pemberian advokasi; dan
f.
fasilitasi atau penyediaan sarana dan prasarana usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemberian insentif diberikan kepada penanam modal baru paling banyak 4 (empat) kali dalam kurun waktu 5 Tahun sejak beroperasi usahanya.
(2)
Pemberian insentif diberikan kepada penanam modal lama diberikan paling banyak 2(dua) kali saat usaha penanam modal mengalami kerugian dan/atau kesulitan modal.
(3)
Pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal baru diberikan paling banyak 5(lima) kali dalam kurun waktu 5 Tahun sejak beroperasi usahanya.
(4)
Pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal lama diberikan paling banyak 2(dua) kali per 5(lima) Tahun setelah 3(tiga) tahun beroperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMOHON DAN KRITERIA
Bagian KesatuPemohon
Pasal 8
(1)
Penanam modal yang sedang melakukan usaha dan akan melakukan perluasan usaha, dapat mengajukan permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(2)
Penanam modal yang baru mulai mendirikan usaha dapat mengajukan permohonan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKriteria
Pasal 9
(1)
Pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
menyerap tenaga terdidik, dan tenaga kerja lokal paling kurang 40% (empat puluh persen);
b.
menyerap sumber daya lokal;
c.
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; dan
d.
melestarikan tata nilai budaya Yogyakarta.
(2)
Pemberian Insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1), juga memenuhi ketentuan paling kurang salah satu kriteria sebagai berikut:
a.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b.
memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
c.
memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
d.
termasuk skala prioritas tinggi DIY;
e.
termasuk pembangunan infrastruktur;
f.
melakukan alih teknologi;
g.
melakukan industri pionir;
h.
berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
i.
melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
j.
bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
k.
industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA CARA PERMOHONAN DAN DASAR PENILAIAN
Bagian KesatuTata Cara Permohonan
Pasal 10
(1)
Permohonan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
mengajukan surat permohonan kepada Gubernur melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yang membidangi penanaman modal/PTSP.
b.
Untuk Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(1), permohonan paling sedikit berisi:
1.
kinerja manajemen;
2.
lingkup usaha;
3.
perkembangan usaha; dan
4.
bentuk dan jenis insentif dan/atau kemudahan yang dimohonkan.
c.
Untuk Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(2) permohonan paling sedikit berisi:
1.
profil perusahaan; dan
2.
bentuk dan jenis insentif dan/atau kemudahan yang dimohonkan.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) bagi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi cukup dengan menyampaikan surat permohonan yang memuat kebutuhan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Permohonan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal akan diproses oleh Tim.
(2)
Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat(2) mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
melakukan verifikasi usulan dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b.
melakukan penilaian terhadap masing- masing kriteria secara terukur;
c.
menggunakan matrik penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal;
d.
menetapkan urutan penanam modal yang akan menerima pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal;
e.
menetapkan bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan;
f.
menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal; dan
g.
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(2)
Setelah persyaratan yang diajukan oleh pemohon lengkap, Tim harus menyelesaikan tugasnya paling lambat dalam 15(lima belas) hari kerja.
(3)
Tim menyampaikan laporan mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal secara berkala setiap 1(satu) tahun sekali kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Tim dalam melaksanakan tugas menggunakan format penilaian dan verifikasi yang tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur menetapkan penerima pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat(1) huruf f.
(2)
Dalam hal pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal ditolak, maka diberikan alasan.
mematuhi persyaratan yang ditetapkan mengenai pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal;
b.
menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala setiap 1(satu) tahun kepada SKPD yang membidangi penanaman modal dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
c.
menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli dan hal-hal yang merugikan daerah;
e.
menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kesejahteraan pekerja;
f.
menjaga kelestarian lingkungan; dan
g.
menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban jika penanam modal menghentikan atau meninggalkan atau menelantarkan kegiatan usahanya secara sepihak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 17
SKPD yang membidangi penanaman modal menerima hasil laporan perkembangan usaha secara berkala dari penerima insentif dan/atau kemudahan dan selanjutnya diserahkan kepada Tim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah secara berkala setiap 1(satu) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemberian insentif dan/atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dievaluasi.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan paling kurang 1 (satu) tahun sekali.
(3)
Penerima insentif dan/atau kemudahan apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sudah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pencabutan pemberian insentif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGAWASAN
Pasal 20
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal oleh Kabupaten/Kota di DIY dikoordinasikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemanfaatan pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh aparat SKPD yang membidangi Penanaman Modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Daerah mulai ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 15 APRIL 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 15 APRIL 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 4
Penjelasan Umum
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan suatu daerah yang telah memiliki iklim penanaman modal yang baik. Salah satu kebijakan yang mendukung membaiknya iklim penanaman modal adalah kebijakan pelayanan terpadu satu pintu. Guna mewujudkan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah diperlukan pengembangan penanaman modal dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam rangka menarik investor untuk menanamkan modal lebih banyak dan berkelanjutan diperlukan insentif yang menarik dan pemberian kemudahan dalam penanaman modal.
Untuk pelaksanaan percepatan penanaman modal perlu diberikan kepastian dan perlindungan hukum secara adil kepada pihak-pihak yang mengembangkan penanaman modal. Kepastian hukum ini akan menjadi pedoman dalam upaya mengakselerasi terwujudnya penanaman modal di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga dapat mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Pananaman Modal di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif Dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dapat dijadikan dasar untuk menumbuhkan dan menggairahkan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.